Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, December 5, 2023

(Jangan) Mempermainkan Agama Allah (Dengan Cara Apapun)!!

(Jangan) Mempermainkan Agama Allah (Dengan Cara Apapun)!!
Bismillah...

Sebagian orang mengira bahwa ia bebas beruat semaunya.

Tidak demikian kawan! 

Apapun tindakan anda pastilah anda pertanggung jawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.

Suami yang merujuk kembali istrinya yang telah ia ceraikan namun tanpa niat dan usaha sungguh sungguh untuk memperbaiki hubungan pernikahannya, termasuk mempermainkan agama Allah.

Menjadikan hukum Allah sebagai sarana untuk menyalurkan tindak lalim kepada istrinya.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan (al baqarah 231)

Allah hanya mengizinkan suami untuk meruju' istrinya bila keduanya benar benar berniat dan berusaha sungguh sungguh untuk bisa menjalin ikatan pernikahan secara baik

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.( al Baqarah 230)

Demikian pula orang yang menjadikan hukum agama untuk mempermainkan wanita wanita lemah yang tak berdaya, bahkan memiliki niat baik menjaga dirinya dari dosa.

Menurut nalar anda: mana yang lebih buruk, meruju' kembali istri yang telah diceraikan namun sekedar untuk bisa menahannya dan kemudian ia menceraikannya lagi di kemudian hari, sehingga ia kehilangan momentum untuk menikah dengan lelaki lain yang benar benar mencintainya atau menikahi gadis sekedar untuk merenggut keperawanannya lalu menceraikannya kembali, tanpa ada niat untuk mencintai dan menyayanginya alias sekedar incip incip saja?

Ingat kawan, dalam petuah ulama' dinyatakan:

كيفما تدين تدان

Sebagaimana engkau memperlakukan orang lain, niscaya engkau mendapatkan perlakuan serupa.

Semoga mencerahkan, AAMIIN.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02Gs9C5xqQr6UyV7tt2o2czbzgAL5SFF25W3PAA4kUMXqy3tKfGoUKpZVxsTJUWJyTl&id=100044302190144

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive