๐๐ผ Apabila dua orang yang berakad berselisih, yang satu mengklaim bahwa akadnya tidak sah dan yang lainnya mengklaim akadnya sah. Pendapat yang dipegang adalah 'akadnya sah', karena pada asalnya akad itu sah sampai ada bukti yang kuat menunjukkan batalnya.
Contohnya :
โ bila A menjual mobil dan B membelinya. Seminggu kemudian A datang kepada B bahwa akadnya tidak sah karena terjadi di saat adzan Jumโat. Sementara B mengingkarinya dan mengatakan bahwa akadnya terjadi sebelum adzan Jumโat.
Maka pendapat yang dipegang adalah pendapat B, kecuali bila si A membawa bukti yang kuat. Bila A tidak punya bukti, maka B cukup bersumpah dan akadnya sah.
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih AlโUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู
TAMBAHAN :
Diantara penghalang keabsahan transaksi jual beli adalah adanya adzan Jumโat ketika khotib sudah naik mimbar. Karena ketika adzan Jum'atan telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Allah berfirman,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู ููููุง ุฅูุฐูุง ูููุฏููู ูููุตููููุงุฉู ู ููู ููููู ู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ููุงุณูุนูููุง ุฅูููู ุฐูููุฑู ุงูููููู ููุฐูุฑููุง ุงููุจูููุนู
โHai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumโat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..โ (QS. al-Jumuโah: 9).
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.