Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, September 19, 2018

Mengenal Thibbun Nabawi - Bag.2

Mengenal Thibbun Nabawi
Lanjutan dari Bagian-1...

DOKTER, AHLI HERBAL, AHLI THIBBUN NABAWI SAMA BAIKNYA ASALKAN AHLI, BERILMU DAN BERPENGALAMAN

Sebagian orang bingung ketika berobat, ada yang menyarankan ke dokter atau ke ahli herbal atau harus ngotot pakai thibbun nabawi. Kebingungan bertambah ketika ada berita kalau ke dokter nanti dikasih obat kimia yang berbahaya, belum lagi metodenya kebanyakan dari orang kafir. Begitu juga dengan herbal, ada info nanti herbalnya palsu, tidak terstandar, dicampur “obat dewa” kortikosteroid, dan bisa jadi ahli herbalnya jadi-jadian, baru pelatihan satu dua kali udah buka praktek, apa ada pengalaman mendiagnosis? Begitu juga dengan info thibbun nabawi. Bisa jadi orangnya belum menguasai penuh, apalagi harus ada unsur keimanan baru sembuh, misalnya hanya baca Al-Fatihah bisa sembuh dari kalajengking. Belum lagi sebagian kecil kalangan yang tidak bertanggung jawab memasukkan semua metode ke dalam thibbun nabawi, padahal itu bukan thibbun nabawi (misalnya ramuan tertentu).

Jadi pilih yang mana? Ke mana kita harus berobat?

Semuanya baik asalkan Ahli, Berilmu Dan Berpengalaman

Dokter, ahli herbal dan ahli thibbun nabawi sama baiknya asalkan pengobatan dilakukan oleh ahlinya. Untuk dokter, maka mereka sudah ada pendidikan resmi, bertahap dan diterapkan di semua negara dengan standar yang hampir sama. Mereka sudah belajar dan diuji apakah sudah layak untuk melakukan pengobatan atau tidak.

Sedangkan untuk herbalis, sampai sekarang belum ada resmi dan diakui oleh pemerintah, misalnya sekolah herbal atau perguruan tinggi dengan jurusan herbal. Dengan kurikulum terstandar dan teruji. Inilah yang membuat herbal agak kurang diminati oleh orang. Akan tetapi cukup banyak kita temukan herbalis yang benar-benar pengalaman, sudah belajar dengan waktu yang cukup lama walaupun tidak formal dan sudah berpengalaman. Untuk herbalis seperti ini, baik juga untuk pengobatan, bahkan ada metode pengobatan yang belum ditemukan dalam kedokteran modern ternyata ada metode pengobatannya oleh herbalis terpercaya. Begitu juga dengan ahli thibbun nabawi.

Demikian jugalah yang ditetapkan oleh agama Islam yang mulia ini. Praktek kedokteran harus dilakukan oleh ahlinya dan sudah berpengalaman.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ

Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.” [8]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata,

أنه لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له

Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung jawab.” [9]

Ulama sekaligus dokter terkenal di zamannya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu berkata,

فإيجابُ الضمان على الطبيب الجاهل، فإذا تعاطى عِلمَ الطِّب وعمله، ولم يتقدم له به معرفة

Maka wajib mengganti rugi [bertanggung jawab] bagi dokter yang bodoh jika melakukan praktek kedokteran dan tidak mengetahui/mempelajari ilmu kedokteran sebelumnya” [10]

Managemen terapi harus sesuai dosis dan indikasi

Demikian juga dengan obat yang digunakan, haruslah seorang dokter atau herbalis tahu benar obat dan herbal tersebut, bagaimana indikasinya, untuk penyakit apa (tentunya ia harus mampu mendiagnosis), tahu campurannya, tahu efek sampingnya dan sebagainya,

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,

فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر

Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” [11]


HARUSKAH KEDOKTERAN MODERN DAN THIBBUN NABAWI DIPERTENTANGKAN?

Yang mendorong kami mengangkat tema ini adalah kami menemukan langsung beberapa orang yang salah paham mengenai pengobatan khususnya thibbun nabawi dan kedokteran barat modern. Kesalahpahaman tersebut berdampak timbul anggapan bahwa kedokteran barat modern bertentangan semua dengan thibbun nabawi, sikap anti total terhadap pengobatan barat modern, kemudian jika memilih pengobatan selain thibbun nabawi berarti tidak cinta kepada sunnah serta dipertanyakan keislamannya. Padahal kedokteran barat modern bisa dikombinasikan dengan thibbun nabawi atau dipakai bersamaan. Dan juga ada beberapa tulisan-tulisan mengenai hal ini yang menyebar melalui dunia nyata dan dunia maya. Oleh karena itu, dengan mengharap petunjuk dari Allah Ta’ala kami mencoba mengangkat tema ini.

Contoh kesalahpahaman

Salah satunya yaitu mengangap bahwa jika sakit seseorang harus bahkan wajib berobat dengan thibbun nabawi, kemudian ditambah lagi dengan adanya anggapan yang kurang benar mengenai kedokteran modern misalnya,
  • Berasal dari orang kafir
  • Menggunakan bahan kimia yang HANYA berbahaya bagi tubuh
  • Jika tidak menggunakan pengobatan nabawi berarti tidak memilih pengobatan nabawi dan tidak mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

---------------

Penyusun:   Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] HR. Bukhari dan Muslim no

[2] Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah, shahih

[3] Syarh Shahih Bukhari, sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=10279

[4]Sumber:  http://www.uaetd.com/vb/showthread.php?t=13624&page=59

[5]Sumber:  http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=28338

[6] HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733

[7] Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal : 232

[8] HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang  lain, hadits hasan no. 54  kitab Bahjah Qulub Al-Abrar

[9] Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cet-ke-1, 1423 H

[10] Thibbun Nabawi hal. 88, Al-Maktab Ats-Tsaqafi, Koiro

[11] Fathul Baari  10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive