Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, May 9, 2019

Tahajud Setelah Tarawih

Tahajud Setelah Tarawih
Assalamu ‘alaikum. Pada bulan Ramadan, setelah menunaikan shalat tarawih dengan witir, bolehkah melaksanakan shalat tahajud sebelum makan sahur dan ditutup dengan witir juga? Terima kasih.

Budi ks (budi@.com)

JAWABAN:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah…

At-Turmudzi dalam sunannya menyebutkan perbedaan ulama mengenai hukum orang yang sudah witir di awal malam, kemudian hendak tahajud di akhir malam.

☑ Pertama, sebagian sahabat dan ulama generasi setelahnya berpendapat, bahwa witir di awal malam harus dibatalkan. Dengan cara, dia shalat 1 rakaat sebagai penggenap dari witir yang dia lakukan di awal malam. Selanjutnya dia bisa shalat tahajud sesuai yang dia inginkan, kemudian witir lagi di akhir malam. Kata Turmudzi, ini adalah pendapat Ishaq bin Rahuyah.

☑ Kedua, ulama lain di kalangan para sahabat dan generasi setelahnya mengatakan, orang yang sudah witir di awal malam kemudian hendak tahajud di akhir malam, maka dia bisa langsung shalat sesuai yang dia inginkan, dan tidak perlu membatalkan witirnya. Hanya saja, dia tidak boleh witir lagi.

Ini adalah pendapat Sufyan at-Tsauri, Imam Malik, Ibnul Mubarok, Imam Syafii, ulama kufah, dan Imam Ahmad.

Kemudian Turmudzi menyimpulkan,

وهذا أصح لأنه روي من غير وجه أن النبي صلى الله عليه و سلم قد صلى بعد الوتر

Pendapat kedua lebih kuat. Karena terdapat beberapa riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalat setelah witir. (Sunan at-Turmudzi, 2/318).

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:

✅ Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan berupa pahala seperti shalat semalam suntuk. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Abu Dzar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Turmudzi 811; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

✅ Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan hadis,

لَا وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Daud 1441, Nasai 1679; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Dalam Fatwa Lajnah Daimah disebutkan,

Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (HR. Abu Daud dan Turmudzi). Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada witir dalam semalam.” (Fatwa Lajnah Daimah, 6/45).

Bagaimana Cara Mengakhiri Tarawih Bersama Imam?

Ada dua cara:

1. Anda ikut shalat witir bersama imam sampai selesai, dan nanti tidak witir lagi.

Dr. Shaleh Al-Fauzan mengatakan, “Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam, witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir malam dalam rangka tahajud.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shaleh Al-Fauzan, 1:435)

2. Ketika imam salam pada saat shalat witir, Anda berdiri dan menggenapkannya dengan satu rakaat, sehingga Anda belum dianggap melakukan witir. Kemudian, di akhir malam, Anda bisa shalat tahajud dan melakukan witir.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menjelaskan,

Apabila orang yang hendak shalat tahajud mengikuti imam dalam shalat witir maka hendaknya dia genapkan, dengan dia tambahkan satu rakaat. Ini adalah salah satu cara untuk orang yang hendak tahajud. Dia ikut imam dalam shalat witir dan dia genapkan rakaatnya dengan menambahkan satu rakaat, sehingga shalatnya yang terakhir di malam hari adalah shalat witir …. Dengan demikian, dengan cara ini, dia akan mendapatkan dua amal: mengikuti imam sampai selesai dan dia juga mendapatkan sunah menjadikan akhir shalat malam dengan shalat witir. Ini adalah satu amal yang baik.” (Syarhul Mumthi’, 4/65–66)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Tarawih Sendirian

Hukum Tarawih Sendirian
Assalaamu’alaikum, Ustadz mau nanya nih, saya karyawan shift malam, pada saat ramadhan saya tidak dapat mengikuti sholat terawih berjamaah, boleh tidak saya sholat terawih sendiri pada waktu jam istirahat (jam 12 malam)? dan kalau boleh bagaimana tata caranya?

terimakasih

Dari Saddam

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (beribadah di malam ramadhan) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari 37 dan Muslim 759)

Dan para ulama menjelaskan, bahwa shalat tarawih termasuk qiyam ramadhan, mengisi malam ramadhan dengan ibadah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji yang besar, berupa ampunan dosa. Karena itulah, shalat tarawih termasuk shalat sunah muakkad (shalat sunah yang sangat ditekankan).

Boleh Dikerjakan Sendirian

Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendirian. Karena bukan syarat sahnya shalat tarawih, harus dikerjakan berjamaah.

An-Nawawi mengatakan,

صلاة التراويح سنة باجماع العلماء … وتجوز منفردا وجماعة

Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah. (al-Majmu, 4/31).

Lebih Utama Berjamaah ataukah Sendirian?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi agar shalat tarawih dikerjakan berjamaah.

Dalam hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat hingga pertengahan malam, sebagian sahabat minta agar beliau memperlama hingga akhir malam. Kemudian beliau menyebutkan keutamaan shalat tarawih berjamaah,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani).

Allahu akbar, shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, pahalanya seperti shalat semalam suntuk. Yang itu hampir tidak mungkin pernah kita kerjakan.

Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, lebih utama mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.

Kita simak penjelasan as-Syaukani dalam Nailul Authar,

واختلفوا في أن الأفضل صلاتها في بيته منفردا أم في جماعة في المسجد فقال الشافعي وجمهور أصحابه وأبو حنيفة وأحمد وبعض المالكية وغيرهم : الأفضل صلاتها جماعة كما فعله عمر بن الخطاب والصحابة رضي الله عنهم واستمر عمل المسلمين عليه لأنه من الشعائر الظاهرة

Ulama berbeda pendapat, mana yang afdhal, shalat tarawih sendirian ataukah berjamaah di masjid. As-Syafii dan mayoritas ulama madzhabnya, Abu Hanifah, Ahmad, sebagian Malikiyah dan yang lainnya berpendapat, yang lebih afdhal dikerjakan berjamaah. Sebagaimana yang dikerjakan Umar bin Khatab dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Dan itu turun-temurun dipraktekkan kaum muslimin. Karena termasuk bagian dari syiar yang lahir.

Kemudian as-Syaukani menyebutkan pendapat kedua,

وقال مالك وأبو يوسف وبعض الشافعية وغيرهم : الأفضل فرادى في البيت لقوله صلى الله عليه وآله وسلم : أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

Sementara Imam Malik, Abu Yusuf, sebagian syafiiyah, serta ulama lainnya berpendapat, shalat tarawih sendirian di rumah lebih utama. Berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat yang paling utama adalah shalat yang dikerjakan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Nailul Authar, 3/59).

Dan kita bisa menilai, pendapat mayoritas ulama lebih kuat dalam hal ini. Mengingat adanya motivasi khusus dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakannya berjamaah di masjid.

Dalam Kondisi Ini, Sendirian Lebih Utama

Di beberapa beberapa tempat di Indonesia, ada masjid yang shalat tarawihnya sangat ngebut. Mungkin karena mengerjar target jumlah rakaat yang banyak. Yang unik, di rakaat kedua selalu membaca surat al-ikhlas. Rukuk, itidal, sujud dan duduk diantara dua sujud, sering jadi korban. Karena dikerjakan tidak thumakninah.

Suatu ketika, Rasulullah melihat orang shalat yang tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti mematuk ketika sujud. Kemudian beliau bersabda,

أَتَرَوْنَ هَذَا، مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلَاتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ

Tahukah kamu orang ini. Siapa yang meninggal dengan keadaan (shalatnya) seperti ini maka dia mati di atas selain agama Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.” (HR. Ibnu Khuzaimah 665 dan dihasankan al-Albani).

Jika anda menjumpai masjid semacam ini, sebaiknya ditinggalkan, bisa mencari masjid yang lain atau shalat sendiri di rumah. Dari pada anda tarawih dengan model shalat yang sangat tidak berkualitas.

Kesimpulan dari keterangan di atas,

1. Shalat tarawih boleh dikerjakan di rumah atau di selain masjid, baik sendirian atau berjamaah bersama keluarga.

2. Jika memungkinkan, shalat tarawih dikerjakan berjamaah bersama imam masjid, lebih utama. Karena bernilai pahala seperti shalat semalam suntuk

3. Jika pelaksanaan shalat tarawih di masjid sekitar kita tidak berkualitas, dan tidak ada pilihan masjid lain, maka sebaiknya shalat tarawih di rumah sendirian atau bersama keluarga, dengan berusaha menjaga kualitas shalat.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Shalat Tarawih 4 – 4 – 3

Hukum Shalat Tarawih 4 – 4 – 3
Sedikit ganjalan ttg shalat tarawih, bagaimana hukum shalat tarawih 4 – 4 – 3?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita simak hadisnya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang menceritakan shalat malam yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah nambahi lebih dari 11 rakaat, baik di dalam ramadhan maupun di luar ramadhan. Beliau shalat 4 rakaat, jangan kamu tanya bagusnya dan panjangnya. Kemudian shalat lagi 4 rakaat, jangan kamu tanya bagusnya dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. (HR. Bukhari 3569)

Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis di atas, kaitannya dengan tata cara shalat tarawih yang paling afdhal,

🔘 Pertama, yang paling afdhal shalat dikerjakan 4 rakaat salam – 4 rakaat salam. Meskipun boleh 2 rakaat – 2 rakaat, atau 6 rakaat salam atau lainnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Al-Iraqi dalam kitabnya Tharhu at-Tatsrib menukil pendapat Abu Hanifah,

وقال أبو حنيفة الأفضل أن يصلي أربعا أربعا وإن شاء ركعتين وإن شاء ستا وإن شاء ثمانيا وتكره الزيادة على ذلك

Abu Hanifah mengatakan, yang afdhal shalatnya dikerjakan 4 rakaat – 4 rakaat. Jika dia mau, boleh 2 rakaat. Jika dia mau, boleh 6 rakaat, dan jika dia mau, boleh 8 rakaat salam. Dan makruh lebih dari itu. (Tharhu at-Tatsrib, 3/74).

🔘 Kedua, yang paling afdhal adalah 2 rakaat salam – 2 rakaat salam

Ini merupakan pendapat jumhur ulama – Imam Malik, Imam as-Syafii, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan dan yang lainnya –. Sementara Ibnu Abi Syaibah menyebutkan bahwa ini juga pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Hasan al-Bashri, Said bin Jubair, Ikrimah (mantan budak Ibnu Abbas), Salim putra Ibnu Umar, Muhammad bin Sirin, Ibrahim an-Nakhai dan yang lainnya.

Dan pendapat kedua ini yang lebih benar. Dengan alasan,

1. Penjelasan A’isyah radhiyallahu ‘anha mengenai makna pernyataan beliau 4 rakaat – 4 rakaat. Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ فِى كُلِّ اثْنَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat 11 rakaat antara isya sampai subuh. Beliau salam di setiap 2 rakaat, dan melakukan witir dengan 1 rakaat. (HR. Ahmad 25105, Nasai 693, Ibnu Majah 1420, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

2. Lebih sesuai dengan tata cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Ada seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tata cara shalat lail. Kemudian beliau menjelaskan,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at, untuk menjadi witir bagi shalat-shalat sebelumnya.” (HR. Bukhari 990 dan Muslim 749)

Karena itu, yang lebih afdhal dikerjakan 2 rakaat salam – 2 rakaat salam.

Jika dikerjakan 4 rakaaat salam, apakah shalatnya batal?

Sebagian ulama berpendapat, shalat tarawih yang dikerjakan 4 rakaat dengan salam sekali tidak sah. Ini adalah pendapat Syafi’iyah. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

وقال الشافعية: لو صلى في التراويح أربعا بتسليمة واحدة لم يصح فتبطل إن كان عامدا عالما، وإلا صارت نفلا مطلقا، وذلك لأن التراويح أشبهت الفرائض في طلب الجماعة فلا تغير عما ورد

Syafiiyah mengatakan, jika ada orang shalat tarawih 4 rakaat dengan salam sekali, shalatnya tidak sah, dan batal. Jika dia lakukan dengan sengaja dan tahu tata caranya. Jika tidak, maka shalat yang dia kerjakan menjadi shalat sunah mutlak. Karena tarawih mirip dengan shalat wajib, dalam arti dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah. Sehingga tidak boleh diubah dari riwayat yang ada. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 27/145).

Namun ini pendapat yang lemah. Dengan pertimbangan,

1. Tata cara shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu salam di setiap 2 rakaat,  bukanlah keharusan. Karena semata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak diiringi perintah bukanlah keharusan.

2. Tata cara shalat yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beragam. Bahkan terkadang beliau shalat 6 rakaat sekaligus, atau 8 rakaat sekaligus.

Salah satu cuplikannya bisa kita simak keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau menjelaskan kepada keponakannya tentang tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُنَّا نُعِدُّ لَهُ، سِوَاكَهُ، وَطَهُورَهُ، فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ، وَيَتَوَضَّأُ، وَيُصَلِّي تِسْعَ رَكَعَاتٍ، لَا يَجْلِسُ فِيهَا إِلَّا فِي الثَّامِنَةِ، فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ، وَلَا يُسَلِّمُ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّ التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ، وَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يَا بُنَيَّ، فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخَذَ اللَّحْمَ، أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ، فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَيَّ

Kami mempersiapkan siwak dan air wudhu beliau. Bila Allah membangunkan beliau pada waktu yang dikehendaki di malam hari, beliau bersiwak dan berwudlu, kemudian shalat sembilan raka’at tidak duduk tasyahud kecuali pada raka’at kedelapan. Beliau berdzikir, memuji Allah, dan berdoa (membaca tasyahud), kemudian beliau bangkit dan tidak salam meneruskan raka’at kesembilan. Kemudian beliau duduk, berdzikir, memuji Allah, dan berdoa, kemudian salam dengan satu salam yang terdengar oleh kami. Setelah itu beliau shalat dua raka’at sambil duduk. Jadi jumlahnya sebelas raka’at wahai anakku. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah tua dan gemuk, beliau berwitir tujuh raka’at, kemudian dua raka’at setelahnya dilakukan seperti biasa, maka jumlahnya sembilan wahai anakku” (HR. Muslim 746).

Dr. Muhammad bin Umar Bazmul mengatakan,

يشرع للمسلم أن يوتر بإحدى عشرة ركعة ، ويصليها على صفتين :الأولى : أن يصلي مثنى مثنى عشر ركعات ثم يوتر بواحدة . الثاني : أن يصلي أربعاً أربعاً ثم يصلي ثلاثاً.

Dianjurkan bagi muslim untuk shalat witir 11 raka’at. Dia bisa mengerjakannya dengan 2 cara:

1. Dua raka’at salam – dua raka’at salam sebanyak 10 raka’at, lalu shalat witir satu raka’at;

2. Empat raka’at salam – empat raka’at, lalu shalat witir 3 raka’at.” (Bughyatul-Mutathawwi’, hlm. 60-61).

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, May 8, 2019

Waspada Selama Puasa Ramadhan..!!

Waspada Selama Puasa Ramadhan
Selamat melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan, semoga dimudahkan berpuasa yang berkualitas, penuh dengan lantunan al-qur'an, dan sholat malam, serta sedekah.

Waspadalah dengan hal-hal yang mengurangi kualitas puasa anda sehingga berkurang pahalanya atau sirna.

Karenanya :

1) Jauhi ghibah, karena ghibah akan menggugurkan pahala puasa anda, bahkan menurut segelintir ulama membatalkan puasa.

Ghibah dijadikan lezat oleh syaitan, karenanya diantara perkara yang sangat menarik adalah menonton atau membaca berita ghibah.

2) Tundukkan pandangan, agar pahala puasa anda tidak terkikis dengan aurot wanita yang terpajang di FB apalagi Youtube.

3) Waktu untuk ngenet jangan sampai lebih banyak daripada membaca al-Qur'an, sungguh ini adalah jebakan syaithan

4) Jauhi menghabiskan waktu dengan menonton sinetron yang isinya banyak memamerkan aurot wanita dan melalaikan dari akhirat.

Demikian juga ngabisin waktu dengan main game dan semisalnya yang tidak bermanfaat.

5) Jauhi ngabuburit apalagi di jalanan sehingga pandangan tak bisa terjaga.

6) kurangi ngobrol dengan makhluk, banyakan porsi untuk membaca perkataan Rabb mu.

Kebanyakan ngobrol dengan makhluk akan mengeraskan hati, adapun membaca firman Kholiq akan melembutkan dan membahagiakan hati.

Jangan sampai anda menutup al-Qur'an karena bosan dengan firman Allah demi mendengar perkataan dan ngobrol dengan makhluk.

7) Perhatian terhadap dapur penting, tapi bukan yang terpenting, jangan sampai waktu terlalu banyak tersita untuk dapur sementara kehabisan waktu untuk ngaji al-Qur'an

8) Semangat beribadah tatkala Ramadhan, tapi hati-hati jangan sampai terjerumus dalam riya' dan ujub karena menulis ibadah di status BB, FB, atau WA.

Contoh (alhamdulillah sudah khatam Qur'an 5 kali), atau (Sedang i'tikaf mohon jangan mengganggu),

atau (alhamdulillah sempat menyantuni anak yatim di bulan mulia ini), dll.

Meskipun menyiarkan ibadah tidaklah haram, tetapi menutup pintu-pintu riya' dan ujub lebih baik, kecuali untuk memotivasi.

9) I'tikaf adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan ajang untuk ngobrol ngalur ngidul. Jangan sampai warung kopi pindah ke dalam mesjid dengan dalih i'tikaf.

10) Menjelang lebaran, di 10 malam terakhir jangan lupa mengejar lailatul qodar, jangan sampai waktu mencarinya kebanyakannya di mall atau di jalanan.

Semoga Allah memudahkan kita semua mendapatkan ampunanNya di bulan yang mulia ini...

Aamiin yaa Robbal 'aalamiin...

By : Ust. DR. Firanda Andirja, Lc, MA حفظه الله

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, May 5, 2019

Hukuman Untuk Penghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam Syariat Islam

Hukuman Untuk Penghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam Syariat Islam
Saat ini lagi viral artis komedi mencela Nabi dengan memberi julukan jelek walaupun bermaksud ngelucu. Bisa dibahas hukum syariat bagi pencela nabi

Syukron..

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda . Allah ﷻ berfirman,

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ

Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65)

Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekedar bercanda, Allah menjawab,

لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ

Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66)

Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya,

فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل.

Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342)

Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi?

Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati.

Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul,

وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد

Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

Selanjutnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya,

قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛

Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر

Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 9, dikutip dari artikel: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Bagaimana Jika Sudah Bertaubat?

Jika pelakunya bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat meminta maaf kepadaNya.

۞قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.“ (QS. Az-Zumar : 53)

Namun, masalah menghina Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak hanya menyangkut pribadi beliau shallallahu’alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah ta’ala tuhan alam semesta yang telah mengutusnya.

Sehingga di sini ada dua hak yang telah diinjak-injak:

1. Hak Allah.

Ini dapat termaafkan dengan taubat yang jujur. Karena Allah telah menjanjikan akan mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat.

Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas.

2. Hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini yang menjadi pembahasan alot para Ulama. Apakah juga bisa selesai dengan bertaubat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan?

☑ Pertama, jika seorang melakukan penghinaan kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman mati.

Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir. Allah berfirman,

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) hukuman Allah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal : 38)

☑ Kedua, seorang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ia berstatus muslim.

Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada tiga pendapat :
  1. Hukuman mati gugur dengan taubatnya.
  2. Taubat tidak diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan.
  3. Taubatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan.
Pendapat ketiga inilah insyaallah yang paling kuat. Sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah, dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, beliau menyatakan,

فصارت الأقوال في المسألة ثلاثة، أرجحها أن توبته تقبل ويقتل

Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling kuat, taubatnya diterima dan tetap berlaku hukuman mati. (Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53)

Hal ini karena:

1. Taubat hanya dapat mengugurkan dosa pelaku dengan Allah.

Allah telah menjanjikan akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur.

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53)

2. Adapun dosanya kepada Nabi, ini yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak.

Mengingat tidak adanya dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya. Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabiﷺ. Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabiﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabiﷺ menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)

Karenanya, hukuman mati tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabiﷺ.

3. Hukuman seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi yang lain.

Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullahﷺ. Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya.

Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman?

Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar.

Imam Al Kasani rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had ,

أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه الإمام

Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i as-Shonai’, 9/249)

Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabiﷺ, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia),

هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟

Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban beliau,

الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم

Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ﷻ (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin).

(Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960)

Wallahua’lam bis showab.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, May 4, 2019

Berilah Udzur Kepada Saudaramu

Berilah Udzur Kepada Saudaramu
Ja’far bin Muhammad rahimahullah berkata, “Apabila sampai kepadamu dari saudaramu sesuatu yang kamu ingkari, maka berilah ia sebuah udzur sampai 70 udzur. Bila kamu tidak mendapatkan udzur, maka katakanlah, “Barangkali ia mempunyai udzur yang aku tidak ketahui.”.“ (HR. Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 8344)

Abdullah bin Muhammad bin Munazil berkata, “Mukmin adalah yang selalu memberi udzur kepada saudaranya, sedangkan munafiq adalah yang selalu mencari kesalahan saudaranya.”(HR. Imam Abu Abrirrahman As Sulami dalam adab ash shuhbah).

Umar bin al Khathab Radhiyallahu 'anhu berkata: “Janganlah kamu berburuk sangka dari kata-kata yang tidak baik yang keluar dari mulut saudaramu, sementara kamu masih bisa menemukan makna lain yang baik..”

Sering kali kita mengucapkan kata-kata yang tak baik..
Atau tak enak ditelinga..
Terkadang membuat hati kita pilu..
Atau berburuk sangka padanya..

Namun.. Seorang mukmin selalu memberi udzur kepada saudaranya.. Seraya berucap:
Barangkali dia bercanda.. Barangkali dia tak bermaksud menyakiti..
Barangkali dia ingin membahagiakan temannya..

Dan sejuta udzur lainnya..

Saudaraku..
Manusia adalah tempat kesalahan.. Sebagaimana orang lain berbuat salah..

Kita pun banyak kesalahan.. Barangkali lebih banyak lagi..

Bila kita suka orang lain berbaik sangka kepada kita..
Tidakkah kita suka untuk tidak berburuk sangka kepada dia..

Barakallahu fiikum..

Oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, May 2, 2019

Do'a Kepada Orang Sakit

Do'a Kepada Orang Sakit
Apa do'a yang kita berikan kepada orang yang sedang sakit?

Jawaban:

لاَ بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Laa ba'sa, thohuurun in syaa-allaah

Tidak apa-apa (jangan terlalu bersedih dengan sakit ini), menjadi pembersih dosa, insya Allah.

(HR. Bukhari 3616.)

Keterangan:
1. Doa ini dibaca oleh orang yang menjenguk di dekat si sakit.
2. Ketika sakit menjawab: Amin.

Hadits selengkapnya:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguk orang badui yang sedang sakit. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, mengatakan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam punya kebiasaan ketika menjenguk orang sakit maka beliau mengucapkan: (doa di atas).

Sumber: http://www.facebook.com/doa.dzikir.shahih.harian/posts/229900323776700

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive