Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label sholat tarawih. Show all posts
Showing posts with label sholat tarawih. Show all posts

Sunday, April 9, 2023

KAJIAN RAMADHAN 29 : Shalat Tarawih, Shalat Semalam Suntuk

Shalat Tarawih, Shalat Semalam Suntuk
Bismillah wassholatu wasalamu 'ala rasuulillah...

"Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh)." (HR. Tirmidzi) 

Ternyata shalat tarawih walau kita lakukan 30 – 60 menit, bisa meraih pahala shalat semalam suntuk. Bagaimana bisa demikian?

Dari Abu Dzar, ia berkata,

صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ مِنَ الشَّهْرِ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فِى السَّادِسَةِ وَقَامَ بِنَا فِى الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ فَقَالَ « إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ ». ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِىَ ثَلاَثٌ مِنَ الشَّهْرِ وَصَلَّى بِنَا فِى الثَّالِثَةِ وَدَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا حَتَّى تَخَوَّفْنَا الْفَلاَحَ. قُلْتُ لَهُ وَمَا الْفَلاَحُ قَالَ السُّحُورُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah ﷺ. Beliau tidaklah pernah melaksanakan shalat malam bersama kami hingga tersisa tujuh hari bulan Ramadhan. Beliau lantas shalat bersama kami hingga berlalu sepertiga malam. Ketika tersisa enam hari, beliau tidak shalat bersama kami. Namun ketika tersisa lima hari, beliau shalat bersama kami hingga berlalu pertengahan malam.."

Kami katakan kepada Rasulullah ﷺ,

Bagaimana seandainya kami melakukan shalat sunnah lagi untuk malam yang tersisa ini?

Beliau ﷺ bersabda, 

Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).”

Beliau tatkala itu tidak shalat bersama kami hingga Ramadhan tersisa tiga hari. Beliau shalat bersama kami pada tersisa tiga hari dari Ramadhan. 

Beliau lantas mengerjakan shalat malam kala itu bersama keluarga dan istri-istrinya hingga kami khawatir dengan “falah”. 

Aku bertanya padanya, “Apa yang dimaksud falah?

Ia menjawab, “Yaitu waktu sahur.

(HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah keutamaan yang besar dari shalat tarawih. Walau cuma lakukan sesaat bersama imam, tidak sampai semalam penuh, namun tetap pahalanya dicatat semalam penuh. Itulah hikmah yang luar biasa jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, walau imam mengerjakan dengan 23 raka’at, asalkan thuma’ninah. Hadits di atas pun menunjukkan bagaimanakah semangat beliau dalam melakukan shalat malam hingga bisa sampai waktu sahur.

Adapun beliau hanya melakukan selama tiga malam saja hanyalah bertujuan agar umatnya tidak menganggapnya wajib. Namun setelah beliau wafat, para salaf sudah merutinkan shalat tarawih secara berjama’ah karena sudah tidak dianggap wajib lagi.

Keutamaan shalat tarawih yang lainnya disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). 

Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi.

(Syarh Shahih Muslim, 6: 36).


Hanya Allah yang memberi taufik.


Walhamdulillah, wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad.


✒️ Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Msc حغظه الله تعالى


🌐 https://muslim.or.id/21975-kajian-ramadhan-29-shalat-tarawih-shalat-semalam-suntuk.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, April 2, 2023

Shalat Tarawih, Shalat Istirahat

Shalat Tarawih, Shalat Istirahat
Bismillah...

Dinamakan tarawih, karena dulu para salaf ketika mengerjakan shalat malam di bulan ramadhan, mereka beristirahat setiap 4 rakaat (setiap dua salam). Dikarenakan lamanya berdiri, ruku, duduk dan sujudnya. Maka sungguh amalan para salaf ini, di sebagian tempat sudah banyak ditinggalkan. Banyak shalat tarawih yang tidak ada istirahatnya. Bahkan full ngebut tidak thumaninah dari awal sampai akhir tanpa jeda. Seakan-akan shalat ingin cepat selesai. Padahal shalat tarawih tanpa istirahat ini menyelisihi sunnah dan akan sangat melelahkan.

Berkata Ibnu Mandhur (penulis Lisanul Arab) rahimahullah :

وسُمِّيت بذلك لأن الناس كانوا يطيلون القيام فيها والركوع والسجود، فإذا صلوا أربعاً استراحوا، ثم استأنفوا الصلاة أربعاً، ثم استراحوا، ثم صلوا ثلاثاً

Dan dinamakan dengan itu (tarawih) karena sesungguhnya manusia (sekelompok orang), mereka lama berdiri, rukuk dan sujud padanya (ketika shalat tarawih). Maka apabila sudah shalat 4 rakaat (dua salam), mereka istirahat. Kemudian mulai shalat lagi 4 rakaat, lantas istirahat lagi, kemudian shalat (witir) 3 rakaat. (Lisanul 'Arobi Ibnu Mandhur).

Didalam Mu'jam 'Arobi disebutkan

وسمي بالتراويح لأنه يعقب كل أربع ركعات منه ترويحه

( جلسة استراحة ).

Dinamakan dengan tarawih karena sesungguhnya setiap 4 rakaat istirahat terlebih dahulu, yakni duduk istirahat.

Didalam Mausuu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

اتفق الفقهاء على مشروعية الاستراحة بعد كلّ أربع ركعات ؛ لأنه المتوارث عن السلف ، فقد كانوا يطيلون القيام في التراويح ويجلس الإمام والمأمومون بعد كلّ أربع ركعات للاستراحة

Telah disepakati oleh para fuqaha mengenai masyru’nya istirahat setelah selesai tiap empat raka’at, dikarenakan ia adalah perbuatan yang diwariskan dari para salaf. Dan sungguh mereka dahulu shalat dengan raka’at yang panjang pada shalat tarawih, lalu imam dan ma’mum duduk setelah selesai tiap empat raka’at dengan duduk istirahat.” [Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 27/144].

Berkata Imam Ibnu Hajar al-Asqalani :

وَالتَّرَاوِيحُ جَمْعُ تَرْوِيحَةٍ وَهِيَ الْمَرَّةُ الْوَاحِدَةُ مِنَ الرَّاحَةِ كَتَسْلِيمَةٍ مِنَ السَّلَامِ سُمِّيَتِ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي لَيَالِي رَمَضَانَ التَّرَاوِيحَ لِأَنَّهُمْ أَوَّلَ مَا اجْتَمَعُوا عَلَيْهَا كَانُوا يَسْتَرِيحُونَ بَيْنَ كُلِّ تَسْلِيمَتَيْنِ (فتح الباري: ج٤ ص٢٥٠)

"Tarawih adalah jamak dari tarwihah yaitu istirahat satu kali, seperti kata taslimah berasal dari kata salam. Salat berjamaah di malam-malam bulan Ramadan disebut sebagai tarawih karena pada awal ia dilakukan berjamaah, para sahabat beristirahat di antara setiap dua kali salam." (Fathul Bari 4/250).

Berapa lama duduk istirahatnya? Disesuaikan saja, kalau lama berdiri, rukuk dan sujudnya, sebagaimana yang dilakukan para salaf, maka setiap 2 rakaat, istirahatnya sekitar 15 menit. Kalau shalatnya ringan-ringan saja, disesuaikan saja.

Berkata Zain bin Wahb rahimahullah :

كان عمر بن الخطاب رضى الله عنه يروحنا فى رمضان، يعنى بين الترويحتين قدر ما يذهب الرجل من المسجد إلى سلع.

"Dahulu Umar memberi kita waktu istirahat selama Ramadhan, yaitu diantara dua shalat tarawih sekitar waktu tempuh jalan kaki dari masjid (Nabawi) ke daerah Sal’.” (as Sunan al Kubra, al Baihaqi, tahqiq: M. Abdul Qadir Atha, juz: 2, hal: 497). Di dalam kitab Hukmu at Tarawih, Dr. Abdurrahman bin Ibrahim, hal: 11, dari masjid Nabawi ke daerah sal’ dengan berjalan kaki kurang lebih 15 menit.

Contoh shalat yang lama adalah shalat yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.

Perhatikan hadits berikut ini, kira-kira berapa jam shalat Nabi shalallahu alaihi wasallam setiap satu salamnya.

Berkata Hudzaifah radhiyallahu anhu :

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ البَقرَةَ ، فَقُلْتُ : يَرْكَعُ عِنْدَ المئَةِ ، ثُمَّ مَضَى ، فَقُلْتُ : يُصَلِّي بِهَا في رَكْعَةٍ فَمَضَى ، فَقُلْتُ : يَرْكَعُ بِهَا ، ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ، ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا ، يَقرَأُ مُتَرَسِّلاً : إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيْحٌ سَبَّحَ ، وَإذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ ، وَإذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ ، ثُمَّ رَكَعَ ، فَجَعَلَ يَقُولُ : (( سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيمِ )) فَكَانَ رُكُوعُهُ نَحْواً مِنْ قِيَامِهِ ، ثُمَّ قَالَ : (( سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ )) ثُمَّ قَامَ طَوِيْلاً قَِريْباً مِمَّا رَكَعَ ، ثُمَّ سَجَدَ ، فَقَالَ : (( سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى )) فَكَانَ سجُودُهُ قَرِيْباً مِنْ قِيَامِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam. Maka beliau membuka shalat tersebut dengan surah Al-Baqarah. Lalu aku berkata (dalam hati), ‘Beliau akan rukuk pada ayat yang keseratus, kemudian seratus ayat pun berlalu, beliau melanjutkan bacaannya.’ Lalu aku berkata, ‘Beliau akan shalat dengan surah Al-Baqarah dalam satu rakaat, kemudian ternyata beliau meneruskan bacaannya.’ Lalu aku berkata, ‘Beliau akan segera rukuk, dan ternyata beliau memulai membaca surah An-Nisa’ hingga selesai. Kemudian beliau memulai lagi dengan surah Ali ‘Imran hingga selesai. Beliau membaca dengan perlahan-lahan. Apabila beliau melewati ayat yang di dalamnya terdapat tasbih, beliau bertasbih. Apabila beliau melewati ayat yang berisi permintaan, beliau meminta. Dan apabila beliau melewati ayat yang berisi meminta perlindungan, beliau meminta perlindungan.

Kemudian beliau rukuk, lalu mulai mengucapkan, ‘SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM’ (artinya: Mahasuci Rabbku Yang Maha Agung).’ Rukuk beliau sama seperti berdirinya, kemudian beliau mengucapkan, ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, ROBBANAA LAKAL HAMDU (artinya: Semoga Allah mendengar kepada siapa saja yang memuji-Nya, Wahai Rabb kami, hanya milik-Mu lah segala puji).’ Kemudian beliau berdiri lamanya hamper sama dengan rukuknya. Lalu beliau sujud, kemudian mengucapkan, ‘SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA (artinya: Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi).’ Maka lama sujudnya hampir sama dengan berdirinya.’” (HR. Muslim).


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0uc28wcrBp8dfdxsHsvhdUaNEm2f6LQfQDiZaZPabkKHRH9wPyd7ic9nqxnxutojrl&id=903924823277358


AFM

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Saturday, April 1, 2023

Do'a dan Dzikir di Shalat Tarawih dan Shalat Witir

Do'a dan Dzikir di Shalat Tarawih dan Shalat Witir
Bismillah...

Apa ada tuntunan doa dan dzikir pada shalat tarawih dan witir?

Sebagian masyarakat mempraktekkan bahwa antara sela-sela duduk istirahat pada shalat tarawih dengan bacaan-bacaan tertentu yang dibaca oleh “bilal”. 

Padahal sependek pengetahuan kami, waktu tersebut sebenarnya adalah waktu untuk istrahat. Itulah mengapa shalat tarawih disebut tarawih karena berarti istirahat. 

Jika demikian, waktu istirahat tersebut sebaiknya diberi kesempatan pada para jamaah untuk menarik nafas, tidak dibebani dengan hal lainnya.

Doa Setelah Witir

Adapun untuk bacaan setelah witir, ada bacaan yang dituntunkan. 

Ada dua doa yang bisa diamalkan berikut ini,

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih)

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Allahumma inni a’udzu bika bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Kitab Sunan yang Empat, shahih)

Doa diatas pun tidak perlu dibaca secara berjama’ah, cukup diajarkan pada masing-masing jamaah sekali, seterusnya biarkan mereka mengamalkan sendiri-sendiri.

Baca Niat Setelah Tarawih/ Witir

Satu kebiasaan lagi setelah tarawih adalah membaca niat secara berjamaah “nawaitu shouma ghodin …” 

Seperti ini pun tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena niat sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, niat adalah keinginan untuk melakukan sesuatu.

Jika seseorang sudah berkeinginan untuk bangun makan sahur, maka ia sudah berniat untuk berpuasa. Karena seseorang makan sahur pasti ingin berpuasa. 

Jadi tidak perlu dilafazhkan, lebih-lebih lagi dijaherkan (dikeraskan) lalu dikomandoi untuk dibaca berjama’ah. 

Imam Nawawi berkata dalam Roudhotut Tholibin,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 502)

Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc


Disusun di Panggang, Gunungkidul @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Sya’ban 1435 H menjelang Maghrib  

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Iman, Ihtisab dan Jujurnya Niat

menunaikan shalat tarawih dengan penuh keimanan dan ihtisab
Bismillah...

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

"Barangsiapa yang menunaikan shalat tarawih dengan penuh keimanan dan ihtisab (mengharap pahala) maka akan diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Al-Bukhari 37 dan Muslim 759)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,

من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan ihtisab (mengharap pahala) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari 38 dan Muslim 760)

Al-Hafidzh Ibnu Abdil Barr rahimahullah, 

"Ini dalil yang menunjukkan bahwa amalan saleh yang akan menjadi sebab diampuninya dosa dan kesalahan bila disertai iman, ihtisab, dan jujurnya niat.

(Al-Istidzkar 2/65)

Iman yaitu keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan membenarkan janji pahala-Nya.

Ihtisab yaitu mengharap pahala dari Allah ta'ala, bukan mencari keridhaan manusia.

Jujurnya niat yaitu kesungguhan di dalam beramal bukan sekedar rutinitas tahunan belaka.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0Wu4AGQrrmMAwSDH4aweZgLDHTtanZs7Z2FKs7Kf4za47jzTwy9pad5b17fk9CF5Zl&id=100001764454087


https://t.me/manhajulhaq

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Thursday, March 30, 2023

KAJIAN RAMADHAN 10 : Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Shalat Tarawih

Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Shalat Tarawih
Bismillah wassholatu wasalamu 'ala rasuulillah...

Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”

(HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih) 

Ada dua jihad yang mesti kita perjuangkan di bulan Ramadhan. Yang pertama, berpuasa di siang hari. Yang kedua, melaksanakan shalat malam di malam harinya.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad di bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat malam. Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathoiful Ma’arif, hal. 306)

Ka’ab bin Malik berkata, “Setiap yang menjaga amalannya akan dipanggil pada hari kiamat dan akan diberi balasan. Adapun ahli Qur’an dan puasa, mereka akan dibalas dengan pahala tak terhingga.

(Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 3928)

Ahli Al Qur’an itu dapat digapai oleh orang-orang yang menghidupkan shalat malam dengan bacaan Al Qur’an mereka.

Adapun mengenai keutamaan shalat malam di bulan Ramadhan disebutkan dalam hadits-hadits berikut,

Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” 

(HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6: 39. 

Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat dilakukan karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.

(Lihat Fathul Bari, 4: 251).

Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil. (Idem) 

Adapun pengampunan dosa di situ didapati jika bulan Ramadhan telah usai yaitu ketika ia menyempurnakan puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih).

(Lathoiful Ma’arif, hal. 365-366).

Dari Abu Dzar, Nabi ﷺ pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau ﷺ bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” 

(HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai. Semakin banyak ayat yang dibaca dalam shalat malam, maka semakin banyak ganjaran yang diperoleh. 

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الغَافِلِيْنَ وَ مَنْ قَامَ بِمِائَة آيَةٍ كُتِبَ مِنَ القَانِتِيْنَ وَ مَنْ قَرَأَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ المقَنْطِرِيْنَ

Barangsiapa yang shalat malam dengan 10 ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang shalat malam dengan membaca 100 ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang taat. Barangsiapa yang shalat malam dengan 1000 ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang diberi pahala yang melimpah.”

(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 662. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 642)


Demikian penjelasan ringkas mengenai keutamaan shalat malam, semoga kita bisa terus merutinkannya. Hanya Allah yang memberi taufik..


Walhamdulillah, wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad.


✒️ Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Msc حغظه الله تعالى 


📚 Referensi :

•• Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H.


🌐 https://muslim.or.id/17538-kajian-ramadhan-10-menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, March 29, 2023

Dzikir atau Shalawatan Secara Berjama'ah Setiap Selesai Salam Pada Shalat Tarawih

Dzikir atau Shalawatan Secara Berjama'ah Setiap Selesai Salam Pada Shalat Tarawih
Bismillah...

Sebagian masjid dalam shalat tarawih berjamaah, setiap selesai salam, melantunkan lafadz-lafadz dzikir atau shalawat tertentu dengan suara yang keras dan berjamaah. Perkara ini tidak dicontohkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Karena sesungguhnya lafadz-lafadz dzikir atau shalawat tersebut termasuk ibadah. Dan hukum asal ibadah itu dilarang kecuali dengan adanya dalil yang mewajibkan atau mensunnahkannya. 

Berkata Syekh Muhammad Sholeh Munajjid hafizhahullah, 

الأذكار من العبادات ، والأصل في العبادات المنع منها إلا بدليل يوجبها أو يستحبها ، ولا يجوز إحداث ذِكر مع عبادة ولا قبلها ولا بعدها ، وقد صلَّى النبي صلى الله عليه وسلم القيام مع أصحابه ليالي ، وصلَّى الصحابة أفراداً ومجتمعين ، في زمانه صلى الله عليه وسلم ، وبعد موته ، ولا يُعلم أنهم ذكروا الله تعالى بذِكرٍ معيَّن بعد كل تسليمة أو تسليمتين ، وعدم نقل العلماء لذكر جماعي بين ركعات التراويح عن الصحابة ومن بعدهم دليل على عدم وقوعه ، لأن العلماء كانوا ينقلون ما هو أخفى من مثل هذا الأمر الظاهر ، وخير الهدي في اتباعه صلَّى الله عليه وسلَّم واتباع أصحابه في أمور العبادات بفعل ما فعلوه وترك ما تركوه . 

"Dzikir itu termasuk ibadah, dan hukum asal ibadah itu dilarang kecuali dengan adanya dalil yang mewajibkan atau mensunnahkannya, dan tidak boleh membuat dzikir bersamaan dengan ibadah, tidak sebelum atau setelahnya, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan shalat tersebut bersama para sahabatnya beberapa malam, dan para sahabat mereka juga telah melaksanakannya sendiri-sendiri dan juga berjama’ah pada masa beliau masih hidup, setelah wafatnya beliau, dan tidak diketahui bahwa mereka ini telah berdzikir dengan dzikir tertentu setiap kali selesai salam atau dua salam, dan para ulama tidak meriwayatkan adanya dzikir bersama di antara raka’at-raka’at tarawih dari para sahabat dan generasi setelahnya menjadi bukti bahwa hal itu tidak terjadi, karena para ulama mereka telah meriwayatkan apa yang lebih tersembunyi dari pada masalah yang jelas seperti ini, dan sebaik-baik petunjuk adalah dengan mengikuti beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan mengikuti para sahabatnya dalam hal ibadah dengan mengerjakan apa yang telah mereka kerjakan dan meninggalkan apa yang telah mereka tinggalkan". 

Sumber : https://al-maktaba.org/book/31621/64857 

Syeikh Muhammad Al ‘Abdari yang dikenal dengan Ibnul Hajj di dalam kitabnya Al Madkhol: “Pasal tentang dzikir setelah dua salam dari shalat tarawih: 

وينبغي له - أي : الإمام - أن يتجنب ما أحدثوه من الذكر بعد كل تسليمتين من صلاة التراويح ، ومن رفع أصواتهم بذلك ، والمشي على صوت واحد ؛ فإن ذلك كله من البدع ، وكذلك ينهى عن قول المؤذن بعد ذكرهم بعد التسلميتين من صلاة التراويح " الصلاة يرحمكم الله " ؛ فإنه محدث أيضاً ، والحدث في الدين ممنوع ، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم ، ثم الخلفاء بعده ثم الصحابة رضوان الله عليهم أجمعين ولم يذكر عن أحد من السلف فعل ذلك فيسعنا ما وسعهم . " المدخل " ( 2 / 293 ، 294 ) . 

Dan sebaiknya bagi seorang imam, agar menghindari dzikir yang mereka ada-adakan setiap kali selesai dua salam dari shalat tarawih, dan dari mengangkat suara mereka dalam dzikir, dan mengikuti satu suara, karena semua itu adalah bid’ah, demikian juga dilarang bagi seorang muadzin untuk mengucapkan setelah dzikir mereka setelah dua salam dari shalat tarawih: “As Shalatu Yarhamukumullah” karena hal itu termasuk hal baru juga, dan hal baru dalam agama dilarang, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian para kholifah setelah beliau, kemudian para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- dan tidak disebutkan oleh seorang pun dari generasi salaf telah melakukan hal itu, maka kita merasa lapang dengan apa yang menjadikan mereka lapang”. (Al Madkhal: 2/293-294). 

Sumber : https://al-maktaba.org/book/31621/64857 

Ibnu Hajar al-Haitamy rahimahullah ditanya, apakah shalawat atasnya shallallahu alaihi wa sallam disunnahkan antara salam shalat tarawih atau bid'ah yang dilarang atasnya? 

Beliau menjawab, 

الصلاة في هذا المحل بخصوصه لم نر شيئاً في السنة ولا في كلام أصحابنا فهي بدعة ينهى عنها من يأتي بها بقصد كونها سنة في هذا المحل بخصوصه 

"Bersholawat dengan mengkhususkan pada tempat tersebut, kami tidak berpendapat itu suatu SUNNAH, tidak pula menjadi pendapat para sahabat kami (ulama Syafiyyah), hal tersebut adalah BID'AH, terlarang darinya, orang yang melakukannya dengan maksud bahwa itu sunnah dengan mengkhususkannya ditempat tersebut". 

دون من يأتي بها لا بهذا القصد، كأن يقصد أنها في كل وقت سنة من حيث العموم بل جاء في أحاديث ما يؤيد الخصوص إلا أنه غير كاف في الدلالة لذلك

"Orang yang melakukannya (bershalawat) tanpa dengan niat ini, seperti berniat bahwasanya setiap waktu adalah sunnah (untuk bershalawat) secara umum (tanpa mengkhususkan waktu tertentu). Bahkan disebutkan beberapa hadis yang mendukung pengkhususan (waktu bershalawat), tetapi tidak mencukupi sebagai dalil karena alasan itu". (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro, 1/186). 

Sumber : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/69133/ 

Namun jika lafadz dzikir atau shalawat dibaca masing-masing, tidak dipimpin, tidak mengeraskan suara, tidak menentukan dzikir khusus dan hitungan tertentu, maka itu diperbolehkan. 

Berkata Syekh Muhammad Sholeh Munajjid hafizhahullah, 

إلا أنه لا بأس للمصلي أن يدعو الله ، أو يقرأ القرآن ، أو يذكر ربَّه تعالى ، من غير تخصيص آيات معينة أو سور أو ذِكرٍ بين الركعات ، ومن دون أن يكون ذلك بصوتٍ واحد ، ولا بقيادة الإمام أو غيره ؛ لعدم ورود ذلك في الشرع المطهَّر ، والأصل التوقيف في العبادات في كميتها وكيفيتها وزمانها ومكانها وسببها وصفتها . 

"Hanya saja tidak masalah bagi orang yang shalat untuk berdoa kepada Allah, atau membaca Al Qur’an, berdzikir kepada Allah Ta’ala, tanpa menentukan ayat tertentu, surat, atau dzikir di antara raka’at-raka’atnya, dan hal itu dilakukan tidak dengan satu suara, tidak juga dipimpin oleh imam atau yang lainnya; karena hal itu tidak ada di dalam syari’at yang mulia ini, dan hukum asalnya adalah tauqifi (paten) dari sisi jumlah, tata cara, waktu, tempat, sebab dan sifatnya". 

Sumber : https://al-maktaba.org/book/31621/64857 


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02B4637ZtbjE375VHt5MPJffjcXia4QDJLe28LCLy3oJfdfnLmVA1dCq65mfFEnS8Zl&id=903924823277358


AFM

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Thursday, April 23, 2020

Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona

Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona
Berikut ini artikel penuh manfaat–insya-Allah–, yaitu panduan shalat tarawih di rumah saat wabah corona.

1. Shalat tarawih adalah jihad di malam hari

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad pada bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat malam. Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 306)

2. Keutamaan shalat tarawih

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759).

3. Hukum shalat tarawih

Dalam Matan Abu Syuja diterangkan bahwa shalat sunnah muakkad (selain rawatib yang mengiringi shalat wajib) ada tiga, yakni shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat tarawih. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar, 1:112.

Kesimpulan, shalat tarawih berarti shalat sunnah muakkad (yang ditekankan).

4. Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian

Imam Nawawi Asy-Syafii dalam Al-Majmu’ (3:363) menyatakan, “Shalat tarawih itu dihukumi sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih itu dua puluh rakaat dalam madzhab kami. Shalat tersebut bisa dilukan sendirian (munfarid) atau berjamaah.”

Menurut madzhab Syafii, shalat tarawih itu lebih afdal berjamaah. Inilah pendapat yang sahih (ash-shahih). Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa shalat tarawih itu lebih afdal seorang diri (munfarid). Lihat Al-Majmu’ (3:363).

Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tarawih masih bisa munfarid adalah hadits berikut.

Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan kecil di masjid dari tikar di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur. Sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ

Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari, no 7290)

5. Cara mengerjakan shalat tarawih

Menurut ulama Syafiiyah, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, dilakukan tiap malam Ramadhan, ada lima kali duduk istirahat. Setiap kali melakukan dua rakaat diniatkan untuk shalat sunnah tarawih atau qiyam Ramadhan.

Seandainya mau dikerjakan empat rakaat salam, empat rakaat salam juga sah. Waktu shalat tarawih adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh.

Dalil yang menunjukkan shalat tarawih bisa dengan empat rakaat salam adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat empat rakaat, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat empat rakaat lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya.” (HR. Bukhari, no. 3569 dan Muslim, no. 73)

Dalil yang menunjukkan shalat malam shalat malam itu dua rakaat salam adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى »

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk Shubuh, lakukanlah shalat satu rakaat berarti engkau jadikan witir pada shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749)

6. Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat atau dengan rakaat yang banyak.” (At-Tamhid, 21:70)

Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sebelas rakaat. Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)

7. Yang dipilih menjadi imam

Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (1:413-418), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily membahas beberapa syarat seseorang jadi imam. Beberapa syarat dari beliau bisa dijadikan ketentuan untuk menjadi imam saat shalat di rumah sebagai berikut:
  1. Shalat imam harus sah dengan memenuhi rukun dan syarat sah shalat.
  2. Imam tidak boleh seorang ummi, sedangkan makmum adalah qari’. Yang dimaksud dengan ummi adalah tidak benar dalam membaca surah Al-Fatihah.
  3. Imam tidak boleh wanita dan makmumnya laki-laki. Yang dibolehkan adalah jika imamnya wanita untuk mengimami jamaah wanita, di mana imam wanita tadi berdiri di tengah jamaah wanita. Imam laki-laki yang bersendirian boleh juga mengimami banyak wanita atau bersama jamaah laki-laki, posisi jamaah wanita berada di belakang jamaah laki-laki. Ada kisah bahwa Umar pernah mengimami jamaah wanita dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Catatan: Seorang wanita dimakruhkan berdiri di samping laki-laki dalam shalat. Jika itu terjadi, shalat laki-laki dan perempuan itu tidak batal. Begitu pula, seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan wanita non mahram. Makruh di sini adalah makruh tahrim. Namun shalat keduanya tetap sah. Adapun, kalau seorang laki-laki mengimami istri atau wanita yang masih mahram dengannya, tetap sah, tidak makruh.

Sifat mustahab (yang dianjurkan) untuk imam:
  1. Yang didahulukan adalah imam yang fakih (paham hukum shalat) dan yang paling bagus bacaannya.
  2. Jika keduanya sama-sama bagus bacaannya, yang didahulukan adalah yang paling fakih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar untuk mengimami shalat, padahal masih ada yang lebih bagus bacaannya dari Abu Bakar dan mereka mengumpulkan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, dan Abu Zaid.
  3. Hendaklah mendahulukan yang lebih tua. Yang dimaksud dengan lebih tua adalah lebih lama dalam berislam. Jika ada yang lebih tua usia, namun baru masuk Islam; lalu ada yang muda namun berislam sejak lama, yang lebih tua tidak didahulukan. Kecuali kalau keduanya masuk Islamnya bersamaan, yang didahulukan adalah yang lebih tua.

Kesimpulannya, yang dipilih jadi imam di rumah adalah:
  • Yang betul dalam membaca surah Al-Fatihah.
  • Imam yang lebih paham hukum shalat lebih didahulukan daripada yang bagus bacaannya. Anggota keluarga yang paham shalat bisa jadi ayahnya atau anaknya yang sekolah di pesantren.

8. Shalat wanita di rumah

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan,

صَلاَةُ المَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي المَسْجِدِ ، سَوَاءٌ الفَرِيْضَةُ أَوْ النَّافِلَةُ ، وَمِنْ ذَلِكَ صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ .

Shalat wanita di rumahnya lebih afdal daripada di masjid, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat tarawih.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 222751)

Dalam Al-Liqa’ Asy-Syahri, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,

صَلاَتُهَا التَّراَوِيْحُ فِي البَيْتِ أَفْضَلُ ، لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلاَتُهَا فِي المَسْجِدِ أَنْشَطُ لَهَا وَأَخْشَعُ لَهَا ، وَتَخْشَى إِنْ صَلَّتْ فِي البَيْتِ أَنْ تُضِيْعَ صَلاَتُهَا ، فَقَدْ يَكُوْنُ المَسْجِدُ هُنَا أَفْضَلُ

Shalat tarawih di rumah itu lebih afdal bagi muslimah. Namun jika ia shalat di masjid membuatnya lebih semangat dan lebih khusyuk, juga khawatir kalau shalat di rumah akan lalai dari shalat, dalam kondisi ini, shalat di masjid lebih afdal.”

9. Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

إِذَا دَعَتِ الحَاجَةُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ المُصْحَفِ ؛ لِكَوْنِهِ إِمَامًا ، أَوِ المَرْأَةُ وَهِيَ تَتَهَجَّدُ بِاللَّيْلِ ، أَوْ الرَّجُلُ وَهُوَ لاَ يَحْفَظُ : فَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ

Jika memang dibutuhkan membaca Al-Qur’an dengan mushaf (saat shalat) karena ia menjadi imam atau wanita yang sedang shalat tahajud pada malam hari atau ada yang tidak menghafalkan Al-Qur’an, tidaklah masalah ia membaca dari mushaf.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 8:246)

Imam Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya,

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.

Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam Al-Mashahif dari Az-Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat.”

Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Lihat Masail Shalah Al-Lail, hlm. 54-55.

10. Menutup shalat malam dengan shalat witir

Kita disunnahkan menutup shalat malam dengan shalat witir (rakaat ganjil) sebagaimana disebutkan dalam hadits,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir.”  (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751)

Jika memilih shalat witir tiga rakaat, bisa dilakukan dengan cara dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau tiga rakaat sekaligus salam.

Dalilnya:

1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara rakaat yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

2- Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28)

11. Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi

Seorang muslim masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah rakaat shalat malam tidak ada batasannya. Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439, An-Nasa-i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Masih bolehnya lagi menambah rakaat setelah shalat witir, dalilnya berikut ini.

‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan rukuk, beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim, no. 738)

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua rakaat setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir”, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).

12. Ada qunut witir

Qunut witir disunnahkan ketika separuh kedua dari bulan Ramadhan.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani).

Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98).

Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

13. Membaca doa setelah witir

Ada dua doa yang bisa diamalkan:

[1] Dari Ubay bin Ka’ab; ia berkata,

فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ »

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4: 371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima.

[2]

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.” (Dibaca 1 kali)

Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri. (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

14. Berniat puasa pada malam hari

Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya.

Muhammad Al-Khatib berkata,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404).

Madzhab Syafii menganjurkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173.

Dalil niat harus ada pada malam hari adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini).

15. Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus

Hal ini menimbang kaedah fikih,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.

دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

Menolak kerusakan didahulukan daripada mencari kemaslahatan.”

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ

Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.”

16. Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)

Kesimpulannya, kalau kebiasannya adalah shalat tarawih di masjid saat tidak pandemi, pahala tersebut bisa diraih saat ini walau shalat tarawih di rumah saja.

17. Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona
  1. Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad. Shalat yang penuh keutamaan ini jangan sampai ditinggalkan walaupun saat ini melaksanakannya di rumah saja karena adanya mudarat jika kumpul bersama di masjid.
  2. Waktu shalat tarawih adalah antara waktu shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh, bisa dilakukan pada awal malam, maupun akhir malam (sepertiga malam terakhir) yaitu menjelang sahur.
  3. Shalat tarawih bisa dilakukan dengan rakaat yang sedikit atau banyak. Yang tepat, jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi. Kalau biasa merutinkan sebelas rakaat, baiknya di rumah dijaga dengan sebelas rakaat.
  4. Shalat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat tarawih bisa pula dilakukan dengan empat rakaat salam, empat rakaat salam sebagaimana pendukungnya dalam hadits Aisyah.
  5. Shalat tarawih bisa dilakukan berjamaah bersama keluarga, atau bisa seorang diri di rumah, tergantung mana yang dinilai maslahat.
  6. Yang menjadi imam adalah yang paham hukum shalat dan bagus bacaannya. Yang dipilih wajib adalah yang benar dalam membaca surah Al-Fatihah, walau dengan keterbatasan hafalan surah lainnya. Imam bisa dipilih ayah, kakek, atau anak laki-laki yang sudah pantas jadi imam shalat.
  7. Wanita muslimah tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam tarawih, bisa shalat sendirian di dalam kamarnya. Kalau ia merasa kurang semangat, kurang khusyuk, atau lalai dari shalat, ia boleh shalat berjamaah bersama keluarga di rumah.
  8. Seorang imam boleh shalat tarawih sambil memegang mushaf, bisa pula dengan gawainya (gadget-nya) selama gerakannya tidak terlalu banyak dan demi kemaslahatan shalat.
  9. Shalat malam ditutup dengan shalat witir, bisa memilih tiga rakaat. Shalat witir tiga rakaat dapat dilakukan dengan dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau bisa pula tiga rakaat sekaligus salam.
  10. Jika sudah shalat tarawih pada awal malam, bisa juga mengerjakan shalat tahajud setelah bangun tidur, asalkan tidak menjadikan dua witir dalam satu malam.
  11. Ada syariat qunut witir pada rakaat terakhir bakda rukuk. Dalam madzhab Syafii, qunut witir dibaca pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst.
  12. Tidak ada bacaan khusus antara duduk shalat tarawih, juga ketika beralih dari shalat tarawih ke shalat witir. Yang ada tuntunan adalah bacaan setelah shalat witir, yakni: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH, lalu dilanjutkan bacaan: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.
  13. Yang mau berpuasa esok hari harus berniat pada malam hari sebelum Shubuh. Niat puasa dalam hati sudah teranggap berdasarkan kesepakatan para ulama. Arti niat adalah keinginan puasa. Niat ini harus ada tiap malam dan diniatkan berpuasa wajib Ramadhan.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

---------------
Referensi:
  • Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  • Hasyiyah Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Ibnu Qasim Al-Ghazi). Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.
  • Lathaif Al-Ma’arif fiimaa li Mawasim Al-‘Aami min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.
  • Masail Shalah Al-Lail. Cetakan tahun 1432 H. Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih. Taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  • https://islamqa.info/ar/answers/222751/كيف-تصلي-المراة-صلاة-التراويح-في-بيتها
  • https://islamqa.info/ar/answers/38922/هل-يجوز-ان-يصلي-التراويح-في-البيت
  • Beberapa tulisan dari berbagai sumber

-------------------------

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel asli : https://rumaysho.com/24086-panduan-shalat-tarawih-di-rumah-saat-wabah-corona.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, April 18, 2020

Tuntunan Shalat Tarawih

Tuntunan Shalat Tarawih
Shalat Tarawih adalah shalat yang hukumnya sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat Tarawih merupakan shalat malam atau di luar Ramadhan disebut dengan shalat tahajud. Shalat malam merupakan ibadah yang utama di bulan Ramadhan untuk mendekatkan diri pada Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathoif Al Ma’arif berkata, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin di bulan Ramadhan memiliki dua jihadun nafs (jihad pada jiwa) yaitu jihad di siang hari dengan puasa dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Barangsiapa yang menggabungkan dua ibadah ini, maka ia akan mendapati pahala yang tak hingga.”

Keutamaan Shalat Tarawih

Shalat Tarawih mengampuni dosa yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39). Hadits ini memberitahukan bahwa shalat Tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat dilakukan karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya (Lihat Fathul Bari, 4:251). Imam Nawawi menjelaskan, “Yang sudah ma’ruf di kalangan fuqoha bahwa pengampunan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa kecil, bukan dosa besar. Dan mungkin saja dosa besar ikut terampuni jika seseorang benar-benar menjauhi dosa kecil.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:40).

Lebih Semangat di Akhir Ramadhan

Selayaknya bagi setiap mukmin untuk terus semangat dalam beribahadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih dari lainnya. Di sepuluh hari terakhir tersebut terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar: 3). Telah terdapat keutamaan yang besar bagi orang yang menghidupkan malam tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat lebih rajin di akhir Ramadhan lebih dari hari-hari lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1175)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71)

Semangat Tarawih Berjama’ah

Sudah sepantasnya setiap muslim mendirikan shalat Tarawih tersebut secara berjama’ah dan terus melaksanakannya hingga imam salam. Karena siapa saja yang shalat Tarawih hingga imam selesai, ia akan mendapat pahala shalat semalam penuh. Padahal ia hanya sebentar saja mendirikan shalat di waktu malam. Sungguh inilah karunia besar dari Allah Ta’ala. Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dicatat seperti melakukan shalat semalam penuh.” (HR. Tirmidzi no. 806, shahih menurut Syaikh Al Albani)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa shalat Tarawih itu sunnah. Namun mereka berselisih pendapat apakah shalat Tarawih itu afdhol dilaksanakan sendirian atau berjama’ah di masjid. Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah, juga Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang afdhol adalah shalat Tarawih dilakukan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus ikut melaksanakannya seperti itu.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39).

11 ataukah 23 Raka’at?

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang banyak.” (At Tamhid, 21/70). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749).

Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Al Baaji rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi ‘Umar memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Namun beliau memerintahkan seperti ini di mana bacaan tiap raka’at begitu panjang, yaitu imam sampai membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Karena bacaan yang panjang dalam shalat adalah shalat yang lebih afdhol. Ketika manusia semakin lemah, ‘Umar kemudian memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat sebanyak 23 raka’at, yaitu dengan raka’at yang ringan-ringan. Dari sini mereka bisa mendapat sebagian keutamaan dengan menambah jumlah raka’at.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27/142)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Semua jumlah raka’at di atas (dengan 11, 23 raka’at atau lebih dari itu, -pen) boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik. Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikit pun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki BATASAN bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Tuntunan Lain Shalat Tarawih

Shalat Tarawih lebih afdhol dilakukan dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “Shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:30)

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat Tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika istirahat. (Lihat Al Inshof, 3/117)

Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat Tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1:420)

Menutup Shalat Malam dengan Witir

Shalat witir adalah shalat yang dilakukan dengan jumlah raka’at ganjil (1, 3, 5, 7 atau 9 raka’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Jika shalat witir dilakukan dengan tiga raka’at, maka dapat dilakukan dengan dua cara: (1) tiga raka’at, sekali salam [HR. Al Baihaqi], (2) mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam [HR. Ahmad 6:83].

Dituntunkan pula ketika witir untuk membaca do’a qunut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, ” Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir?” Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir (Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait, -pen)” [HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464, shahih kata Syaikh Al Albani]. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau TIDAK mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 2:1062)

Setelah witir dituntunkan membaca, “Subhaanal malikil qudduus”, sebanyak tiga kali dan mengeraskan suara pada bacaan ketiga (HR. An Nasai no. 1732 dan Ahmad 3/406, shahih menurut Syaikh Al Albani). Juga bisa membaca bacaan “Allahumma inni a’udzu bika bi ridhooka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” [Ya Allah, aku berlindung dengan keridhoan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri] (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An Nasai no. 1100 dan Ibnu Majah no. 1179, shahih kata Syaikh Al Albani)

Kekeliruan Seputar Shalat Tarawih

Berikut beberapa kekeliruan saat pelaksanaan shalat Tarawih berjama’ah dan tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1. Dzikir berjama’ah di antara sela-sela shalat Tarawih. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dzikir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11:190)

2. Melafazhkan niat selepas shalat Tarawih. Imam Nawawi berkata, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1:268).

3. Memanggil jama’ah dengan ‘ash sholaatul jaami’ah’. Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan ‘ash sholaatul jaami’ah’. Ini termasuk perkara yang diada-adakan (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27:140).

4. Mengkhususkan dzikir atau do’a tertentu antara sela-sela duduk shalat Tarawih, apalagi dibaca secara berjama’ah. Karena ini jelas tidak ada tuntunannya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27:144).

Semoga Allah memberikan kita kekuatan dan keistiqomahan untuk menghidupkan malam-malam kita dengan shalat Tarawih. Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 28 Sya’ban 1432 H (30/07/2011)

Artikel www.muslim.or.id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, May 19, 2019

Mengikuti Imam Tarawih 4 Rakaat Salam, Sementara Meyakini 2 Rakaat Salam

Mengikuti Imam Tarawih 4 Rakaat Salam, Sementara Meyakini 2 Rakaat Salam
Assalaamu ‘alaykum..

Ustadz, bila kita telah meyakini sholat tarawih itu dua roka’at, apakah boleh kita mengikuti sholat tarawih yang empat roka’at?

Ferliando Angga, Prabumulih.

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah, was sholatu was salam ‘ala Rasulullih, wa ba’du.

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Menurut Imam Abu Hanifah shalat tarawih lebih afdhal dilakukan 4 rakaat salam – 4 rakaat salam. Namun menurut jumhur (mayoritas) ulama, paling afdhal adalah 2 rakaat salam – 2 rakaat salam.

Pendapat jumhur inilah yang lebih tepat –wallahua’lam-. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at, untuk menjadi witir bagi shalat-shalat sebelumnya.” (HR. Bukhari 990 dan Muslim 749).

Maka karena ini masuk ranah khilafiyah (yang diperselisihkan ulama) yang semuanya merujuk pada dalil, kita katakan sepatutnya mengikuti imam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,

قال العلماء المصنفون في الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر من أصحاب الشافعي وغيره : إن مثل هذه المسائل الاجتهادية لا تنكر باليد ، وليس لأحد أن يلزم الناس باتباعه فيها ؛ ولكن يتكلم فيها بالحجج العلمية ، فمن تبين له صحة أحد القولين تبعه ، ومن قلد أهل القول الآخر فلا إنكار عليه

Para ulama yang menulis buku tentang amar ma’ruf nahi munkar dari kalangan mazhab Syafi’i dan yang lainnya menegaskan, bahwa masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari secara paksa. Tidak berhak seorangpun untuk memaksa orang-orang mengikuti pendapat yang ia pilih dalam hal ijtihad. Akan tetapi ia berhak menerangkan dengan hujah yang ilmiyah. Siapa yang menemukan pendapat yang paling benar diantara dua pendapat, maka ia pilih pendapat yang benar tersebut. Atau bagi yang mengikuti pendapat yang lain, maka tidak perlu diingkari.” (Majmu’ Fatawa 30/48).

Bahkan bila kita tetap bersikeras menyelisihi imam, dengan melakukan sholat terawih dua – dua sementara iman melakukan empat – empat, ini tercela. Karena akan menyebabkan perpecahan dalam masyarakat muslim.

Dahulu sahabat Ibnu Mas’ud adalah diantara sahabat yang berpendapat mengqosor sholat bagi jamaah haji yang mabit di Mina. Sahabat Ustman bin Affan berpendapat berbeda, beliau berpandangan tidak harus mengqashor sholat saat mabit di Mina.

Pada suatu kesempatan, sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjadi makmum di belakang sahabat Utsman radhiyallahu’anhu, yang ketika itu beliau menjabat sebagai khalifah. Kemudian Ibnu Mas’ud mengikuti cara sholat Imam tanpa jamak dan qoshor. Setelah selesai sholat salah seorang rekan beliau bertanya, mengapa melakukan demikian padahal berbeda pandangan?

Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjawab,

الخلاف شر

Perpecahan itu tercela.”

(Diriwayatkan Abu Dawud, dalam Sunan nya).

Hal ini karena menjaga persatuan umat adalah kewajiban, dan terkandung maslahat yang lebih besar, dari pada mengedepankan pendapat yang kita pandang kuat atau rajih.

Disamping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Sesunggunguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti. Maka jangan kalian selesihi. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia ruku’ maka ruku’lah, Jika ia berkata: Sami’aallahu liam hamidah, maka ucapkalah: Rabbana wa lakal hamdu. Dan jika ia sujud maka sujudlah.” (HR. An Nasa-i 981, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i).

Allahua’lam bis showab.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, May 18, 2019

Tafsir Doa Setelah Tarawih

Tafsir Doa Setelah Tarawih
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dalam riwayat, dari Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai salam shalat witir membaca,

سُبْحَانَ الـمَلِكِ القُدُّوْسِ

Mahasuci Dzat yang Maha Menguasai lagi Mahasuci.

Beliau baca tiga kali, dan beliau keraskan dibacaan yang ketiga. (HR. Ahmad 15749, Nasai 1740 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir witirnya membaca doa,

اللَّهُمَّ إِني أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِـمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَـتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْــــنَــــيْتَ عَلَى نَــــفْسِكَ

Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak bisa menyebut semua pujian untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.” (HR. Ahmad 762, Abu Daud 1429, dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib al-Arnauth)

Berdasarkan dua riwayat di atas, doa selepas shalat witir ada 2:

Subhaanal malikil qudduus dan Allahumma innii a’uudzu bi ridhaaka min sakhatik…

Tafsir Doa Setelah Witir

Kita akan menggali tafsir dari doa kedua. Doa witir yang diriwayatkan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Ada beberapa ungkapan indah dalam doa itu, menarik untuk kita gali kandungan maknanya.

Di bagian pertama kita membaca,

اللَّهُمَّ إِني أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِـمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَـتِكَ

Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu..

Dalam doa ini kita melakukan tawassul. Dan inilah salah satu tawassul yang disyariatkan. Tawassul dengan menyebut sifat Allah, sebagai pengantar doa yang kita pinta.

Kita akan merinci kalimat per-kalimat:

✅ Pertama, Ketika kita membaca,

اللَّهُمَّ إِني أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ

Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu

Kita bertawassul dengan ridha Allah, agar Dia melindungi kita dari murka-Nya. Dan ridha adalah lawan dari murka. Sehingga kita berlindung dari sesuatu dengan lawannya. Kita menjadikan ridha sebagai wasilah untuk membebaskan diri dari murka.

✅ Kedua, kemudian kita membaca,

وَبِـمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَـتِكَ

aku berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu…

Di situ ada kata Mu’afah [مُعَافَات], dari kata ‘aafa – yu’aafi [عَافَى – يُعَافِي] yang artinya menjaga dan menyelamatkan dari segala bahaya. Ketika Allah memberikan ‘Afiyah kepada kita, berarti Allah menjaga kita dan menyelamatkan kita dari segala bencana, baik dalam urusan agama maupun bencana dunia.

Bencana dalam masalah agama berarti kesesatan. Yang itu menjadi penyebab, manusia bisa celaka di akhirat.

Lawan dari Mu’afah adalah Uqubah (hukuman). Hukuman Allah berikan, karena hamba melakukan dosa.

Dalam kalimat ini, kita berlindung dengan mu’afah Allah agar terhindar dari hukuman Allah. Artinya, kita berlindung dari dampak buruk dosa, sampai Allah memaafkan kita. Dan ada dua cara, seorang hamba mendapat ampunan Allah,

☑ Pertama, Allah ampuni secara langsung. Allah maafkan, dan dosanya tidak dihitung.

☑ Kedua, Allah berikan kita hidayah untuk bertaubat atau beramal. Kita diberi hidayah untuk mencari sebab ampunan dosa.

Bertawassul dengan ridha Allah untuk menghindari murka-Nya, dan bertawassul dengan Mu’afah Allah dari hukuman-Nya, merupakan bentuk memohon perlindungan terhadap sesuatu dengan menyebutkan lawannya. Sebagaimana kita mengobati penyakit dengan meggunakan obat lawannya. karena infeksi bakteri, anda diberi antibiotik, karena alergi, anda diberi antihistamin, karena radang, anda diberi antiinflamasi, dst.

✅ Ketiga, kita membaca,

وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ

Kalimat ini jika kita terjemahkan seperti tertera di teks berarti, “Aku berlindung kepada-Mu dari-Mu.”

Tapi kita bisa menambahkan di situ, kata yang diprediksikan. Kita tambahkan jadi:

aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu

Allah Dzat Yang Maha Agung, Maha Perkasa, Maha Kuasa. Apa yang bisa kita bayangkan, ketika Allah murka kepada salah satu makhluk-Nya? Kepada siapa dia bisa berlindung? Apa ada yang bisa dimintai tolong untuk menghindari murka-Nya Allah?

Jawabannya, Jelas tidak ada makhluk yang mampu melindungi!. Tidak mungkin kita berlindung dari murka Allah, kecuali kepada Allah. Hanya Dia yang bisa melindungi kita dari hukuman-Nya.

Dalam kalimat ini, benar-benar menunjukkan puncak kepasrahan kita di hadapan Allah.

Bayangkan di saat kita berada di hadapan Allah. Tidak ada yang bisa kita andalkan ketika kita menghadap Allah. Tidak ada yang bisa jadikan pembela ketika berhadapan dengan Allah. Selain kita bersimpuh, memohon perlindungan kepada-Nya, Dzat Yang Maha Pemurah. Innahuu arhamur rahimiin..

✅ Keempat, selanjutnya, kita menunjukkan keterbatasan kita,

لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْــــنَــــيْتَ عَلَى نَــــفْسِكَ

Aku tidak bisa menyebut semua pujian untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri..”

Di saat kita telah mengakui segala kelemahan kita dengan berlindung kepada-Nya, ternyata kita sendiri tidak bisa menuikan kewajiban kita Allah sebagaimana mestinya. Termasuk dalam hal memuji Allah. Kita menyatakan, betapa keterbatasan kita dalam melakukannya.

Di sana ada kata tsana’ [ثَنَاء], artinya mengulang-ulang pujian.

Kita menyatakan, bahwa kita tidak mampu memuji Allah dengan sebenar-benarnya. Dan tidak mungkin kita mampu melakukannya. Karena ada banyak sekali sifat-sifat baik Allah dan nama-nama-Nya yang tidak kita ketahui.

Perbuatan Allah tidak ada batasnya. Sementara semua perbuatan Allah adalah sempurna.

Firman Allah tidak ada batasnya, dan semua firman Allah itu sempurna.

Kebaikan Allah kepada makhluk-Nya tidak ada batasnya. Dan semua itu sempurna.

Bahkan sebaliknya, kita hanya bisa memuji Allah, dengan pujian yang Dia ajarkan kepada kita. Hanya Allah yang bisa memuji diri-Nya dengan sempurna. Sehingga yang bisa kita lakukan hanyalah menyatakan keterbatasan kita,

Aku tidak bisa menyebut semua pujian untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri..

Di sini, kita mengikrarkan kesempurnaan semua sifat-sifat Allah.

Disadur dari as-Syarh al-Mumthi, Imam Ibnu Utsaimin, jilid 4, hlm. 36 – 37.

Allahu akbar…

Ternyata ada makna yang luar biasa, dibalik doa yang kita baca. Meskipun kita sering melalaikannya. Hanya kita baca di lisan, tanpa perenungan.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Doa Shalat Tarawih

Doa Shalat Tarawih
Bismillah. Saya mau nanya, apakah ada doa setelah shalat tarawih dan witir? Saya seorang pelaut yang bekerja di kapal, dengan lama kontrak berlayar selama 8 bulan. Mohon nasihatnya. Jazakallah khairan.

Abu Yumna (sltg@.com)

Jawaban:

Bismillah.

Doa setelah tarawih

Tidak ada doa setelah tarawih maupun di sela tarawih. Yang ada adalah doa setelah witir. Adapun doa yang sering dibaca masyarakat, yaitu,

أشهد أن لا إله إلا الله، وأستغفر الله أسألك الجنة، وأعوذ بك من النار

maka doa ini berdasarkan hadis,

فاستكثروا فيه من أربع خصال، خصلتان ترضون بهما ربكم، وخصلتان لا غنى بكم عنهما، أما الخصلتان اللتان ترضون بهما ربكم فشهادة أن لا إله إلا الله، وتستغفرونه، وأما الخصلتان اللتان لا غنى بكم عنهما، فتسألون الجنة، وتعوذون من النار

Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan. Dengan dua hal, kalian akan mendapatkan ridha dari Rabb kalian; dua hal lainnya sangat kalian butuhkan. Dua hal, yang dengannya kalian mendapatkan ridha Rabb kalian, adalah Syahadat Laailaaha illallaah dan beristigfar kepada-Nya. Adapun dua hal yang sangat kalian butuhkan adalah kalian meminta surga dan memohon perlindungan dari neraka.

Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah dijelaskan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali (jilid 5, no.50) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 1887). Ibnu Khuzaimah berkomentar, ‘Andaikan sahih, bisa menjadi dalil.’ Juga diriwayatkan oleh Al-Wahidi dalam Al-Wasith, 1:640. Sanad hadis ini dhaif karena adanya perawi Ali bin Zaid bin Jada’an. Orang ini dhaif, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah telah menjelaskan, ‘Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil, karena hafalannya jelek.'” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah, 2:263)

Doa setelah witir

🔰 Doa pertama

اللَّهُمَّ إِني أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِـمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَـتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْــــنَــــيْتَ عَلَى نَــــفْسِكَ

Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak bisa menyebut semua pujian untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.” (H.r. An-Nasa’i, Abu Daud, dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

🔰 Doa kedua

سُبْحَانَ الـمَلِكِ القُدُّوْسِ

Mahasuci Dzat yang Maha Menguasai lagi Mahasuci.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keterangan:
Doa ini dibaca tiga kali. Bacaan yang ketiga dibaca dengan keras dan dipanjangkan “subhaaanal malikil qudduuuuu … sssss“.

Tidak perlu tambahan “Rabbul malaikati war ruh“.

👤 Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive