Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, February 3, 2019

Bolehkah Tayamum Karena Waktu Shalat Segera Habis?

Bolehkah Tayamum Karena Waktu Shalat Segera Habis?
Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jum'atan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jum'atan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air?

Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab,

1. Menurut Hanafiyah

Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam:

🔘 Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu.

🔘 Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id.

🔘 Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jum'at atau shalat 5 waktu. Shalat jum'at bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai.

Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum.

Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu.

Untuk jum'atan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jum'atan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib.

Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang.

2. Menurut Malikiyah

Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air.

Sementara untuk jum'atan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu?

Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum.

Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air.

3. Keterangan Syafiiyah

Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah.

4. Menurut Hambali

Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum.

(al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144).

Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jum'atan sudah selesai, maka TIDAK BOLEH tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Ilmu, Begitu Penting Sebelum Berkata dan Beramal

Ilmu, Begitu Penting Sebelum Berkata dan Beramal
Akidah

Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal

Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsatul Ushul kembali berkata,

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلاَّ هَذِهِ السُّوْرَةُ لَكَفَتْهُمْ.
وَقَالَ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى:
“بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} فبدأ بالعلم قبل القول والعمل”.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Andai Allah menurunkan hujjah pada hamba hanyalah surat Al-‘Ashr ini, tentu itu sudah mencukupi mereka.”

Imam Bukhari rahimahullah berkata, “Bab ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu’.” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan berilmu lalu beramal.


Cukup dengan Surah Al-‘Ashr

Maksud perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas adalah surah Al-‘Ashr semata sudah mencukupi hamba sebagai petunjuk untuk bisa terus belajar, terus beramal, berdakwah, dan bersabar.

Bagaimana dengan surah-surah yang lain, apa tidak bisa menjadi hujjah? Seluruh Al-Qur’an jelas bisa menjadi hujjah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan.

Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah,

لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ

Andai manusia mau merenungkan surah Al-‘Ashr ini, maka itu sudah mencukupi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:648)


Lihat Kata Imam Bukhari, Berilmu Dulu Baru Beramal

Amirul Mukminin dalam bidang hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, Bab “Al-‘Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-‘Amal” (ilmu sebelum berkata dan beramal), lantas beliau menyebutkan dalil. Di sini menunjukkan bahwa kita mesti berilmu sebelum beramal. Tidaklah sah suatu amalan yang tidak didasari ilmu terlebih dahulu. Orang yang beramal tanpa ilmu, itulah yang mirip dengan kaum Nashrani. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Haytsam bin Muhammad Jamil Sarhan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menjelaskan sebagai berikut.

Kalimat “فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” menunjukkan perintah untuk berilmu dahulu. Sedangkan kalimat “وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ” menunjukkan amalan.

Surah Muhammad ayat 19 sekaligus menunjukkan keutamaan berilmu.

Abu Nu’aim rahimahullah dalam Hilyah Al-Auliya’ (7:305) dari Sufyan bin ‘Uyainah ketika ditanya mengenai keutamaan ilmu, ia menyatakan, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’alaketika memulai dengan ‘فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ’ artinya dimulai dengan ilmu, baru setelah itu disebutkan perintah untuk beramal pada ‘وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ’.” Dinukil dari Hushul Al-Ma’mul, hlm. 29.

Kesimpulannya surah Muhammad ayat 19 menunjukkan:
  • Keutamaan ilmu.
  • Berilmu lebih didahulukan daripada beramal.

Akibat Tidak Berilmu Dahulu

Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Perkataan dan amalan manusia tidaklah benar sampai ia mendasarinya dengan ilmu. Dalam hadits disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa yang beramal tanpa dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718)

Dalam kalimat syair disebutkan,

وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ
أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ

Setiap yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 14-15)

Semoga Allah menjadikan kita semangat mendasari setiap amalan kita dengan ilmu.

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/18246-tsalatsatul-ushul-ilmu-sebelum-berkata-dan-beramal.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum
Apakah dianjurkan membaca basmalah ketika tayamum? Jika dianjurkan, kapan itu dilakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Jumhur ulama – hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali – menganjurkan untuk membaca basmalah sebelum tayamum. Dan itu dilakukan sebelum menepukkan kedua tangan di media tayamum.

Kita akan simak keterangan yang mewakili masing-masing madzhab,

1. Keterangan dalam madzhab hanafi,

Dalam al-Jauharah an-Nirah – kitab madzhab hanafiyah – dinyatakan,

وسنة التيمم أن يسمي الله تعالى قبل الضرب..

Sunah tayammum adalah membaca basmalah sebelum menepukkan kedua tangan… (al-Jauharah an-Nirah, 1/22).

2. Keterangan dalam madzhab Malikiyah,

Dalam Hasyiyah al-Adawi – kitab madzhab maliki – dinyatakan,

ويستحب له قبل أن يضرب بيديه الأرض أن يقول: بسم الله…

Dianjurkan baginya sebelum menepukkan kedua telapak tangan di tanah untuk mengucapkan bismillah… (Hasyiyah al-Adawi, 1/229)

3. Keterangan dalam madzhab Syafiiyah,

Dalam kitab al-Muhadzab – kitab madzhab Syafiiyah – dinyatakan,

وإذا أراد التيمم فالمستحب له أن يسمي الله عز وجل…

Apabila hendak tayamum, dianjurkan untuk membaca basmalah… (al-Muhadzab, 1/68)

4. Keterangan dalam madzhab hambali

Dalam kitab al-Inshaf disebutkan perbedaan ulama hambali terkait hukum membaca basmalah untuk tayamum. Ada yang mengatakan, basmalah hukumnya wajib ketika wudhu dan tayamum menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Lalu al-Mardawi mengatakan,

وعنه – أي الإمام أحمد – أنها سنة

Dan diriwayatkan dari beliau – Imam Ahmad – bahwa itu anjuran. (al-Inshaf, 1/288).

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Cara Tayamum Yang Benar

Cara Tayamum Yang Benar
Assalamu ‘alaikum. Saya ingin menanyakan: bagaimana (cara) melakukan tayamum yang benar, dan apa dalilnya? Syukran (terima kasih).

Iqbal Tawaqal (iqbalel@.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Tentang tata cara tayamum, disebutkan dalam riwayat berikut,

Dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Saya pernah junub dan tidak mendapatkan air. Akhirnya, saya berguling-guling di tanah, kemudian saya melaksanakan shalat. Lalu, saya ceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bersabda, ‘Kamu cukup melakukan seperti ini (beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau meniupnya, kemudian beliau usapkan di wajah dan dua telapak tangan [sampai pergelangan]).”” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diperbolehkan juga untuk ber-tayamum dengan menggunakan tembok, berdasakan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertayamum dengan menggunakan tembok, yaitu dengan mengusapkan telapak tangan ke tembok, kemudian beliau usapkan ke wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan). (HR. Bukhari dan Muslim)




Semoga bermanfaat.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, February 1, 2019

Tadabur Al-Qur'an, Surah Al-An'am (63-65)

Tadabur Al-Qur'an, Surah Al-An'am (63-65)
Surah Al-An'am, 63:

قُلْ مَن يُنَجِّيكُم مِّن ظُلُمَاتِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَدْعُونَهُ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً لَّئِنْ أَنجَانَا مِنْ هَٰذِهِ لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

Katakanlah (Muhammad): "Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencana di darat dan di laut, ketika kamu berdoa kepada-Nya dengan rendah hati dan dengan suara yang lembut?" (dengan mengatakan: "Sesungguhnya jika Dia menyelamatkan kami dari (bencana) ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur".

Surah Al-An'am, 64:

قُلِ اللَّهُ يُنَجِّيكُم مِّنْهَا وَمِن كُلِّ كَرْبٍ ثُمَّ أَنتُمْ تُشْرِكُونَ

Katakanlah (Muhammad) : "Allah yang  menyelamatkan kamu dari bencana itu dan dari segala macam kesusahan, namun kemudian kamu kembali mempersekutukan-Nya".

Surah Al-Anaam, 65:

قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَىٰ أَن يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِّن فَوْقِكُمْ أَوْ مِن تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُم بَأْسَ بَعْضٍ انظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ

Katakanlah (Muhammad): "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian yang lain." Perhatikanlah, bagaimana  Kami menjelaskan berulang-ulang tanda-tanda  (kekuasaan Kami)   agar mereka memahami(nya)".

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wanita, Fitnah (Cobaan) Terbesar Bagi Lelaki

Wanita. Fitnah (Cobaan) Terbesar Bagi Lelaki
Wanita adalah fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Diantara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki.

Wanita Adalah Fitnah (cobaan) Bagi Lelaki

Tidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Allah Ta’ala juga berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Beliau juga bersabda:

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.

Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229).


Jangan Jadi Pembantu Setan

Mungkin ada muslimah yang berseloroh: “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”.

Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).

Maka menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat. Ketika seorang wanita membaca firmat Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An Nur: 30-31).

Maka semestinya sikap seorang wanita Muslimah yang shalihah adalah membantu dan mengusahakan para lelaki menerapkan ayat ini, bukan justru membantu para lelaki untuk melanggar ayat ini.

Lalu bagaimana mungkin kaum lelaki mudah menahan pandangan kepada wanita, jika para wanita menebar foto dan gambar mereka ke berbagai tempat, termasuk ke intenet?


Bertentangan Dengan Maksud Hijab

Maksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Allah Ta’ala juga berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An Nur: 30-31).

Perhatikan dalam ayat ini, setelah perintah menundukkan pandangan lalu datang perintah berhijab. Allah Ta’ala juga berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).

As Sa’di menjelaskan makna ayat ini: “Hendaknya ada penghalang antara kalian dan mereka (istri-istri Nabi) yang menghalangi kalian dari memandang mereka, karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Maka ketika itu memandang mereka (wanita) tidak diperbolehkan…. kemudian Allah sebutkan hikmah dari hal ini yaitu kelanjutan ayat: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Tafsir As Sa’di).

