Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, July 15, 2019

Puasa Ayyamul Bidh Yuk...

Puasa Ayyamul Bidh
Ladang Pahala untukmu Para Penuntut Ilmu: Puasa Ayyamul Bidh. Janganlah di sia-siakan!

Keutamaan & Dalil puasa ayyamul bidh disebutkan dalam hadits berikut.

Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449; An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berwasiat kepada 3 orang Sahabat Beliau supaya puasa 3 hari setiap bulan, yaitu; Abu Hurairah, Abu Darda' dan Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhum.
[HR. Bukhari, Muslim, dll]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Puasa pada 3 hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)

Dia juga berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:
‘Puasalah 3 hari dari tiap bulan. Sesungguhnya amal kebaikan itu ganjarannya 10 kali lipat, sehingga ia seperti puasa sepanjang masa.’” (HR. Bukhari no. 1976)

Faedah & Manfaat Puasa Tiga Hari Setiap Bulan:

1. Menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Melakukan puasa tiga hari setiap bulannya seperti melakukan puasa sepanjang tahun karena pahala satu kebaikan adalah sepuluh kebaikan semisal. Berarti puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa sebanyak tiga puluh hari setiap bulan. Jadi seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun.

3. Memberikan istirahat pada anggota badan setiap bulannya.

Wallahu a'lam

🌐Sumber: @azharbinseff_official

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, July 14, 2019

Raudhah

Raudhah - Taman Surga
Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya,

[1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434).

[2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi,

وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى

Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436)

[3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ

Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Sahl bin Sa’d pernah mengatakan,

كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ

Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888)

[4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ

Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani).

Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini.

Ibnu Abdil Bar mengatakan,

اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز

Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz.

Ibnu Abdil Bar melanjutkan,

لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287).

Keterangan lain disampaikan an-Nawawi,

قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga.

Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas,

Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga.

Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga.

Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala.

Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100).

Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan…

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis,

إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ

Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim)

Demikian, Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, July 12, 2019

Haji Dengan Visa Ziarah

Haji Dengan Visa Ziarah
Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas.

Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji.

Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri.

Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih?

Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat.

Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya)

Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan,

[1] Haji sunah

Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya.

Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau,

لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ

“Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”.

Kemudian beliau menegaskan,

أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة

Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib.

Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus.

Jawaban beliau,

الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة .

Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah

[2] Haji wajib

Haji wajib adalah haji yang pertama kali.

Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda.

Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah.

Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda?

Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan.

Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas.

Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, July 10, 2019

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji?

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji?
Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya?

Jawab:

Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ

Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990).

Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu?

Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya.

Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah.

Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah,

هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟

Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji?

Jawaban Lajnah Daimah,

الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق

Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah.

Hanya milik Allah segala taufiq…

(Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70).

Demikian, Allahu a’lam.


👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, July 5, 2019

Apakah Sah Shalat dalam Keadaan Isbal?

Apakah Sah Shalat dalam Keadaan Isbal?
Kita tahu bahwa isbal itu berarti menjulurkan celana di bawah mata kaki. Apakah jika ada yang shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya sah? Ataukah ia berdosa, namun shalatnya sah?

Kita tahu bahwa orang yang menjulurkan celananya dengan sombong atau pun tidak di bawah mata kaki, maka ia terkena ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)

Bagaimana hukum menjulurkan celana atau kain sarung di bawah mata kaki saat shalat?

Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ».

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.).

Takhrij Hadits

Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.

Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata, “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan dua alasan:

1- Hadits tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas).

2- Hadits ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)

Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini dhoif.

Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ

Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim)

Shalat dalam Keadaan Isbal

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat. Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.

Imam Nawawi pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi.

Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301).

Semoga Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.

-------------------------

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/20883-apakah-sah-shalat-dalam-keadaan-isbal.html

Share:

Thursday, July 4, 2019

Berusaha Mengamalkan Ilmu

Berusaha Mengamalkan Ilmu
Imam Ahmad rahimahullah berkata,

ما كتبت حديثا إلا وقد عملت به حتى مر بي أن النبي

صلى الله عليه وسلم ) احتجم وأعطى أبا طيبه دينارا فأعطيت الحجام دينارا حين احتجمت

Tidak pernah aku menulis sebuah hadits pun kecuali aku akan berusaha mengamalkan hadits tersebut. Hingga pada suatu ketika, sampai kepadaku sebuah hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam dan memberi upah kepada Abu Thayyibah (tukang bekam) sebanyak satu dinar, maka aku pun memberikan upah satu dinar kepada tukang bekam setiap kali aku berbekam.”  [Siyar A’laamun Nubala’ 9/213]

Asy-Sya’bi rahimahullah berkata,

كنا نستعين علي حفظ الحديث بالعمل به ، وكنا نستعين على طلبه بالصوم

Kami berusaha menghapal hadits dengan mengamalkannya dan kami berusaha menuntut ilmu dengan bantuan berpuasa.” [‘Awa’iqut Thalab hal. 6, syamilah]

Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.” [Al-Waqi’ah: 24]

Allah TIDAK berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يعَلمُونَ

Sebagai balasan apa yang telah mereka ketahui.”

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel: www.muslimafiyah.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, July 3, 2019

Pahala Membaca Al Qur’an

Pahala Membaca Al Qur’an
Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya.” (HR. Muslim no. 1910)

Sedangkan membaca Al Qur’an sambil diamalkan, maka keutamaannya lebih besar lagi. Dari Abu Musa Al Asy’ariy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Permisalan orang yang membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan namun rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari no. 5059)

Apalagi jika bukan sekedar membaca tetapi dihafalkan. Di akhirat, hafalannya akan menolong dirinya untuk menggapai derajat mulia. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا

Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani).

Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: www.RemajaIslam.Com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive