Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, October 3, 2022

Mengemis itu Terlarang

Mengemis itu Terlarang
Bismillah...

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)

Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)

Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

⬛️ Pengecualian dalam Hukum Mengemis

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.” (Fatwa IslamWeb)

Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:

  • Bukan dalam keadaan butuh.
  • Belum mampu bekerja.
  • Meminta dengan menghinakan diri.
  • Meminta dengan terus mendesak.
  • Menyakiti orang yang diminta.

Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”

⬛️ Rincian Hukum Meminta

Hukum meminta sedekah adalah haram.

Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. 

Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah.

Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. 

Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh.


▶️ Sumber: https://rumaysho.com/29070-fenomena-mengemis-online.html

------------------------------

🟩 Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

🟩 Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA ▶️ Click  https://chat.whatsapp.com/FMoCjNYpVRnEl81yyKtjMl

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive