Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, September 26, 2023

(JANGAN) Menghamburkan Air

(JANGAN) Menghamburkan Air
Bismillah...

Ada seorang santri baru, kalau selesai mandi, wudhu atau mencuci, kran airnya tidak pernah dimatikan. Ketika ditegur dan dinasehati untuk jangan lupa menutup kran, jangan menghamburkan air, mesti hemat-hemat, karena air sangat terbatas. Dia pun mengatakan, "Mohon maaf, kebiasaan di rumah terbawa kesini, karena dirumah dan di kampung tidak boleh menutup kran, karena air mengalir terus dari mata air pegunungan. Kalau ditutup bisa pecah pipa.

"Iya, rubah kebiasaanmu, ini di pondok, bukan di rumah atau di kampungmu." Nasehat dari pengurus pondok kepadanya. 

Begitulah keadaannya kehidupan, ada yang melimpah airnya, ada pula yang sangat-sangat terbatas dan ada pula yang kekurangan dan kesulitan untuk mendapatkannya. Namun secara umum, syariat islam memerintahkan untuk menghemat air, jangan bersikap boros dan menghambur-hamburkannya. Sekalipun berwudhu di sungai yang mengalir. 

Berkata 'Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم: مر بسعد وهو يتوضأ فقال: ما هذا السرف يا سعد؟ قال: أفي الوضوء سرف؟ قال: نعم، وإن كنت على نهر جارٍ.

Bahwasannya Rasulullah sholallahu 'alaiihi wa sallam, pernah melewati Sa'ad ketika ia sedang berwudhu, maka Nabi bersabda: "kenapa kamu memakai air banyak sekali ya Sa'ad?" maka Sa'ad berkata: "apakah ketika berwudhu tidak boleh memakai air terlalu banyak?" Beliau bersabda: "Iya, walaupun kamu berwudhu di sungai sekalipun." (Riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Isnadnya Shahih). 

Berkata Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (kira-kira setengah liter air) dan mandi dengan satu sha’ (empat mud) sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tidak hemat dalam penggunaan air dan menghambur-hamburkannya ini terlarang dalam islam, berdasarkan keumuman ayat berikut ini, 

Allah Ta'ala berfirman, 

إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا

Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. (Surah Al Isra 27).

Disebutkan dalam tafsir al Muyassar tentang ayat diatas, 

إن المسرفين والمنفقين أموالهم في معاصي الله هم أشباه الشياطين في الشر والفساد والمعصية، وكان الشيطان كثيرَ الكفران شديدَ الجحود لنعمة ربه.

Sesungguhnya orang yang melakukan pemborosan dan membelanjakan hartanya dalam maksiat kepada Allah mereka itu menyerupai setan-setan dalam hal keburukan, kerusakan dan maksiat. Dan setan itu sangat banyak kufurnya dan keras pengingkarannya terhadap nikmat tuhannya. (Tafsir Al Muyassar). 


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0ucSvuaeqG9VzY6pJ8jKFQ7VfdmvMVc4hFA115H3UfypXygE6Fxc4M3NeVnD9Mdmxl&id=100009878282155


AFM

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive