➡1. Isbal (memakai pakaian yg menutup mata kaki bagi kaum lelaki) dan berhias dengan mencukur jenggot.
➡2. Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.
Rasulullah ﷺ bersabda :
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
📋 “Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. ( HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrany 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 226 )
➡3. Tasyabbuh (Meniru) Orang-Orang Kafir dan orang-Orang barat dalam berpakaian dan mendengarkan alat-alat musik serta perbuatan mungkar lainnya.
➡4. Bercampur dan bercengkerama dengan wanita-wanita yang bukan mahram.
➡5. Wanita-wanita yang bertabarruj/b bersolek (berdandan memamerkan kecantikan) kemudian keluar ke pasar-pasar atau tempat lainnya dan bercampur baurnya mereka dengan lelaki.
➡6. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya : Membagi-bagikan uang dan makanan di pekuburan, duduk di atas kuburan, bercampur baur antara pria dan wanita, bergurau dan meratapi orang-orang yang telah meninggal, dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.
➡7. Boros dalam membelanjakan harta yang tidak ada manfaatnya dan tidak ada kebaikan padanya.
➡8. Sebagian orang meninggalkan shalat berjama'ah di masjid tanpa alasan syar'i atau mengerjakan shalat Ied tetapi tidak shalat lima waktu.
➡9. Berdatangannya Sebagian Orang-Orang Awam Ke Kuburan pada pagi Hari Raya dan meninggalkan shalat Ied.
➡10. Tidak adanya kasih sayang terhadap fakir miskin.
➡11. Tidak mengeraskan takbir ketika berjalan menuju lapangan tempat shalat ‘Ied.
➡12. Begadang saat malam ‘Idul Fitri untuk takbiran hingga pagi sehingga kadang tidak mengerjakan shalat shubuh dan shalat ‘ied di pagi harinya.
➡13. Memeriahkan ‘Idul Fithri dengan petasan.
➡14. Memeriahkan 'Idul Fithri mendengarkan dengan musik.
➡15. Mengadakan konvoi di jalanan (takbir keliling) sehingga mengganggu ketertiban umum, kemacetan dan berbagai macam kemaksiatan seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita).
➡16. Meneriakkan takbir diiringi alat-alat musik (padahal musik itu sendiri diharamkan dalam Islam) dan berbagai kemungkaran lainnya yang biasa dilakukan oleh sebagian orang pada malam dan siang hari raya.
__
✏ Abu Syamil Humaidy حفظه الله تعالى
✒ Editor : Admin AsySyamil.
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.