Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, September 26, 2018

Bantuan Yang Dilarang

Berbeda halnya dengan syafa’at, maka yang bertujuan menggugurkan hak-hak orang lain atau menetapkan kebatilan atau memeti-eskan hukuman pidana, ini merupakan usaha yang tercela lagi tertolak.

Nash-nash syari’at menunjukkan kepada makna sebagaimana yang telah dikemukakan. Allah Ta’ala berfirman:

مَّن يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُ نَصِيبُُ مِّنْهَا وَمَن يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَهُ كِفْلُُ مِّنْهَا

Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) darinya. Dan barangsiapa yang memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) darinya” [an Nisaa`: 85].

Ibnu Katsir, dalam menafsirkan ayat ini, beliau menjelaskan:

مَّن يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُ نَصِيبُُ مِّنْهَا , yaitu, barangsiapa yang berusaha dalam sebuah perkara yang bisa mendatangkan kebaikan, maka ia akan mendapatkan bagian darinya

وَمَن يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَهُ كِفْلُُ مِّنْهَا , maksudnya, ia akan terbebani dosa dari masalah yang muncul atas usaha dan niatnya

Mujahid bin Jubair berkata: “Ayat ini turun berhubungan dengan bantuan-bantuan syafa’at yang dikeluarkan manusia untuk orang lain”.[8] Orang yang memberikan syafa’at yang baik, ia akan meraih pahala atasnya, meskipun permohonannya tidak diterima. Ia telah melakukan upaya, yang tidak bisa dikerjakan orang lain.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari al Hasan al Bashri, ia berkata: “Barangsiapa memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan mendapat pahalanya, meski permohonannya ditolak. Sebab Allah berfiman:

مَّن يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُ نَصِيبُُ مِّنْهَا Dia tidak mengatakan yusyaffa’ (harus diterima syafaatnya)”.[9]

As Sa’di menjelaskan di dalam tafsirnya, yang dimaksud dengan syafa’at disini, yaitu memberikan pertolongan (kepada orang lain) dalam suatu masalah. Siapa saja yang menolongnya dalam perkara-perkara yang baik –termasuk mendukung orang yang teraniaya haknya dengan syafa’at di hadapan pihak yang menzhalimi–, maka ia memperoleh bagian pahala dari usahanya. Begitu pula, orang yang menolong orang lain dalam perkara yang buruk, maka ia ikut menanggung beban sesuai dengan kadar pertolongannya. Dalam ayat ini terdapat anjuran yang nyata, agar saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan, serta larangan keras dalam hal saling membantu perbuatan dosa dan kejelekan.[10]

Juga riwayat lain dalam Shahihain, dari ‘Aisyah, bahwa orang-orang Quraisy dibingungkan dengan urusan wanita dari suku Makhzumi yang telah mencuri. Mereka saling bertanya: “Siapa yang akan melobi Rasulullah?” Ternyata tidak ada yang berani untuk melakukannya kecuali Usamah, kekasih Rasulullah. Maka Usamah pun membicarakannya dengan Rasulullah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

َ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Apakah engkau akan memberikan syafa’at pada aturan hukum pidana dari Allah?” Kemudian beliau berdiri seraya berbicara: “Wahai manusia, sesungguhnya bangsa sebelum kalian sesat, (karena) jika ada orang mulia dari kalangan mereka mencuri, maka dibiarkan. Bila yang mencuri orang yang lemah, niscaya mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, jikalau Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya”. [11]

Dalam hadits ini termuat larangan mengajukan permohonan pembatalan hukuman dalam perkara pidana, jika telah sampai kepada penguasa. Karena itu, Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang berjudul “Bab Dibencinya Pemberian Syafa’at Dalam Perkara Hukum Pidana Yang Telah Sampai Kepada Penguasa”. [12]

Senada dengan itu, Imam an-Nawawi juga mengatakan, pemberian syafa’at dalam masalah (pembatalan) hukuman pidana, hukumnya haram. Demikian juga pengeluaran hak syafa’at untuk mendukung kebatilan atau membatalkan sebuah hak atau yang lainnya, ini hukumnya haram”.[13]

Maraji`:
– Ar-Risalah at-Tabukiyah, Ibnul Qayyim, Tahqiq Salim bin ‘Id al Hilali.
– Fatawa Ulama al Baladil-Haram, Khalid bin ‘Abdir-Rahman al Juraisi.
– Asy-Syafa’at, Nashir al Judai’.
– Taisirul-Karimir-Rahman, as Sa’di.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Sumber: https://almanhaj.or.id/2539-jika-mencari-kerja-dengan-katebelece.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive