Lanjutan dari Bagian-5...
● Orang yang mengarahkan senjata kepada saudaranya muslim
Di antara orang yang celaka dan mendapat laknat dari para malaikat adalah orang yang mengarahkan senjata tajam kepada saudaranya muslim. Senjata tajam itu bisa berupa pedang, pisau, pistol, senapan atau senjata api yang semisalnya. Perkara ini tidak diperbolehkan, karena membuat orang takut. Bahkan, meskipun digunakan sebagai bahan untuk bercanda.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ، حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ
“Barang siapa yang mengisyaratkan senjata tajam kepada saudaranya, sesungguhnya malaikat melaknatnya, sehingga dia menurunkan senjatanya, meskipun saudaranya itu adalah saudara seayah dan seibu (saudara kandung)." ([25])
Tidak dihalalkan bagi setiap muslim memberikan rasa takut kepada saudaranya muslim, meskipun dengan maksud bercanda. Bahkan, terdapat adab tersendiri jika seseorang hendak memberikan pisau kepada orang lain, yaitu dengan mengarahkan gagang benda tajam tersebut kepadanya, sehingga dia tidak merasa takut, meskipun hanya sedikit.
Jika seseorang bercanda dengan mengarahkan pedang kepada saudaranya, maka dia termasuk orang yang mendapatkan laknat oleh malaikat. Bayangkan, meskipun hanya bermaksud bercanda. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda, مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ ‘Barang siapa yang mengisyaratkan kepada saudaranya’, artinya mengisyaratkan dengan apapun tujuannya. Hanya mengisyaratkan saja, Rasulullah ﷺ sudah melarangnya dan malaikat melaknat perbuatan tersebut. Maka, bagaimana jika dia melukai atau membunuhnya, wal-‘iyadzu billah. Jangankan kepada orang lain, bercanda kepada saudaranya dengan benda tajam saja tidak diperbolehkan, apalagi kepada orang lain.
Oleh karenanya, tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti saudaranya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain." ([26])
Dari hadis ini, kita menjadi tahu bahwa tidak boleh bagi setiap muslim memberikan rasa takut kepada muslim yang lain. Apalagi, menakut-nakuti dengan senjata tajam, meskipun hanya bermaksud bercanda. Hukumnya adalah haram, bahkan pelakunya mendapatkan laknat oleh malaikat. ([27])
Betapa banyak sebuah senda gurau atau canda menjadi hal yang serius. Bisa jadi setan memanfaatkan kondisi yang demikian. Pada saat seseorang bercanda dengan saudaranya, lalu sedikit terbawa emosi, kemudian meluapkannya dengan bercanda dan bermain-main dengan senjata tajam, akhirnya setan membuatnya emosi secara berlebihan, sehingga mengakibatkan dirinya menumpahkan darah saudaranya. Wal-‘iyadzu billah.
Bersambung ke Bagian-7...
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
-------------------------
Footnote:
([25]) HR. Muslim No. 2616.
([26]) HR. Ahmad No. 23064 dan Abu Dawud No. 5004.
([27]) Al-Minhaj, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, (16/170).
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.