Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, May 31, 2019

Kapan Orang Dikatakan Wajib Zakat Fitrah?

Kapan Orang Dikatakan Wajib Zakat Fitrah?
Assalamu’alaikum Ustazd

Saya ada kebingungan, perlukah seseorang itu membayar zakat fitrah bagi anaknya yang baru lahir di bulan Ramadhan, setelah itu meninggal dunia dan anak yang lahir dalam Bulan Sya’ban tapi meninggal dunia dalam bulan Ramadhan.

Sekian terima kasih Ustadz

Dari: Aye

Jawaban:

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (Arab: زكاة الفطر ), bukanzakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, Hal. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).

Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya waktu “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Dalam arti, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Sehingga siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.

Kapan Batas Waktu “Fitri”?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat.

Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Dengan demikian, siapa saja yang masih hidup atau sudah dilahirkan pada saat matahari tenggelam di malam hari raya, maka zakat fitrinya wajib ditunaikan, dan sebaliknya siapa yang tidak menjumpai waktu itu maka dia tidak wajib dizakati.

Sebagai contoh kasus yang tidak wajib dibayarkan zakatnya:

🅰 Orang yang meninggal 5 menit sebelum maghrib di hari puasa terakhir.

🅱 Bayi yang lahir 5 menit setelah matahari terbenam.

Dua hamba di atas tidak menggabungkan Ramadhan dengan waktu fitri, sehingga mereka tidak wajib ditunaikan zakat fitrinya.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, May 29, 2019

Bahaya Takhbib/Pelakor - Merusak Rumah Tangga Orang lain

Bahaya Takhbib/Pelakor - Merusak Rumah Tangga Orang lain
Merusak rumah tangga orang lain merupakan dosa besar, menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Perlu diketahui bahwa prestasi terbesar bagi Iblis adalah merusak rumah tangga seorang muslim dan berujung dengan perceraian, sehingga hal ini termasuk membantu mensukseskan program Iblis.

Perhatikan hadits berikut, Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)

Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian

Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,

إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر

Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)

Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk mensukseskan programnya menyesatkan manusia.

Bentuk “takhbib” bisa berupa:

Menggoda salah satu pasangan pasutri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya

Menggoda istri orang lain dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu, misalnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh karena selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.

Bisa juga bentuknya menggoda suami orang lain dan mengajaknya berzina atau di zaman ini di kenal dengan istilah “PELAKOR” (Perebut Laki Orang).

Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya

Semisalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab, hanya saja pasti ada kekurangannya.

Ancaman dosa melakukan “takhbib” terdapat pada hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ

Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,

ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ

Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)

Demikian semoga bermanfaat

@ Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Sumber : https://muslim.or.id/36777-bahaya-takhbib-merusak-rumah-tangga-orang-lain.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Renungan Ramadhan - Ada Musuh Tersembunyi Dalam Jiwa Kita

Ada Musuh Tersembunyi Dalam Jiwa Kita
Kita sering mengucapkan doa meminta perlindungan dari setan yang terkutuk, dengan mengucapkan:

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم

Memang dianjurkan untuk berlindung dari kejahatan setan, karena setan adalah musuh yang nyata bagi umat manusia.

Akan tetapi, sebenarnya setan hanyalah salah satu musuh eksternal, yang berasal dari luar tubuh kita. Ternyata ada musuh dalam selimut yang mungkin luput dari pertahanan kita. Dia berasal dari internal tubuh kita, ia berada dalam jiwa kita. Ternyata, ada sifat jahat dalam jiwa kita.

Terbukti, bahwa Rasulullah sering berdoa dalam pembukaan khutbahnya untuk meminta perlindungan dari kejahatan jiwanya. Beliau mengucapkan:

ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا

Artinya: “Kami berlindung dari kejahatan jiwa kami sendiri;dan kami berlindung dari perbuatan maksiat pada amalan kami”

Dalam hadits lain juga disebutkan sebuah doa:

اللهم قني شر نفسي واعزم على رشدي أمري

Ya Allah, lindungilah aku dari kejahatan jiwaku sendiri, dan teguhkanlah urusanku di atas petunjuk yang lurus

Kejahatan jiwa itu berasal dari hawa nafsu manusia.

Allah Ta’ala telah menciptakan manusia memiliki kodrat bahwa dalam jiwanya ada unsur baik dan unsur jahat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا . فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا

Artinya: dan demi jiwa serta penyempurnaannya ciptaannya, maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kefasikan dan ketakwaannya (QS. Asy Syams: 7-8)

Walaupun demikian, Allah Ta’ala tidaklah meninggalkan jiwa manusia terkatung-katung tanpa haluan. Allah Ta’ala telah menurunkan pedoman syariatNya dalam Al Quran dengan contoh pengejawantahannya dari amalan Rasulullah.

Yang mentauladani Rasulullah, maka ia telah mensucikan jiwanya, membersihkan hatinya, mangekang hawa nafsunya untuk digiring mengikuti tuntunan Allah Ta’ala dan RasulNya. Merekalah orang yang beruntung di dunia dan bahagia di akhirat.

Allah Ta’ala berfirman dalam lanjutan surat di atas:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

Artinya: sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu (QS. Asy Syams: 9)

Adapun orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai imam; standar baik -buruk menurutnya adalah yang sesuai dengan hawa nafsunya. Maka pasti arah hidupnya akan menuju ke arah keburukan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ

Seandainya kebenaran yang malah menuruti hawa nafsu mereka (pembangkang Nabi), pasti binasalah langit dan bumi ini dan semua yang ada di dalamnya. (QS. Al Mukminun: 71)

Dengan puasa di bulan Ramadhan ini. semoga bisa kita manfaatkan untuk mensucikan jiwa kita dari hawa nafsu yang cendrung mengajak ke arah kejelekan.

Saudaraku Kaum Muslimin...

Dengan puasa, kita sudah berhasil mengekang nafsu untuk tidak makan dan minum, padahal kita tahu bahwa pada asalnya makan-minum hukumnya boleh-boleh saja.

Maka, kita harus lebih berhasil mengarahkan nafsu untuk tidak berbuat yang tidak dibolehkan alias haram.

Hanya pada Allah Ta’ala kita mohon pertolongan untuk melindungi kita dari kejelekan hawa nafsu kita.

اللهم آت نفسي تقواها وزكها أنت خير من زكاها أنت وليها ومولاها

Ya Allah, berikanlah sifat taqwa dalam jiwaku, sucikanlah jiwaku, Engkaulah yang terbaik dalam mensucikan jiwa manusia, karena enkaulah penguasa jiwa kami.

Penulis: Ustadz  Muhammad Yassir, Lc (Dosen Tetap  STDI Imam Syafi’i Jember)

Sumber : https://pengusahamuslim.com/3988-ada-musuh-tersembunyi-dalam-jiwa-kita-renungan-ramadhan.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, May 28, 2019

Kemana Harus Membayar Zakat Fitri?

Kemana Harus Membayar Zakat Fitri?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya ingin menanyakan tentang pembayaran zakat fitrah. Saat ini saya sedang berada di Belanda, insya Allah sampai dengan akhir September. Apakah boleh zakat fitrah saya ditunaikan di Indonesia oleh keluarga saya di Indonesia? Bagaimana jika membayar zakat di sini dalam bentuk uang dan kemudian ditransfer ke Indonesia untuk ditunaikan di Indonesia, karena tidak tahu kepada siapa zakat fitrah diberikan di Belanda? Jazakallah khairan. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Heri Istanto (hristanto@.com)

Jawaban untuk permasalahan alokasi zakat:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika memang di Belanda tidak ada muslim miskin maka boleh Anda bayarkan zakat di Indonesia. Akan tetapi, jika di sana masih ada muslim yang miskin maka tidak boleh.

👤 Jawaban Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

📝 Catatan redaksi (oleh Ustadz Ammi Nur Baits [Dewan Pembina Konsultasi Syariah]):

Pada asalnya, zakat fitri dibayarkan di daerah tempat orang tersebut berada ketika hari raya. Hanya saja, diperbolehkan menunaikan zakat fitri di luar tempat orang tersebut berdomisili, karena sebab tertentu. Syahnun bertanya kepada Ibnul Qasim (murid Imam Malik), “Apa pendapat Imam Malik tentang orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya; di manakah zakat fitrinya ditunaikan?” Ibnul Qosim menjawab, “Imam Malik mengatakan, “Zakat fitri ditunaikan di lokasi dia berada. Jika keluarganya di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah.” (Al-Mudawwanah, 2:367)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tempat penunaian zakat fitri yang disyariatkannya. Beliau menjawab, “Selayaknya, kita memahami kaidah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti badan, maksudnya badan orang yang dizakati. Adapun zakat harta mengikuti (di manakah) harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini, orang yang berada di Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di Mekkah, sedangkan keluarganya yang tinggal di luar Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18:327)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Nasehat Ramadhan - Jangan Tinggalkan Ibadah Wajib

Nasehat Ramadhan - Jangan Tinggalkan Ibadah Wajib
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Luar biasa, masjid-masjid penuh, sampai sebagian jamaah terpaksa sholat di pelataran atau serambi masjid. Suatu pemandangan yang sangat menyejukkan pandangan setiap muslim. Masyarakat begitu antusias mengikuti setiap rangkaian shalat tarawih, dan saya yakin andapun tidak ketinggalan, bukankah demikian? Begitu semarak dan antusias. Sholat tarawih dilaksanakan dengan begitu khidmatnya. Sungguh mengharukan…

Saya ingin bertanya kepada anda: Mengapa anda kok begitu antusias mengikuti shalat tarawih? Apa sih untungnya dan apa sih yang anda harapkan darinya?

Saya yakin jawabannya hanya ada satu, yaitu yang tersurat pada hadits berikut:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. رواه مسلم

Barang siapa yang mendirikan sholat qiyam (tarawih) pada malam ramadhan karena dorongan iman dan mengharap balasan hanya dari Allah, niscaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosanya yang telah lampau.” (Riwayat Muslim)

Benar-benar tidak salah bila anda dan juga masyarakat begitu antusias mendirikan sholat tarawih.

Bukankah ini harapan anda dari mendirikan sholat tarawih berjamaah di masjid? Semoga anda berhasil menggapainya.

Akan tetapi, coba anda berusaha mengingat-ingat kembali suasana masjid di sekitar tempat anda tinggal, pada saat sholat lima waktu, di selain bulan ramadhan.

Berapa shaf/baris orang yang mendirikan sholat lima waktu berjama’ah di masjid-masjid itu?

Mungkin hanya 2 shaf, atau bahkan hanya muazzin dan imamnya saja, atau bahkan wal iyyazubillah  azan saja tidak terdengar dikumandangkan.

Saudaraku! menurut anda, apa bedanya sholat tarawih dengan sholat fadhu di selain bulan ramadhan?

Kemanakah umat Islam yang selama bulan ramadhan meramaikan masjid-masjid anda? Mungkinkah mereka telah berhijrah ke negri lain? Atau mungkinkah mereka tidak mendengar seruan azan? Ataukah mereka khawatir akan dikenakan pungutan atau membayar sewa bila mendirikan sholat di masjid?

Saudaraku! Kemanakah ayahanda, kakanda, putra-putra anda? Apa mereka juga telah turut berhijrah atau telah berpindah rumah jauh dari lokasi masjid?

Mungkin anda berkata: “Ah, sholat berjamaah kan hukumnya sunnah, ah saya masih lelah dari bekerja…” dan alasan serupa.

Saudaraku! Kemanakah semua alasan ini di bulan ramadhan? Bukankah alasan ini lebih tepat bila anda utarakan tentang sholat tarawih yang hukumnya sunnah, dan berjamaahnyapun sunnah. Andai mereka sholat tarawih atau qiyamul lail di rumah masing-masing di akhir malam tentu itulah yang lebih bagus dan utama.

“Sebaik-baik amalan baru ialah ini, dan (sholat) yang mereka lakukan setelah sebelumnya tidur terlebih dahulu, lebih baik dari yang mereka lakukan sekarang.” (Riwayat Al Bukhari)

Adapun shalat lima waktu, maka coba bandingkan diri anda dengan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikisahkan pada riwayat berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رضي الله عنه قَالَ: جَاءَ أَعْمَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم  فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الصَّلَاةِ فَسَأَلَهُ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَأَذِنَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ قَالَ لَهُ أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ. رواه أحمد والنسائي وغيرهما

Sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan: Pada suatu hari seorang tuna netra datang menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengeluhkan keadaannya dengan berkata: “Sesungguhnya aku tidak memiliki seorang penuntun yang dapat senantiasa menuntunku shalat di Masjid,” lalu iapun meminta keringanan agar diizinkan shalat di rumahnya. Rasulullahpun mengizinkannya. Akan tetapi tatkala ia berpaling, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam  memanggilnya kembali  dan bertanya kepadanya: “Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat (azan)?” Sahabat itupun menjawab: “Ya,” Rasulullah kembali bersabda kepadanya: “Bila demikian, maka penuhilah panggilan itu.” (Riwayat Ahmad, An Nasai dan lainnya)

Anda dapat bayangkan kehidupan di kota Madinah zaman dahulu: Gelap gulita, jalan berdebu tidak beraspal, penuh dengan duri atau kerikil tajam, dan tidak jarang serigala, ular berbisa, kalajengking berkeliaran di sekitar mereka. Walau demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan bagi sahabat tuna netra tersebut untuk mendirikan shalat fardhu di rumahnya.

Coba anda bertanya kepada iman yang berdiam diri dalam istana sanubari anda: Mengapa semangatmu tidak kunjung berkobar untuk menghantarkanku memenuhi panggilan Allah yang dikumandangkan oleh para muazzin?

Saudaraku! Bukankah Tuhan yang anda ibadahi dalam sholat tarawih adalah Tuhan Yang Anda Ibadahi dalam shalat fardhu? Mengapa anda berbeda sikap pada keduanya? Bukankah Tuhan Yang anda ibadahi di bulan Ramadhan adalah Tuhan Yang anda ibadahi di bulan-bulan lainnya? Mengapa anda bersikap ganda kepada-Nya?

Atau mungkinkah ketika di bulan ramadhan anda terbebas dari belenggu setan, sehingga anda merasa ringan untuk memenuhi seruan Allah yang dikumandangkan oleh para muazzin? Sedangkan di selain Ramadhan, belenggu setan begitu kuat melilit anda, sehingga anda tak berdaya melawannya? Saudaraku, anda ingin terbebas dari belenggu setan tersebut? Inilah caranya:

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ على قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إذا هو نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ، فَإِنْ اسْتَيْقَظَ فذكر اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإِنْ صلى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ. متفق عليه

Setan senantiasa mengikatkan pada tengkuk salah seorang darimu bila ia tidur sebanyak tiga ikatan. Ia memukul setiap ikatan (agar menjadi kuat) sambil berkata: “malam masih panjang, maka tidurlah.” Bila ia terjaga, kemudian ia menyebut nama Allah, terurailah satu ikatan, bila ia berwudlu, terurailah satu ikatan lainnya, dan bila ia mendirikan sholat, terurailah ikatan ketiga, sehingga iapun pada pagi itu dalam keadaan bersemangat dan berjiwa baik. Bila ia tidak (melakukan ketiga hal itu), maka pada hari itu ia akan berjiwa buruk dan malas.” (Muttafaqun ‘alaih)

Mungkinkah ini yang tejadi pada diri anda saudaraku? Bila demikian, maka inilah resep pengobatannya. Selamat mencoba resep Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga anda menjadi para pemakmur masjid-masjid Allah Ta’ala.

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللّهَ فَعَسَى أُوْلَـئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ. التوبة 18

Yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. At Taubah: 18)

Semoga anda termasuk orang-orang yang dimaksudkan dalam ayat di atas. Amiin. Dan semoga shalawat serta salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Wallahu a’alam bisshawab.

***
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber : https://pengusahamuslim.com/1191-nasehat-ramadhan-jangan-tinggalkan-ibadah-wajib.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan?

Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan?
Kita kan tinggal di jerman, anggeplah zakat fitrah itu 3kg beras, harganya 6€...6€ = Rp 96.000

Nah, sebenernya boleh ngga sih kita bayar zakat fitrah di Indonesia, padahal kita tinggal dan dapet pendapatannya Jerman

Kalaupun boleh, bayar 3kg, mngkin kisaran 30.000 beras di indonesia atau 96.000 itu?

Syauqi, di Frankfurt, Jerman

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Terdapat hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– beliau menceritakan,

فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو أو الرفث وطعمة للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

Rasulullah ﷺ telah mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan dosa, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat ied, maka itulah zakat Fitri yang diterima, namun siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka teranggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dari hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa Zakat Fitri adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, tidak berkaitan dengan harta. Artinya, Zakat Fitri berfungsi menyucikan badan orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan dosa, bukan untuk mensucikan harta seperti Zakat Mal (harta).

Mengingat Zakat Fitri adalah ibadah yang kaitannya dengan badan, maka terkait tempat penunaiannya adalah dimana badan kita berada saat kewajiban Zakat Fitri itu tiba; yaitu malam hari raya Idul Fitri. Saudara Syauqi yang saat ini sedang berada di Jerman, maka disanalah sebaiknya zakat Fitri ditunaikan, meski kita berasal dari Indonesia.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

فأما زكاة الفطر فإنه يخرجها في البلد الذي وجبت عليه فيه ، سواء كان ماله فيه أو لم يكن

Zakat Fitri dikeluarkan di tempat dimana seorang dibebankan kewajiban zakat Fitri, baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain. (Al-Mughni 4/134)

“…baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain.” maksudnya, Zakat Fitri berbeda dengan Zakat Mal. Zakat Fitri berkaitan dengan badan, adapun Zakat Mal berkaitan dengan harta, sehingga tempat penunaiannya adalah dimana harta yang kita zakati berada.

Imam Nawawi rahimahullah juga memberikan keterangan yang sama,

إذا كان في وقت وجوب زكاة الفطر في بلد ، وماله فيه وجب صرفها فيه…. وإن كان في بلد وماله في بلد آخر، فأيهما معتبر؟ فيه وجهان أحدهما بلد المال كزكاة المال، وأصحهما بلد رب المال

Jika saat tibanya kewajiban zakat Fitri seorang berada di sebuah daerah, demikian hartanya juga berada di daerah yang sama, maka dia wajib menunaikan zakat Fitrinya di daerah tersebut…. Namun jika dia berada di suatu daerah sementara harta bendanya di daerah lain, mana yang menjadi pilihan tempat pengeluaran Zakat Fitri? Ada dua pendapat dalam Mazhab Syafi’i, satu menyatakan ditunaikan di daerah dimana (mayoritas, pent) harta seorang berada, sebagaimana Zakat Mal. Namun pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua: zakat Fitri ditunaikan di tempat dimana seorang berada (walaupun hartanya di tempat lain, pent).

(Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab 6/217-218)

Demikian..

Wallahua’lam bis showab.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bayar Zakat Fitrah Antar-Negara

Bayar Zakat Fitrah Antar-Negara
Assalamu ‘alaykum. Saya tinggal di Jepang, dan bingung mau bayar zakat fitrah. Apakah boleh orang tua kita yang di Indonesia yang membayarkan zakat fitrah kita? Padahal harga beras di Jepang ‘kan jauh berbeda dengan di Indonesia. Apakah kita harus bayar zakat fitrah berupa beras di Indonesia seharga 2,5 kg beras di Jepang?

Abu Abdillah (abuabdillah@i..jp)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Berikut ini keterangan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih.

“Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Tiga imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya berlaku di suatu negeri. Sementara, Imam Abu Hanifah rahimahullah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sebagai ganti dari bahan makanan. Karena itu, jika Anda ingin memberikan zakat itu kepada orang miskin (muslim) di negeri tersebut –dan merekalah yang lebih berhak– maka jangan bayar zakat kecuali dengan bahan makanan.

Akan tetapi, jika Anda ingin mengirim zakat fitrah Anda ke negeri lain, karena tidak ada orang yang berhak menerimanya di negeri tempat tinggal Anda maka yang lebih baik adalah Anda mengirim uang kepada seseorang di negeri tujuan, dan Anda amanahkan untuk membelikan beras dan menyerahkannya ke orang miskin. Allahu a’lam.”

🌐 Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=a&Id=929&Option=FatwaId

Berdasarkan keterangan di atas, bisa disimpulkan:

✅ Anda bisa mengirimkan uang atau mewakilkan ke orang tua di indonesia untuk membayarkan zakat Anda.

✅ Standard harga beras adalah harga beras di indonesia karena yang menjadi acuan adalah bahan makanan di tempat penyerahan zakat, bukan nilai uangnya.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, May 27, 2019

Jaga Puasa Kita, Jangan Sampai Hanya Mendapatkan Lapar dan Dahaga

Jaga Puasa Kita
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 3:242. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih).

Lagwu adalah perkataan sia-sia dan semisalnya yang tidak berfaedah.

Sedangkan rofats adalah istilah untuk setiap hal yang diinginkan laki-laki pada wanita atau dapat pula bermakna kata-kata kotor.

-------------------------

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://rumaysho.com/17472-lima-perusak-amal-di-bulan-ramadhan.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Panduan Bayar Zakat Fitrah - Bag.2

Panduan Bayar Zakat Fitrah - Bag.2
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Lanjutan dari Bagian-1...

Berikut beberapa aturan zakat fitrah yang penting kita perhatikan,

🔰 Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dilihat dari waktunya, pembayaran zakat fitrah ada beberapa tingkatan:

✔ Pertama, dibolehkan membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Berdasarkan riwayat dari Nafi’

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Ibn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan hadis no. 1511).

Dalam riwayat lain dari Nafi – murid Ibn Umar-, bahwa beliau ditanya: Kapan Ibn Umar membayar zakat fitrah? Beliau menjawab,

إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ، قُلْتُ: مَتَى كَانَ الْعَامِلُ يَقْعُدُ؟ قَالَ: قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Jika panitia zakat sudah duduk (siap menerima zakat). Beliau ditanya lagi: Kapan panitia siap? Nafi’ menjawab: sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Ibn Khuzaimah 2397 dan sanadnya dishahihkan Al-Albani)

✔ Kedua, dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi hari raya sebelum shalat id. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibn Umar,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah untuk dibayarkan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari 1509).

✔ Ketiga, tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat. Barangsiapa yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat tanpa udzur maka dia harus bertaubat dan segera mengeluarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat id, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang memberikannya setelah shalat id, maka nilainya hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609, Ibn Majah 1827, dan dihasankan Al-Albani).

🔰 Zakat Fitrah Hanya Dengan Bahan Makanan Pokok

Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya digunakan masyarakat setempat, seperti beras, kurma, atau gandum.

Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

Kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ bahan makanan (HR. Bukhari 1510)

Abu Said radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan,

وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

Yang menjadi makanan pokok kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (HR. Bukhari 1510)

Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk membayar zakat fitrah dengan kurma, gandum, dan yang menjadi bahan makanan pokok masa silam.

Dari ibn umar radliallahu ‘anhu,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum… (HR. Bukhari)

🔰 Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Karena hal ini bertolak belakang dengan ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah pendapat hampir seluruh ulama.

Imam Malik mengatakan: Tidak sah seseorang membayar zakat fitrah dalam bentuk barang dagangan. Tidak demikian yang diperintahkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mudawanah karya Syahnun, 2/390)

Imam malik juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)

Imam As Syafi’i juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)

Imam Ibn Qudamah mengatakan: Jika ada orang yang mengeluarkan zakat dengan selain bahan makanan, berarti dia telah menyimpang dari dalil nas, sehingga tidak sah, seperti mengeluarkan zakat dalam bentuk uang. (Al mughni, 5/482)

An Nawawi mengatakan: Tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang menurut madzhab kami. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir. (Al Majmu’, 6/144)

🔰 Ukuran Zakat Fitrah

Ukurannya satu sha’ untuk semua jenis bahan makanan

dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum… (HR. Bukhari)

Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كُنَّا نُخْرِجُ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

Kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya dengan satu sha’ makanan, (HR. Bukhari & Muslim)

Ukuran satu sha’ itu sama dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’ kurang lebih setara dengan 3 kg. (Majmu’ fatawa  komite fatwa Arab saudi, no. Fatwa: 12572).

Apa yang difatwakan komite fatwa Arab saudi adalah sikap aman, dengan menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’ adalah ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu sha’ gandum akan berbeda dengan 1 sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.

Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad dosen di Fakultas Syariah di Universitas King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume sha’ di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3280 ml (3,28 liter).

Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan,
  • Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 Kg
  • Beras Amerika, beratnya sekitar 2,43 Kg
  • Beras merah, beratnya sekitar 2,22 Kg
  • Gandum halus, beratnya sekitar 2,8 Kg
Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=2022

🔰 Zakat Fitrah HANYA Untuk Orang Miskin

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja, dan tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin.

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin… (HR. Abu Daud 1609, Ad-Daruquthni 2067 dan dishahihkan Al Albani)

As Syaukani mengatakan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْفِطْرَةَ تُصْرَفُ فِي الْمَسَاكِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ مِنْ مَصَارِفِ الزَّكَاةِ

Pernyataan “makanan bagi orang miskin” menunjukkan bahwa zakat fitrah hanya diserahkan kepada fakir miskin dan bukan ashnaf (golongan) penerima zakat selain mereka. (Nailul Authar, 4/218)

Ibnul Qoyim mengatakan:

وكان من هديه صلى الله عليه و سلم تخصيص المساكين بهذه الصدقة ولم يكن يقسمها على الأصناف الثمانية قبضة قبضة ولا أمر بذلك ولا فعله أحد من أصحابه ولا من بعدهم

Diantara petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan fakir miskin untuk zakat ini (zakat fitrah). Beliau tidak membagikannya kepada semua golongan penerima zakat yang jumlahnya delapan. Beliau juga tidak memerintahkannya, dan tidak ada seorangpun sahabat yang melakukannya, tidak pula ulama setelahnya… (Zadul Ma’ad, 2/21)

🔰 Zakat Fitrah Dibayar Di Tempat

Hukum asalnya, zakat fitrah didistribusikan kepada fakir miskin yang berada di daerah orang yang membayar zakat. Bardasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengutus Mu’adz ke Yaman:

فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

…ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada bayar zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin di kalangan mereka… (HR. Bukhari 7372)

Disamping itu, zakat fitrah merupakan zakat untuk jiwa. Sehingga mengikuti dimana jiwa tersebut berada.

Namun, dibolehkan mengirim zakat fitrah ke daerah lain karena adanya kebutuhan atau maslahat lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah ditanya tentang hukum memindahkan zakat fitrah. Beliau menjawab: Boleh memindahkannya, dan sah zakatnya, menurut pendapat ulama yang paling kuat. Namun membayar zakat zakat fitrah di daerah tempat tinggalmu itu lebih baik dan lebih menjaga kehati-hatian dalam beramal. (Majmu’ fatawa syaikh Ibn Baz, 14/215)

Allahu a’lam

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Panduan Bayar Zakat Fitrah - Bag.1

Panduan Bayar Zakat Fitrah - Bag.1
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), dan At-Thaharah (mensucikan). Kegiatan mengeluarkan sebagian harta dinamakan zakat, karena bisa menambah harta dengan keberkahan dan membersihkan diri pemiliknya dengan ampunan. [Simak Thilbatut Thalabah 1/227, Tahdzibul Lughah 3/395].

Sementara fitrah artinya aslul khilqah, keadaan awal ketika manusia diciptakan oleh Allah. Allah berfirman,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

…Fitrah yang Allah tetapkan, dimana Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut… (QS. Ar Rum: 30).

Maksud kalimat “zakat fitrah” adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan. (Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 6/103).

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadis adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa.

Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. (Zakat fitrah karya Syaikh Said Al Qohtoni)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Dalilnya adalah:

1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari)

2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Niat Zakat Fitrah

Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.

Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:

☑ Pertama, Islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin… (HR. Bukhari)

☑ Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya

☑ Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan (HR. Bukhari).

Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

Siapakah Yang Wajib Zakat?

Zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin… (HR. Bukhari)

Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik budak, anak, maupun istri.


Bersambung ke Bagian-2...

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, May 26, 2019

Tadabur Al-Qur'an, Surah Yunus (85-86)

Tadabur Al-Qur'an, Surah Yunus (85-86)
Surah Yunus, 85:

فَقَالُوا عَلَى اللَّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Lalu mereka berkata: "Kepada Allahlah kami bertawakkal! Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang'zalim,

Surah Yunus,  86:

وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir".

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Al-Quran Menentramkan Hati

Al-Quran Menentramkan Hati
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang beriman dan hati mereka bisa merasa tentram dengan mengingat Allah, ketahuilah bahwa hanya dengan mengingat Allah maka hati akan merasa tentram.” (QS. ar-Ra’d: 28).

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat terpilih mengenai makna ‘mengingat Allah’ di sini adalah mengingat/merenungkan al-Qur’an. Hal itu disebabkan hati manusia tidak akan bisa merasakan ketentraman kecuali dengan iman dan keyakinan yang tertanam di dalam hatinya. Sementara iman dan keyakinan tidak bisa diperoleh kecuali dengan menyerap bimbingan al-Qur’an (lihat Tafsir al-Qayyim, hal. 324)

***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel Muslim.Or.Id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, May 23, 2019

Serba-Serbi I’tikaf

Serba-Serbi I’tikaf
Mohon dijelaskan tentang iktikaf (i’tikaf), rukun, syarat, pembatal, dan kapan memulainya. Terima kasih.

Jawaban

I’tikaf adalah ‘tinggal di masjid dengan niat tertentu dan dengan tata cara tertentu’. Tempat i’tikaf: di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah, meskipun tidak digunakan untuk jum'atan seperti mushalla.

Allah berfirman, yang artinya, “Janganlah kalian melakukan hubungan suami-istri ketika kalian sedang i’tikaf di masjid ….” (Q.s. Al-Baqarah:187)

Imam Al-Bukhari membuat judul bab “Bab (anjuran) i’tikaf di sepuluh hari terakhir dan (boleh) i’tikaf di semua masjid“. (Shahih Bukhari, 7:382)

Kapan memulai i’tikaf (iktikaf)?

Dianjurkan untuk memulai i’tikaf di malam tanggal 21 setelah magrib, kemudian mulai masuk ke tempat khusus (semacam tenda atau sekat) setelah subuh pagi harinya (tanggal 21 Ramadan).

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau. Lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda i’tikafnya.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Rukun i’tikaf (iktikaf)
  1. Niat. Letak niat itu di hati dan tidak boleh dilafalkan. Sebatas keinginan untuk i’tikaf itu sudah dianggap berniat untuk i’tikaf.
  2. Dilakukan di masjid, baik masjid untuk jum'atan maupun yang tidak digunakan untuk jum'atan
  3. Menetap di masjid.
Pembatal i’tikaf (iktikaf)
  1. Hubungan biologis dan segala pengantarnya.
  2. Keluar masjid tanpa kebutuhan.
  3. Haid dan nifas.
  4. Hilang akal (Gila atau mabuk)
Yang diperbolehkan ketika i’tikaf (iktikaf)
  1. Keluar masjid karena kebutuhan mendesak, seperti: makan, buang hajat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.
  2. Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.
  3. Makan, minum, tidur, dan berbicara.
  4. Wudhu di masjid.
  5. Bermuamalah dan melakukan perbuatan (selain ibadah) di masjid, kecuali jual beli.
  6. Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya.
Yang dimakruhkan ketika i’tikaf
  1. Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan.
  2. Tidak mau berbicara ketika i’tikaf, dengan anggapan itu merupakan bentuk ibadah. Perbuatan ini termasuk perbuatan yang tidak ada tuntunannya.
Mandi ketika i’tikaf

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa hukum mandi ketika i’tikaf dibagi menjadi tiga:
  1. Wajib, yaitu mandi karena junub.
  2. Boleh, yaitu mandi untuk menghilangkan bau badan dan kotoran yang melekat di badan.
  3. Terlarang, yaitu mandi sebatas untuk mendinginkan badan. (Majmu’ fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 20:178)
I’tikaf bagi wanita

1. Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat: ada izin dari walinya (suami atau orang tuanya) serta aman dari fitnah atau berdua-duaan dengan laki-laki. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri’tikaf setelah beliau meninggal.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Diperbolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i’tikaf. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri’tikaf bersama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan ….” (H.r. Al-Bukhari)

Batasan “dianggap telah keluar masjid”

Orang yang i’tikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang i’tikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka tidak disebut keluar masjid.

‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukkan kepala beliau ke ruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Catatan: Pintu ruangan Aisyah mepet dengan Masjid Nabawi.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Malam Ganjil di Malam Jum'at = Lailatul Qadar

Malam Ganjil di Malam Jum'at = Lailatul Qadar
Semalam ada broadcast message yang berbunyi

Berkata syeikhul islam ibn taimiyyah: Apabila bertepatannya antara malam Jum'at dg salah satu malam ganjil disepuluh terakhir ramadhan maka kemungkinan lailatur qadar.

Malam ini malam Jum'at dan bertepatan mlm 27 ramadhan… ini baru terjadi setelah 53 tahun baru terulang. Jum'at + waktu mustajab diakhir Jum'at + doa menjelang berbuka puasa + lailatul qadar 27 ramadhan = masya Allah jgn sia2kan kesempatan ini.

: ‏يقول شيخ الاسلام ابن تيمية :
اذا وافقت ليلة الجمعة احدى ليالي الوتر من العشر الأواخر فهي أحرى ان تكون ليلة القدر
غداً ليلة ٢٧ وليلة جمعة ‏لاوال مره
٥٣ سنه
الجمعه + اخر ساعه استجابه + دعوة الفطور + ليلة ٢٧ رمضان = لا تضيع هذا اليوم ❤

benarkah ini dari ibnu taimiyah ustadz?

via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

🔘 Pertama, syaikhul islam mengingkari sikap seseorang yang mengistimewakan malam Jum'at untuk ibadah dari pada malam-malam lainnya. Sebagaimana keterangan yang dicantumkan dalam Fatawa al-Mishriyah (1/78).

Dalil yang menunjukkan larangan mengkhususkan malam Jum'at untuk ibadah adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat tertentu dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa kecuali jika berpapasan dengan puasa yang mesti dikerjakan ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).

🔘 Kedua, beberapa ulama mengingkari adanya keterangan tersebut dari Syaikhul Islam. Tidak benar bahwa Syaikhul Islam pernah memberi pernyataan di atas.

Syaikh Sulaiman al-Majid – seorang Hakim di Riyadh dan anggota Majlis Syuro Arab Saudi – pernah ditanya,

Apakah benar jika salah satu malam ganjil di sepuluh hari terakhir ramadhan bertepatan dengan hari Jum'at maka besar kemungkinan itu lailatul qadar.

Jawaban berliau,

لا نعلم في الشريعة دليلاً على أنه إذا وافقت ليلة الجمعة ليلة وتر فإنها تكون ليلة القدر، وعليه: فلا يُجزم بذلك ولا يُعتقد صحته، والمشروع هو الاجتهاد في ليالي العشر كلها؛ فإن من فعل ذلك فقد أدرك ليلة القدر بيقين، والله أعلم

Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil dalam syariat yang menyebutkan bahwa apabila malam Jum'at bertepatan dengan salah satu malam ganjil, maka itu lailatul qadar. Oleh karena itu, tidak boleh dipastikan dan diyakini kebenarannya. Yang dianjurkan adalah bersungguh-sungguh di sepuluh malam terakhir semuanya. Orang yang melakukan hal ini, bisa dipastikan dia akan mendapatkan lailatul qadar.

Dalam fatwa yang lain, beliau juga menegaskan,

لم يصح عن ابن تيمية أنه قال: إذا وافقت ليلة الجمعة ليلة وتر فأحرى أن تكون ليلة القدر

Tidak benar ada keterangan dari Ibnu Taimiyah bahwa beliau mengatakan, ‘Jika malam Jum'at bertepatan dengan malam ganjil maka kemungkinan besar lailatul qadar.’

🌐 Sumber: http://www.feqhweb.com/vb/t19393.html

👤 Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, May 22, 2019

Tanda Mendapatkan Lailatul Qadar?

Tanda Mendapatkan Lailatul Qadar?
Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar

Di masyarakat kami ada keyakinan, orang yang mendapat lailatul qadar, dia akan menjumpai atau melilhat kejadian yang luar biasa. Misal, melihat tulisan Allah di langit atau pohon bersujud, atau langit terbelah atau orang buta tiba-tiba bisa melihat, atau orang lumpuh bisa jalan tiba-tiba, dan kejadian luar biasa lainnnya. Apakah ini benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

✔ Pertama, lailatul qadar terjadi sepanjang malam, sejak maghrib hingga subuh. Allah berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ . تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ . سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. Al-Qadr: 3 – 5)

Karena lailatul qadar berada pada rentang dari maghrib sampai subuh, maka peristiwa apapun yang terjadi sepanjang rentang itu berarti terjadi pada lailatul qadar. Sehingga,
  • Orang yang shalat maghrib di malam itu berarti dia shalat maghrib ketika lailatul qadar
  • Orang yang shalat isya di malam itu berarti dia shalat isya ketika lailatul qadar
  • Orang yang shalat tarawih di malam itu berarti dia shalat tarawih ketika lailatul qadar
  • Orang yang sedekah di malam itu berarti dia sedekah ketika lailatul qadar
✔ Kedua, semua orang yang melakukan ibadah ketika itu, berarti dia telah melakukan ibadah di lailatul qadar. Besar dan kecilnya pahala yang dia dapatkan, tergantung dari kualitas dan kuantitas ibadah yang dia kerjakan di malam itu.

Oleh karena itu, sekalipun dia hanya mengerjakan ibadah wajib saja, shalat maghrib dan isya di malam qadar, dia mendapatkan bagian pahala beribadah di lailatul qadar.

Imam Malik meriwayatkan secara balaghan (tanpa sanad), menukil keterangan Said bin Musayib (tabiin senior, menantu Abu Hurairah) tentang orang yang beribadah ketika lailatul qadar.

أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ كَانَ يَقُولُ: مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ، فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

Bahwa Said bin Musayib pernah mengatakan, “Siapa yang ikut shalat isya berjamaah di lailatul qadar, berarti dia telah mengambil bagian lailatul qadar.” (Muwatha’ Malik, no. 1146).

Az-Zarqani menjelaskan,

فقد أخذ بحظه منها، أي: نصيبه من ثوابها

”Dia telah mengambil bagian lailatul qadar” maknanya dia mendapat bagian dari pahala lailatul qadar. (Syarh az-Zarqani ‘ala Muwatha, 3/463).

✔ Ketiga, keterangan di atas bukan mengajak kita untuk bermalas-malasan dalam meraih kemuliaan lailatul qadar. Sebaliknya, dengan penjelasan ini diharapkan kaum muslimin semakin optimis dalam mengejar lailatul qadar, karena semua orang yang beribadah di dalamnya pasti mendapatkannya. Banyak dan sedikitnya, tergantung dari kesungguhan dirinya dalam mendekatkan diri kepada Allah. Mereka yang bersungguh-sungguh, akan mendapatkan petunjuk, sehigga dimudahkan Allah mendapatkan banyak kebaikan di malam itu.

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

Orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Ankabut: 69)

✔ Keempat, keyakinan bahwa orang yang mendapat lailatul qadar akan mengalami kejadian luar biasa, adalah keyakinan yang tidak benar. Bukan syarat untuk mendapat lailatul qadar harus mengalami kejadian aneh atau kejadian luar biasa.

Bahkan karena keyakinan ini, banyak orang menjadi pesimis dan mutung untuk beribadah. Karena merasa sudah sering ibadah di malam-malam ganjil, namun ternyata selama dia beribadah tidak mendapatkan kejadian aneh apapun.

Untuk itu, keyakinan ini tidak selayaknya ditanamkan dalam diri kita dan masyarakat sekitar kita.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, May 21, 2019

Doa Ketika Lailatur Qadar

Doa Ketika Lailatur Qadar
Adakah doa khusus lailatul qadar? Dan bagaimana cara yang benar mengucapkan doa ini?

Jawaban:

Terdapat riwayat dari Aisyah, bahwa doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika lailatul qadar adalah

اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.

Hadis selengkapnya:

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ: قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “

Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam merupakan lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan di malam itu? Beliau menjawab: Ucapkanlah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN…
(HR. Ahmad 25384, At-Turmudzi 3513, Ibn Majah 3850, An-Nasai dalam Amal Al-yaum wa lailah, dan Al-Baihaqi dalam Syua’bul Iman 3426. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani).

Adakah tambahan “kariimun”?

Kita sering mendengar orang membaca doa yang mirip dengan ini, namun dengan tambahan:

اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْــمٌ تُـحِبُّ …

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN KARIIMUN TUHIBBU…

Benarkah tambahan ini?

Disebutkan dalam Silsilah Ahadits as-Shahihah:

Dalam Sunan Turmudzi, setelah ‘afuwun, terdapat tambahan “kariimun”! Tambahan ini sama sekali tidak terdapat dalam referensi cetakan lama, tidak juga dalam cetakan lain yang menukil darinya. Kelihatannya, ini adalah tambahan dari sebagian pentranskrip atau penerbit. Tambahan ini tidak ada dalam cetakan al-Hindiyah untuk Sunan Turmudzi yang ada syarahnya Tuhfatul Ahwadzi karya Mubarokfuri dan tidak pula dalam cetakan lainnya. Diantara yang menguatkan hal itu, bahwa Imam an-Nasai meriwayatkan doa ini dengan jalur sanad sebagaimana yang ada dalam sunan Turmudzi, keduanya berasal dari gurunya: Quthaibah bin Said dengan sanadnya dan tidak ada tambahan tersebut (Silsilah Ahadits as-Shahihah, catatan untuk hadis no. 3337)

Kesimpulannya bahwa tambahan “kariim” tidak ada dalam hadis. Kemungkinan, itu adalah tambahan proses transkrip atau dari penerbit. Allahu a’lam.

Doa yang lain?

Disebutkan dalam riwayat lain, diantara doa yang dianjurkan untuk diucapkan adalah

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ

ALLAHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYAH

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ampunan dan terbebas dari masalah

Dalilnya:

Dari Abdullah bin Buraidah, bahwa Aisyah radhiallahu ‘anha, pernah mengatakan :

لَوْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ كَانَ أَكْثَرُ دُعَائِي فِيهَا أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ

“Jika saya tahu bahwa suatu malam itu adalah lailatul qadar, tentu doa yang paling banyak kuucapkan di malam itu, aku meminta kepada Allah ampunan dan terbebas dari masalah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 29189. Al-Albani menilai riwayat ini shahih, dan  beliau berkomentar, “Nampaknya, Aisyah mengatakan demikian karena pendapat pribadinya.” Simak Silsilah as–Shahihah, 7:1011).

Catatan:
Pada dasarnya, lailatul qadar termasuk waktu yang mustajab untuk berdoa. Karena setiap muslim bisa membaca doa apapun untuk kebaikan dunia dan akhiratnya. Dan doa Aisyah di atas adalah doa yang terbaik, karena doa ini diajarkan langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri tercintanya. Oleh karena itu, doa ini dianjurkan untuk dibaca berulang-ulang.

Cara membaca doa lailatul qadar:

1. Doa lailatul qadar hanya dibaca di malam hari, ketika seorang muslim memiliki dugaan kuat bahwa malam itu adalah lailatul qadar. Seseorang bisa memperkirakan apakah malam itu lailatul qadar ataukah bukan melalui ciri malam tersebut.

2. Tidak ada bilangan tertentu untuk doa ini, karena itu bisa dibaca berapa pun jumlahnya. Semakin banyak, semakin bagus.

3. Bisa juga diselingi dengan kegiatan yang lain. Misalnya: membaca doa ini 3 kali, kemudian shalat, setelah itu membaca lagi dan membaca doa yang lain.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Adakah Shalat Lailatul Qadar?

Adakah Shalat Lailatul Qadar?
Adakah shalat lailatul qadar? Shalat ini dikerjakan 2 rakaaat, dg membaca surat al-Ikhlas 7 kali di setiap rakaat. Apa itu benar? Mohon pencerahannya…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Terdapat hadis yang menyatakan,

من صلّى ركعتين في ليلة القدر، فيقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب مرة، وقل هو الله أحد سبع مرات، فإذا فرغ يستغفر سبعين مرة؛ فما دام لا يقوم من مقامه حتى يغفر الله لـه ولأبويه، وبعث الله ملائكة يكتبون له الحسنات إلى سنة أخرى، وبعث الله ملائكة إلى الجنان يغرسون له الأشجار ويبنون له القصور ويجرون له الأنهار، ولا يخرج من الدنيا حتى يرى ذلك كله

Siapa yang shalat 2 rakaat ketika lailatul qadar, dalam setiap rakaat dia membaca al-Fatihah sekali dan qul huwallahu ahad 7 kali, setelah selesai shalat dia beristighfar 70 kali, maka selama dia masih di tempat shalatnya, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan kedua orang tuanya, Allah akan mengutus Malaikat untuk mencatat kebaikannya sampai tahun berikutnya, Allah juga mengutus Malaikat untuk menanam pohon miliknya di surga, membangunkan istana, dan mengalirkan sungai untuknya. Dan dia tidak mati sampai dia mellihat itu semua.

Status Hadis:

Hadis ini tidak dijumpai di kitab-kitab hadis manapun. Kemungkinan besar, buatan orang syiah. Karena itu, shalat lailatul qadar, marak dilakukan orang-orang syiah. Dalam keterangan lain, mereka juga menganjurkan untuk mengunjungi kuburan Husain di Karbala setelah mengerjakan shalat ini.

Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah pernah mendapatkan pertanyaan tentang hadis ini. Jawaban yang diberikan,

فلا شك في كون هذا الحديث كذبا مختلقا فلا تحل روايته ولا نسبته إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ولا وجود لهذا الحديث في شيء من كتب السنة البتة، وعلامات الوضع والاختلاق بادية عليه

Kita semua sangat yakin ini hadis dusta dan menyimpang. Tidak halal untuk diriwayatkan, juga tidak boleh dianggap sebagai hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini tidak pernah dijumpai sama sekali di kitab-kitab hadis apapun. Ciri palsu dan menyimpangnya sangat jelas. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 140030)

Perbanyak Ibadah Ketika Lailatul Qadar

Memperbanyak ibadah ketika lailatul qadar sangat dianjurkan. Untuk mendapatkan kesempatan beramal yang nilainya lebih baik dari pada seribu bulan. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji, siapa yang melakukan qiyamul lail di malam qadar, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Siapa yang melakukan qiyamul lail di malam qadar maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat. (HR. Bukhari 1901 & Muslim 1817).

Yang dipermasalahkan dari pembahasan ini adalah apakah ada shalat khusus lailatul qadar, yang diistilahkan dengan shalat lailatul qadar?

Sebagian masyarakat menggunakan hadis di atas untuk menyatakan adanya shalat laitul qadar. Sementara itu sama sekali bukan hadis. Namun kedustaan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga itu bukan dalil.

Dengan demikian, tidak ada shalat khusus di malam qadar. Yang dianjurkan ketika lailatul qadar adalah memperbanyak ibadah apapun di malam itu. Baik bentuknya shalat, baca al-Quran, dzikir, dst.

Terutama membaca doa lailatul qadar yang itu diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai jawaban atas pertanyaan Aisyah Radhiyallahu ‘anha,

اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, May 20, 2019

Saat Buka Puasa Baru Sadar Sedang Haid

Saat Buka Puasa Baru Sadar Sedang Haid
Assalaamu’alaykum.

Ustadz, bagaimana hukumnya jika saya baru sadar/tahu mendapat haid ketika buang air kecil, sesaat setelah saya berbuka puasa dan sholat maghrib? Apakah puasa saya tetap sah? Saya kuatir kalau saya telah mendapat haid sebelum berbuka. Terimakasih

Dari: Fulanah

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Berikut keterangan Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid,

إذا تيقنت المرأة نزول دم الحيض قبل الغروب ولو بزمن يسير فسد صومها ووجب عليها قضاء ذلك اليوم لأن الحيض مانع من صحة الصوم بالإتفاق.

Apabila seorang wanita yakin bahwa darah haid itu keluar sebelum maghrib, meskipun hanya sesaat, maka puasanya batal dan wajib dia qadha puasa yang batal pada hari itu. Karena keluarnya haid termasuk pembatal puasa dengan sepakat ulama.

Lanjut beliau,

أما إذا شكت هل نزل قبل الغروب أم بعده فالصوم صحيح ولا يؤثر ذلك الشك لأنه وقع بعد الفراغ من العبادة فلا حكم له والأصل بقاء الصوم

Kemudian, ketika terjadi keraguan, apakah darah haid ini keluar sebelum atau sesudah maghrib, puasa tetap sah dan keraguan ini tidak mempengaruhi keabsahan puasanya. Karena keraguan ini terjadi setelah selesai ibadah, sehingga tidak dihukumi apapun. Sementara hukum asal adalah puasanya sah.

Alasan kedua,

وأنها أدت العبادة على وجه صحيح فلا تبطل بالشك لأن اليقين لا يزول إلا بيقين مثله كما دلت السنة على هذا الأصل فلا نبطل العبادة لمجرد احتمال.

Wanita ini telah melaksanakan ibadah puasa sesuai aturan yang berlaku. Sehingga ibadah puasanya tidak bisa dinilai batal disebabkan munculnya keraguan. Kaidahnya: Sesuatu yang yakin, tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan kondisi meyakinkan lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang menjelaskan kaidah ini. Karena itu, kita tidak boleh menghukumi satu ibadah statusnya batal, hanya karena adanya kemungkinan.

Alasan ketiga,

ولأن الأصل براءة ذمة المرأة فلا تكلف بالقضاء إلا بدليل شرعي ولا دليل هنا. ولا يشرع تكرار العبادة على سبيل الاحتياط فإما أن تصحح الأولى ويكتفى بها وإما أن تبطل لسبب ظاهر ويؤمر بالقضاء.

Hukum asalnya adalah tidak ada beban bagi wanita untuk qadha, kecuali jika ada dalil yang syar’i, sementara tidak dijumpai dalil dalam hal ini. dan tidak disyariatkan untuk mengulang ibadah karena tujuan hati-hati. Sehingga hanya ada 2 pilihan: puasa pertama dinilai sah, dan tidak perlu diulang. Atau puasa pertama statusnya batal karena sebab yang zahir dan dia wajib qadha.

[sumber: http://www.saaid.net/Doat/binbulihed/f/301.htm]

Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid adalah anggota The Scholarly Saudi Society for The Prophetic Sunnah.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Paling Dicintai Oleh Allah Namun Paling Diuji Dengan Kesedihan

Paling Dicintai Oleh Allah Namun Paling Diuji Dengan Kesedihan
Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :

كَانَ مُنْذُ فَارَقَ يُوسُفُ يَعْقُوبَ إِلَى أن التقيا، ثمانون سنة، لم يفارق في الْحُزْنُ قَلْبَهُ، وَدُمُوعُهُ تَجْرِي عَلَى خَدَّيْهِ، وَمَا عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ عَبَدٌ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ يَعْقُوبَ .

Selama 80 tahun Nabi Ya’qub berpisah dengan Nabi Yusuf hingga mereka bertemu kembali, kesedihan tidak pernah terlepas dari hati Ya’qub, sementara air mata beliau mengalir ke kedua pipi beliau. Padahal beliau orang yang paling dicintai oleh Allah di atas muka bumi (tatkala itu).” (Tafsir Ibnu Katsir 4/413)

Jika antum sering mengalami kesedihan….janganlah suudzon kepada Allah…, siapa tahu antum dicintai oleh Allah….

Jangan berputus asa bagaimanapun juga, sebagaimana Nabi Ya’qub yang selalu berharap Allah mengembalikan Nabi Yusuf kepadanya. Dan setelah 80 tahun….Allah-pun mengabulkan dan mempertemukan mereka kembali.

Oleh Ustadz Dr. Abu 'Abdil Muhsin Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti:

1. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain.

Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang,

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ

Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad)

2. Pintu-pintu Surga dibuka.

3. Pintu-pintu Neraka ditutup.

4. Setan dibelenggu.

5. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan.

Rasulullah ﷺ mengabarkan,

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999)

6. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ

Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan, dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah)

7. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan.

Allah berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan?

Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً.

Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan.

(http://binothaimeen.net/content/11412)

Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa,

من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة.

Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga.

Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga.

Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga”. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz)

Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmat untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal.

Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah.

إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته

Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.

Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat.

Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad).

Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah.

Wallahua’lam bis showab.

👤 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive