Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, December 24, 2022

Kaidah Yang Ke 24

Bismillah...

👉🏼 Keraguan setelah melakukan ibadah itu tidak dianggap.

Keraguan biasanya terjadi di dua tempat:

1. Ketika ibadah sedang berlangsung.

2. Setelah selesai melakukan ibadah.

Adapun ketika ibadah berlangsung, maka ini pun ada dua macam:

1. Keraguan karena lupa.

2. Keraguan karena was was.

●   Bila karena lupa, maka ambillah yang yakin. Contohnya bila ia ragu apakah dua atau tiga roka’at, maka ambil dua dan tambah lagi satu roka’at dan sujud sahwi sebelum salam.

●   Bila karena was-was, maka tidak dianggap. Seperti ragu apakah keluar dari duburnya sesuatu atau tidak. Maka ia tidak boleh membatalkan sholatnya hanya karena was-was tersebut.

●   Sedangkan bila keraguan itu setelah melakukan perbuatan, maka inipun tidak dianggap.

Contohnya:

●   Bila telah selesai wudlu, ia ragu apakah sudah mencuci tangan atau belum.

●   Setelah selesai sholat, ia ragu apakah sudah dua roka’at atau tiga roka’at.

●   Setelah selesai puasa, ia ragu apakah ia berpuasa qodlo atau bukan. Dan sebagainya.

Wallahu a’lam 🌴


Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.


Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive