Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, February 29, 2020

Tadabur Al-Qur'an, Surah An Najm (24-29)

Tadabur Al-Qur'an, Surah An Najm (24-29)
Surah An Najm, 24:

اَمْ لِلْاِنْسَانِ مَا تَمَنّٰىۖ

Atau apakah manusia akan mendapat segala yang dicita-citakannya?

Surah An Najm, 25:

فَلِلّٰهِ الْاٰخِرَةُ وَالْاُوْلٰى

(Tidak!) Maka milik Allah-lah kehidupan akhirat dan kehidupan dunia.

Surah An Najm, 26:

وَكَمْ مِّنْ مَّلَكٍ فِى السَّمٰوٰتِ لَا تُغْنِيْ شَفَاعَتُهُمْ شَيْـًٔا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ اَنْ يَّأْذَنَ اللّٰهُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَرْضٰى

Dan betapa banyak malaikat di langit, syafaat (pertolongan) mereka sedikit pun tidak berguna kecuali apabila Allah telah mengizinkan (dan hanya) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Dia ridai.

Surah An Najm, 27:

اِنَّ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ لَيُسَمُّوْنَ الْمَلٰۤىِٕكَةَ تَسْمِيَةَ الْاُنْثٰى

Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sungguh mereka menamakan para malaikat dengan nama perempuan.

Surah An Najm, 28:

وَمَا لَهُمْ بِهٖ مِنْ عِلْمٍۗ اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِيْ مِنَ الْحَقِّ شَيْـًٔاۚ

Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.

Surah An Najm, 29:

فَاَعْرِضْ عَنْ مَّنْ تَوَلّٰىۙ عَنْ ذِكْرِنَا وَلَمْ يُرِدْ اِلَّا الْحَيٰوةَ الدُّنْيَاۗ

Maka tinggalkanlah (Muhammad) orang yang berpaling dari peringatan Kami, dan dia hanya mengingini kehidupan dunia.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Dilamar Pria Perokok, Jangan Terima!

Dilamar Pria Perokok, Jangan Terima!
Jika ada pria perokok yang melamar, apakah boleh diterima. Terus terang, hampir semua wanita keberatan punya suami perokok. Tapi… sementara ini, dia yang serius maju. Apa ada pertimbangan lain.

Ana Nur

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebagaimana lelaki disarankan untuk memilih calon istri yang solihah, wanita juga disarankan untuk memilih calon suami yang solih. Karena predikat ini menyangkut kebahagiaannya di masa mendatang, selama dia mengarungi bahtera rumah tangga.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, orang yang asal-asalan dalam memilih jodoh, adalah orang yang celaka.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Umumnya wanita itu dinikahi karena 4 pertimbangan: hartanya, nasabnya, parasnya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, jika tidak kamu celaka.” (HR. Bukhari 5090, Muslim 3708, dan yang lainnya).

Kalimat dalam hadis: ‘Taribat yadaka’ yang jika diterjemahkan tekstual berarti, ‘Kamu melumuri tanganmu dengan tanah’ artinya kamu akan terhina, sengsara.

Ada pelajaran menarik yang disampaikan an-Nawawi ketika menjelaskan hadis ini,

وفي هذا الحديث الحث على مصاحبة أهل الدين في كل شيء لأن صاحبهم يستفيد من أخلاقهم وبركتهم وحسن طرائقهم ويأمن المفسدة من جهتهم

Dalam hadis ini, terdapat anjuran untuk memilih teman hidup yang agamanya baik dan semua perilakunya. Karena yang menjadi pendampingnya akan mendapatkan manfaat dari akhlaknya yang baik, keberkahannya, dan perilakunya yang indah. Serta minimal, dia bisa merasa aman dari kerusakan yang ditimbulkan temannya. (Syarh Shahih Muslim, 10/52)

Ketika anda menikah, berapa lama anda akan bersama pasangan anda?

Tentu semua berharap, pernikahan ini langgeng sampai akhir hayat. Sehingga suami, maupun istri diharapkan bisa menjadi teman hidup abadi di dunia.

Apa yang bisa anda bayangkan, ketika selama perjalanan yang tanpa batas itu, anda ditemani manusia yang sangat tidak anda sukai karakternya? Memiliki kebiasaan yang sangat mengganggu diri anda.

  • Membuat polusi rumah anda..
  • Posisi anda menjadi korban perokok pasif…
  • Belum lagi anak anda yang sangat mungkin jadi korban sejak bayi…
  • Bajunya, bau tembakau
  • Mulutnya, bau nikotin
  • Nafasnya, bau arap rokok…

Di mana istri akan bisa mendapatkan kenyamanan jika ditemani lelaki semacam ini?

Dan seperti yang anda sampaikan, wanita mana yang suka dengan pasangan perokok..

Setidaknya, apa yang dinyatakan Imam an-Nawawi di bagian akhir, tidak terpenuhi, “merasa aman dari kerusakan yang ditimbulkan temannya.”

Padahal, rokok semua isinya merusak!

Tapi istri dipaksa untuk toleran dengan segala dampak buruk rokok suami.

Ketika dilarang, dia marah… lebih membela rokok dari pada keluarganya.

Perokok hanya bisa dimengerti dan tidak pernah mau mengerti…

Kecuali jika istri suka latihan tahan nafas ketika bersama suaminya.

Kami tidak membahas dari sudut pandang hukum rokok. Karena tidak ada perokok yang bersedia ketika disebut bahwa rokok itu haram. Pecandu yang haram, dia orang fasik. Dan tidak selayaknya, seorang muslimah memiliki suami yang fasik.

Allahu a’lam…

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Duh Perokok, Tabiatmu!!

Duh Perokok, Tabiatmu!!
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelum membicarakan rokok, ada satu hadis yang menarik untuk kita bahas di bagian muka artikel ini,

Dari Abu Razin Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِ مَثَلُ النَّحْلَةِ ، لا تَأْكُلُ إِلا طَيِّبًا وَلا تَضَعُ إِلا طَيِّبًا

Orang yang beriman itu seperti lebah, dia tidak makan kecuali yang baik, dan tidak mengeluarkan sesuatu kecuali yang baik. (HR. Ibnu Hibban 247, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadis ini sangat jelas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan antara orang yang beriman dengan lebah. Beliau menyebutkan dua hal yang sama antara lebah dengan seorang mukmin,

Yang masuk ke tubuhnya semuanya baik
Yang keluar dari tubuhnya juga semuanya baik

Lebah minum madu, yang keluar juga madu. Karena itu lebah tidak hinggap di sembarang tempat. Dia tidak pernah berkumpul dengan lalat untuk mengerumuni bangkai. Dia hanya memilih tempat yang baik untuk dia singgahi.

Seperti itu pula seharusnya yang dilakukan orang yang beriman. Dia hanya mengkonsumsi yang baik. Nutrisi yang halal dan tidak membahayakan. Layak untuk dikonsumsi tua, muda, anak-anak, bahkan bayi sekalipun. Bahkan aman dikonsumsi wanita hamil. Itulah sesuatu yang baik, tidak membahayakan bagi semuanya.

Anda bisa simak ROKOK

✅ Mengandung 200 zat beracun yang dinyatakan membahayakan kesehatan

✅ Mengandung 4000 zat kimia yang menjijikkan untuk dikonsumsi

✅ Merokok membunuhmu

✅ Penjual rokok rata-rata munafik: mengingatkan bahaya rokok tapi tetap menjualnya

✅ Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin

✅ Wanita dan anak-anak dilarang keras merokok

✅ Mencemari udara

✅ Mendzalimi orang yang berada di sekitarnya

✅ Memaksa orang lain untuk menghirup isi perutnya

✅ Mengganggu orang lain ketika ngobrol dan shalat, mulutnya bau

✅ Ketika merokok mengganggu, setelah merokok pun mengganggu

Singkat kata, rokok adalah benda menjijikkan yang menjadi thaghut masa kini.

Akankah tabiat mukmin yang baik mengkonsumsinya?

Jika anda melihat orang kafir merokok, itu wajar. Karena mereka kafir.

Jika anda melihat orang mukmin merokok, anda layak terheran. Karena bukan tabiat mukmin memasukkan benda kotor ke dalam dirinya.

Jika anda melihat ada orang melahap rumput, atau makan kayu, atau ngunyah batu, atau menjilati racun, anda akan komentar, ‘Ini orang tidak normal.’ Ya, karena tabiatnya sudah berubah.

Kira-kira seperti itu pula yang dialami perokok.

Kami tidak tahu, dengan alasan apa lagi perokok harus membela rokok.

Jika memang rokok itu baik, layak dibela, karena bisa menyegarkan pikiran, berikan rokok itu pada bayi, anak-anak, agar mereka makin cerdas. Berikan kepada wanita hamil yang sedang stres, agar bisa tenang.

Jika nasehat semua ulama yang mengharamkan rokok, tidak didengar….

Jika peringatan semua dokter akan bahaya rokok, tidak digubris….

Berarti mereka mengikuti arahan dan bimbingan setan…

Duh Perokok, Tabiatmu!!

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, February 28, 2020

Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti Anak?

Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti Anak?
Rokok adalah haram, namun di masyarakat tidak seperti itu, malah seperti makanan pokok! Dan biasanya ketika seorang sudah gajian, bapaknya minta dibelikan rokok, bolehkah demikian? Sebab jika menolak maka anggapan bapak si anak pelit dan tidak berbakti! Ini dilema ustadz! Syukran wa jazakumullahu khairan.

Jawab:

Merokok adalah perbuatan yang diharamkan dengan beberapa alasan:

1. Rokok adalah termasuk sesuatu yang khabits (buruk sekali), dan agama mengharamkan segala sesuatu yang khabits. Allah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ.الأعراف: 157

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Qs. Al-A’raf 157)

2. Rokok membahayakan kesehatan si perokok dan orang yang disekitarnya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albany)

3. Merokok merupakan pemborosan, sedangkan Allah mengatakan:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً.الإسراء : 27

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (Qs. 17:27)

Adapun berbakti kepada orang tua maka hukumnya wajib ‘ain, Allah berfirman:

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً .من سورة النساء : 36

Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak.” (Qs. 4: 36)

Dan berdurhaka kepada keduanya merupakan dosa besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ فَمَا زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى قُلْتُ لَا يَسْكُتُ

Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?” Mereka berkata: “Iya ya Rasulullah?” Beliau berkata: “Syirik kepada Allah, dan durhaka kepada orang tua.” Kemudian beliau duduk bersandar dan berkata: “(kemudian) perkataan dusta dan persaksian dusta, (kemudian) perkataan dusta dan persaksian dusta! Beliau mengulanginya terus sampai aku berkata: Beliau tidak mau diam.” (HR. Al-Bukhary)

Namun bagaimanapun besar hak orang tua, tidak boleh bagi seorang untuk mentaatinya dalam kemaksiatan kepada Allah. Karena ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas ketaatan semua makhluk. Oleh karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan (kepada makhluk) di dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan hanya di dalam sesuatu yang ma’ruf (dibolehkan oleh agama).” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Nasehat kami, hendaklah semua orang tua takut kepada Allah ta’ala, dan supaya tidak memerintah buah hatinya untuk berbuat maksiat kepada Allah atau memintanya untuk membantu di dalam berbuat maksiat, bahkan seharusnya beliau menjadi teladan dan panutan yang baik bagi seluruh keluarga, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ.التحريم : 6

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. 66:6)

Dan anak-anak tersebut adalah amanat Allah, dan kita akan ditanya tentang amanat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Dan imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Dan seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dan hendaklah seorang anak berbicara baik-baik, menolak dengan lembut dan tetap berkelakuan yang sopan kepada orangtua, ketika orang tua memerintah kepada maksiat. Allah berfirman:

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ.لقمان : 15

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Qs. 31:15)

Dan terus memohonkan ampunan dan hidayah untuk keduanya. Mendakwahi keduanya kepada tauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan landasan amal. Mungkin dengan demikian Allah berkenan membuka hati keduanya.

Wallahu a’lamu.

👤 Dijawab oleh Ustadz Abdullah Roy, Lc.

🌐 Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Vape, Vapor, Vaping Dalam Islam

Hukum Vape, Vapor, Vaping Dalam Islam
Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? di wikipedia di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada alasan, ada realita. Dua hal yang perlu kita bedakan. Karena alasan terkadang hanya pembenar, yang bisa jadi bertentangan dengan realita… Para produsen rokok konvensional, mereka mengiklankan rokok dan memberikan banyak alasan bahwa rokok itu menguntungkan. Meskipun mereka sendiri mengakui bahwa rokok itu bahaya, karenanya dia tidak merokok.

Apa Saja Kandungan Rokok Elektrik?

Sebelum lebih jauh membahas hukumnya, kita akan melihat kandungannya.

Rokok elektrik atau biasa juga disebut vape, vaping, vapor yaitu rokok dengan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS – electronic nicotine delivery system) adalah alat penguap bertenaga baterai yang dapat menimbulkan sensasi seperti merokok tembakau. Tampilannya pun ada yang menyerupai rokok dan ada pula yang didesain berbeda. Rokok elektrik pertama kali dipatenkan oleh apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, pada tahun 2003. Kemudian dipasarkan di Tiongkok pada tahun 2004 melalui perusahaan Golden Dragon Holdings (kini bernama Ruyan).

Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.

Nikotin

Nikotin merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau. Nikotin berfungsi  sebagai obat perangsang dan memberikan efek candu. Itulah sebabnya banyak perokok yang sulit berhenti merokok. Nikotin dalam rokok elektrik berbentuk cairan, sehingga jadi uap ketika dibakar.

CDC (Centers for Disease Control and Prevention) melaporkan beberapa kasus keracunan nikotin akibat penggunaan rokok elektrik, yang salah satunya menyebabkan kematian.

Propilen glikol

Propilen glikol merupakan cairan senyawa organik yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman jika digunakan dalam kadar rendah.

Gliserin

Gliserin adalah cairan kental tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini sering digunakan pada perpaduan formulasi farmasi. Cairan manis yang dianggap tidak beracun ini sering pula dipakai oleh industri makanan. Gliserin berfungsi sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektronik.

Pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman dan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk berhenti merokok tembakau, ternyata merupakan klaim sepihak dari perusahaan vape. Dan World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.

Disimpulkan dari berbagai artikel di web: http://www.alodokter.com/

Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.

Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

Sumber: https://islamqa.info/ar/170999

Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)

Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.

Kaidah mengatakan,

‎لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع

Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.

Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak.

Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.

Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,

‎وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

‎إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Merokok Dalam Islam

Hukum Merokok Dalam Islam
Bagaimana hukum Alqot dan rokok yang banyak dikonsumsi sebagian besar kaum Muslimin? Apa hukum bergaul dengan orang-orang yang mengonsumsinya? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala rumah tangga apabila salah satu anggota keluarganya (anak atau saudaranya) melakukan hal itu?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa Alqot dan rokok ini hukumnya haram karena banyak merugikan atau membahayakan badan. Bahkan kadang-kadang bisa menyebabkan hilang akal, dan tidak jarang mengakibatkan mabuk, seperti yang diberitakan oleh orang-orang yang bisa dipercaya dan paham dalam masalah ini. Para ulama pun telah banyak mengarang kitab-kitab tentang haramnya rokok ini, diantaranya adalah syaikh kami Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, mufti negara Saudi waktu itu. Maka, seorang muslim wajib meninggalkan perbuatan tersebut dan memperingatkan saudara-saudaranya dari hal itu. Kita juga tidak boleh memperjual-belikan serta memperdagangkannya, karena hasil jual-beli barang-barang tersebut haram hukumnya. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia menyelamatkan kaum muslimin dari hal tersebut.

Begitu juga kita tidak boleh bergaul dengan orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut dan melakukan perbuatan-perbuatan sejenis yang sifatnya memabukkan, karena hal itu bisa mengakibatkan kita ikut terjerumus dalam perbuatan tersebut. Sebaliknya seorang Muslim, dimana saja ia berada wajib bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari orang-orang yang jahat atau ahli maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakan orang yang berteman dengan orang shalih adalah seperti duduk-duduk bersama penjual minyak wangi. Kata beliau,

إِمَّا أَنْ يُحْذِيكَ وَ إمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَ إِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحًا طَيِّبَةً

Engkau bisa diberi minyak wangi tersebut atau membelinya atau minimal engkau bisa mencium bau wanginya.” (HR. Muslim).

Sedangkan orang yang berteman dengan orang jahat beliau umpamakan seperti orang yang duduk-duduk dengan tukang meniup api (pandai besi). Sabda beliau,

Sewaktu-waktu bajumu bisa terbakar atau paling tidak engkau mencium bau sangitnya.” (HR. Muslim).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

Seorang berada dalam agama temannya. Oleh karena itu, hendaklah dilihat siapa yang menjadi teman kalian.” (HR. Ahmad).

Adapun bagi seorang kepala keluarga, dia wajib menghalangi dan mencegah anggota keluarganya untuk melakukan kemungkaran ini, walaupun dengan cara menghukumnya atau memukulnya atau mengusirnya dari rumah sampai dia bertaubat.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

Maka, bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. al-Taghabun: 16).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya),

Barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan jadikan urusannya mudah.” (QS. ath-Talak: 4).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki keadaan kaum Muslimin dan menolong mereka untuk meraih kebaikan-kebaikan diri mereka dan keluarga mereka. Sesungguhnya Dia adalah zat yang paling baik untuk diminta.

📚 Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, February 27, 2020

Apa Hukum Rokok?

Apa Hukum Rokok?
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau nanya, apakah sebenarnya hukum dari rokok?

Adakah nash-nash dari Al Qur’an atau hadits yang memuat hukumnya?

Aziz-Lombok 08573912xxxx

Jawab:

Wassalamu ’alaikum

Marilah kita renungkan dengan seksama dan pikirkan secara objektif dalil-dalil berikut ini:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. Al Baqarah: 195)

Tidaklah diragukan bahwa rokok adalah salah satu bentuk kebinasaan bagi kesehatan, finansial dll. Bahkan pabrik rokok sendiri mengakui bahwa rokok adalah kebinasaan. Buktinya adalah peringatan yang tertulis di bungkus rokok itu sendiri. Sungguh aneh tapi ada orang yang ngotot bahwa rokok itu tidak membahayakan padahal yang membuat rokok itu sendiri sudah mengakui bahaya yang terkandung di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Qs. Al Isra’: 26-27)

Jika kita cermati dengan baik, tidaklah diragukan bahwa merokok adalah satu bentuk tabdzir (membuang-buang harta). Padahal perbuatan ini hukumnya dalam agama kita adalah haram, bahkan diancam dengan neraka.

عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka tidak dengan cara yang benar maka api neraka untuk mereka pada hari Kiamat nanti.” (HR Bukhari no 2950)

Tentu kita semua sepakat bahwa menenggak racun semisal baygon meski hanya sesendok hukumnya adalah haram karena itu adalah racun. Kita pasti setuju bahwa rokok itu mengandung racun. Adakah perbedaan antara racun dalam bentuk cair semisal baygon dengan racun berbentuk asap yang ada dalam rokok? Sungguh tidak bisa kita bayangkan adanya orang yang membedakan dua hal tersebut.

🌐 Sumber: ustadzaris.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Menikahi Janda Kaya Mensyaratkan Tidak Dinafkahi

Menikahi Janda Kaya Mensyaratkan Tidak Dinafkahi
Jika ada janda kaya yang hendak dinikahi seorang lelaki, lalu ada kesepakatan, janda ini tidak perlu diberi nafkah karena sdh kaya, apakah akad nikahnya sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada dua hal yang perlu kita bedakan dalam kasus ini,

1. Akad

2. Syarat/kesepakatan akad

Selama akad itu dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan syaratnya maka akad itu dinilai sah, meskipun bisa jadi mengandung kesepakatan yang bathil.

Yang bermasalah dari kasus di atas adalah bagian kesepakatan dalam akad, bukan akadnya. Karena kesepakatan yang dilakukan, bertentangan dengan konsekuensi akad atau mengandung unsur kedzaliman atau menggugurkan hak orang lain.

Al-Buhuti mengatakan,

فصل (وإن شرط أن لا مهر لها أو أن لا نفقة) لها، (أو شرط أن يقسم لها أقل من ضرتها أو أكثر) منها، (أو شرط فيه) أي: في النكاح (خيارًا ….. بطل الشرط لمنافاته مقتضى العقد، وتضمنه إسقاط حق يجب به قبل انعقاده. (وصح النكاح) لأن هذه الشروط تعود إلى معنى زائد في العقد

Pasal: ketika calon suami mensyaratkan, tidak ada mahar dan nafkah untuk calon istri, atau dia mensyaratkan nanti istri kedua mendapatkan jatah gilir lebih sedikit atau lebih banyak dibandingkan istri pertama, atau mensyaratkan, setelah akad nikah ada hak khiyar (memilih antara melanjutkan atau tidak) … maka syarat semacam ini bathil, karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Dan mengandung unsur menggugurkan hak, yang wajib ditunaikan. Meskipun pernikahan sah. karena kesepakatan ini bentuknya adalah tambahan akad. (ar-Raudhul Murbi’, 1/341-342).

Beberapa contoh kesepakatan dalam pernikahan seperti yang disebutkan al-Buhuti adalah contoh kesepakatan yang bathil. Meskipun ini tidak mempengaruhi keabsahan akad.

Karena kesepakatan ini bathil, maka hak mahar atau hak nafkah harus tetap ada. Demikian pula jatah gilir, harus diberikan yang sama dengan madunya. Meskipun sang istri boleh menggugurkan sebagian haknya.

Dulu, ibunda Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha merelakan haknya dan diberikan ke Aisyah radhiyallahu ‘anha, agar Saudah tetap menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau meninggal dunia.

Dalam Syarh al-Iqna’ dinyatakan,

وللمرأة أن تهب حقها من القسم في جميع الزمان، وفي بعضه لبعض ضرائرها بإذنه

Bagi si wanita, dia berhak menghibahkan haknya seperti jatah gilir pada semua waktunya atau sebagian waktunya untuk madunya dengan izin suaminya. (al-Iqna’, 3/248).

Kemudian penulis menyebutkan hadis Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha.

Sehingga, semua hak itu merupakan hak istri, meskipun dia boleh menggugurkannya. Dan jika dia sudah merelakannya maka suami tidak berdosa.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Pembagian Hari dan Nafkah Rumah Tangga

Pembagian Hari dan Nafkah Rumah Tangga
Assalamu ‘alaykum.

Ustadz yang dirahmati Allah, saya baru saja melakukan ta’adud (poligami, red.) dengan seorang janda yang mempunyai 1 anak. Saya sendiri sekarang mempunyai 4 anak. Bagaimanakah cara membagi waktu dan nafkah secara adil? Apakah bisa dianalogikan 2:5 sesuai jumlah tanggungan? Jazakallah khairan katsiro.

Ajat Darajat (ajat@.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Wajib sama dalam pembagian malam dan siang. Jika dua hari di istri pertama maka juga harus dua hari di istri kedua.

Adil dalam nafkah tergantung kebutuhan anak-anak istri pertama dan anak-anak istri kedua.

Semoga Allah memberkahi keluarga dan pernikahan Anda.

👤 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, February 23, 2020

Istri Menuntut Agar Suami Lebih Rajin Nafkah Bathin

Istri Menuntut Agar Suami Lebih Rajin Nafkah Bathin
Bolehkah istri menuntut agar suami lebih aktif berhubungan? Misalnya minimal tiap hari sekali. Makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita ambil satu peristiwa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tersebutlah seorang sahabat bernama Rifaah al-Quradzi. Dia menikahi seorang wanita bernama Tamimah binti Wahb. Setelah beberapa lama menjalani kehidupan berumah tangga, Rifaah menceraikan istrinya, cerai tiga. Setelah usai iddah, Tamimah menikah dengan Abdurahman bin Zabir al-Quradzi. Namun ternyata Tamimah tidak mencintai Abdurrahman. Dia hanya jadikan itu kesempatan agar bisa balik ke Rifa’ah.

Hingga wanita ini mengadukan masalah suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai kerudung warna hijau.

Mulailah si wanita ini mengadukan,

وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا –

Suami saya ini orang baik, gak pernah berbuat dzalim kepada saya. Cuma punya dia, tidak bisa membuat saya puas dibanding ini.” Sambil dia pegang ujung bajunya.”

Maksud Tamimah, anu suaminya itu loyo. Tidak bisa memuaskan dirinya. Seperti ujung baju itu.

Ketika tahu istrinya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurahman datang dengan membawa dua anaknya, dari pernikahan dengan istri sebelumnya.

Abdurahman bawa dua anak untuk membuktikan bahwa dia lelaki sejati. Mendengar aduhan istri keduanya ini, Abdurrahman langsung protes,

كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ

Istriku dusta ya Rasulullah, saya sudah sungguh-sungguh dan tahan lama. Tapi wanita ini nusyuz, dia pingin balik ke Rifaah (suami pertamanya).”

Mendengar aduhan mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum. (HR. Bukhari 5825 & Muslim 1433).

Senyum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap laporan kasus ini, karena beliau heran. Dan beliau tidak melarangnya atau memarahi pasangan ini, menunjukkan bahwa beliau membolehkan melakukan laporan semacam ini. Sekalipun ada unsur vulgar.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وتبسّمه صلى الله عليه وسلم كان تعجبا منها ، إما لتصريحها بما يستحيي النساء من التصريح به غالبا… ويستفاد منه جواز وقوع ذلك

Senyum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau heran. Bisa karena melihat wanita ini yang terus terang padahal umumnya itu malu bagi umumnya wanita… dan disimpulkan dari hadis ini, bolehnya melakukan semacam ini. (Fathul Bari, 9/466)

Yang kita garis bawahi dalam kasus ini, Tamimah menggugat suaminya dengan alasan masalah ranjang. Artinya itu bukan suatu yang bernilai maksiat, atau tindakan tercela.

Mengadukan Suami Karena Kurang Rajin

Dari hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa istri boleh menuntut suami untuk meningkatkan intensitas hubungan.

Kita simak keterangan Ibnul Mulaqin,

وفيه: أن للنساء أن يطلبن أزواجهن عند الإمام بقلة الوطء ، وأن يعرضن بذلك تعريضًا بينًا كالصريح ، ولا عار عليهن في ذلك

Dalam hadis ini terdapat kesimpulan bahwa istri boleh mengadukan suami mereka kepada pihak berwenang, karena kurang rajin berhubungan. Dia boleh sampaikan itu dengan terang-terangan. Dan itu tidak tercela. (at-Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, 27/653)

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, February 20, 2020

Ada Ulama Munafik, Bagaimana Cara Mengenali Mereka?

Bagaimana Cara Mengenali Ulama Munafik?
Ulama Su’ dan Munafik.

Mohon penjelasannya terkait ulama Su’ atau ulama munafik, kami sebagai orang awam kadang bingung kebanyakan mereka punya dalil-dalil. Bagaimana cara mengenali mereka? syukron

Jawab:

Segala puji bagi Allah atas keagungan sifat-sifat-Nya dan kemurahan anugerah-Nya, Shalawat dan Salam bagi Nabi Muhammad, berserta keluarga dan seluruh para sahabatnya.

Amma Ba’du..

Ulama artinya orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan tentang sesuatu. Sedangkan ilmu pengetahuan mempunyai dasar-dasar, berupa kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang jelas yang bisa diajarkan kepada orang lain. Setiap ilmu pengetahuan punya kekhususan dan terperinci yang hanya bisa dipahami oleh orang yang mendalaminya.

Ketika kita mengatakan Ulama Islam, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang syariat Islam, artinya mereka yang telah mempelajari ilmu-ilmu Islam sebagai sebuah ilmu pengetahuan.

Sehingga ulama adalah orang-orang yang menjelaskan kepada umat tentang ajaran Islam dari dua sumbernya yaitu Al Quran dan Sunnah. Mereka adalah penghubung antara Allah Taala dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dengan umat manusia. Para Ulama adalah orang-orang terbaik dan manusia pilihan dalam menyampaikan ajaran Allah Ta’ala.

Perlu diketahui ulama adalah manusia biasa, sehingga ada oknum atau beberapa orang diantara mereka menjadikan agama sebagai kendaraan untuk mendapatkan dunia dan hawa nafsu pribadinya berupa kekuasaan atau yang lainnya. Tapi sekali lagi saya ulangi, bahwa ulama sejenis ini adalah hanya oknum dalam jumlah yang sedikit saja.

Pada realita kehidupan kita sekarang, ulama yang dikategorikan sebagai ulama Suu’ (buruk) terdiri dari tiga kelompok:

1. Bukan ulama Islam, tapi seseorang yang sekedar mempunyai sedikit wawasan disebabkan membaca beberapa buku Islam, kemudian tampil seakan-akan seperti ulama; memberikan fatwa, mengarahkan umat.

Mereka hadir di media massa atau media sosial dengan sangat massif, sehingga masyarakat mengganggap mereka sebagai ulama.

Kenapa mereka bukan Ulama Islam?

Jawabnya: Karena mereka tidak mendalami ilmu Islam sebagai bidang ilmu pengetahuan, tapi mereka hanya memiliki wawasan umum tentang ajaran Islam.

Saya berikan contoh sederhana, ada orang yang suka baca buku kedokteran dan pengobatan, apakah dia langsung dianggap sebagai dokter? Jelas-jelas tidak.

Dokter adalah orang-orang yang telah sekolah dan menempuh Pendidikan kedokteran.

Andaikan masalah agama dan ulama kita berlakukan seperti masalah kedokteran, -Insya Allah- sebagian besar kerusakaan yang diakibatkan fatwa dan ceramah-ceramah tidak jelas akan hilang dan tiada.

2. Ulama yang terkena Syubhat, yaitu orang yang mempelajari Islam dan mempunyai pengetahuan tentang Islam, akan tetapi pengetahuan mereka telah tercampur dengan pengetahuan yang bertentangan dengan Islam, sehingga lahirlah pandangan-pandangan yang merusak Islam dan ajarannya. Mereka menjadi tokoh kelompok liberal.

3. Oknum Ulama yang mempunyai hawa nafsu berkuasa atau mengumpulkan harta atau memperbanyak pengikut; sehingga membolehkan yang haram atau melegalkan yang batil atau melarang yang halal untuk mencapai tujuannya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Utsaimin rahimahullah berkata,”Ulama Suu’ adalah mereka yang mengajak orang kepada kesesasatan dan kekufuran, atau yang mengajak kepada bid’ah, atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah Taala, atau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Ta’alaa” (Syarah Tsalatsul Usul, Hal.151)

Imam Ibnu Uyainah rahimahullah berkata: ”Mereka yang rusak dari ulama kita menyerupai orang-orang Yahudi, mereka yang rusak dari ahli ibadah kita menyerupai orang-orang Nashara”.

Penjelasannya, Allah Ta’ala mencela ulama Yahudi karena memakan hasil suap, mengumpulkan harta dengan cara yang batil, menghalangi dakwah di jalan Allah, membunuh para Nabi, membunuh orang-orang yang mengajak kepada kebaikan dan keadilan, menolak kebenaran karena kesombongan atau karena takut kehilangan sumber keuangan atau jabatan. Mereka memiliki sifat hasad, keras hati, menutupi kebeneran, menyamarkan kebatilan. Semua sifat itu ada pada ulama suu’, ahlul bid’ah dan yang serupa dengannya” (Al Hikam Al Jadirah bil ‘Idza’ah, Hal.44)

Permasalahan selanjutnya adalah kenapa ada ulama’ yang mengajak kepada kesesatan dengan mengunakan dalil-dalil, tentu saja ini akan membuat binggung terutama orang-orang awam (umum).

Saudaraku, jangan heran, Iblis saja melawan perintah Tuhan pakai dalil.

Untuk mempermudah pemahaman, saya contohkan dengan obat dan penyakit. Hampir semua orang tau, kalau sakit kepala obatnya minum X, mabuk perjalanan minum Y. Tanpa harus periksa ke dokter.

Akan tetapi, jika sakit kepala tidak kunjung sembuh dengan minum X, ditambah gejala-gejala lainnya. Bisa dipastikan akan periksa ke Dokter untuk mencari tau penyakitnya dan untuk mendapatkan resep obatnya.

Artinya, permasalahan agama ada yang bisa diketahui oleh semua orang dan ada yang hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang mendalami ilmu agama, bukan mereka yang hanya membaca bacaan yang bersifat keislaman saja.

Masalah dalil dan pendalilan adalah bagian atau domain orang-orang yang mendalami ilmu-ilmu Islam.

Dalam masalah dalil dan hukum perlu ada 4 perkara:
  1. Dalil, yaitu Al Quran dan Sunnah.
  2. Cara pendalilan, dipahami dengan memahami Usul Fiqih atau Usul Istidlal.
  3. Hukum yang dihasilkan, ini menjadi domain ilmu Fiqih.
  4. Orang yang berdalil, adalah orang yang memiliki kompetensi untuk mengambil hukum dari dalil, mereka disebut Mujtahid.
Namun yang terjadi adalah banyak orang hanya mengetahui dalil langsung dan kesimpulan hukum. Tanpa mengetahui cara istidlal (pendalilan) yang benar atau kompetensi orang yang berbicara tentang dalil tersebut.

Bagaimana harusnya kita bersikap?

Kami nasehatkan, ikutilah fatwa ulama yang sudah jelas keilmuannya atau lembaga-lembaga fatwa yang jelas kredibelnya.

Dan jangan lupa, kita harus mengetahui  profil Da’i atau Ulama tersebut; sekolahnya dari mana? atau berguru pada siapa? Sehingga diketahui kredibilitas dan kompentensinya dalam berbicara masalah agama.

Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember)



Read more https://konsultasisyariah.com/36161-bingung-kok-ada-ulama-munafik-dan-bagaimana-cara-mengenali-mereka.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, February 13, 2020

Memberi Hadiah, Mempererat Cinta juga Memperbaiki Hubungan

Memberi Hadiah, Mempererat Cinta juga Memperbaiki Hubungan
Hadiah itu punya pengaruh yang besar, semakin mempererat cinta dan mempersatukan hati, juga memperbaiki hubungan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya)

Sumber : https://rumaysho.com/15422-21-faedah-tentang-hadiah.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, February 12, 2020

Meninggalkan Suami yang Tidak Memberi Nafkah

Meninggalkan Suami yang Tidak Memberi Nafkah
Bagaimana hukumnya istri yang meninggalkan suaminya yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya? Sementara sang suami bekerja dan menghabiskan penghasilannya sendirian, sementara tidak menyisihkan uangnya sedikit pun untuk keluarga di rumah, bahkan untuk dicuri sang istri guna memenuhi kebutuhan hidup sekalipun? Sang istri pergi ke kota lain tanpa izin suaminya untuk menafkahi anak-anaknya yang saat ini dititipkan ke saudaranya.

Sevtigo (tigo@.com)

Jawaban

Menafkahi anak adalah beban dan tanggung jawab suami. Kabur meninggalkan suami adalah perbuatan terlarang. Sikap yang benar, laporkan masalah Anda kepada Pengadilan Agama (PA), supaya PA bisa memisahkan Anda dari laki laki yang tidak bertanggung jawab tersebut.

👤 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bahaya Penyakit Al 'Isyq

Bahaya Penyakit Al 'Isyq
Saudariku yang dirahmati Allah ta’ala, ketahuilah bahwa al ‘isyq adalah penyakit hati yang berbahaya. Jagalah dirimu dari penyakit ini!

Orang yang terjangkit al ‘isyq juga biasanya senantiasa membayangkan dan mengidam-idamkan pujaannya, padahal ini merupakan zina hati sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).

-----

Sumber : https://muslimah.or.id/11714-bahaya-penyakit-al-isyq.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, February 11, 2020

Suami Memberi Nafkah, tapi Kurang. Berdosakah?

Suami Memberi Nafkah, tapi Kurang. Berdosakah?
Saya ingin menanyakan apakah berdosa seorang suami yang tidak mampu menafkahi keluarganya? Tidak mampu karena memang penghasilannya pas-pasan.

Apakah hukumnya (imbalan) bagi seorang istri yang menafkahi keluarga?

Terima kasih

Dari: Novi

Jawaban:

Jika itu maksimal kemampuan suami, maka suami tidak berdosa.

Membantu nafkah berarti sedekah kepada suami dan ini adalah amalan yang berpahala, tergolong sedekah kepada orang miskin.

👤 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Pengasuh Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Nafkah Anak Tiri

Nafkah Anak Tiri
Assalaamu’alaykum

Jika seorang pria menikahi janda yang sudah memiliki anak, siapakah yang berkewajiban menafkahi anak tersebut (anak tiri). Apakah ayah tiri ataukah ibu kandungnya?

Jazaakumullahu khayran

Dari Ummu

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuh

Ayah tiri tidak wajib menafkahinya meski jika menafkahinya tentu saja merupakan amal shalih.

Yang wajib menafkahinya adalah ayah kandungnya, jika sudah meninggal dunia maka saudara saudara dari si ayah.

👤 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Pengasuh Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, February 10, 2020

Wasiat Pertama Luqman Pada Anaknya

Wasiat Pertama Luqman Pada Anaknya
Wasiat pertama Luqman kepada anaknya adalah tentang larangan berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: 'Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar.' ” (Luqman : 13)

Makna firman Allah :

لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ 

Janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah

-----

Sumber : https://muslim.or.id/53861-wasiat-luqman-bag-2-laa-tusyrik-billah.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua?

Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua?
Siapakah yang berkewajiban menafkahi mertua ustadz, saya seorang suami melihat mertua selalu minta jatah uang bulanan ke istri saya. Padahal mertua saya punya anak laki-laki juga. Terimakasih.

Jawaban:

Bismillah, alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah. Ammaa ba’du;

Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan jika seorang istri mengambil harta suaminya untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali dengan izin serta keridhaan suami.

Lantas siapakah yang wajib menafkahi mertua?

Yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Sekiranya seorang istri memiliki harta pribadi (bukan harta suami) dan dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena secara umum menafkahi kedua orang tua adalah kewajiban atas anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Dan hal itu termasuk bentuk bakti kepada keduanya.

Ibnul Mundzir (318 H) berkata:

أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما، ولا مال، واجبة في مال الولد…

Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak.” (Al-Mughni: 8/212)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi ﷺbersabda:

إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.» رواه أبو داود.

Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti;

1⃣ Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya,

2⃣ Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak,

3⃣ Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja.

Seorang anak -baik laki ataupun perempuan- wajib untuk menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi berikut;

✅ Pertama: Fakirnya kedua orang tua serta tidak mampunya mereka bekerja,

✅ Kedua: Anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya.

Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan.

Ibnu Qudamah (682 H) dalam Al-Mugni berkata:

وإن اجتمع ابن وبنت، فالنفقة بينهما أثلاثا، كالميراث. وقال أبو حنيفة: النفقة عليهما سواء؛ وقال الشافعي: النفقة على الابن؛ لأنه العصبة.

Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Dan berkata Abu Hanifah: Nafkah atas keduanya sama. Dan berkata Syafi’i: Nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah Ashabah (ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.).” (Al-Mughni: 8/219)

Maksud dari “antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan” yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misal orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian. Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya.

Ini adalah yang wajib, akan tetapi sekiranya salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain. Dan baginya pahala disisi Allah Ta’ala. Atau semua sepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka.

Wallahu ta’ala a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc.

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, February 2, 2020

Tadabur Al-Qur'an, Surah Adz-Dzariyat (56-60)

Tadabur Al-Qur'an, Surah Adz-Dzariyat (56-60)
Surah Adz-Dzariyat, 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.

Surah Adz-Dzariyat, 57:

مَآ اُرِيْدُ مِنْهُمْ مِّنْ رِّزْقٍ وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ يُّطْعِمُوْنِ

Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki agar mereka memberi makan kepada-Ku.

Surah Adz-Dzariyat, 58:

اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ

Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.

Surah Adz-Dzariyat, 59:

فَاِنَّ لِلَّذِيْنَ ظَلَمُوْا ذَنُوْبًا مِّثْلَ ذَنُوْبِ اَصْحٰبِهِمْ فَلَا يَسْتَعْجِلُوْنِ

Maka sungguh, untuk orang-orang yang zalim ada bagian (azab) seperti bagian teman-teman mereka (dahulu); maka janganlah mereka meminta kepada-Ku untuk menyegerakannya.

Surah Adz-Dzariyat, 60:

فَوَيْلٌ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ يَّوْمِهِمُ الَّذِيْ يُوْعَدُوْنَ

Maka celakalah orang-orang yang kafir pada hari yang telah dijanjikan kepada mereka (hari Kiamat).

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Mereka yang Menghambat Dakwah

Mereka yang Menghambat Dakwah
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُۥ وَسَعٰى فِى خَرَابِهَآ  ۚ أُولٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَآ إِلَّا خَآئِفِينَ  ۚ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْىٌ وَلَهُمْ فِى الْأَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 114).


-----

Sumber : https://konsultasisyariah.com/29992-mereka-yang-menghalangi-masjid-allah.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Utang Istri Untuk Kebutuhan Anak, Suami Wajib Menanggungnya?

Utang Istri Untuk Kebutuhan Anak, Suami Wajib Menanggungnya?
Utang Istri Setelah Cerai, Suami Wajib Melunasi?

Assalamu’alaikum..

Ustadz saya mau tanya, siapa yg harus melunasi hutang setelah cerai?

Selama sebelum cerai suami saya nganggur, dan saya punya hutang karna untuk kebutuhan anak. Setelah kami bercerai, kami msh memiliki hutang2.. Lalu siapakah yg hrs melunasi hutang nya setelah kami bercerai??

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah

Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba’du:

Utang seorang Istri ada dua jenis:

1. Utang pribadi untuk kebutuhan pribadi atau untuk kebutuhan dia dan kebutuhan tersebut di luar nafkah yang diwajibkan atas suaminya, seperti seorang istri membeli perhiasan tertentu, dan pembelian itu bukan atas tanggung jawab suaminya, tapi atas tanggung jawab dia sebagai seorang pribadi, maka hutang tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab si istri untuk membayarnya.

2. Utang untuk kebutuhan rumah tangga, baik itu untuk kebutuhan istri atau kebutuhan anak-anak atau untuk kebutuhan bersama, dan utang tersebut termasuk pada urusan yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban suami dalam memberi nafkah. Utang yang jenis ini menjadi tanggung jawab suami untuk membayarnya, berikut ini penjelasannya;

Dalam kehidupan rumah tangga suami memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan anak dan istri berupa kebutuhan dasar, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal, atau kebutuhan penunjang seperti pengobatan dan pendidikan untuk anak. Hal ini dikenal dengan kewajiban suami dalam memberi nafkah.

Tanggung jawab nafkah anak istri merupakan kewajiban seorang suami yang bersifat tetap, artinya tetap harus dipenuhi oleh suami dan menjadi utang atas diri suami tersebut kalau dia tidak membayarnya.

Jika seorang suami safar ke luar negeri dan dia terhalang untuk mengirim uang, sehingga istri menafkahi diri dan anaknya dari hasil pinjaman, maka pinjaman tersebut menjadi utang dan tanggung jawab suami.

Kewajiban memberi nafkah adalah kewajiban yang melekat pada suami dan kalau tidak dilaksanakan akan menjadi utang yang berada pada tanggung jawabnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. (QS. Al Baqarah: 233)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

Diperintahkan bagi orang yang mampu (suami) memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (QS: At Thalaq: 7)

Pada kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa nafkah itu merupakan tanggung jawab suami karena itu adalah kewajiban yang diperintahkan kepadanya, tanggung jawab artinya harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan maka akan menjadi utang yang harus dia penuhi. Seperti seseorang tidak melaksanakan perintah puasa karena dia sakit, maka dia wajib menggantinya setelah dia sehat.

Jumhur ulama berpendapat bahwa, “kewajiban memberi nafkah telah melekat pada diri seorang suami dan jika dia tidak melaksanakannya maka kewajiban itu menjadi utang atasnya, dan hal itu tidak memerlukan keputusan pengadilan atau penerimaan dari suami” ( Al Mufashal fi ahkamil mar’ah, Abdul Karim Zaidan, 7/178).

Dari penjelasan ini dapat kita pahami bahwa utang yang dipertanyakan adalah hutang yang menjadi tanggung jawab suami dan suami yang wajib melunasinya, baik itu atas persetujuan dia atau tidak, karena utang tersebut adalah untuk nafkah yang merupakan kewajiban suami, dan melekat pada dirinya. Oleh karena itu walaupun telah terjadi perceraian maka dia wajib membayarnya, karena yang punya utang adalah dirinya. Wallahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive