Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, January 27, 2023

Kaidah Yang Ke 43

Bismillah...

👉🏼 Apabila dua orang yang berakad berselisih, yang satu mengklaim bahwa akadnya tidak sah dan yang lainnya mengklaim akadnya sah. Pendapat yang dipegang adalah 'akadnya sah', karena pada asalnya akad itu sah sampai ada bukti yang kuat menunjukkan batalnya.

Contohnya :

●  bila A menjual mobil dan B membelinya. Seminggu kemudian A datang kepada B bahwa akadnya tidak sah karena terjadi di saat adzan Jum’at. Sementara B mengingkarinya dan mengatakan bahwa akadnya terjadi sebelum adzan Jum’at.

Maka pendapat yang dipegang adalah pendapat B, kecuali bila si A membawa bukti yang kuat. Bila A tidak punya bukti, maka B cukup bersumpah dan akadnya sah.


Wallahu a’lam 🌴


Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى


Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى


TAMBAHAN :

Diantara penghalang keabsahan transaksi jual beli adalah adanya adzan Jum’at ketika khotib sudah naik mimbar. Karena ketika adzan Jum'atan telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..” (QS. al-Jumu’ah: 9).

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive