Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, November 3, 2023

Blacklist : Mereka yang Terlaknat dalam Islam (4/10)

Mereka yang Terlaknat dalam Islam (4/10)
Bismillah...

15. Orang yang Memberi dan Menerima Suap

عن عبد الله بن عمرو قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1337, Ath-Thayaalisiy no. 2276, Al-Baghawiy dalam Ju’diyaat no. 2864, Ahmad 2/164 & 190 & 194 & 212, Abu Dawud no. 3580, Ibnu Maajah no. 2313, Ibnul-Jaaruud no. 586, Ibnu Hibbaan no. 5077, Al-Haakim 4/102-103, dan Al-Baihaqiy 10/138-139; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy 2/69].

16. Orang yang Melakukan Nikah Tahliil

عن عبد الله بن مسعود قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المحل والمحلل له

Dari ‘Abdullah bin Mas’uud ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat al-muhillu (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar wanita tersebut dibolehkan menikah kembali dengan mantan suaminya yang telah menjatuhkan talak tiga padanya) dan al-muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh laki-laki lain/al-muhillu untuk menikahi mantan istrinya agar mantan istrinya tersebut dibolehkan untuk ia nikahi kembali)” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1120, Ibnu Abi Syaibah 4/290 & 8/300 & 14/190, Ahmad 1/448 & 462, Ad-Daarimiy no. 2263 & 2538, An-Nasaa’iy 6/149, Abu Ya’laa no. 5350, Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir no. 9878, dan Al-Baihaqiy 7/208; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy 1/569].

عن نافع أنه قال جاء رجل إلى عمر رضى الله تعالى عنهما فسأله عن رجل طلق امرأته ثلاثا فتزوجها أخ له من غير مؤامرة منه ليحلها لأخيه هو تحل للأول قال لا الا نكاح رغبة كنا نعد هذا سفاحا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله وسلم

Dari Naafi’ bahwasannya ia berkata : “Pernah ada seorang laki-laki mendatangi Ibnu ‘Umar seraya bertanya tentang hukum seorang laki-laki yang telah menthalaq tiga istrinya, lalu mantan istrinya dinikahi oleh saudara laki-lakinya tanpa kesepakatan apapun dengannya, akan tetapi dengan maksud untuk menghalalkan wanita tersebut untuk dinikahi oleh mantan suaminya. Apakah wanita tersebut benar-benar halal dinikahi oleh mantan suaminya ? Ibnu ‘Umar menjawab : ‘Tidak, kecuali jika ia (saudara laki-laki mantan suami) benar-benar menikahinya karena suka. Di masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam kami menganggap perbuatan tersebut (yaitu nikah tahliil) sebagai perzinaan” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/199 dan Al-Baihaqiy 7/208; Al-Haakim berkata : ‘Shahih sesuai persyaratan Al-Bukhariy dan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya].

17. Istri yang Menolak Ajakan Suaminya Tanpa Alasan yang Dibenarkan oleh Syari’at

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِذَا دَعَا اَلرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ , لَعَنَتْهَا اَلْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, namun ia menolak untuk datang; maka para malaikat melaknatnya (si istri) hingga waktu shubuh.

Dalam riwayat lain :

انَ اَلَّذِي فِي اَلسَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

Yang ada di langit murka kepadanya hingga suaminya ridla memaafkannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 5193 dan Muslim no. 1436].

18. Pencuri

عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (لعن الله السارق، يسرق البيضة فتقطع يده، ويسرق الحبل فتقطع يده).

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6783 dan Muslim no. 1687].

Allah ta’ala berfirman tentang hukuman bagi seorang pencuri :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Maaidah : 38-39].

عن عائشة : قال النبي صلى الله عليه وسلم: تقطع اليد في ربع دينار فصاعداً.

Dari ‘Aaisyah : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Dipotong tangan (seorang pencuri) karena (mencuri) seperempat dinar atau lebih [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6789 dan Muslim no. 1684].


=====🌴🌴🌴🌴🌴=====

https://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/02/blacklist-mereka-yang-terlaknat-dalam.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive