Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, September 7, 2022

Seputar Undangan Walimah Urs (Pesta Pernikahan)

Seputar Undangan Walimah Urs (Pesta Pernikahan)
Bismillah...

Soal :

Wahai Syaikh yang mulia, tidak ada keraguan bahwa menghadiri undangan walimah urs ( pesta pernikahan ) adalah kewajiban, apakah ada perbedaan antara undangan secara lisan, atau undangan melalui kartu undangan ?

Asy Syaikh Muhammad Bin Sholeh Utsaimin رحمه الله menjawab :

Undangan walimah urs tidaklah wajib secara mutlak, akan tetapi ia wajib bersyarat :

1. Wajib pada hari pertama pada pesta tersebut, adapun hari kedua atau ketiga, maka memenuhinya tidak wajib

2. Yang mengundang adalah seorang muslim, sedangkan selain muslim tidak wajib

3. Muslim tersebut ( yaitu orang yang mengundang ) seorang yang bagus agamanya ( mustaqim ), maka apabila seorang mujahir ( seorang muslim yang menampakkan kemungkaran .. pent ), dan ketika tidak menghadirinya terdapat maslahat, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi

4. Mengundangnya secara khusus, baik melalui telfon, atau berbicara secara langsung, ataupun undangan tertentu yang kita ketahui bahwa ia mengundang untuk hadir sebenarnya, karena sebagian undangan yang dikirimkan tidak bermaksud secara hakiki untuk hadir, tetapi hanya semata-mata basa - basi, dengan bukti bahwa si pengundang tidak menanggapi undangan tersebut, dan apabila orang yang diundang tidak hadir, ia tidak bertanya : mengapa engkau tidak hadir ? Maka yang seperti ini tidak wajib memenuhinya

5.  Tidak ada kemungkaran di sana, maka jika di dalam pesta tersebut terdapat kemungkaran, maka ada dua keadaan :

Adakalanya ia mampu merubahnya, maka wajib menghadirinya ketika itu, dan menghilangkan kemungkaran dari sisi yang lain, seperti ia seorang yang memiliki kedudukan dalam kaumnya, diamana apabila ia hadir dan melihat kemungkaran, dan melarangnya, mereka meninggalkannya, dan adakalanya ia seorang yang tidak memiliki kemampuan merubahnya, maka tidak halal baginya hadir, karena menghadiri kemungkaran seperti pelaku kemungkaran, meskipun ia tidak mengerjakannya, berdasarkan firman Allah ta'ala :

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam". ( QS Annisa 140 )

Diterjemahkan dan diringkas oleh Saudaramu La Ode Abu Hanafi dari kitab Azzawaj wa majmu'atu as'ilatin fii ahkaamihi hal 104 - 106 karya Ibnu Utsaimin cetakan Muasassah Asy Syaikh Muhammad Bin Sholeh Utsaimin

-------------------------

https://t.me/joinchat/-vI7te0yyQFkZDJl

https://t.me/joinchat/TBy3LmAjigbiQgtF

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive