Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, March 26, 2019

Salam Sesudah Berbicara, Tidak Perlu Dijawab?

Salam Sesudah Berbicara, tidak Perlu Dijawab?
Di salah satu acara taushiyah yang disiarkan TV, sang ustad menjelaskan bahwa jika ada orang yg berbicara sblm salam, kmd dia menyampaikan salam maka salamnya tdk perlu dijawab. Apa benar demikian? Rasanya kok aneh..

Trima ksh

Subar, Sleman

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat hadis yang mengisyaratkan demikian, bahwa orang yang berbicara sebelum salam, maka tidak perlu dijawab. Hadis itu menyatakan,

من بدأ بالكلام قبل السلام فلا تجيبوه

Siapa yang memulai bicara sebelum salam maka janganlah kalian menjawabnya.”

Keterangan hadis:

Ada dua catatan tentang hadis ini,

✅ Pertama, tentang status kekuatan hadis,

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dalam amal al-yaum wa lailah no.212 dan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (8/199), dari jalur Baqiyah bin Walid dari Abdul Aziz bin Abi Rawad dari Nafi.

Bagaimana komentar ahli hadis dengan sanad ini?

Imam Abu Hatim ar-Razi mengatakan,

هذا حديث باطل ، ليس من حديث ابن أبي رواد

Ini hadis bathil, bukan hadisnya Ibnu Abi Rawad.” (al-Ilal, 2/294).

Kemudian, Ibnu Abi Hatim menukil keterangan Abu Zur’ah – ulama besar ahli hadis, gurunya Muslim, Turmudzi, Nasai dan ulama lainnya – (w. 264 H),

Abu Zur’ah ditanya tentang hadis yang diriwayatkan Abu Taqi, dari Baqiyah, dari Abdul Aziz bin Abi Rawad, bahwa siapa yang bicara sebelum salam maka jangan dijawab. Kata Abu Zur’ah,

قال أبو زرعة : هذا حديث ليس له أصل ؛ لم يسمع بقية هذا الحديث من عبدالعزيز إنما هو عن أهل حمص ، وأهل حمص لا يميزون هذا

Hadis ini tidak ada asalnya. Baqiyah tidak pernah mendengar hadis ini dari Abdul Aziz. Namun dia dengar hadis ini dari penduduk Hims. Dan penduduk Hims tidak bisa membedakan hadis. (al-Ilal, 2/331).

Dalam ilmu mushtolah hadis, pada kasus di atas, perowi yang bernama Baqiyah bin Walid melakukan tadlis taswiyah, menyembunyikan sama sekali satu jalur perawi, agar hadis ini dikesankan shahih. Seharusnya, jalur normalnya: dari baqiyah dari seorang penduduk Hims, dari Abdul Aziz bin Abi Rawad.

Namun oleh Baqiyah, posisi penduduk Hims dihilangkan. Jadinya, dari Baqiyah dari Abdul Azin bin Abi Rawad. Adanya cacat semacam ini, menyebabkan hadis itu berstatus dhaif.

✅ Kedua, tentang makna hadis,

Jika kita perhatikan redaksi hadis di atas, sejatinya tidaklah secara tegas menunjukkan bahwa salam orang yang sudah mulai bicara, tidak perlu dibalas. Karena kata, ’janganlah kalian menjawabnya’ bisa kembali kepada salamnya atau bisa juga kembali kepada pembicaraannya. Sehingga hadis ini memiliki 2 kemungkinan makna,

  1. Jangan kamu jawab salamnya
  2. Jangan kamu respon pembicaraannya, hingga dia mengucapkan salam.

Dari dua kemungkinan makna di atas, makna kedua yang lebih benar. Karena dalam riwayat lain, terdapat redaksi yang semakna dengan hadis ini, yang menyatakan,

السلام قبل السؤال، فمن بدأكم بالسؤال قبل السلام فلا تجيبوه

Salam itu sebelum bertanya. Siapa yang memulai tanya sebelum salam, jangan kalian jawab.” (HR. Ibnu Adi dalam al-Kamil, 2/303).

Dan hadis ini statusnya dhaif, karena dalam jalur sanadnya terdapat perawi bernama Hafs bin Umar yang dinilai pendusta oleh Abu Hatim.

Meskipun sama-sama dhaif, namun pelajaran dari hadis kedua ini adalah menjelaskan maksud dari hadis pertama. Sehingga andai pun hadis pertama itu bisa diterima, maknanya tidaklah menunjukkan larangan menjawab salam bagi orang yang telah mendahuluinya dengan ucapan.

Salam Sebelum Kalam

Salam sebelum bicara, itulah adab yang lebih baik. Meskipun hadis yang menganjurkan hal ini statusnya munkar. Hadis tersebut menyatakan,

السَّلَامُ قَبْلَ الكَلَامِ

Salam sebelum kalam (bicara).”

Hadis ini diriwayatkan Turmudzi dalam Jami’nya no. 2699 dari jalur Anbasah bin Abdurrahman dari Muhammad bin Zadan.

Setelah membawakan hadis ini, Imam at-Turmudzi mengatakan,

هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الوَجْهِ؛ سَمِعْتُ مُحَمَّدًا، يَقُولُ: عَنْبَسَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ضَعِيفٌ فِي الحَدِيثِ ذَاهِبٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ زَاذَانَ مُنْكَرُ الحَدِيثِ

Hadis ini munkar, kami tidak mengetahuinya selain dari jalur ini. saya mendengar Muhammad (Imam Bukhari – gurunya Turmudzi) mengatakan,

’Anbasah bin Abdurrahman dhaif dalam hadis, pencuri hadis (tertuduh berdusta), sementara Muhammad bin Zadan, munkarul hadis.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/59).

Hadis ini dimasukkan oleh al-Albani dalam daftar hadis palsu. (simak ad-Dhaifah no. 1736).

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, March 25, 2019

Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand

Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Muslim adalah orang-orang yang penyayang dan menyukai kedamaian. Dari ucapan salamnya, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, artinya : semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan Allah menyertai kalian..” seorang bisa membuktikan bahwa agama Islam adalah agama penyayang dan penebar kedamaian.

Kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Bahkan hewanpun merasakan kasih sayang Islam.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه

Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud)

Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh hewan tanpa alasan yang benar.

مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً

Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban)

Jika hewan saja dilarang dibunuh secara biadab dalam Islam, apalagi manusia! Apalagi orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya!! Terlebih mereka dibunuh di rumah Allah, di hari Jumat yang mulia. Sungguh tindakan teramat biadab teroris yang telah menghilangkan nyawa-nyawa manusia yang berikrar “LAA ILAA HA ILLALLAH…” (Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah).

Hadis di atas bukti bahwa ajaran Islam berlepas diri dari aksi terorisme.

Ibnul Arobi (ulama Mazhab Maliki) rahimahullah mengatakan,

ثبت النهي عن قتل البهيمة بغير حق والوعيد في ذلك فكيف بقتل الآدمي فكيف بالمسلم فكيف بالتقي الصالح

Ada hadis-hadis valid bersumber dari Nabi yang melarang membunuh binatang tanpa alasan yang benar dan dijelaskan ancamannya. Maka bagaimana dengan membunuh manusia?! Apalagi seorang Muslim.. Apalagi membunuh muslim yang taat dan sholih! (Lihat : Fathul Bari, 12/196)

Sehingga pantas jika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan,

لزوالُ الدُّنيا أهونُ على اللهِ من قتلِ مؤمنٍ بغيرِ حقٍّ

Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.

Kita semua mengecam aksi biadab yang dilakukan oleh seorang teroris bernama Brenton Tarrant, yang menembaki saudara-saudara seiman kita jamaah Shalat Jumat di dua masjid, New Zealand. Kecemburuan dan kemarahan ini, adalah tanda kejujuran iman dalam sanubari kita. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى

Perumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (HR. Bukhori & Muslim)

Hukum Menyebar Video Penembakan

Namun tentu saja, seorang mukmin itu adalah orang yang selalu menimbang sikapnya dengan ilmu, di setiap keadaan. Berkaitan penyebaran video penembakan biadab di New Zealand, ada beberapa catatan yang perlu kita perhatikan :

☑ Pertama, menjaga wibawa Islam.

Aksi penembakan membabi buta yang terekam jelas, adalah penghinaan kepada kaum muslimin, terutama saudara-saudara kita yang menjadi korban. Seakan membunuh kaum muslimin itu begitu mudah seperti menembaki burung di sawah.

Dengan tidak menyebarkan video tersebut, kita ikut andil dalam menjaga wibawa Islam dan kaum muslimin.

☑ Kedua, wajib menjaga kehormatan seorang mukmin saat hidup maupun setelah wafat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لا تسبوا الأموات فإنهم قد أفضوا إلى ما قدموا

Janganlah kalian mencela orang yang telah wafat. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan ganjaran atas apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari)

Dalam video tersebut terekam para korban yang diperlakukan tidak manusiawi, sangat menjatuhkan martabat mereka. Apalagi mereka orang muslim. Tentu diantara bentuk menjaga martabat meraka, dengan tidak menyebarkan video biadab tersebut.

☑ Ketiga, menginspirasi orang-orang kafir yang lain.

Jika alasannya adalah maslahat membangkitkan kecemburuan kaum Muslimin yang lain, kami memandang tidak harus dengan menyebar video tersebut, bisa melalui sarana lain, seperti objek visual lainnya yang lebih aman, seperti gambar/video masjidnya atau objek lain.

Berdasarkan kaidah fikih

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Mencegah bahaya lebih diprioritaskan daripada mendatangkan manfaat.

☑ Keempat, dapat memancing kemarahan kaum awam yang hanya didasari emosional. Sehingga bisa memicu aksi balasan yang tidak sejalan dengan kemoderatan Islam dan berdampak mencoreng Islam, yang barangkali memang direncanakan oleh orang-orang kafir.

Yang juga mendasari pertimbangan ini adalah kaidah fikih di atas, bahwa mencegah bahaya lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat.

Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak ikut andil menyebarkan video tersebut.

Dan semoga Allah merahmati para korban dan memasukkannya kedalam barisan syuhada. Serta mengokohkan kaum muslimin di New Zealand. Aamiin.

Demikian, wallahua’lam bis showab..

👤 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Cara Kirim Salam dan Menjawabnya

Cara Kirim Salam dan Menjawabnya
Bagaimana cara kirim salam dan bgmn pula cara menjawabnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai cara menyampaikan salam, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat yang bisa kita jadikan sebagai rujukan,

⚜ Pertama, riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Jibril ‘alaihis salam,

Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan salamnya Jibril kepada Aisyah,

يَا عَائِشَةُ ، هَذَا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ

Wahai Aisyah, ini ada Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu. (HR. Bukhari 3217 & Muslim 6457)

⚜ Kedua, riwayat dari Atha’, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

Bahwa beliau pernah diundang acara walimah nikah, namun ketika itu Ibnu Abbas tidak bisa datang karena sedang sibuk dengan urusan pengairan. Kemudian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan kepada tetangga-tetangganya,

قُومُوا إِلَى أَخِيكُمْ أَوْ أَجِيبُوا أَخَاكُمْ فَاقْرَءُوا عَلَيْهِ السَّلاَمَ وَأَخْبِرُوهُ أَنِّى مَشْغُولٌ

Datangi saudara kalian, – dalam riwayat lain – penuhi undangan saudara kalian, dan sampaikan salam (dariku) untuknya. Dan sampaikan bahwa saya sedang sibuk. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 14317, Abdurrazaq dalam Mushanaf 19664 dan sanadnya dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar).

Dari dua riwayat di atas, menunjukkan bahwa titip salam termasuk tradisi orang soleh di masa silam, untuk disampaikan kepada orang yang kenal dengannya.

Dan caranya, cukup mengatakan, ‘Si A titip salam untuk anda.’ Atau ‘Si A kirim salam untuk anda…’ atau yang semakna dengan itu. Tidak ada redaksi khusus, karena intinya salam itu sampai ke tujuan.

Bagaimana Cara Menjawabnya?

Kita punya rujukan lanjutan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau mendapat salam dari Jibril. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah,

يَا عَائِشَةُ ، هَذَا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ

Wahai Aisyah, ini ada Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu.

Kemudian Aisyah memberi jawaban,

وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dan salam balik untuknya, beserta rahmat Allah dan barakahnya. (HR. Bukhari 3217 & Muslim 6457)

Cara Aisyah menjawab titipan salam tidak berbeda dengan umumnya jawaban salam,

وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bisa juga anda tambahkan salam untuk orang yang dititipi, sehingga lafadznya menjadi,

وَعَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dan salam balik untuk anda, untuknya, beserta rahmat Allah dan barakahnya.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Cara Menjawab Salam di SMS

Cara Menjawab Salam di SMS
Assalamu alaikum,

Kita mendengar bahwa jawab salam hukumnya wajib, lalu apa hukum menjawab salam di sms? Dan bagaimana caranya?

Matur nuwun Pak Ustadz..

Dari: Fulan

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Syaikh Abdurahman bin Nashir Al-Barrak. Jawaban yang beliau sampaikan,

الحمد لله؛ نعم يجب رد السلام مشافهة كان أو رسالة كلاما أو كتابة؛ لعموم الأدلة، كقوله تعالى: وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ، ولحديث البراء بن عازب رضي الله عنه قال: أمرنا النبي صلى الله عليه وسلم بسبع؛ وفيه: “ورد السلام”

Alhamdulillah..,

Betul wajib menjawab salam, baik salam yang disampaikan secara lisan atau melalui surat (baca: sms), baik dijawab dengan ucapan atau melalui tulisan. Berdasarkan keumuman dalil, seperti firman Allah,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). (QS. An-Nisa: 86).

Juga berdasarkan hadis dari Al-Barrak bin Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk melakukan tujuh hal, diantaranya: “menjawab salam”

🌐 Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/35181

Dari keterangan beliau, ada dua pelajaran yang bisa kita catat:

1. Salam di SMS atau email atau surat apapun dari orang lain, wajib kita jawab dengan jawaban minimal serupa

2. Cara menjawab salam di SMS atau email atau surat, tidak harus dalam bentuk tulisan. Artinya boleh menjawab dengan lisan. Semisal kita mendapat sms, ”Assalamu alaikum warahmatullah, apa kabar?” Kita boleh balas smsnya dengan jawaban salam secara lisan, dengan mengucapkan wa alaikumus salam warahmatullah, kemudian kita tulis di sms, “Kabar baik.” Tanpa tulisan jawaban salam. Semacam ini dibolehkan dan telah menggugurkan kewajiban.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, March 24, 2019

Puasa Sunnah Sebelum Qadha Ramadhan

Puasa Sunnah Sebelum Qadha Ramadhan
Bolehkah melakukan puasa sunah sebelum mengqadha ramadhan?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan puasa sunah sebelum melaksanakan qadha ramadhan.

✅ Pertama, Sebagian ulama berpendapat, tidak sah melakukan puasa sunah, sebelum melaksanakan qadha ramadhan. Bahkan mereka menegaskan, orang yang melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, dia berdosa. Pendapat ini didasari alasan bahwa amal sunah, tidak boleh dilaksanakan sebelum amal wajib, jika waktunya bersamaan.

✅ Kedua, ulama lainnya berpendapat, boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, selama waktunya masih longgar. Sebagaimana orang yang melakukan shalat sunah sebelum melaksanakan shalat wajib. Sebagai contoh, shalat dzuhur. Waktunya dimulai sejak zawal, hingga bayangan benda sama dengan tingginya. Seorang muslim berhak untuk melaksanakan shalat dzuhur pada rentang waktu tersebut. dan pada rentang waktu ini, dia boleh melakukan shalat sunah sebelum melakukan shalat dzuhur, karena waktunya longgar.

Pendapat kedua ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan yang dikuatkan Imam Ibnu Utsaimin, dimana beliau mengatakan:

وهذا القول أظهر ، وأقرب إلى الصواب ، وأن صومه صحيح ، ولا يأثم ، لأن القياس فيه ظاهر … والله تعالى يقول : ( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر ) البقرة/185 ، يعني فعليه عدّة من أيام أخر ، ولم يقيّدها الله تعالى بالتتابع ، ولو قيّدت بالتتابع للزم من ذلك الفورية ، فدل هذا على أن الأمر فيه سعة

Inilah pendapat yang lebih kuat, yang lebih mendekati kebenaran. Puasanya sah, dan dia tidak berdosa. Karena qiyas dalam kasus ini jelas. … Allah berfirman:

ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر

“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (sehingga tidak puasa) maka dia qadha sesuai dengan hitungan di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Artinya, dia wajib qadha sesuai dengan hitungan dia tinggalkan puasa di hari yang lain. Allah tidak membatasi, harus secara berurutan (setelah ramadhan). Andai Allah batasi dengan keharusan berurutan, tentu wajib dilakukan dengan segera. Maka ini menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam masalah ini.” (Simak Syarhul Mumthi’, 6/448).

📚 Disadur dari Fatwa islam, no. 23429

👤 Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Cara Niat Puasa Qadha

Cara Niat Puasa Qadha
Bagaimana cara melakukan niat puasa qadha?

Dari: Nur

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Niat puasa qadha, sama halnya dengan niat puasa wajib lainnya, seperti puasa Ramadhan.

Karena itu, hanya mengulang dan menegaskan bahwa:

1. Tidak ada lafal khusus untuk niat puasa qadha

2. Tidak perlu melafalkan niat ketika hendak melakukan puasa qadha. Karena niat tempatnya di hati, dan bukan di lisan.

3. Niat puasa qadha HARUS dilakukan sebelum masuk waktu subuh. Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, yang harus dilakukan secara penuh, sehingga niatnya harus sudah dihadirkan sebelum subuh.

4. Inti niat adalah keinginan untuk melakukan puasa. Ketika Anda sadar bahwa besok pagi Anda akan mengqadha utang puasa Anda, maka Anda sudah dianggap berniat. Berbeda ketika Anda berpuasa di pagi hari, sementara dalam hati Anda belum menentukan bahwa ini adalah qadha, maka Anda belum dianggap puasa.

Sebagai ilustrasi:

– Si Ahmad terbiasa puasa senin kamis. Dia memiliki utang puasa Ramadhan 3 hari karena sakit. Pada malam kamis, si Ahmad mulai berencana melaksanakan kebiasaan puasa sunahnya. Ketika itu, si Ahmad tidak berkeinginan untuk menqadha puasaya. Dalam kondisi ini, si Ahmad belum dianggap berniat untuk melakukan puasa qadha. Sehingga puasanya pada hari kamis itu, dinilai sebagai puasa sunah dan bukan puasa qadha.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, March 23, 2019

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha
Apa hukum untuk orang yang memiliki hutang ramadhan beberapa tahun, dan belum diqadha hingga sekarang. Mohon penjelasannya. Matur nuwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

☑ Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

🌐 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/572/

☑ Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

🔰 Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.

🔰 Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.

🔰 Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

✔ Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)

✔ Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-aqarah: 184)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive