Sengaja menunda pelunasan hutang padahal ia mampu membayarnya adalah sebuah kezaliman, orang yang mampu dan berkecukupan wajib agar bersegera menunaikan hak orang lain tersebut tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis ataupun mengeluh. Lebih parah lagi jika ada seseorang yang memang dengan sengaja berhutang namun berniat tidak akan membayarnya, akan lebih berat lagi ancamannya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، فإذا أُتْبِعَ أحَدُكُمْ علَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Al-Bukhari no. 2287)
Berhutang tentu bukan sesuatu yang dilarang, namun sebagai muslim sudah seharusnya untuk memperhatikan adab-adab ketika berhutang, diantara ; tidak berhutang kecuali memang benar-benar terdesak, berhutang dengan niat yang baik dan akan membayarnya, mencatat hutang agar tidak lupa, segera bayarkan tanpa harus menundanya jika jatuh tempo, bila terjadi keterlambatan hendaknya mengabari pemberi hutang, dll.
Orang yang memberikan hutang adalah orang yang sangat dermawan kepada kita, jangan sekali-kali kita mencoreng kepercayaannya kepada kita hanya karena masalah hutang, jika memang belum sanggup melunasi, segera minta kelonggaran atau keihklasan darinya, karena hal ini berkaitan tentang hak antar manusia, Allahu Ta’ala a’lam bisshowaab.
📌 Channel KHB Official:
https://t.me/khalidbasalamahofficial
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.