Penanya: Arriqa Fauqi
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam,
Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya dengan 2 alasan:
- Zahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang hendak berqurban.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya.
👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.