Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label khitan. Show all posts
Showing posts with label khitan. Show all posts

Wednesday, September 12, 2018

Adakah Khitan Wanita Menurut Medis?

Adakah Khitan Wanita Menurut Medis?
Di dalam kitab Tuhfatul-Wadud, khitan itu tak hanya anak laki-laki tetapi anak perempuan juga disyari’atkan. Bagaimana menurut medis? Di rumah sakit mana yang melayani khitan perempuan?

Yunusi, Malang

Jawaban:

Dalam program pendidikan kedokteran tidak ada khitan perempuan. Oleh karena itu rumah sakit manapun tidak melayani khitan khusus perempuan. Untuk itu, Anda sebaiknya mencari tenaga medis atau siapa saja yang bisa melakukan khitan perempuan benar-benar sesuai syari’at.

Meskipun secara medis belum diketahui manfaat khitan perempuan, namun sudah tentu ada hikmah/manfaat bila amalan Sunnah dikerjakan.

🌐 Sumber: bukhari.or.id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Apa Hukum Khitan Bagi Wanita?

Hukum Khitan Bagi Wanita
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Ustadz, saya mau tanya masalah khitan/sunatan, apakah ini ajaran islam atau sebelum islam juga sudah ada perintah Allah tentang berkhitan khususnya bagi laki-laki. Dan bagaimana dengan wanita? Tolong sebutkan dalil-dalilnya. Terima kasih ustadz.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)

Oleh karena itu khitan ini merupakan syari’at umat-umat sebelum kita juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim:

‎اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.” (HR. Al-Bukhary Muslim)

Khitannya Nabi Ibrahim juga tercantum di dalam kitabnya orang yahudi (Perjanjian Lama, Kejadian 17/ 11 ), dan ini merupakan syari’atnya Nabi Musa. Oleh karena itu Nabi Isa pun berkhitan karena beliau mengikuti syari’atnya Nabi Musa. (Injil Lukas 2/ 21).

Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan. Namun pendapat yang kami anggap lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki selama tidak ditakutkan meninggal atau sakit, dan sunnah bagi wanita.

Dalil-dalil atas wajibnya khitan bagi laki-laki, diantaranya:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan. Dan asal perintah adalah wajib. Beliau bersabda:

‎أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Artinya: “Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany)

2. Khitan membedakan antara orang Islam dengan orang kafir.

3. Khitan adalah memotong sebagian tubuh, sedangkan memotong sebagian tubuh adalah haram, dan sesuatu yang haram tidak diperbolehkan kecuali dengan sesuatu yang wajib.

4. Khitan bagi laki-laki berkaitan dengan syarat diantara syarat-syarat shalat yaitu thaharah (bersuci).

Dalil-dalil atas sunnahnya khitan bagi wanita, diantaranya:

1. Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Artinya: “Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)

Ini menunjukkan bahwa wanita pun berkhitan.

Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat.

‎لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

Wallahu a’lamu.

Oleh Dijawab oleh Ustadz Abdullah Roy, Lc.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Khitan Bagi Wanita

Khitan Bagi Wanita
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh yang mulia, berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunah?

Beliau rahimahullah menjawab,

Yang paling tepat dari perkataan para ulama dalam masalah ini adalah pendapat yang pertengahan, bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali karena kulit khitan yang ada pada laki-laki, jika dibiarkan, dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi, kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi di daerah antara kulit khitan–yang nanti akan dipotong–dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.“

Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi keduanya. Sebagian yang lain mengatakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunah bagi keduanya. Namun, yang tepat adalah pendapat yang pertengahan, bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, kaset no. 16)

Riyadh, KSA, 16 Dzulhijjah 1431 H (22/11/2010 M)

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Benarkah Rasulullah Lahir dalam Keadaan Dikhitan?

Benarkah Rasulullah Lahir dalam Keadaan Dikhitan?
Apakah benar Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan? Dan diberitakan ini merupakan kekhususan dan kesempurnaan bagi Nabi kita?

Jawaban:

Hadits-hadits yang berkaitan masalah ini memang banyak, tetapi semuanya lemah, diantaranya hadits,

‎عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مِنْ كَرَامَتِيْ عَلَى اللهِ أَنْ وُلِدْتُ مَخْتُوْنًا وَلَمْ يَرَ أَحَدٌ سَوْأَتِيْ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Termasuk bagian karamahku (kemuliaanku) dari Allah, aku dilahirkan dalam keadaan telah dikhitan, dan tidak seorang pun melihat auratku.”

Keterangan: hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabarani dalam as-Shagir dan al-Ausath, di dalamnya ada Sufyan Ibnul-Fazari, sedangkan dia perawi yang tertuduh dusta (Majma’ az-Zawa’id, 3/392). Demikian juga hadits-hadits yang semakna, semuanya lemah [Imam Adz-Dzahabi dalam Talkhis-nya berkata, “Kami tidak mengetahui keabsahan hadits tersebut, bagaimana mungkin dapat dikatakan mutawatir?” Adapun perkataan (sebagian ulama) hadits tersebut mutawatir maksudnya adalah hadits tersebut sangat masyhur/terkenal, karena terdapat banyak hadits dalam hal ini. (Nadhmul Mutanatsir, hal. 243)].

Adapun perkatan bahwa hal tersebut merupakan kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak benar, karena landasannya tidak sah, bahkan hal ini terbukti adanya beberapa kelahiran bayi dalam keadaan khitan (sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad, 1/18, Fatawa Lajnah Da’imah, 7/85, dan Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 5/32 ). Karena tidak ada keterangan yang sah, maka kita kembalikan kepada asal setiap kelahiran itu dalam keadaan belum dikhitan sebagaimana kebanyakan bayi yang lahir.

Demikian pula manusia yang mengatakan bahwa kelahiran bayi yang sempurna adalah jika bayi dilahirkan dalam keadaan utuh fisiknya dan belum dikhitan, dan jika dilahirkan dalam keadaan telah dikhitan berarti kurang sempurna, demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disifati dengan ciptaan yang paling sempurna.

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al Furqon, Edisi 9, th. ke-9 1431 H/2010

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Mengadakan Undangan Khitanan

Hukum Mengadakan Undangan Khitanan
Assalamu’alaikum…

Ustadz. saya mau tanya apakah hukum membuat acara2 tertentu ketika acara KHITAN anak, seperti mengundang kerabat atau warga untuk makan2 dan Do’a bersama? dan apa hukum mendatangi undangan tersebut?

Syukron, Barokallohu Fyk,.

Dari: Syofrion Hendri

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Khitan termasuk salah satu fitrah, yang menjadi ajaran para nabi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

Lima hal termasuk fitrah: Khitan, mencukur bulu kemaluan, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memangkas kumis. (HR. Bukhari 5889 & Muslim 257).

Apakah disyariatkan untuk mengadakan walimah khitan?

Ada khitan, ada walimah khitan. Dua hal yang perlu dibedakan. Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki. Walimah khitan hukumnya diperselisihkan ulama. Sebagian membolehkan, sebagian menilainya makruh.

Al-Hathab dalam Mawahib Al-Jalil menjelaskan,

‎وقال في جامع الذخيرة: مسألة فيما يؤتى من الولائم، ثم قال صاحب المقدمات: هي خمسة أقسام: واجبة الإجابة إليها وهي وليمة النكاح، ومستحبة الإجابة وهي المأدبة وهي الطعام يعمل للجيران للوداد، ومباحة الإجابة وهي التي تعمل من غير قصد مذموم؛ كالعقيقة للمولود والنقيعة للقادم من السفر والوكيرة لبناء الدار والخرس للنفاس والإعذار للختان ونحو ذلك،…

Dalam Jami’ Ad-Dzakhirah dinyatakan, hukum mendatangi walimah ada 5 macam. (1) wajib mendatanginya, itulah walimah nikah. (2) dianjurkan mendatanginya, itulah hidangan makanan dengan mengundang tetangga untuk jalinan persaudaraan. (3) mubah mendatanginya, itulah walimah yang diadakan bukan untuk tujuan tercela, seperti walimah aqiqah untuk anak, walimah naqiah untuk menyambut orang yang datang dari safar, walimah wakirah untuk tasyakuran bangun rumah, atau walimah i’dzar untuk syukuran khitan, atau semacamnya….

Kemudian Al-Hathab menyebutkan pendapat lainnya,

‎وقال في الشامل: وأما طعام إعذار الختان ونقيعة القادم من سفر وخرس لنفاس ومأدبة لدعوة وحذقة لقراءة صبي ووكيرة لبناء دار فيكره الإتيان له..

Dalam kitab As-Syamil dinyatakan, Undangan walimah i’dzar untuk tasyakuran khitanan atau walimah naqi’ah untuk tasyakuran menyambut orang yang datang….., makruh untuk didatangi. (Mawahib Al-Jalil, 11/22)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, walimah khitan hukumnya mubah, karena murni terkait tradisi masyarakat dalam rangka menunjukkan kebahagiaan dengan adanya khitan. Sementara kita punya kaidah,

‎الأصل في الأشياء الإباحة إلا إذا أتى ما يدل على تحريم ذلك الشيء

Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawanya, beliau pernah ditanya tentang hukum beberapa walimah, diantaranya walimah khitan. Beliau mengatakan,

‎أما وليمة العرس فهي سنة والإجابة إليها مأمور بها وأما وليمة الموت فبدعة مكروه فعلها والإجابة إليها. وأما وليمة الختان فهي جائزة؛ من شاء فعلها ومن شاء تركها

Untuk walimah nikah, hukumnya sunah, dan menghadirinya diperintahkan. Adapun perayaan kematian, statusnya bid’ah, dibenci untuk dilakukan dan juga menghadirinya. Adapun walimah khitan, hukumnya boleh. Siapa yang ingin melakukannya boleh dia lakukan, siapa yang tidak ingin melakukannya, bisa dia tinggalkan. (Majmu’ Fatawa, 32/206).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, September 11, 2018

Hukum Khitan Dengan Laser

Hukum Khitan Dengan Laser
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Insya Allah saya ingin mengkhitankan anak saya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum khitan dengan menggunakan laser? Apakah ini termasuk pengobatan dengan menggunakan kay?

Jazakallah khairan atas jawaban Ustadz

Dari: Sri

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Inti dari khitan bagi lelaki adalah terpotongnya lapisan kulit (foreskin) yang menutupi tudung dzakar (glans penis). Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:

‎يكون ختان الذكور بقطع الجلدة التي تغطي الحشفة , وتسمى القلفة , والغرلة , بحيث تنكشف الحشفة كلها

Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupi hasyafah (tudung dzakar). Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19:28)

Untuk itu, jika khitan dengan laser ini hasilnya seperti khitan dengan pisau, berupa terpotongnya bagian kulit yang menutupi tudung dzakar, dan tidak membahayakan anak yang dikhitan maka boleh digunakan.

Syaikh Sa’d bin Turki al-Khatslan hafizhahullah dalam acara al-Jawab al-Kafi, pernah ditanya tentang hukum khitan anak menggunakan solder yang digunakan dalam dunia kedokteran.

Beliau menjawab

‎ختان الأطفال إذا كانوا ذكورًا فهو سنة ويجب عند البلوغ ، أما بالنسبة للآلية والطريقة فهذه تختلف باختلاف العادات والثقافات ، لكن بالنسبة للذكر المطلوب هو قطع القُلفة المتصلة بالذكر هذه تقطع بأي وسيلة ، لكن ينبغي في وقتنا الحاضر ونحن نعيش مع تقدم الطب يعني الثورة الطبية ينبغي أن يُستعان بالأطباء في هذا ، فإذا كانت هذه الوسيلة وسيلة مأمونة عند الأطباء فلا بأس بها ؛ لأن الوسائل تختلف وإذا كانت الوسيلة تحقق الهدف وهو الختان بطريقة مأمونة ليس فيها ضرر كانت جائزة

Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.”

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Khitan ketika Sudah Dewasa

Khitan ketika Sudah Dewasa
Umur saya 26 tahun, memeluk Islam sejak lahir. Namun sampai saat ini saya belum khitan. Bagaimanakah hukumnya? Apakah berdosa? Untuk masalah kebersihan kemaluan saya senantiasa dapat menjaganya.

Dari: Samir

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Khitan termasuk salah satu kewajiban dalam syariat Islam yang dibebankan bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita, khitan hukumnya anjuran menurut pendapat yang lebih kuat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Fitrah ada lima: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu khitan ada 2:

1. Waktu anjuran

Beberapa ulama menganjurkan, agar khitan dilakukan ketika anak masih kecil, terutama sebelum menginjak usia tamyiz (sekitar 7 tahun).

An-Nawawi mengatakan,

‎يستحب للولي أن يختن الصغير في صغره ؛ لأنه أرفق به

Dianjurkan bagi wali untuk mengkhitan anaknya ketika masih kecil, karena itu yang paling baik untuknya. (al-Majmu’, 1:302)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Abdullah al-Jibrin, karena dua alasan:
  • Kulit anak kecil masih mudah untuk dipotong dan lebih mudah untuk diobati.
  • Tidak ada beban terbukanya aurat, sehingga tidak ada masalah untuk disentuh atau dilihat orang lain.
2. Waktu Wajib

Ulama berbeda pendapat dalam menentukan waktu wajib. Ada yang mengatakan setelah baligh dan ada yang mengatakan sebelum baligh. Namun pada intinya mereka sepakat bahwa orang yang sudah baligh, wajib telah dikhitan.

Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan,

‎فإن من شروط الصلاة الطهارة، ولا تتم إلا بالختان، فيستحب أن لا يؤخر عن وقت الاستحباب. أما وقت الوجوب فهو البلوغ والتكليف. فيجب على من لم يختتن أن يبادر إليه عند البلوغ

Diantara syarat shalat adalah suci dari najis. Dan ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan khitan. Karena itu dianjurkan agar tidak ditunda setelah waktu anjuran. Adapun waktu wajib adalah setelah baligh dan telah mendapatkan beban syariat. Wajib bagi orang yang belum dikhitan setelah baligh untuk segera khitan.

🌐 Simak: http://www.ibn-jebreen.com/books/6-50-2326-2159-.html

Imam an-Nawawi juga menegaskan yang sama,

‎أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْخِتَانُ حَتَّى يَبْلُغَ فَإِذَا بَلَغَ وَجَبَ عَلَى الْفَوْرِ

Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh. Jika sudah baligh, dia harus segera khitan.” (al-Majmu’, 1:304).

Untuk itu, setelah membaca ini, Anda harus segera khitan, karena Anda sudah telat lama. Seharusnya sejak usia baligh, namun tertunda sampai usia 26 tahun.

Dan Anda tidak perlu malu untuk melakukan hal ini, karena tidak ada istilah malu untuk melakukan kewajiban. Nabi Ibrahim ‘alais salam, menerima syariat khitan setelah beliau berusia 80 tahun.

Dalam surat al-Baqarah Allah Ta’ala berfirman:

‎وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Baqarah : 124)

Makna: “beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya” : salah satu diantara perintah yang Allah berikan kepada Ibrahim adalah khitan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً، وَاخْتَتَنَ بِالقَدُومِ

Ibrahim melakukan khitan setelah berusia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan kapak.” (HR. Bukhari)

Hanya saja, Anda upayakan seminimal mungkin memperlihatkan aurat kepada orang lain. Pastikan aurat hanya dilihat oleh mereka yang berkepentingan.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Keadaan yang Mengharuskan Khitan 2 kali

Keadaan yang Mengharuskan Khitan 2 kali
Ada seorang anak yg dikhitan dg metode yg katanya metode cincin gitu. Sore harinya sdh main. Beberapa hari kmudian bengkak, trus ada kulit yg nutup glans penis. Nah, apa sperti itu wajib dikhitan ulang?

Nuwun.

Dari: Wong Nggunung

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Inti khitan bagi laki-laki adalah terpotongnya lapisan kulit (foreskin) yang menutupi tudung dzakar (glans penis).

Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:

‎يكون ختان الذكور بقطع الجلدة التي تغطي الحشفة , وتسمى القلفة , والغرلة , بحيث تنكشف الحشفة كلها

Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupi hasyafah (tudung dzakar). Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19/28)

Imam Ibnu Baz menjelaskan,

‎الختان : قطع القلفة التي على رأس الذكر ، حتى تخرج الحشفة التي هي طرف الذكر وتبرز

Khitan : memotong qulfah (foreskin) yang menutupi permukaan ujung dzakar, sehingga bagian hasyafah (glans penis) yang merupakan ujung dzakar bisa nampak dan kelihatan. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 29/51)

Jika terpenuhi keadaan ini dan bertahan, khitan statusnya sah, dan tidak perlu diulang. Namun jika keadaan ini tidak bisa dipertahankan, misalnya foreskin kembali menutupi hasyafah (tudung dzakar), maka kulit itu harus dipotong.

An-Nawawi mengatakan,

‎قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُونًا بِلَا قلفة فَلَا خِتَانَ لَا إيجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا ، فَإِنْ كان من القلفة التى تغطي الحشفة شئ مَوْجُودٌ : وَجَبَ قَطْعُهُ ، كَمَا لَوْ خُتِنَ خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيلُهُ ثَانِيًا حَتَّى يُبَيِّنَ جَمِيعَ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا فِي الْخِتَانِ

Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini mengatakan dalam kitabnya At-Tabshirah fil Waswasah: Jika ada anak yang dilahirkan sudah terkhitan, tanpa qulfah (foreskin), maka tidak ada anjuran maupun kewajiban khitan untuknya. Namun jika qulfah yang menutupi hasyafah masih ada yang tersisa, wajib dipotong. Sebagaimana ketika ada orang yang dikhitan, tapi tidak sempurna, maka khitannya wajib disempurnakan, sampai semua qulfah terbuka semua qulfah yang umumnya dipotong ketika khitan. (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/307)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, September 10, 2018

Suami Belum Khitan, Nikahnya Sah?

Suami Belum Khitan, Nikahnya Sah?
Assalam mu’alaikum ustad...

Saya menikah dgn seorang mualaf, tapi ternyata setelah menikah saya baru tahu kalau suami saya itu belum sempurna mualafnya (belum dikhitan), saya sudah menasehati dan sabar memberinya waktu u/ melengkapi syarat mualafnya, sudah hampir 7 th menikah dan dia belum juga menyempurnakan mualafnya, pertanyaan saya,

1. Bagaimana hukum pernikahan saya? Dan bagaimana status anak hasil pernikahan itu?
2. Apakah saya boleh menggugat cerai k/sekian lama memberi waktu suami belum juga menyempurnakan syarat mualafnya?
Terima kasih
Dari: Putri

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

1. Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi laki-laki.

Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Syafiiyah mengatakan, khitan statusnya sunah muakkadah (sunah yang ditekankan).

Sementara umumnya Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib.

Bagi hanafiyah, mereka menyebut khitan sebagai sunah, namun mereka memaksa lelaki untuk berkhitan. Artinya, bagi lelaki khitan tidak boleh ditinggalkan, kecuali jika ada udzur yang menyebabkan dirinya boleh tidak dikhitan.

Dalam Syarh Fathul Qadir – kitab fikih Madzhab Hanafi – dinyatakan,

‎الختانان: موضع القطع من الذكر والفرج، وهو سنة للرجل… غير أنه لو تركه يجبر عليه إلا من خشية الهلاك

Khitan adalah bagian yang dipotong pada kemaluan lelaki dan wanita. Statusnya sunah bagi lelaki… hanya saja, jika ada lelaki yang tidak mau khitan, dia dipaksa untuk khitan. Kecuali jika dikhawatirkan mati jika dikhitan (maka tidak dipaksa). (Syarh Fathul Qadir, 1/63).

Demikian pula yang dinyatakan Ibnu Abidin (wafat 1252 H) dalam Hasyiyahnya,

‎والأصل أن الختان سنة، كما جاء في الخبر، وهو من شعائر الإسلام وخصائصه، فلو اجتمع أهل بلدة على تركه حاربهم الإمام، فلا يترك إلا لعذر

Hukum asal, khitan statusnya sunah, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis. Khitan termasuk syariat islam dan keistimewaan ajaran islam. Jika ada satu penduduk negeri sepakat meninggalkan khitan, maka imam memerangi mereka. Karena itu, tidak boleh ditinggalkan kecuali karena udzur.” (Hasyiyah Ibnu Abidin ad-Dur al-Mukhtar, 7/342).

Demikian pula Malikiyah. Mereka menyebut sunah, namun tidak boleh ditinggalkan. An-Nafrawi (w. 1126 H) – ulama Malikiyah – mengatakan,

‎والختان سنة في الذكور واجبة؛ أي: مؤكدة، من تركها لغير عذر لم تجز إمامته، ولا شهادته

Khitan adalah sunah, untuk laki-laki wajib, artinya ditekankan. Siapa yang meninggalkannya tanpa udzur, maka tidak sah jadi imam dan persaksiannya tidak diterima. (al-Fawakih ad-Dawani, 4/382).

Dengan demikian, makna kata ’sunah’ bukan berarti kebalikan dari wajib, namun sunah yang mereka maksudkan adalah at-thariqah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Imam Ibnu Daqiqil Id (w. 702 H) mengatakan,

‎كون السنة في مقابلة الواجب وضع اصطلاحي لأهل الفقه، والوضع اللغوي غيره، وهو الطريقة

Kata ’sunah’ bermakna ’kebalikan dari wajib’ adalah istilah menurut ulama fikih. Sementara secara bahasa, maknanya lain, yaitu at-thariqah (ajaran).” (Ihkam al-Ahkam, 1/126).

Kaitannya dengan ini, suami anda setelah masuk islam, berkewajiban untuk melakukan khitan selagi memungkinkan dan tidak membahayakan bagi keselamatan dirinya. Jika tetap kekeh tidak mau khitan, dia berdosa karena meninggalkan kewajiban yang menjadi syiar islam.

2. Khitan bukanlah syarat sah menikah. 

Artinya, wanita yang menikah dengan lelaki yang tidak dikhitan, tidak mempengaruhi keabsahan pernikahannya.

Sebuah pertanyaan dilayangkan lembaga Fatwa Syabakah al-Fatawa as-Syar’iyah, ‘Seorang masuk islam, tapi dia belum dikhitan. Bolehkah menikah dengan seorang muslimah?

Jawaban yang diberikan oleh Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi – pengawas ahli al-Mausu’ah al-Fiqhiyah –,

‎فلا يشترط الختان لصحة الزواج، والختان للرجل المسلم سنة عند بعض الفقهاء، وواجب عند البعض الآخر

Tidak ada persyaratan khitan untuk keabsahan pernikahan. Khitan bagi lelaki muslim statusnya sunah bagi sebagian ulama dan wajib bagi ulama lainnya. (Syabakah al-Fatawa as-Syar’iyah, no. 57503).

Karena pernikahan sah, maka anak hasil pernikahan ini dinasabkan kepada ayahnya.

3. Apakah boleh melakukan khulu’ (gugat cerai)?

Ini kembali kepada alasan suami tidak mau melakukan khitan. Jika alasan dia tidak berkhitan karena takut dengan resiko sakit, membayangkan betapa ngerinya memotong bagian kemaluan, disarankan agar tidak melakukan khulu’. Dan berusaha memotivasi suami untuk khitan, membesarkan hatinya agar tidak terlalu takut dengan khitan.

Berbeda jika suami menolak khitan karena membenci khitan dan memusuhi sunah ini. Untuk keadaan kedua ini, istri dibolehkan khulu’ (gugat cerai), karena suami melakukan tindakan kefasikan.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ketika membahas hukum menikah dengan lelaki yang belum khitan, dinyatakan,

‎فإذا كان الشخص مقتنعاً بسنتيه فلا شيء عليه، ولا ينبغي للمرأة أن ترفضه لهذا السبب. وأما إذا كان مقتنعاً بحرمته وتعمد تركه فهو آثم، وللمرأة أن تمتنع من الزواج به.

Jika seseorang merasa yakin dengan sunah khitan, maka tidak ada dosa baginya dan tidak selayaknya seorang wanita menolaknya karena sebab ini. Namun jika dia justru meyakini khitan terlarang, dan sengaja meninggalkannya maka dia berdosa. Dan wanita muslimah berhak untuk menolak menikah dengannya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 30571).

Imam Ibnu Baz mengatakan tentang muallaf yang belum dikhitan,

‎وأما الختان فالأفضل أن يختتن ولو كبيرا، لكن بواسطة الطبيب الحاذق العارف ينبغي له أن يختتن ، وجمع من أهل العلم يقول يجب عليه أن يختتن ، بعض أهل العلم يرى أنه يجب عليه أن يختتن إذا كان ما فيه خطر ، أما إن قال الطبيب إنه فيه خطر فلا لزوم، يسقط ، لكن إذا قال الطبيب أن ختانه أنه لا بأس به ، وأنه لا حرج فيه ، ولا خطر فيه فإنه يختتن

Apakah dia harus khitan? Yang afdhal, dia melakukan khitan, meskipun sudah tua. Namun ini harus dilakukan dokter ahli yang paham, selayaknya dia melakukan khitan. Sebagian ulama mengatakan, Dia wajib berkhitan. Sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa dia wajib khitan, jika tidak ada hal yang membahayakan. Namun jika dokter menegaskan bahwa khitan bisa membahayakan dirinya, maka tidak wajib khitan. Sebaliknya, ketika dokter menegaskan bahwa khitan untuk muallaf ini tidak masalah, tidak membahayakan, maka hendaknya dia melakukan khitan.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/10564

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Manusia Dikhitan Jin?

Manusia Dikhitan Jin?
Ustadz sy ingin bertanya, anak sy 3 hr yg lwt kemaluannya seperti sdh di khitan bgimn bs sprti itu kejadiannya, mhon pencerahan dr pak ustadz

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami tidak menjumpai keterangan mengenai anak kecil dikhitan jin. Apa benar pelakunya jin ataukah hanya mitos di masyarakat. Hanya saja, kejadian anak kecil terbuka kepala penis tanpa mengalami proses khitan, bisa dijelaskan secara medis.

Kami kutipkan keterangan dalam buku Ensiklopedi Khitan, oleh dr. Adika Mianoki,

Anak yang mengalami kejadian seperti dikhitan jin dalam istilah medis disebut parafimosis. Parafimosis adalah Kelainan bentuk penis yang terjadi karena preputium yang tertarik ke belakang dan melipat serta menjerat batang penis sehingga tidak bisa lagi ditarik ke depan yang menyebabkan kepala penis terlihat seolah-olah seperti telah dikhitan. Kondisi yang menyebabkan terjadinya parafimosis antara lain faktor setelah ereksi, menarik penis terlalu kuat pada saat mau kencing, atau karena penis sering dibuat main-main pada anak sehingga menyebabkan kulup yang tertarik tidak bisa kembali lagi.“

Anak yang mengalami kondisi ini harus segera dikhitan untuk mencegah agar kulup tidak menjerat penis. Jika tidak dikhitan, dikhawatirkan akan menjerat penis dan mencegah aliaran darah sehingga menyebabkan edema (bengkak) dan kematian jaringan penis. Sebaiknya segera hubungi dokter apabila ada anak yang menagalami kejadian seperti ini.” (Ensiklopedi Khitan, hlm. 51).

Apakah Masih Wajib Khitan?

Khitan bagi lelaki hukumnya wajib. Ketika ada orang yang hendak masuk islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang itu untuk berkhitan. Beliau bersabda,

‎أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi ciri orang kafir) dan berkhitanlah. (HR. Ahmad 15830, Abu Dawud 356, dan dihasankan al-Albani)

Terlepas dari kajian masalah kesehatan, apakah anak laki-laki yang sudah terkhitan masih wajib dikhitan? Ada dua pendapat ulama,

🔰 Pertama, tidak ada kewajiban khitan dan tidak ada kewajiban harus mengusapkan pisau di penis, sebagai bentuk khitan secara simbolik. Karena dia sudah tidak butuh dikhitan.

Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali.

Dalam Hasyiyah al-Jamal – kitab fiqh Madzhab Syafii – dinyatakan,

‎لو ولد مختونا فلا ختان أي لا إيجابا ولا استحبابا

Jika dia dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan, maka tidak ada lagi khitan. Tidak diwajibkan maupun dianjurkan. (Hasyiyah al-Jamal, 21/292)

Kemudian dalam Hasyiyah al-Adawi – buku Fiqh Maliki – dinyatakan,

‎قال بعض الشراح والذي يظهر ترجيح القول بأنه لا يمر عليه الموسى

Kata sebagian ulama pensyarah, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak perlu mengusapkan pisau di ujung penis. (Hasyiyah al-Adawi, 1/749)

Demikian pula keterangan Imam Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Maimuni.

Beliau mengatakan, bahwa Imam Ahmad bercerita kepadaku,

‎إن هاهنا رجلا ولد له ابن مختون ، فاغتم لذلك غما شديدا ، فقلت له : إذا كان الله قد كفاك المؤنة فما غمك بهذا ؟

Di sana ada orang yang ketika anaknya lahir, sudah dikhitan. Lalu orang itu sedih dan bingung. Aku sampaikan kepadanya, “Jika Allah sudah menghilangkan beban khitan anak ini darimu, mengapa kamu malah bingung?” (Zadul Ma’ad, 1/80).

🔰 Kedua, dianjurkan untuk menempelkan pisau di ujung penis. Sebagai bentuk khitan simbolik. Sebagaimana orang botak ketika tahallul, dianjurkan untuk menempelkan pisau di kepalanya sebagai tahallul simbolik.

Ini pendapat sebagian Syafiiyah.

Dalam Hasyiyah al-Jamal dinyatakan,

‎قال بعضهم لكن يستحب إمرار الموسى عليه

Sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, dianjurkan menempelkan pisau di ujung penis. (Hasyiyah al-Jamal, 10/159)

Namun pendapat ini dinilai sangat lemah oleh banyak ulama. karena khitan simbolik, sama sekali tidak ada artinya dan tidak ada manfaatnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive