Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, November 26, 2018

Walimah Nikah di Bulan Ramadhan

Walimah Nikah di Bulan Ramadhan
Bolehkah mengadakan resepsi nikah di bulan ramadhan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Tidak ada larangan untuk melakukan walimah atau pernikahan di bulan tertentu. Ini berbeda dengan adat sebagian masyarakat, mereka menetapkan aturan mengenai larangan menikah atau hajatan di bulan tertentu, atas inisiatif pribadi mereka. Seperti di Jogja dan sekitarnya, mereka anggap bulan Muharram (suro) adalah bulan pantangan untuk melakukan hajatan.

Aturan ini mereka buat-buat sendiri. Untuk bisa dilakukan dengan tertib, mereka ciptakan suasana ancaman, bahwa siapa yang nekad melakukan hajatan akan kualat. Padahal Allah sama sekali tidak pernah mentakdirkannya.

Walimah di bulan ramadhan dibolehkan, sebagaimana menikah di bulan ramadhan juga dibolehkan.

Adakan di Malam Hari

Inti dari walimah nikah adalah acara makan-makan untuk merayakan kegembiraan karena adanya pernikahan.

Ibnul Mandzur mengatakan,

الوليمة  كل طعام صنع لعرس وغيره

Walimah adalah semua makanan yang dibuat untuk pesta pernikahan atau lainnya. (Lisanul Arab, 2/4919).

Mengingat inti dari walimah adalah acara makan-makan, maka unsur makanan tidak boleh tidak hadir. Karena itu, walimah harus digelar ketika para tamu undangan tidak sedang puasa. Dan itu dilakukan di malam hari.

Atau setidaknya dilakukan ketika waktu buka bersama. Sehingga manfaatnya ganda, disamping perayaan walimah, juga memberi berbuka orang yang berpuasa.

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، إِلَّا أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ

Siapa yang memberi hidangan berbuka bagi orang yang puasa, maka dicatat untuknya mendapat pahala seperti pahalanya. Tanpa mengurangi pahala yang berpuasa sedikitpun. (HR. Ahmad 17033, Ibn Majah 1818 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive