๐๐ผ Semua yang memiliki kewalian, maka hukumnya sama dengan pemilik.
Wali ada beberapa macam:
1. Wali yang ditetapkan oleh syariat dan bersifat umum yaitu wali hakim.
2. Wali yang ditetapkan oleh syariat dan bersifat khusus seperti wali nikah, wali anak yatim.
3. Wali yang mendapat mandat dari pemiliknya. ini ada tiga macam juga:
a. Wakil, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik untuk mengurus di saat ia hidup. Seperti Nabi mewakilkan Urwah bin Al Jaโad untuk membelikan hewan kurban.
b. Washiy, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik setelah meninggalnya.
Seperti bila A berkata, โSaya berwasiat bila telah meninggal harta saya sepertiga untuk anak-anak yatim. Saya percayakan kepada B untuk mengurusnya.โ Maka B ini disebut washiy.
c. Nadzir, yaitu orang yang dipercaya untuk mengurus wakaf.
Misalnya ada orang berkata, โSaya mewakafkan rumah di sana untuk para penuntut ilmu dan sebagai nadzirnya adalah si fulan..โ
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.