๐๐ผ Seluruh hukum tidak sempurna kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
Allah Taโala berfirman:
ูู ู ูุงู ูุฑุฌูุง ููุงุก ุฑุจู ูููุนู ู ุนู ูุง ุตุงูุญุง ููุง ูุดุฑู ุจุนุจุงุฏุฉ ุฑุจู ุฃุญุฏุง
โBarangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Robbnya, hendaklah ia beramal sholeh dan tidak mempersekutukan ibadah Robbnya dengan sesuatupun..โ (Al Kahfi:110)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa syarat orang yang ingin bertemu dengan Allah pada hari kiamat dan melihat wajah-Nya adalah beramal sholeh.
Dan hilang penghalangnya yaitu kesyirikan.
Demikian pula semua ibadah seperti sholat, zakat, puasa, haji dan sebagainya tidak sempurna sampai terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak melakukan pembatal-pembatal yang menghilangkan ke-absahannya.
Dalam memvonis individu misalnya, tidak boleh kita vonis ia kafir atau fasiq misalnya kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya.
Apabila syarat-syaratnya terpenuhi tapi masih ada penghalang ke-absahannya, maka tidak sah.
Seperti orang yang mengucapkan โLAA ILAAHA ILLALLAHโ telah terpenuhi syarat masuk surga. Namun bila ia melakukan pembatal-pembatal โLAA ILAAHA ILLALLAHโ, syarat tersebut tidak bermanfaat di sisi Allah.
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih AlโUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.