1. Seorang Perempuan Mengimami Laki-Laki
Rasulullah ﷺ bersabda (yang artinya),
”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”.
(HR. Bukhari no. 4425)
2. Orang Yang Punya Hadats Atau Najis
Seseorang yang mempunyai hadats atau najis dan dia mengetahui hal itu. Namun jika dia mengetahui hal tersebut setelah shalatnya selesai maka shalat para makmum sah.
3. Orang yang Tidak Bisa Baca Surat Al-Fatihah
Seseorang tidak boleh menjadi imam ketika orang itu tidak hafal dan tidak bisa baca surat Al-Fatihah dengan baik dan benar.
4. Orang Fasiq Tidak Berhak Menjadi Imam Shalat
Tidak sah shalat di belakang orang yang kefasikannya jelas atau yang mengajak kepada bid'ah yang mengkafirkan.
Allah berfirman (yang artinya),
"Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama."
(QS As-Sajdah: 18)
5. Orang yang Lumpuh Dalam Gerakan Sholat
Seseorang yang tidak bisa berdiri atau rukuk atau sujud disebabkan karena tua atau lumpuh, maka ia tidak sah mengimami shalat ketika ada seseorang yang lebih mampu untuk menjadi imam.
Sumber : Kitab Fiqih Muyassar fi Dhauil Kitabi was Sunnah, hal. 82.
______
bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.