Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, January 20, 2023

Kaidah Yang Ke 39

Bismillah...

๐Ÿ‘‰๐Ÿผ Kebiasaan atau ‘URF sama hukumnya dengan ucapan.

‘URF adalah kebiasan suatu masyarakat dalam bermu’amalah. 

‘Urf dapat dijadikan patokan dengan syarat ‘urf tersebut bersifat “muthorid” yaitu berlaku umum dan diketahui oleh individu masyarakat tersebut.

●    Contohnya bila kita beli di warung makanan, ‘urf di masyarakat kita seringnya makan dahulu baru bayar. Maka perkara seperti ini dibolehkan.

●    Bila kita membeli sesuatu di toko, lalu kita hanya memberikan uang dan si penjual menerimanya tanpa ada ucapan, maka inipun sah.

๐Ÿ‘‰๐Ÿผ TAPI bila ‘urf itu bertentangan dengan syariat maka tidak boleh diikuti.

●    Seperti bila kita hendak mengurus KTP, kebiasaan di masyarakat adalah memberikan uang kepada petugas. Perbuatan ini secara syariat tidak dibolehkan karena termasuk “Hadaya al ‘Ummaal” (hadiah untuk pejabat / uang pelicin) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tapi bila urusan kita akan dipersulit bila tidak memberinya uang, maka sebagian ulama membolehkan karena itu adalah untuk mendapatkan hak kita dan dosanya untuk yang menerima.


Wallahu a’lam ๐ŸŒด


Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰.


Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive