Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, November 11, 2022

Kaidah Yang Ke 4

Bismillah...

👉🏼  Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan.

👉🏼  Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya.

Kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم

Apa-apa yang aku larang tinggalkanlah. dan apa-apa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian..

● Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu melaksanakannya. Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.

● Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu melakukannya. Maka ia harus ditinggalkan sama sekali, kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya, seperti :

–  bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa

–  dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan sebagainya.

Namun tentunya tetap memperhatikan batasan-batasan yang disebutkan oleh para ulama.

Wallahu a’lam 🌴


Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى


Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive