Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, January 21, 2023

Kaidah Yang Ke 40

Bismillah...

👉🏼 Sahnya akad adalah bila dari pemiliknya.

Tidak sah jual beli barang yang bukan miliknya. sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

لا تبع ما ليس عندك

Jangan menjual barang yang bukan milikmu..” (HR Ahmad).

Bila kita menawarkan barang kepada orang lain, sementara barang tersebut belum kita miliki, bukan juga wakil dari pemilik barang maka tidak sah jual belinya.

Namun ada yang dikecualikan dari ini (yaitu) “Jual Beli Fudhuli (Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin)” pada TIGA keadaan:

1. Diizinkan oleh syariat.

Contoh : bila ada orang menemukan barang berharga, dan sudah setahun ia umumkan namun tidak ada yang mengakuinya. Ia boleh memilikinya dan menjualnya, karena itu diizinkan oleh syariat.

2. Dalam keadaan darurat atau diperlukan.

Contohnya : bila ia menemukan satu keranjang semangka, bila ditunggu sampai setahun akan busuk dan rusak. Boleh ia jual karena darurat.

3. Tidak berhubungan dengan dua diatas.

Contohnya : bila kita tahu si A mau menjual mobilnya, kemudian ada orang yang datang untuk membelinya lalu kita jual dengan tanpa izin pemiliknya. Bila ternyata si A mengizinkan maka sah, tapi bila tidak mengizinkan maka tidak boleh.


Wallahu a’lam 🌴


Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.


Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive