Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, November 10, 2023

Shalat-shalat Sunnah 5

Shalat rowatib ketika safar
Bismillah...

Shalat Rawatib – Shalat Sunnah Harian

Shalat rowatib ketika safar

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam ketika safar tidak pernah mengerjakan shalat sunnah kecuali shalat witir dan sunnah fajar. ([33])

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah:

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ»

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjaga shalat sunnah yang lebih rutin dibandingkan dua raka’at sebelum subuh.” ([34])

Iqomat dikumandangkan saat mengerjakan shalat rowatib

Syaikh Bin Baz pernah ditanya tentang seseorang yang sudah memulai shalat sunnah kemudian dikumandangkan iqomat, beliaupun menjawab:

Apabila shalat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan shalat tahiyatul masjid atau shalat rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus shalatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat fardhu.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

«إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة»

Apabila dikumandangkan iqomat maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu“…

Akan tetapi seandainya shalat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk di rakaat yang kedua, maka tidak mengapa untuk menyelesaikan shalatnya.

Karena shalatnya segera berakhir pada saat shalat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat” ([35])

Mengangkat tangan untuk berdoa setelah shalat rowatib

Berkata Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Jika dilakukan setelah mengerjakan shalat wajib maka kami tidak mengetahui dasarnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari shalat wajib tidak mengangkat kedua tangannya, demikian juga para sahabat.

Adapun pada shalat-shalat sunnah rowatib maka tidak mengapa, selama tidak dilakukan terus-menerus dan hanya dikerjakan sesekali, karena tidak diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya setelah shalat sunnah secara terus-menerus.” ([36])

Kapan Mengerjakan Shalat Rawatib Jika Shalat Fardhu Dijama’?

Jika seorang menjamak dua shalat, maka tidak boleh memisah antara keduanya dengan shalat rawatib. Jika ingin mengerjakan shalat rawatib maka dikerjakan sebelum menjamak atau setelahnya.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang cara mengerjakan shalat sunnah rawatib jika seorang mengerjakan shalat zhuhur dan ashar dengan jama’:

وَمَذْهَبُنَا اسْتِحْبَابُ السُّنَنِ الرَّاتِبَةِ لَكِنْ يَفْعَلُهَا بَعْدَهُمَا لَا بَيْنَهُمَا ويفعل سنة الظهر التي قبلها قبل الصَّلَاتَيْنِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Madzhab kami adalah mustahab mengerjakan shalat shalat sunnah rowatib, akan tetapi dikerjakan setelah kedua shalat fardhu dijama’ dan tidak dilakukan di antara keduanya. Dan shalat sunnah rawatib qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua shalat fardhu tersebut dijama’, wallahu a’lam.” ([37])

Beliau juga menjelaskan ketika seseorang menjamak shalat maghrib dan isya:

وَفِي جَمْعِ الْعِشَاءِ وَالْمَغْرِبِ يُصَلِّي الْفَرِيضَتَيْنِ ثُمَّ سُنَّةَ الْمَغْرِبِ ثُمَّ سُنَّةَ الْعِشَاءِ ثُمَّ الْوِتْرَ

Dalam menjamak shlat isya dan maghrib, ia mengerjakan keduanya lalu sunnah ba’diyyah maghrib kemudian sunnah ba’diyyah isya, kemudian witir.” ([38])


Footnote:

([33]) Berkata Ibnul Qoyyim:

وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرِهِ الِاقْتِصَارُ عَلَى الْفَرْضِ، وَلَمْ يُحْفَظْ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى سُنَّةَ الصَّلَاةِ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا إِلَّا مَا كَانَ مِنَ الْوِتْرِ، وَسُنَّةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِيَدَعَهُمَا حَضَرًا وَلَا سَفَرًا

dan termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safarnya adalah hanya mencukupkan dengan shalat yang wajib saja, dan tidak ada penukilan bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qobliyyah dan ba’diyyah kecuali shalat witir dan shalat sunnah fajar, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah meninggalkannya ketika mukim maupun safar.” (Zaadul Ma’aad 1/456)

([34]) HR. Muslim no. 724

([35]) Majmu’ Fatawa Bin Baz 11/392

([36]) Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Ibnu Baz No. 158

([37]) Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim 9/31

([38]) Roudhoh at-Tholibin wa Umdah Al-Muftin 1/402


https://bekalislam.firanda.net/2961-shalat-rawatib-shalat-sunnah-harian.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive