Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, September 22, 2019

Ucapan Salam Diantara Kaum Muslimin

Ucapan Salam Diantara Kaum Muslimin
Apakah setiap kali bertemu, sebagai kaum muslimin wajib megucapkan salam? Tolong diperjelas!

Jawaban.

Hukum mengucapkan salam ketika bertemu adalah mustahab/sunnah. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits shahîh, antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُما أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

Dari ‘Abdullah bin ’Amr Radhiyallahu anhuma , bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Manakah Islam yang terbaik?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal”.[1]

Adapun menjawab salam adalah wajib, karena diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. [an-Nisâ`/4:86].

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, bahwasanya memulai salam adalah Sunnah, mustahab (disukai), tidak wajib. Yaitu Sunnah kifayah. Jika yang memberi salam itu sekelompok orang, ucapan salam satu dari mereka sudah mencukupi, jika mereka semua mengucapkan salam, itu lebih utama”.[2]

Beliau juga berkata: “Adapun menjawab salam, jika yang diberi salam itu satu orang, maka ia wajib menjawab. Jika mereka sekelompok orang, maka menjawab salam itu fardhu kifayah. Jika satu dari mereka sudah menjawab, yang lain tidak berdosa. Jika mereka semua meninggalkannya (yakni tidak menjawab), mereka semua berdosa. Jika mereka semua membalas salam, maka itu puncak kesempurnaan dan keutamaan”.[3]

Hal ini dikecualikan para ahli bid’ah atau pelaku maksiat terang-terangan yang dihukum dengan hajr (pemboikotan), maka tidak diucapkan salam kepadanya dan salamnya tidak dijawab. Tetapi penerapan metode hajr salam ini menimbang mashlahat dan madharat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.[4]

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Jika seseorang menampakkan kemungkaran-kemungkaran, ia wajib diingkari dengan terang-terangan, dan tidak berdosa ghibah terhadapnya. Dan dia wajib dihukum secara terang-terangan dengan perkara yang menghentikannya dari hal itu, dengan hajr (pemboikotan) atau selainnya. Maka kepadanya tidak diucapkan salam dan salam darinya tidak dijawab, jika pelaku hajr itu mampu melakukannya dengan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar”.[5] Sehingga bukan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki ilmu dan hikmah, mereka menuduh orang lain sebagai ahli bid’ah –padahal tidak ada bid’ah padanya- kemudian menghajrnya dengan salam atau lainnya.

Wallahul-Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta]

Source: https://almanhaj.or.id/4605-ucapan-salam.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive