Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, March 2, 2023

Faidah Seputar Bulan Sya'ban (6/10)

Faidah Seputar Bulan Sya'ban (6/10)
Bismillah...

BULAN MENANAM AMALAN

Sebagaimana dinyatakan oleh Abu Bakr al-Balkhi rahimahullah:

« قال أبوبكر البلخيُّ رحمه اللّه:  شهر رَجَبٍ شهر الزَّرْع، وشهر رمضان شهرحصاد الزَّرْع »

Bulan Rajab adalah bulan untuk menanam. Bulan Sya’ban adalah bulan untuk mengairi tanaman. Sedangkan bulan Ramadhan adalah bulan untuk menuai hasil panen.”

Beliau juga berkata: 

« وقال: مَثَل شهر رَجَب كالرِّيح، ومثل شعبان مثل الغيم، ومثل رمضان مثل المطر »

Perumpamaan bulan Rajab itu seperti angin, bulan Sya’ban itu seperti mendung dan bulan Ramadhan itu seperti hujan.”

[Latha'iful Ma’arif, Hal: 121] 

Maka, barangsiapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan mengairinya di bulan Sya’ban, lantas bagaimana bisa ia memanennya di bulan Ramadhan?

Bagaimana ia bisa merasakan nikmatnya amal ketaatan dan ibadah di bulan Ramadhan,  sedangkan ia belum pernah mempersiapkan dirinya dengan apapun sebelum datangnya bulan Ramadhan!

Karena itu, hendaknya kita bersegera menggunakan kesempatan ini sebelum ia berlalu.  

Yahya bin Mu’adz rahimahullah berkata:

Saya tidaklah menangisi diriku saat kematian datang, namun yang kutangisi adalah kebutuhanku (untuk beribadah) saat ia berlalu.”

[Hilyatul Awliya', 10/51 dan as-Siyar, 13/15] 

Dahulu para salaf, mereka mendedikasikan waktu di bulan Sya’ban untuk membaca al-Qur’an. Mereka mengatakan: 

« شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاء »

Bulan Sya’ban adalah bulannya para pembaca al-Qur’an.”

[ Latha'iful Ma’arif, Hal:135 ] 

Bulan Sya’ban adalah momen untuk membantu orang-orang fakir miskin dan bersedekah kepada mereka, agar mereka bisa lebih kuat di dalam melaksanakan puasa Ramadhan dan shalat malam (tarawih). 

Diantara kesalahan yang umum terjadi, bahwa ada sejumlah orang yang sudah jatuh waktunya untuk menunaikan zakat di bulan Rajab atau Sya’ban, namun mereka malah menundanya di bulan Ramadhan, dengan anggapan bahwa hal ini lebih afdhal dan lebih besar pahalanya!! 

Menunda-nunda zakat tidak diperbolehkan apabila telah sempurna haul-nya (selama setahun penuh) dan mencapai nishab-nya. Menunda zakat itu mengandung kezhaliman terhadap fakir miskin karena menunda hak mereka dan merupakan bentuk maksiat kepada Allah Rabb semesta alam karena melewati batasan yang sudah ditentukan Allah. 

Namun, boleh menyegerakan zakat sebelum waktunya sesuai kebutuhan kaum fakir dan untuk membantu mereka. 

Barangsiapa yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan yang lalu, maka wajib baginya untuk mengqadha’ di bulan Sya’ban sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya, selama ia memang mampu melakukannya. 

Tidak boleh baginya menundanya hingga selepas Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) yang syar’i.


- Bersambung ke Bag. 7/10 -


📎 Sumber : 32 Fa'dah fii Syahri Sya'ban Karya Syaikh Shalih al-Munajjid, penerbit: Majmu'ah Zad di bawah lisensi Syaikh Shalih al-Munajjid

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive