Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, December 6, 2023

Memisahkan Harta Istri dan Suami (Harta Gono-Gini)

Memisahkan Harta Istri dan Suami (Harta Gono-Gini)
Bismillah...

Islam agama yang jelas dan dalam bab muamalah harta, selalu menjaga agar tidak ada pihak terzalimi siapapun dia, bahkan antara keluarga, anak dan orang tua hingga suami dan istri tidak boleh ada yang dizalimi, karena itulah mereka wajib mengetahui dengan jelas kepemilikan harta mereka.

Karena karakter manusia sangat perhitungan dengan harta maka tak boleh dipindah tangankan kecuali dengan jalan yang halal. Kata Nabi: ”Tidak halal harta sesorang muslim (dipindah tangankan) kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”.

Banyak rumah tangga yang berujung perselisihan hingga perceraian dan munculnya berbagai kezaliman disebabkan ketidak jelasan atas kepemilikan harta.

Seorang suami yang bekerja keras menghidupi anak istrinya dengan modal dari uang sakunya, maka dialah pemilik sah usaha tersebut, dan pemilik semua asset yang ada, demikian juga sebaliknya.

Bilamana istri membantu pekerjaan suami, menjadi manager, akunting, marketing dll, maka perusahaan tersebut masih milik suami dan ia boleh saja memberikan sebagian saham perusahaan kepada sang istri seikhlas hatinya agar menjadi sekutunya sebagai pemilik saham, karena jasa sang istri membantu, dan tidak salah juga bila dia hanya memberikan upah kerja yang standar atau upah yang tinggi kepada istri, selain kewajibannya memberi nafkah sang istri.

Selain dari upah dan selain dari saham yang diberikan, maka menjadi milik suami yang bilamana ia wafat kelak , anak, istri, orang tua bahkan keluarganya berhak atas harta warisan yang ia tinggalkan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam bab mawaris, demikian pula sebaliknya.

Karena itulah bila harta tak jelas siapa pemilik aslinya, berapa bagiannya, biasanya di belakang hari akan muncul berbagai problematika yang menyulitkan.

Ikatan rumah tangga, tak ada yang menjamin bisa berkelanjutan hingga wafat dan hari kiamat. Sehebat apapun cinta sesama pasangan, namun waktu dan keadaan bisa merubah segalanya. Bisa saja satu dari pasangan lebih dulu wafat, bisa pula keduanya bubar tak bersama lagi. Kala itulah kan muncul masalah.

Sebagaimana dalam bab jual beli dilarang segala akad yang tak jelas yang disebut “gharar” akan jadi pemicu perselisihan, maka dalam bab rumah tangga harta yang tak jelas kepemilikannya akan berakhir dengan huru-hara dan prahara.

Segala kepemilikan rumah, kendaraan bermotor, dan asset-asset lainnya harus jelas akte kepemilikannya. Tidak jadi masalah bilamana suami atau sebaliknya istei mau menghibahkan sebagian assetnya kepada pasangannya, namun harus jelas.

Satu hal terakhir, dalam Islam kewajiban suami itu begitu berat, dia harus beetanggung jawab menafkahi anak isrinya, bahkan kerabat dekatnya, karena itulah dalam Islam mereka yang diwajibkan bekerja mencari nafkah, dan dengan itulah mereka menerima warisan-dalam beberapa kondisi- dua kali lebih banyak dari wanita.

Adapun wanita, harta yang dia cari dan dapatkan dari suaminya, murni menjadi miliknya sendiri,dan tidak ada kewjiban menafkahi siapapun dari suami, anak anak dan keluarganya, tak heran bagian mereka lebih kecil sesuai dengan tanggung jawab mereka yang kecil dalam bab nafkah.

Jika semua telah jelas maka tak ada lagi harta gono dan harta gini yamg tak jelas, dan akan hilang pula segala masalah. 

Kewajban suami yang begitu besar ini akan menjadi sulit bilamana hasil pencarian bersama tak dipisah. Ia akan selalu ragu dan khawatir pasangannya tak setuju dengan segala kebijakannya untuk menafkahi karib kerabatnya. 

Belum lagi kelak suami ditakdirkan Allah punya istri yang lain selain yang ada, akan lebih runyam lagi perhitungan dan pembagian keuangan, wallahul musta’an.


Soeta, 20 Zulaqa’dah 1443/19 Juni 2022


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02NXRnERD3N6coTEZmWFNWLtSxxJLahUHA8bsuEJsTKwMHuqosArW6AfUbzhJxTWBjl&id=100001105385773


Abu Zubair My

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive