๐๐ผ Orang yang merusak sesuatu wajib menggantinya kecuali dalam 3 keadaan:
1. Karena menghindari bahaya yang akan menimpanya.
2. Diizinkan oleh pemillik barang.
3. Diizinkan oleh syariat.
โ Adapun yang PERTAMA, contohnya adalah apabila ada perampok hendak mengambil harta kita atau membunuh, dan tidak mungkin menghindar darinya kecuali dengan membunuhnya. Maka diizinkan membunuhnya karena terpaksa dan tidak ada ganti rugi.
Apabila sedang berihram, bulu mata kita menyakiti mata dan harus dicabut. Maka boleh mencabutnya dan tidak terkena dam.
Tapi bila ia mencukur rambutnya bukan karena rambutnya yang menyakiti, tapi karena banyaknya kutu. Maka ia wajib membayar dam. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallalahu โalaihi wasallam.
โ Adapun yang KEDUA, maka memecahkan barang milik orang lain dengan seizin pemiliknya tidak mewajibkan apapun juga dan tidak berdosa.
โ Adapun yang KETIGA, Contohnya kata syaikh Al Utsaimin rohimahullah, bila kita menghancurkan alat maksiat milik orang lain, tidak wajib membayar ganti rugi, karena hal tersebut diizinkan oleh syariat.
Namun tentunya tetap melihat kepada mashlahat dan mudhorot.
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih AlโUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.