๐๐ผ Apabila ternyata dugaan kuat itu salah, maka hendaknya ia mengulangi agar terlepas tanggungan.
Kaidah ini masih melanjutkan kaidah sebelumnya. Namun ini berhubungan dengan meninggalkan kewajiban.
โ Apabila ada orang yang sholat 4 rokaโat dengan dugaan kuatnya, setelah itu nyata salahnya dan kurang satu rokaโat, maka hendaklah ia menambah satu rokaโat.
โ Bila ia sholat dengan dugaan kuat belum batal wudlunya, lalu setelah sholat ia ingat bahwa wudlunya telah batal, maka ia wajib mengulanginya.
โ Namun apabila tidak mungkin diulangi seperti salah orang ketika membayar zakat, maka itu sudah mencukupi.
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู.
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih AlโUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.