Sekali lagi bukan siapa2 yang mengatakan hal ini, akan tetapi yang mengatakannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih, beliau bersabda, "Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur/pezina.”(HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Memang laki-laki mudah sekali terpancing syahwatnya terutama para pemuda, dan jika sudah demikian bisa jadi mereka hilang konsentrasi ataupun lalai akan agamanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki2 yg teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”(HR. Bukhari no. 304)
Jangan heran, karena memang wanita adalah fitnah terbesar laki-laki. Akan tetapi bukan berarti wanita tdk boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan bau. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Wewangian seorang laki2 adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Imanno.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)
Maka jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekedar menetralkan bau, seperti deodorant maka boleh. Dan jika untuk suami maka silakan berwangi seharum mungkin. Dan perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.
Al-Munawi rahimahullah berkata, maksud dari, “wewangian perempuan adlh yang warnanya jelas namun baunya tdk begitu nampak.”, ulama berkata: ini bagi wanita yg hendak keluar dari rumahnya jika tidak ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.”
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.