๐๐ผ Pengganti sama hukumnya dengan yang diganti.
Contoh kaidah ini adalah:
โ Tayammum sebagi pengganti wudlu ketika tidak ada air. Maka hukum tayammum sama dengan wudlu dari sisi pembatal pemabatalnya. Sebagaimana boleh sholat beberapa sholat dengan sekali wudlu karena tidak batal, demikian juga tayammum.
Apabila terkena janabah kemudian ia tidak menemukan air untuk mandi, maka cukup dengan tayammum. Namun ketika setelah itu ia mendapatkan maka wajib ia mandi. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu โalaihi wasallam:
ุงูุตุนูุฏ ุงูุทูุจ ูุถูุก ุงูู ุณูู ูุฅู ูู ูุฌุฏ ุงูู ุงุก ุนุดุฑ ุณููู ูุฅุฐุง ูุฌุฏ ุงูู ุงุก ูููุชู ุงููู ูููู ุณู ุจุดุฑุชู
โTanah yang baik adalah alat berwudlu untuk muslim walaupun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyentuhkannya dengan kulit (wudlu atau mandi).โ (HR Ahmad).
โ Di zaman Nabi shollallahu โalaihi wasallam, alat transaksi adalah dinar dan dirham. Adapun di zaman sekarang telah diganti dengan uang. Maka hukum uang sama dengan dinar dan dirham yang terjadi padanya riba, baik riba nasiโah ataupun riba fadl (*).
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู.
=======
TAMBAHAN :
(*) RIBA NASIโAH berasal dari kata an-nasaaโu, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasiโah.
1. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan, dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, โKamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)..โ. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo.
Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.
2. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai โillat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.
Sedangkan RIBA FADHL berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Dan nash-nash telah datang mengharamkannya pada enam hal, yaitu emas, perak, jelai, gandum, kurma dan garam.
Jika salah satu dari barang-barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan adanya tambahan (kelebihan) diantara keduanya. Dan diqiyaskan pada keenam hal di atas adalah barang-barang yang mempunyai kesamaan โillat dengannya. Maka, tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari barang-barang di atas dengan jenis yang sama kecuali dengan sama banyak, berkualitas sama, dan seketika penyerahannya.
Namun demikian, dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika dilakukan dari tangan ke tangan (seketika), karena adanya perbedaan jenis. Rosulullah Shollallahu โalaihi wa sallam bersabda.
ุงูุฐููููุจู ุจูุงูุฐููููุจู ููุงููููุถููุฉู ุจูุงููููุถููุฉู ููุงููุจูุฑูู ุจูุงููุจูุฑูู ููุงูุดููุนููุฑู ุจูุงูุดููุนููุฑู ููุงูุชููู ูุฑู ุจูุงูุชููู ูุฑู ููุงููู ูููุญู ุจูุงููู ูููุญู ู ูุซููุงู ุจูู ูุซููู ุณูููุงุกู ุจูุณูููุงุกู ููุฏูุง ุจูููุฏู ููุฅูุฐูุง ุงุฎูุชูููููุชู ููุฐููู ุงูุฃูุตูููุงูู ููุจููุนููุง ูููููู ุดูุฆูุชูู ู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููุฏูุง ุจูููุฏู
โEmas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika..โ
[Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Rodhiyallahu โanhu]
Ref : https://almanhaj.or.id/2201-perbedaan-antara-riba-fadhl-dan-riba-nasiah.html
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.