Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, December 10, 2018

Hati-hati Dalam Menjawab Hukum Syar'i

Hati-hati Dalam Menjawab Hukum Syar'i
Jika antum tidak yakin dengan jawaban yang ditanyakan oleh anggota group, maka diam tentu lebih selamat daripada salah dalam menjawab hukum-hukum Syar'i. Karena menjawab tanpa ilmu sama dengan menjerumuskan diri sendiri ke dalam neraka, Na’udzubillah!

Kami pernah menemukan ada yang bertanya tentang larangan bagi wanita ketika sedang masa iddah, lalu ada anggota group yang memberi jawaban dengan larangan masa nifas, tentu ini keliru! Karena wanita dalam masa iddah tetap wajib untuk shalat, sedangkan wanita dalam masa nifas tidak wajib untuk shalat.

Pernah juga kami temukan ada yang bertanya mengenai wali nikah untuk anak hasil zina, lalu ada anggota group yang menjawab ‘ayah kandungnya’ merupakan wali nikah bagi si anak tersebut. Tentu saja jawaban ini salah & sangat fatal!

Untuk kesekian kalinya kami menekankan bahwa anak yang sah, adalah anak yang dihasilkan dari hubungan karena ikatan pernikahan yang sah. Bukan semata hasil hubungan biologis. Karena itulah, kami menegaskan bahwa anak hasil zina, tidak punya ayah. Dia hanya punya ibu. Sehingga dia dinasabkan ke ibunya dan ‘ayah kandungnya’ tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak tersebut.

Pagi ini kami temukan ada yang memperbolehkan bersentuhan dgn wanita yang bukan muhrimnya dengan alasan “jika ditolak malah menimbulkan perasaan tidak enak/fitnah maka salaman saja, tidak apa2”. Hendaklah takut kepada Allah, jika tidak tahu maka diam itu lebih baik.

Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك

Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi.” (Al-Majmu’, 4: 635).

Yaa ikhwani fillah...

Setiap hari admin menshare jadwal kajian di seluruh indonesia, silahkan datang ke majelis2 ilmu terdekat dari lokasi antum untuk bertanya langsung kepada para asatidz yang lebih berkompeten untuk menjawabnya.

Bagi yang bertanya ke admin, harap diketahui bahwa tidak semua pertanyaan dapat admin jawab. Tentunya admin hanya akan menjawab berdasarkan keilmuan yg admin miliki saja. Maka sekali lagi, silahkan datangi majelis2 ilmu untuk bertanya kpd para asatidz.

Ingat, Ilmu itu kita datangi, bukan ilmu yang mendatangi kita, Maka selalu luangkan waktu utk hadir di majelis ilmu.

Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mendatangi majelis ilmu.

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive