Tri Amas
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam,
Kasus yang sama pernah ditanyakan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz, kemudian ia rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang memotong rambut atau kukunya, setelah masuk bulan Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berqurban maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya. Karena Allah melepaskan beban bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa. Adapun orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertaubat kepada Allah, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah.” (Fatawa Islamiyah, 2:316).
Allahu a’lam
👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
===============================
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.