Allah Ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

As Sa’di menjelaskan: “Ayat ini bukti bahwa gangguan terhadap kamu Mu’minat itu ada, jika mereka tidak berhijab. Itu dikarenakan mereka tidak berhijab. Dan terkadang orang menyangka wanita yang tidak berhijab tersebut adalah bukan wanita yang terhormat. Lalu muncullah penyakit hati dalam diri para lelaki karena melihat wanita tersebut, kemudian mereka mengganggunya. Terkadang para lelaki melecehkannya karena mengira wanita tersebut budak. Lalu mereka yang ada penyakit dalam hatinya pun bermudah-mudah kepada si wanita. Maka hijab adalah penghalang agar orang yang tamak akan nafsu tidak mudah melihat-lihat wanita” (Tafsir As Sa’di).

Maka jelas bahwa tujuan hijab disyariatkan adalah menutupi wanita, membuat ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Maka yang dilakukan oleh para wanita yang meng-upload fotonya ke internet justru bertentangan dengan tujuan ini. Karena justru mereka menjadi semakin terlihat, bukan tertutup. Menjadi semakin tidak aman dan santapan lezat bagi pemuja nafsu. Semakin besar peluang terjadi fitnah pada diri mereka berupa gangguan dan pelecehan, dan juga memperbesar fitnah mereka terhadap kaum lelaki.


Semakin Tersembunyi Semakin Baik

Wanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat diantaranya Fathimah radhiallahu’aha, dan disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dalam sebuah hadits disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “

Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).

Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki.


Wanita Shalihah Itu Pemalu

Wanita yang meng-upload fotonya ke internet sehingga bisa dilihat oleh semua orang, nampak sekali sangat tipis rasa malunya. Coba bandingkan dengan dua wanita shalihah yang diabadikan kisahnya dalam Al Qur’an berikut ini:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24).

Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan:

أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام

Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”.

Demikianlah wanita shalihah, mereka malu, risih dan enggan berdesakan dan tampil di hadapan para lelaki. Bagaimana dengan kebanyakan wanita Muslimah di zaman ini?

Lalu tidak sampai di situ, simak kelanjutan kisahnya:

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25)

Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25).

Ternyata wanita shalihah ini berbicara dan menemui lelaki yang bukan mahram dengan penuh rasa malu. Bukan dengan genit, penuh canda tawa, rayuan dan kepercaya-dirian untuk tampil dan hadapan sang lelaki.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ

Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35).

Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ

Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari 6117, Muslim 37).

Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت

Sesungguhnya diantara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan: ‘jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu’” (HR. Al Bukhari 6120).

Maka wahai saudariku, sadarlah dan ambillah akhlak mulia yang di ajarkan Rabb dan Nabi kita ini.


Nasehat Para Ulama

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).

Syaikh Utsman Al Khamis mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).

Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.

Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).

Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama.

Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun tetap berdosa.

Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).

Oleh karena itu hendaknya para wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.

Semoga Allah memberi taufik.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/39374-saudariku-jangan-upload-fotomu.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?

Bolehkah Anak-Anak Main Boneka?
Anak kecil terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya, sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan tersendiri di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ فَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَّتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ

Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka” (HR. Ahmad no. 17403, Ibnu Majah no. 3669 dan Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 76. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan hadits ini hasan lighairihi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukannya.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي

Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440).

Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.

Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Apa ini wahai ‘Aisyah?’ Dia (‘Aisyah) pun menjawab, ‘Boneka-boneka (mainan) milikk.’ Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kuda.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa itu yang ada pada bagian atasnya?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Kedua sayapnya.’ Beliau menimpali, ‘Kuda punya dua sayap?’ ‘Aisyah menjawab, “’Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau” (HR. Abu Dawud no. 4934, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani).

Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh, pen.).”

Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah, pen.) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshoh) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan, karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar masih berusia 14 tahun atau sekitar itu, sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh, pen.). Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa, pen.)” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, XIII/701).

Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat tahun 676 H) rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang. Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga, dan anak-anak mereka.”

Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa ”hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa)” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, XVI/200).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.

Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan. Lantas apa hukumnya membuat atau memperjualbelikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi boleh hukumnya. Inilah jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya, pen.), sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Sedangkan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya, sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh, karena anak-anak masih senang bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah, sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.

Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia menghilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya- pen.)” (Diterjemahkan secara bebas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin II/277-278, nomor pertanyaan 329).

Namun perlu diketahui bahwa ada juga sebagian ulama yang melarang hal ini [1].

Kesimpulan

Para ulama yang membolehkan bermain boneka, tujuannya adalah untuk mendidik si anak ketika masih kecil agar kelak ketika balig sudah dapat mengurus diri sendiri, rumah, hingga anak-anaknya. Adapun boneka yang sekedar dipajang di rumah-rumah, maka hendaklah kita takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

Malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 3226 dan Muslim no. 2106).

Wallahu Ta’ala a’lam bi shawab.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/35639-bolehkah-anak-anak-main-boneka.html

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive