Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, January 4, 2023

(HINDARI) Majlis Maksiat

(HINDARI) Majlis Maksiat
Bismillah...

(JANGAN) MEMBIARKAN KEMUNGKARAN

Jika ada kemungkaran, maka cegahlah sekemampuan. Kalau sanggup pakai tangan, cegahlah pakai tangan, kalau sanggup dengan lisan, cegahlah pakai lisan dan kalau tidak sanggup dengan tangan dan lisan, ingkari dengan hati dan tinggalkan tempat itu.

Jika diam saja dan membiarkan kemungkaran dihadapannya dan tidak mengingkarinya, maka dia seolah-olah rela dan menyetujui kemungkaran tersebut. Sehingga dosa pelaku kemungkaran tersebut, sama dengan orang yang tidak mengingkarinya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ. (رواه مسلم).

"Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah rubahlah dengan tangannya, maka jika tidak mampu, hendaklah rubah dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka hendaklah rubah dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman". (HR. Muslim dari Abu Said Al Khudriyyi Radhiyallahu ’anhu). 

Allah Ta'ala berfirman :

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعاً . النساء/140 :

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam”. (QS. An Nisa`: 140).

Berkata Imam Al Qurtubi rahimahullah :

" قوله تعالى : ( فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره ) أي غير الكفر (إنكم إذا مثلهم) : فدل بهذا على وجوب اجتناب أصحاب المعاصي إذا ظهر منهم منكر ؛ لأن من لم يجتنبهم فقد رضي فعلهم ، والرضا بالكفر كفر . قال الله عز وجل : ( إنكم إذا مثلهم ) فكل من جلس في مجلس معصية ، ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء .

وينبغي أن ينكر عليهم إذا تكلموا بالمعصية وعملوا بها فإن لم يقدر على النكير عليهم فينبغي أن يقوم عنهم حتى لا يكون من أهل هذه الآية " انتهى .

"Firman Allah: (Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain). Yaitu; bukan dalam hal kekufuran (Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka). 

Ayat ini menunjukkan akan kewajiban untuk menjauhi para pelaku maksiat jika mereka menampakkan kemungkaran; karena barang siapa yang tidak menjauhi mereka maka dia berarti menyetujuinya, menyetujui kekufuran adalah kafir juga. Allah -`Azza wa Jalla- berfirman : “Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka”. (QS. An Nisa`: 140)

Bagi siapa saja yang duduk di majelis maksiat dan tidak mencegahnya, maka dosanya sama dengan pelakunya.

Sebaiknya dia mencegahnya, jika mereka membicarakan kemaksiatan dan melakukannya, maka jika dia tidak mampu mencegahnya segera beranjak meninggalkan mereka sehingga tidak menjadi bagian dari ayat tersebut”. (Tafsir Al Qutthubi).

Dari Al ‘Urs bin Amirah Al Kindi radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا عُمِلَتِ الخطيئةُ في الأرضِ كان مَن شَهِدها فكَرِهها – وقال مرَّةً: أنكَرها – كمَن غاب عنها، ومَن غاب عنها فرَضِيها كان كمَنْ شَهِدها

Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridhai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” (HR. Abu Daud no. 4345)

Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan.

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُوا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ

“Sesunggunnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa mereka.”

[HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005)]

Berkata As Sa`di –rahimahullah- :

" وكذلك يدخل فيه حضور مجالس المعاصي والفسوق , التي يستهان فيها بأوامر الله ونواهيه , وتقتحم حدوده التي حدها لعباده . ومنتهى هذا النهي عن القعود معهم (حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ) أي : غير الكفر بآيات الله والاستهزاء بها . (إِنَّكُمْ إِذًا) أي : إن قعدتم معهم في الحال المذكور (مَثَلُهُمْ) لأنكم رضيتم بكفرهم واستهزائهم , والراضي بالمعصية كالفاعل لها .

والحاصل أن من حضر مجلسا يعصى الله به , فإنه يتعين عليه الإنكار عليهم مع القدرة , أو القيام مع عدمها " انتهى . "تفسير السعدي" (ص 217) .

Termasuk di dalamnya adalah menghadiri majelis-majelis maksiat dan kefasikan, yang di dalamnya diremehkan perintah, larangan dan batasan-batasan Allah dilanggar. Dan ujung dari larangan tersebut adalah ikut hadir di dalam majelis mereka (sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain) yaitu; selain dari pada mengkufuri ayat-ayat Allah dan menghinanya. Jika kalian duduk bersama mereka seperti kondisi di atas, (kalian) sama dengan mereka, karena mereka menyetujui kekufuran dan olok-olok mereka, seseorang yang menyetujui kemaksiatan sama dengan pelakunya.

Kesimpulannya adalah barang siapa yang menghadiri suatu majelis yang mendurhakai Allah, maka diwajibkan baginya untuk mencegahnya jika mampu melakukannya atau segera meninggalkannya jika tidak mampu mencegahnya”. (Tafsir as Sa`di: 217).

Berkata Imam Al Qurtubi rahimahullah :

كل من جلس في مجلس معصية ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء

"Setiap orang yang duduk didalam sebuah majelis kemaksiatan dan ia tidak mengingkari atas mereka (kemaksiatannya), maka ia bersama mereka adalah sama didalam PERBUATAN DOSA". (Ahkamul Quran 5/418).


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1871028326569759&substory_index=0&id=100009878282155


AFM

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive