Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, January 31, 2020

Tidak Bersyukur Berarti Kufur, Lawan Dari Syukur Adalah Kufur

Tidak Bersyukur Berarti Kufur, Lawan Dari Syukur Adalah Kufur
Allah berfirman :

وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Dan barangsiapa yang tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)

Perlu diingat, bahwa perbuatan orang-orang yang kufur terhadap nikmat Allah sama sekali tidak akan memberi mudahrat bagi Allah dan sedikitpun tidak mengurangi kekuasaan Allah karena Dia adalah Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) . Demikian pula perbuatan orang-orang yang kufur tidak akan mengurangi hikmah dan keadilan Allah, karena Dia adalah Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji)

Maka adanya orang yang bersyukur terhadap nikmat Allah dan ada pula orang-orang yang berbuat kufur terhadap nikmat tersebut terdapat hikmah di dalamnya. Hikmahnya adalah untuk membedakan keutaaman syukur dan bahayanya perbuatan kufur. Jika tidak ada bedanya, maka kondisi manusia akan sama sehingga niscaya tidak bisa terbedakan perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk.

-----

Sumber : https://muslim.or.id/54143-kontinyu-dalam-menjaga-amal-ibadah-sunnah.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Suami Mengungkit Nafkah Istri

Hukum Suami Mengungkit Nafkah Istri
Assalamu’alaikum Ustadz.

Saya mendapat titipan pertanyaan dari teman. Dia menanyakan tentang boleh tidaknya seorang suami mengungkit-ungkit atau menghitung-hitung apa yang telah dia nafkahkan atau berikan kepada anak dan istrinya. Mohon bantuan dari ustadz untuk memberikan referensi semacam tulisan ilmiah lengkap dengan dalilnya atau dalil yang mendukung dalam Alquran dan hadis, karena teman saya meminta demikian, nantinya akan saya sampaikan kepada teman saya yang bertanya tersebut.

Jazakallah.

Dari: Fajar

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

🔘 Pertama, nafkah keluarga adalah kewajiban suami diberikan kepada istri dan anaknya. Allah berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban bagi para kepala keluarga untuk memberikan rizki (nafkah) kepada para istrinya dan memberi pakaian mereka dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ibnu Katsir menafsirkan kalimat : “dengan cara yang baik”

أي: بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهنّ من غير إسراف ولا إقتار، بحسب قدرته في يساره وتوسطه وإقتاره

Maksudnya besar nafkah sesuai dengan kadar yang berlaku di masyarakat untuk wanita yang setara dengannya, tanpa berlebihan dan tidak kurang dan sesuai kemampuan suami, ketika kaya, tidak kaya, atau kekurangan.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)

🔘 Kedua, Allah melarang semua hamba-Nya untuk mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah dia berikan kepada orang lain. Bahkan Allah menjadikan sikap ini sebagai pembatal pahala atas kebaikan yang telah dia berikan. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى

Wahai orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan al-mannu dan Al-Adza.” (QS. Al-Baqarah: 264)

Al-Mannu : mengungkit-ungkit,

Al-Adza : menyakiti perasaan yang menerima

Ayat ini berbicara tentang sedekah yang sifatnya anjuran, dan tidak wajib. Allah melarang manusia untuk mengungkit-ungkit sedekah yang telah dia berikan. Tentu saja, ancamannya akan lebih keras lagi jika yang diungkit-ungkit adalah pemberian yang sifatnya wajib seperti zakat atau nafkah bagi keluarga. Karena harta yang wajib dia berikan kepada orang lain, sejatinya bukan harta dia. Zakat yang menjadi kewajiban seseorang, tidak lagi menjadi miliknya. Demikian pula nafkah yang dia berikan kepada keluarganya, bukan lagi harta miliknya, tapi milik keluarganya.

Lalu dengan alasan apa orang ini mengungkit-ungkit nafkah yang dia berikan kepada keluarganya?

Oleh karena itu, kepada suami yang memiliki perilaku semacam ini, wajib bertaubat kepada Allah. Memohon ampun atas kesalahan besar yang dia lakukan. Dan berusaha untuk tidak menyinggung sedikitpun nafkah yang menjadi kewajibannya.

Semoga Allah tidak menghapus amal baiknya.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Kontinyu Dalam Menjaga Amal Ibadah Sunnah

Kontinyu Dalam Menjaga Amal Ibadah Sunnah
Salah satu perkara yang mungkin sulit dan bagi kita adalah menjaga kontinuitas amal, yaitu menjaga agar kita terus-menerus melakukan amal tersebut dan tidak hanya beramal di satu waktu, kemudian meninggalkannya. Bisa jadi kita semangat shalat malam di bulan Ramadhan, lalu setelah itu, kita pun meninggalkannya, menunggu bulan Ramadhan berikutnya.

Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ أَحَبُّ العَمَلِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ

Amal yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah amal yang dikerjakan secara kontinyu (berkesinambungan) oleh pelakunya.” (HR. Bukhari no. 6462 dan Muslim no. 741).

-----

Sumber :https://muslim.or.id/54143-kontinyu-dalam-menjaga-amal-ibadah-sunnah.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, January 30, 2020

Mengapa Banyak Wanita Menghuni Neraka?

Mengapa Banyak Wanita Menghuni Neraka?
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ

Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”

Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

بِكُفْرِهِنَّ

Dengan sebab kekafirannya.”

Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab mengapa wanita banyak menghuni neraka. Yaitu, ketika sang suami berbuat satu saja kesalahan, kemudian sang istri mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama ini –bertahun-tahun lamanya- dengan bahasa general, yaitu “Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.”


Sumber: https://muslim.or.id/53076-untuk-para-istri-jangan-ingkari-kebaikan-suami.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Imlek Bukan Sebab Hujan

Imlek Bukan Sebab Hujan
"Eh, hujan..", seorang berkata spontan seiring dengan turunnya hujan. Saat itu juga kawannya menimpali, "Iya nih, mau imlek mah emang begini, hujan terus..".

Penggalan dialog di atas atau yang semakna, menjelang imlek kerap kita dengar. Selalu saja hujan dihubung-hubungkan dengan imlek, padahal keyakinan ini sangat berbahaya, karena keyakinan seseorang yang mengaitkan turunnya hujan dengan imlek sudah menyentuh ranah akidah.

Rasulullah ﷺ mengkabarkan tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan keberadaan bintang. Di dalam hadits qudsi disabdakan bahwa Allah Ta'ala berfirman,

"أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَكَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ.“

"Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah", maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan bagi yang mengatakan, "Kami telah diberi hujan dengan bintang ini dan bintang itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang."  [HR. Bukhari dan Muslim].

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata tentang hadist diatas, "Dahulu orang-orang jahiliyah menisbatkan hujan kepada terbit atau terbenamnya suatu bintang. Mereka menyangka bahwa jika ada bintang tertentu yang terbit atau tenggelam maka akan turun hujan.

Mereka berkeyakinan bahwa hujan yang turun adalah karena sebab adanya bintang tersebut dan tidak dinisbatkan kepada Allah ta'ala. Ini merupakan kekufuran karena mereka menyandarkan nikmat kepada makhluk dan ini adalah bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yakni kesyirikan dalam hal rububiyyah. Dan setiap orang musyrik adalah kafir.

Dan dalam hadits ini juga terdapat dalil tentang kufurnya seorang yang menyandarkan turunnya hujan dengan sebab bintang atau dengan pengaruhnya, karena turunnya hujan hanyalah dengan sebab dari takdir Allah Subhanahu wa ta'ala saja dan Allah adalah Dzat yang menurunkan hujan kapan saja dan dimana saja dan Allah juga lah yang menahan hujan kapan saja dan dimana saja. Allah lah yang mengaturnya, subhanahu wa ta'ala".

(Ianatul Mustafid, hal. 385-386, cet. Muassasatur Risalah 2013).

Mudah-mudahan sedikit penjelasan di atas bisa memberikan manfaat. Wallahu a'lam.

💐 SedikitFaidahSaja (SFS)

✒ Editor : Admin Asy-Syamil.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, January 29, 2020

Tidak Dinafkahi, Otomatis Cerai?

Istri Lama Tidak Dinafkahi
Istri Lama Tidak Dinafkahi

Jika ada wanita tidak dinafkahi selama berbulan-bulan, bahkan sdh setahun lebih, apakah berarti sdh cerai? Suami kerja di rantau, tak pernah kirim kabar maupun nafkah..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita akan perhatikan beberapa catatan berikut,

⚜ Pertama, Ketika manusia menikah, masing-masing pasangan, memiliki hak dan kewajiban. Memberi nafkah menjadi kewajiban dan tanggung jawab terbesar suami. Sementara melayani suami adalah tanggung jawab terbesar bagi istri.

Allah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya ….” (Q.S. an-Nisa’: 34)

Allah sebut suami sebagai pemimpin, agar istri dan anggota keluarga tunduk dan taat kepadanya, selama bukan untuk maksiat.

Di ayat lain, Allah berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

⚜ Kedua, ketika salah satu atau bahkan kedua orang dari pasangan itu tidak menjalankan kewajibannya, BUKAN berarti nikah menjadi batal. Nikah tetap sah dan tidak otomatis cerai, sekalipun suami meninggalkan tanggung jawabnya atau istri tidak menjalankan kewajibannya.

Karena pelanggaran tanggung jawab dan kewajiban yang dilakukan oleh kedua pasangan dalam satu keluarga, bukan penyebab perceraian.

Oleh karena itu, ketika suami yang tidak memberi nafkah, pernikahan tidak otomatis cerai, sebagaimana ketika istri tidak mau taat kepada suami, pernikahan tidak langsung cerai.

Kita bisa simak ayat berikut,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

Para istri yang kalian khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.. (QS. An-Nisa: 34).

Dalam ayat ini Allah menjelaskan, ketika terjadi pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh istri, dengan melakukan nusyuz, Allah tidak menghukumi pernikahan mereka batal. Namun Allah berikan solusi dan saran, untuk perbaikan keluarga. Jika kedurhakaan yang dilakukan istri membatalkan pernikahan, tentu tidak perlu lagi solusi semacam ini. Karena mereka sudah bercerai.

Demikian pula ketika suami yang melakukan nusyuz. Suami menampakkan rasa bosan kepada istrinya, sehingga malas untuk tinggal bersama istrinya. Dan bahkan tidak dinafkahi. Dalam kasus ini, istri berhak mengajukan sulh (berdamai), dengan melepaskan sebagian haknya yang menjadi kewajiban suaminya, dalam rangka mempertahankan keluarga.

Artinya, posisi suami yang melanggar kewajiban, tidak menyebabkan kaluarga otomatis cerai. Allah berfirman,

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

Jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (QS. An-Nisa: 128).

⚜ Ketiga, bahwa perceraian sifatnya resmi. Artinya harus ada pernyataan dari pihak yang berwenang. Bisa suami yang menjatuhkannya atau pengadilan. Selama kedua pasangan beragama yang sama.

Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,

تعتبر المرأة طالقاً إذا أوقع زوجها عليها الطلاق ، وهو عاقل مختار ليس به مانع من موانع الطلاق كالجنون والسكر ، ونحو ذلك . وكانت المرأة طاهرة طهراً لم يجامعها فيه أو حاملاً أو آيسة

Seorang wanita berstatus ditalak apabila,

Suami menjatuhkan talak kepadanya

Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya

Ketika menjatuhkan talak, istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menopause.

(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35)

Termasuk juga, suami pergi lama tanpa meninggalkan kabar. Yang ini jelas pelanggaran dan kedzaliman. Tapi pernikahan tetap sah.

Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,

كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى

Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 2158).

⚜ Keempat, ketika salah satu dari kedua pasangan tidak melaksanakan kewajibannya, baik karena kesengajaan atau karena keterbatasan, maka pihak yang didzalimi haknya, boleh mengajukan pisah.

Allah melarang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, untuk mempertahankan istrinya, agar bisa semakin mendzliminya. Dia buat istrinya terkatung-katung, punya suami tidak pernah tanggung jawab.

Allah berfirman,

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

“Janganlah kamu pertahankan (dengan rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. al-Baqarah: 231)

Allah menjelaskan dalam ayat ini, suami yang telah menceraikan istrinya, hingga mendekati habisnya masa iddah, maka suami punya 2 pilihan:

1. Dirujuk dengan maksud baik, dalam rangka membangun keluarga yang sakinah
2. Dilepas jika tidak lagi menghendaki bersama istrinya.

Demikian pula wanita, dia berhak untuk gugat cerai, ketika suaminya tidak menjalankan kewajibannya. Sebagaimana suami tidak boleh menyusahkan istrinya, maka istri juga boleh membebaskan dirinya dari kesusahan yang disebabkan kedzaliman suaminya.

Sayid Sabiq mengatakan,

وإن على القاضي أن يزيل هذا الضرر.  وإذا كان من المقرر أن يفرق القاضي من أجل الغيب بالزوج فإن عدم الانفاق يعد أشد إيذاءا للزوجة وظلما لها من وجود عيب بالزوج، فكان التفريق لعدم الانفاق أولى

Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan istri. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang, sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri, lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami, maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah, lebih kuat. (Fiqh Sunah, 2/288).

Meskipun solusi pisah sebisa mungkin dijadikan pemecahan terakhir, selama masih memungkinkan diperbaiki.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Mewabahnya Virus Corona, Apa Yang Harus Kita Lakukan?

Mewabahnya Virus Corona, Apa Yang Harus Kita Lakukan?
Hari hari ini dunia dikejutkan dengan mewabahnya virus Corona di China. Semakin menakutkan lagi, virus ini menyebar melalui udara biidznillah dan belum ada obatnya. Apa yang seharusnya dilakukan kita sebagai muslim me dengar berita berita ini? Terlebih kecemasan bertambah ketika virus ini disinyalir telah masuk ke Singapura, Thailand dan negeri tetangga. Jazakumullohukhoiron.

Jawab:

Tidaklah Alloh menetapkan sesuatu kecuali penuh dengan hikmah dan keadilan Alloh.

Apapun penyakit yang kita dengar sebagai penyakit yang mematikan, semua itu mengingatkan kepada kita betapa lemahnya manusia, dan betapa kuasanya Alloh.

Sekuat apapun sebuah negeri, seadi daya apapun sebuah negara, bagi Alloh mudah untuk membinasakannya dengan sekejap, mudah bagai Alloh mengutus bala tentaranya.

Dalam menyikapi berita mewabahnya virus Corona ini, seharusnya setiap muslim segera kembali kepada Alloh, menggantungkan utusannya kepada Alloh.

Bersyukur lah kepada Alloh diselamatkan dari penyakit tersebut, dan mohonlah perlindungan kepada-Nya.

Dalam sebuah hadits Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى صَاحِبَ بَلاءٍ فَقَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا إِلَّا عُوفِيَ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ مَا عَاشَ

Barangsiapa melihat seorang tertimpa bala’ (penyakit dan -pent), kemudian dia berdoa:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا

Segala puji bagi Alloh yang telah menyelamatkan aku dari apa yang Engkau timpakan kepadanya (berupa penyakit), dan (segala puji baginya) yang telah melebihkan aku atas hamba-hambanya

Siapa membaca doa ini, niscaya dia akan diselamatkan dari bala itu selama dia hidup.

Hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi no. 3431 dan dihasankan oleh Sheikh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.

Sumber : https://problematikaumat.com/obat-virus-corona/

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Ancaman Bagi Pelaku Riba

Ancaman Bagi Pelaku Riba
Renungan ayat kali ini akan diterangkan mengenai ancaman bagi pelaku riba. Ada yang diancam perang, sampai diingatkan dengan siksaan pada hari kiamat.

Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat

Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah,

إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277)

Lihatlah balasan bagi mereka adalah akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Mereka tidak khawatir dengan alam akhirat di hadapan mereka. Mereka pun tidak bersedih hati dengan dunia dan berbagai kenikmatan yang luput dari mereka.

Tinggalkan Riba

Perintah selanjutnya adalah meninggalkan sisa riba. Dalam ayat disebutkan,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Mereka yang beriman pada Allah dan mengikuti Rasul-Nya pasti akan takut pada Allah sehingga akan menjalankan perintah dan menjauhi larangan.

Kalau memang benar beriman pada Allah, maka tinggalkanlah riba yang belum dipungut dan yang jadi miliknya hanyalah utang yang pokok (tidak berlaku tambahannya).

Itulah orang yang benar beriman pada Allah dan benar-benar menjauhi larangan Allah berupa riba.

Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)

Para Pemakan Riba (Rentenir) Diancam Akan Diperangi

Diancamlah pelaku riba dengan perang,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Maksudnya jika tetap mengambil riba, maka Allah mengancam perang. Jika bertaubat, maka harta pokoknya saja yang diambil, tambahan riba tidak boleh diambil.

Janganlah berbuat zalim dengan mengambil lebih dari harta pokok. Jangan pula dizalimi dengan mengambil kurang dari harta pokok tadi.

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)

Tolonglah Orang yang Berutang, Bukan Mempersulit

Di sini adalah ayat yang menunjukkan dorongan pada kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) agar memberikan kemudahan pada orang yang sulit (melunasi utang).

Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287).

DI HALAMAN YANG SAMA, IBNU KATSIR JUGA MENYATAKAN BAHWA JANGAN SEPERTI ORANG JAHILIYAH, DI MANA KETIKA SUDAH JATUH TEMPO DISEBUTKAN PADA PIHAK YANG BERUTANG (DEBITUR), “LUNASILAH. KALAU TIDAK, UTANGMU AKAN DIKEMBANGKAN.”

Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba.

KALAU RIBA MASA KINI, SEJAK AWAL MEMINJAMKAN SUDAH DIKENAKAN BUNGA (RIBA) DAN KALAU TELAT ADA DENDA.

Lihat bahasan: Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu

Ingat Hari Kiamat

Setelah diingatkan masalah riba dan bahayanya utang riba, maka diingatkan tentang keadaan hari kiamat,

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281). Maksud mereka tidak dizalimi adalah mereka tidak dikurangi pahalanya dan mereka tidak ditambahi dosa.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Al-Mukhtashor fii At-Tafsir. Penerbit Muassasah Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Al-Ghanim Al-Khairiyah.

Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Disusun di malam hari ke-6 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal.

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/13642-renungan-05-ancaman-bagi-pelaku-riba.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami setelah Bercerai

Nafkah dari Mantan Suami
Nafkah dari Mantan Suami

Bolehkah meminta uang kepada mantan suami untuk nafkah anak?

Dari Titin

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian.

Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian.

Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri.

Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepala keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya.

Kemudian, dalil khusus yang menunjukkan bahwa ayah wajib memberi nafkah anaknya adalah kasus Hindun bersama suaminya, Abu Sufyan.

Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk Hindun dan anaknya. Kemudian beliau mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خُذِي مَا يَكْفِيك وَوَلَدَك بِالْمَعْرُوفِ

Ambillah harta Abu Sufyan yang cukup untuk dirimu dan anakmu sewajarnya. (HR. Bukhari 5364 dan Muslim 1714).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya di luar pengetahuan suaminya, karena suami tidak memberikan nafkah yang cukup bagi istri dan anaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam harta suami, ada bagian yang wajib diberikan kepada istri dan anaknya.

Ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, wanita yang dulunya menjadi istri, kini berubah status menjadi mantan istri. Tali pernikahan sudah putus, bukan lagi suami-istri. Sehingga dia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya.

Namun hak nafkah bagi anak, tidak putus, sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.

Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).

Bolehkah mantan istri meminta mantan suaminya untuk menafkahi anaknya?

Tidak hanya boleh, bahkan mantan istri boleh menuntut mantan suaminya untuk menafkahi seluruh kebutuhan anaknya. Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri bisa menggunakan kuasa hukum untuk meminta hak anaknya.

Kepada para suami,

Ingat bahwa anak anda tetap anak anda, sekalipun anda bercerai dengan ibunya. Dia bagian dari darah daging anda. Jangan sia-siakan dia, karena semua akan anda pertanggung jawabkan kelak di hari kiamat.

Ketika anda tidak memberikan nafkah kepada anak anda, sehingga dia dinafkahi orang lain, ini tanda bahwa anda tipe lelaki yang tidak bertanggung jawab, yang merepotkan orang lain.

Dan status harta orang lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak anda, adalah utang bagi anda. Jika tidak sekarang diselesaikan, bisa jadi akan berlanjut di akhirat.

Jangan karena perceraian dan kebencian anda terhadap mantan istri, kemudian anda tularkan ke anak anda, yang bisa jadi, dia sama sekali tidak memahami masalah anda.

Wahb bin Jabir menceritakan, bahwa mantan budak Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu pernah pamit kepadanya, “Saya ingin beribadah penuh sebulan ini di Baitul Maqdis.”

Sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, langsung bertanya kepada beliau, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan bagi mereka selama bulan ini?

Belum.” Jawab orang itu.

Kembalilah kepada keluargamu, dan tinggalkan nafkah yang cukup untuk mereka, karena saya mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت

Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain dinyatakan,

إِنَّ الله سائل كل راع عما استرعاه: أحفظ أَمْ ضَيَّعَ، حَتَّى يَسْأَلَ الرَّجُلَ عَنْ أَهْلِ بيته

Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin tentang rakyatnya, apakah dia jaga ataukah dia sia-siakan. Hingga seorang suami akan ditanya tentang keluarganya. (HR. Ibnu Hibban 4493 dan dihasankan oleh al-Albani).

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, January 28, 2020

Tadabur Al-Qur'an, Surah Qaf (5-8)

Tadabur Al-Qur'an, Surah Qaf (5-8)
Surah Qaf, 5:

بَلْ كَذَّبُوْا بِالْحَقِّ لَمَّا جَاۤءَهُمْ فَهُمْ فِيْٓ اَمْرٍ مَّرِيْجٍ

Bahkan mereka telah mendustakan kebenaran ketika (kebenaran itu) datang kepada mereka, maka mereka berada dalam keadaan kacau balau.

Surah Qaf, 6:

اَفَلَمْ يَنْظُرُوْٓا اِلَى السَّمَاۤءِ فَوْقَهُمْ كَيْفَ بَنَيْنٰهَا وَزَيَّنّٰهَا وَمَا لَهَا مِنْ فُرُوْجٍ

Maka tidakkah mereka memperhatikan langit yang ada di atas mereka, bagaimana cara Kami membangunnya dan menghiasinya dan tidak terdapat retak-retak sedikit pun?

Surah Qaf, 7:

وَالْاَرْضَ مَدَدْنٰهَا وَاَلْقَيْنَا فِيْهَا رَوَاسِيَ وَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍۙ

Dan bumi yang Kami hamparkan dan Kami pancangkan di atasnya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan di atasnya tanam-tanaman yang indah,

Surah Qaf, 8:

تَبْصِرَةً وَّذِكْرٰى لِكُلِّ عَبْدٍ مُّنِيْبٍ

Untuk menjadi pelajaran dan peringatan bagi setiap hamba yang kembali (tunduk kepada Allah).

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Menafkahi Keluarga Itu Berpahala

Menafkahi Keluarga Itu Berpahala
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampaipun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari 56 dan Muslim 1628).

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan besarnya penghargaan islam kepada suami yang menafkahi anggota keluarganya dengan niat ikhlas karena mengharapkan wajah Allah (Simak Syarh sahih Muslim, an-Nawawi, 6/16).

Bahkan ini termasuk amal infak yang paling utama dan besar pahalanya. Rasulullah bersabda: “Dinar (uang) yang kamu infakkan (untuk kepentingan berjihad) di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak, dinar yang kamu sedekahkan untuk orang miskin, dan dinar yang kamu infakkan untuk (kebutuhan) keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu infakkan untuk keluargamu” (HR. Muslim 2358).

Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini:

☑ Amal perbuatan manusia tergantung niatnya, sehingga infak yang dilakukan seorang hamba untuk orang yang dicintainya dengan niat karena melaksanakan perintah Allah dan mencari keridhaannya bernilai pahala di sisinya. (Tuhfatul ahwadzi, 5/398).

☑ Amal perbuatan yang mubah asalnya (boleh dilakukan tanpa ada dosa dan pahala) kalau diniatkan ikhlas karena mengharapkan wajah Allah maka akan bernilai ibadah dan menjadi amal ketaatan yang mendapat pahala di sisi Allah. (Syarh sahih Muslim, 6/16).

Imam Ibnu daqiq al-‘Id berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa pahala berinfak (didapatkan) dengan syarat niat yang benar (ikhlas) mengharapkan wajah Allah. Dan ini adalah perkara yang sulit dan tidak butuh perhatian serius, karena jika berlawanan dengan tuntutan syahwat dan watak manusia maka akan menjadikannya tidak menghasilkan pahala yang diharapkan, sampai (dijadikan niatnya ikhlas) mengharapkan wajah Allah.” (Ihkaamul ahkam, 2/460).

Hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa seorang muslim hanya mencukupkan diri dengan menafkahkan hartanya bagi keluarganya dan tidak bersedekah di jalan kebaikan lain yang disyariatkan Islam, bahkan sebaliknya, Islam sangat menganjurkan menyedekahkan kelebihan harta di jalan Allah, karena inilah yang menjadi sebab harta akan kekal dan menjadi simpanan kebaikan yang berlipat ganda di sisi Allah (Syarh sahih Muslim, 6/16). Sebagaimana sabda Rasulullah : “Sedekah itu tidaklah mengurangi harta” (HR.Muslim 2588).

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

👤 Ditulis oleh Ustadz Abdullah Taslim, M.A. (Pembina situs Manisnyaiman.com)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, January 27, 2020

Jangan Pernah Tinggalkan Sholat Jum'at

Jangan Pernah Tinggalkan Sholat Jum'at
Para saudara-saudaraku seiman yang dirahmati Allah, jangan pernah kau tinggalkan Sholat Jum'at, sebagaimana firman Allah...

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [al-Jumu’ah/62:9].

‎الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit. [HR Abu Dawud, no. 1069. Al-Hakim di dalam al-Mustadrak, no. 1062. Dishahîhkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi, dan al-Albani]

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Mantan Suami Sudah Menikah, Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak?

Nafkah Anak Setelah Bercerai
Nafkah Anak Setelah Bercerai

Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya, bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam.

Jawaban:

Wa’alaykumsalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh.

Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d…

Ahlan wa sahlan saudariku penanya…

Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda.

☑ Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri.

☑ Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut.

Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’)

Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya.

Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah:

Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan)

Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, January 26, 2020

Rincian Hukum Nafkah Untuk Anak

Rincian Hukum Nafkah Untuk Anak
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada dua batasan untuk keadaan anak terkait kewajiban nafkah dari orang tuanya. Batasan pertama, usia, apakah anak sudah baligh ataukah belum. Batasan kedua, harta, apakah anak memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya ataukah tidak memiliki harta, sehingga masih bergantung kepada orang lain.

Dari dua batasan ini, kita bisa mengelompokkan anak menjadi empat kategori:
  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta
  2. Anak yang belum baligh dan memiliki harta
  3. Anak yang sudah baligh dan memiliki harta
  4. Anak yang sudah baligh dan tidak memiliki harta
Masing-masing memiliki hukum yang berbeda terkait kewajiban nafkah orang tua kepada anaknya.

⚜ Pertama, anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta

Menurut keterangan Imam Ibnul Mundzir (ulama masjidil Haram, w. 319 H.), bahwa para ulama – sejauh pengetahuan beliau – telah sepakat bahwa nafkah anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta ditanggung oleh ayahnya. Ibnul Mundzir mengatakan,

أجمع كل من نحفظ عنه العلم أن على المرء نفقة أولاده الأطفال الذين لا مال لهم

Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. (al-Mughni, 8/171).

⚜ Kedua dan ketiga, anak belum baligh atau sudah baligh yang memiliki harta.

Para ulama menegaskan, apabila anak memiliki harta yang cukup untuk menutupi seluruh kebutuhannya, maka ayahnya tidak wajib menanggung nafkahnya.

Dalam penjelasan tentang masalah nafkah anak, As-Shan’ani mengatakan,

فإن كانت لهم أموال فلا وجوب على الأب

Jika mereka memiliki harta, maka tidak ada kewajiban nafkah atas ayahnya.” (Subulus Salam, 2/325)

⚜ Keempat, anak sudah baligh yang tidak memiliki harta

Salah satu contoh konkrit di tempat kita untuk model anak keempat adalah para ‘pengangguran terselubung’ di kalangan siswa SMP, SMA, dan Mahasiswa. Sebagian besar mereka masih menggantungkan nafkahnya kepada orang tuanya.

Untuk keadaan keempat ini, ulama membagi dua:
  1. Anak perempuan. Mereka wajib dinafkahi ayahnya hingga dia menikah.
  2. Anak laki-laki, ulama berbeda pendapat, apakah anak laki-laki sudah baligh yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, wajib dinafkahi ayahnya ataukah tidak.

✅ Pendapat pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban nafkah hanya sampai usia baligh untuk anak laki-laki dan sampai nikah untuk anak perempuan.

Dalam Subulus Salam, as-Shan’ani menjelaskan,

وذهب جمهور إلى أن الواجب الإنفاق عليهم إلى أن يبلغ الذكر وتتزوج الأنثى ثم لا نفقة على الأب إلا إذا كانوا زمنى

Sementara mayoritas ulama berpendapat, bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada anak itu sampai usia baligh atau sampai menikah bagi anak perempuan. Kemudian setelah itu, tidak ada tanggungan kewajiban nafkah atas bapak, kecuali jika anaknya sakit-sakitan. (Subulus Salam, 2/325).

✅ Pendapat kedua, orang tua tetap wajib memberikan nafkah kepada anaknya yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, meskipun sudah baligh.

Dalam Subulus Salam juga dinyatakan,

قال ابن المنذر: اختلف في نفقة من بلغ من الأولاد ولا مال له ولا كسب، فأوجب طائفة النفقة لجميع الأولاد أطفالا كانوا أو بالغين إناثا أو ذكرانا إذا لم يكن لهم أموال يستغنون بها عن الآباء

Ibnul Mundzir menyebutkan, para ulama berbeda pendapat tentang nafkah anak sudah baligh yang tidak memiliki harta dan pekerjaan. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayah wajib memberi nafkah untuk semua anaknya, baik belum baligh maupun yang sudah baligh, laki-laki maupun perempuan. Apabila mereka tidak memiliki harta yang mencukupi, sehingga tidak membutuhkan bantuan bapak. (Subulus Salam, 2/325).

Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah al-Mardawi. Dalam kitabnya al-Inshaf beliau menyebutkan,

يلزمه نفقة سائر آبائه وإن علوا، وأولاده وإن سفلوا

Termasuk yang wajib dinafkahi seseorang adalah bapaknya, kakeknya dan seterusnya ke atas. Serta anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah.

Kemudian beliau menjelaskan,

شمل قوله ” وأولاده وإن سفلوا ” الأولاد الكبار الأصحاء الأقوياء إذا كانوا فقراء. وهو صحيح

Yang dimaksud ‘anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah’ mencakup anaknya yang sudah besar (baligh), yang sehat, kuat, jika mereka fakir (tidak memiliki harta dan pekerjaan). Inilah pendapat yang kuat. (al-Inshaf fi Ma’rifati ar-Rajih min al-Khilaf, 9/393).

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Nafkah Itu Utang

Nafkah Itu Utang
Istri Kedua Menanggung Nafkah Bulanan Istri Pertama

Pertanyaan:

Assalamualaikum..saya merupakan seorang isteri kedua. Suami saya tidak pernah memberikan nafkah kepada isteri pertama walaupun telah diperintahkan mahkamah syariah untuk melakukannya. selama hayat isteri pertama saya yang menanggung nafkah yaitu sebanyak RM1,500 nafkah bulanan +RM1,500.00 nafkah tunggakan setiap bulan sehingga beliau wafat. Sekarang suami saya telah menjual rumah beliau, bolehkah saya meminta wang nafkah yg sepatutnya dibayar suami saya kepada isteri pertama beliau dari hasil penjualan rumah beliau..? wassalam

Dari: Devi M.T (Malaysia)

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sering kami tegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab utama dalam keluarga, menanggung nafkah istri dan anaknya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab ini, diantaranya,

Firman Allah,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)

Allah juga berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud no. 2142, Ibnu Majah 1850, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Anda bisa simak penjelasan al-Khathabi tentang hadis ini, di bawah ini.

Selama anda masih berstatus sebagai suami, ke manapun anda akan mengantongi tanggung jawab dan kewajiban ini. Sampai terjadi perpisahan, karena cerai atau kematian, atau karena anak-anak sudah dewasa.

Suami Tidak Memberi Nafkah itu Dosa

Kepada para suami,

Sekalipun anda harus pergi meninggalkan keluarga untuk ibadah, kewajiban memberi nafkah tidak pernah gugur. Bahkan jika anda membiarkan mereka secara sengaja tanpa nafkah, anda dianggap telah melakukan dosa.

Wahb bin Jabir menceritakan, bahwa mantan budak Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu pernah pamit kepadanya, “Saya ingin beribadah penuh sebulan ini di Baitul Maqdis.”

Sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, langsung bertanya kepada beliau, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan bagi mereka selama bulan ini?

Belum.” Jawab orang itu.

Kembalilah kepada keluargamu, dan tinggalkan nafkah yang cukup untuk mereka, karena saya mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت

Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain dinyatakan,

إِنَّ الله سائل كل راع عما استرعاه: أحفظ أَمْ ضَيَّعَ، حَتَّى يَسْأَلَ الرَّجُلَ عَنْ أَهْلِ بيته

Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin tentang rakyatnya, apakah dia jaga ataukah dia sia-siakan. Hingga seorang suami akan ditanya tentang keluarganya. (HR. Ibnu Hibban 4493 dan dihasankan oleh al-Albani).

Nafkah adalah Utang

Kepada para suami, pemimpin rumah tangga.

Anda jangan merasa tenang, ketika anda tidak lagi ditagih dan tidak lagi dikejar untuk memberikan nafkah. Karena kewajiban nafkah ini adalah kewajiban syariat. Hukum yang selalu mengikat di dunia dan di akhirat.

Karena itu, jika saat ini anda merasa bebas tidak memberikan nafkah kepada keluarga, anda perlu ingat, bahwa ini tidak selesai dan berakhir di dunia. Masalah ini akan berlanjut di akhirat.

Karena nafkah yang tertunda adalah utang, dan anda harus melunasinya.

Imam al-Khithabi (w. 388 H), seorang ulama ahli hadid dan ahli bahasa bermadzhab Syafiiyah, beliau menjelaskan hadis dari Muawiyah bin Haidah tentang tugas-tugas suami,

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض.

Dalam hadis ini terdapat pelajaran tentang kewajiban memberi nafkah dan pakaian untuk istri. Besarnya nafkah itu, sesuai dengan kemampuan suami. Jika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya sebagai hak istri, maka nafkah itu menjadi wajib ditunaikan, baik dia di rumah atau tidak di rumah. Jika saat ini belum ada, maka itu menjadi utang baginya sebagaimana kewajiban yang terkait hak manusia lainnya. Baik diputuskan oleh hakim ketika dia tidak ada, atau tidak diputuskan hakim.”

Keterangan al-Khitabi ini dinukil oleh al-Baghawi – ulama syafiiyah – (w. 516) dalam Syarh as-Sunnah di bab Hak dan Kewajiban Suami Istri, jilid 9, hlm. 160.

Itsar Yang Luar Bisa

Itsar: mendahulukan orang lain, dari pada diri sendiri.

Sikap anda dengan memberikan nafkah kepada istri pertama sangat luar biasa. Tidak semua wanita mampu melakukannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik bagi anda.

Karena sejatinya ini kewajiban suami, anda berhak untuk meminta ganti dari suami.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, January 24, 2020

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri
Assalamualikum ustad...sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka,

Dari: Ilik Fitiani

via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

🔰 Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim)

Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan.

Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232)

Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas,

وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار

Bagi ayah, bertanggungjawab menafkahi dan memberi sandang yang ma’ruf.

Kemudian beliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat,

Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.

(Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas).

Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70)

Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?!

Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan.

Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?!

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

🔰 Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilan suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Demikian..

Wallahua’lam bis showab.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP Hamalatul Quran, DIY)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Air Zam-zam Berkhasiat Sesuai Niat Peminumnya

Air Zam-zam Berkhasiat Sesuai Niat Peminumnya
Salah satu keistimewaan zam-zam, air ini bisa memberikan khasiat sesuai niat peminumnya.

Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

Air zam-zam, berkhasiat sesuai niat peminumnya.” (HR. Ahmad 14849, Ibn Majah 3178, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).


Ada banyak praktek yang dilakukan para ulama ketika mengamalkan hadis ini, diantaranya,

1. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika minum zam-zam, beliau berdoa,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang luas dan obat dari setiap penyakit. (HR. Abdurrazaq 9112)

2. Doa Ibnu Mubarok ketika minum zam-zam.

Ibnul Mubarok, ulama ahli hadis zaman Tabi’ Tabiin, ketika minum air zam-zam, beliau mengatakan,

اللهم إن رسول الله صلى الله عليه وسلم  قال : ماء زمزم لما شرب له ” فاللهم إني أشربه لعطش يوم القيامة

Ya Allah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air zam-zam, berkhasiat sesuai niat ketika minum. Karena itu ya Allah, aku minum ini agar tidak kehausan di hari kiamat.” (Mu’jam Ibnul Muqri’, 364).

3. Imam Hakim an-Naisaburi, penulis kitab Mustadrak. Beliau pernah mengatakan,

شربت ماء زمزم وسألت الله أن يرزقنى حسن التصنيف

Saya minum air zam-zam dan saya memohon kepada Allah agar Dia memberiku bisa menghasilkan karya yang bagus.”

Allah kabulkan keinginan ini, dengan Allah beri banyak karya bagus dari al-Hakim, diantaranya al-Mustadrak ‘ala Shahihain.


🌐Referensi: https://konsultasisyariah.com/25692-khasiat-zam-zam-sesuai-niat-yang-minum.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, January 22, 2020

Siapakah Kerabat Yang Wajib Mendapat Nafkah?

Siapakah Kerabat Yang Wajib Mendapat Nafkah?
Ustaz, mohon penjelasannya keluarga yg wajib kita nafkahi itu siapa sajakh mrk? Trmks

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Kerabat yang berhak mendapatkan nafkah terbagi dua bagian :

🔰 Pertama, yang disebut sebagai ‘amudin nasab (tiang nasab). Mereka adalah ayah, kakek dst ke atas, anak, cucu dst ke bawah. Hukum menafkahi mereka adalah wajib, dengan dua syarat :

1. Yang dinafkahi kondisinya fakir, tidak memiliki penghasilan sama sekali atau ada penghasilan akan tetapi tidak menutupi kebutuhan, dan dia tidak mampu bekerja.

2. Penafkah adalah orang yang berkecukupan, penghasilannya cukup untuk menghidupi kebutuhannya dan anak istrinya.

Bisa pula ditambahkan syarat yang ketiga yaitu, kerabat beragama Islam.

🔰 Kedua, mereka adalah ghoiru ‘amudin nasab (selain tiang nasab), yaitu kerabat selain ‘amudin nasab.

Hukum menafkahi mereka adalah wajib saat terpenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, ditambah satu syarat yaitu: si penafkah mungkin untuk menjadi ahli waris kerabat yang ia beri nafkah.

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka menafkahi keluarga hukumnya tidak wajib.

Namun perlu kita catat, jangan lupakan berbuat baik kepada karib kerabat, sekalipun mereka bukan tanggungan wajib nafkah kita. Sedekah kepada kerabat mengandung dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahim.

Allah ta’ala juga mengingatkan,

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Harta apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’ : 39)

Kita bisa simpulkan dari ayat ini, bahwa berinfak kepada kerabat, terlebih orangtua, adalah sebab terbesar yang dapat mendatangkan rizki dan sebab datang keberkahan. Bersamaan dengan itu ditambah pahala yang besar dari Allah ‘azza wa jalla.

Demikian.

Wallahua’lam bis showab.

🌐 Disadur dengan ringkas dari : https://islamqa.info/ar/6026

👤 Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP Hamalatul Quran, DIY)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Nasehat Menuju Ramadhan

Nasehat Menuju Ramadhan
Kaum muslimin yang merasakan manisnya iman dan nikmatnya ibadah serta melimpahnya berkah di bulan Ramadhan tentu akan bersedih berpisah dengan bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan yang penuh berkah dan sangat dirindukan oleh orang yang beriman dan orang shalih. Para ulama dan orang shalih sangat merindukan Ramadhan, enam bulan sebelum Ramadhan mereka sudah berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulam Ramadhan.

👤Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,

ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻬُﻢْ ﺷَﻬْﺮَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻧَﺎﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﺒَّﻠَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ

Sebagian salaf berkata, “Dahulu mereka (para salaf) berdoa kepada Allah selama 6 bulan agar mereka disampaikan pada Bulan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa berdoa selama 6 bulan agar Allah menerima (amalan mereka di bulan Ramadhan).

📕Latha’if Al-Ma’arif hal. 232


🌐|| Referensi: https://muslim.or.id/30564-bukan-pura-pura-bersedih-pada-perpisahan-dengan-ramadhan.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, January 21, 2020

Apa Hukum Adzan dan Talqin Kepada Mayat?

Apa Hukum Adzan dan Talqin Kepada Mayat?
Asalamu’alaikum. Ustadz roy, ana melihat umumnya orang mati lalu di kubur sebelum tanah ditimbunkan ada orang yg melantunkan azan dan talqin seolah mengajari mayat untuk menjawab pertanyaan malaikat nanti, apa ini ada dasar hadist yg sahih? Ana minta keterangan dari ustadz. Terima kasih atas jawaban ustadz semoga surga balasannya.

(Aviv Abdul Wahhab)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wa iyyakum.

Yang disyari’atkan ketika menguburkan mayat adalah mengucapkan: “Bismillah wa ‘ala millati rasulillah atau bismillah wa ‘ala sunnati rasulillah.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Umar dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Dan setelah menguburkan mayit adalah mendoakan dengan ampunan dan penetapan dalam menjawab pertanyaan, sebagaimana dalam hadist, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai menguburkan orang beliau berdiri dan mengatakan:

استغفِروا لأخيكم واسألوا له التثبيتَ فإنه الآن يُسْأَل

Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mintalah ketetapan untuknya karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud, dari ‘Utsman bin Affan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Adapun adzan ketika menguburkan mayat maka ini menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak boleh diqiyaskan dengan adzan di telinga bayi yang baru lahir karena adzan ketika itu juga tidak ada dasar yang shahih dan seandainya shahihpun tidak boleh diqiyaskan karena qiyas tidak boleh masuk dalam ibadah.

Berkata Ibnu Hajar Al-Haitamy (wafat tahun 974 H, termasuk ulama Syafi’iyyah) pernah ditanya tentang permasalahan ini maka beliau menjawab:

هو بدعة ومن زعم أنه سنة عند نزول القبر قياسا على ندبهما في المولود إلحاقا لخاتمة الأمر بابتدائه فلم يصب وأي جامع بين الأمرين ومجرد أن ذاك في الابتداء وهذا في الانتهاء لا يقتضي لحوقه به

Ini adalah bid’ah, dan barangsiapa yang menyangka bahwa ini sunnah ketika selesai menguburkan, dengan mengqiyaskan adzan ketika dia lahir, dan menghubungkan akhir hidupnya dengan awalnya, maka dia telah terjatuh dalam kesalahan, apa yang mengumpulkan kedua perkara ini? kalau hanya karena ini di awal kehidupan dan itu di akhir kehidupan maka ini tidak mengharuskan ini disamakan dengan itu.” (Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra 2/24).

Syeikh Al-Albany mengategorikan amalan ini di dalam bid’ah jenazah (lihat Ahkamul Janaiz hal: 217, maktabatul ma’arif), demikian pula Syeikh bin Baz (lihat Majmu’ dan Rasail beliau 10/361). Lihat juga Fatawa Al-lajnah Ad-daimah 9/72.

Pendapat yang ana kuatkan bahwa talqin tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang mau meninggal, adapun setelah meninggal maka tidak disyari’atkan karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan tentangnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لقنوا موتاكم لا إله إلا الله

Talqinlah (tuntunlah) orang yang mau meninggal (untuk mengucapkan) Laa ilaaha illallah.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudry)

Berkata An-Nawawy:

مَعْنَاهُ مَنْ حَضَرَهُ الْمَوْت ، وَالْمُرَاد ذَكِّرُوهُ لَا إِلَه إِلَّا اللَّه لِتَكُونَ آخِر كلامه

Maknanya: Orang yang sedang didatangi kematian, maksudnya: Ingatkan dia laa ilaaha illallah supaya itu menjadi akhir ucapannya.” (Syarh Muslim 6/219)

Beliau shallalllahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

من كان آخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة

Barangsiapa yang ucapan terakhirnya “laa ilaaha illallah” maka akan masuk surga.” (HR. Abu Dawud, dari Mua’dz bin Jabal, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).

Ketika paman beliau Abu Thalib mau meninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk beliau dan menalqinnya seraya mengatakan:

أي عَمِّ، قل لا إله إلا الله، كلمةً أُحَاجُّ لك بها عند الله

Wahai pamanku, katakanlah laa ilaaha illallahu, sebuah kalimat yang aku akan berhujjah dengannya untukmu disisi Allah.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

تلقين الميت بعد الدفن لم يصح الحديث فيه فيكون من البدع

Mentalqin mayit setelah dikubur tidak ada hadist shahih di dalamnya, maka amalan ini termasuk bid’ah.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 5/364).

Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan:

أما بعد خروج الروح فإن الميت لا يلقن لا قبل الدفن ولا بعد الدفن، ولم يرد بذلك سنة صحيحة عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فيما نعلم، وإنما استحب تلقين الميت بعد دفنه جماعة من العلماء، وليس لهم دليل ثابت عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ لأن الحديث الوارد في ذلك مطعون في سنده، فعلى هذا يكون التلقين بعد الدفن لا أصل له من سنة الرسول صلى الله عليه وسلم، وإنما قال به بعض العلماء اعتمادًا على حديث غير ثابت .
فالتلقين بعد الدفن لا أصل له في السنة، وإنما التلقين المشروع هو عند الاحتضار، لأنه هو الذي ينفع المحتضر ويعقله المحتضر لأنه مازال على قيد الحياة ويستطيع النطق بهذه الكلمة وهو لا يزال في دار العمل، أما بعد الموت فقد انتهى العمل .

Adapun setelah keluarnya nyawa maka mayit tidak ditalqin, apakah sebelum dikuburkan atau setelahnya, dan setahu kami tidak ada hadist yang shahih dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam permasalahan ini. Hanya saja sebagian ulama menganjurkannya setelah mayit dikubur, namun mereka tidak memiliki dalil yang tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hadist yang mereka jadikan dalil ada pembicaraan dalam sanadnya, oleh karena itu talqin setelah mayit dikuburkan adalah tidak ada asalnya dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya sebagian ulama menganjurkan karena berpegang pada hadist yang tidak tetap.”

Jadi talqin setelah penguburan tidak ada asalnya di dalam sunnah, dan talqin yang disyariatkan adalah ketika mau meninggal, karena itulah yang bermanfaat bagi orang yang mau meninggal dan bisa dia pahami sebab dia masih hidup dan mampu mengucapkan kalimat ini, dan dia masih di negeri amal, adapun setelah mati maka amal sudah selesai (Al-Muntaqa min Fatawa Al-fauzan no: 131).

Wallahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Abdullah Roy, Lc.

🌐 Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, January 20, 2020

Ramadhan 100 Hari Lagi, Apa Yang Kita Siapkan?

Ramadhan 100 Hari Lagi, Apa Yang Kita Siapkan?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أتاكم رمضان شهر مبارك. فرض الله عز وجل عليكم صيامه، تفتح فيه أبواب السماء، وتغلق فيه أبواب الجحيم، وتغلّ فيه مردة الشياطين، لله فيه ليلة خير من ألف شهر، من حرم خيرها فقد حرم

Telah datang kepada kalian ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah wajibkan kepada kalian puasa di bulan ini. Di bulan ini, akan dibukakan pintu-pintu langit, dan ditutup pintu-pintu neraka, serta setan-setan nakal akan dibelenggu. Demi Allah, di bulan ini terdapat satu malam yang lebih baik dari pada 1000 bulan. Siapa yang terhalangi untuk mendulang banyak pahala di malam itu, berarti dia terhalangi mendapatkan kebaikan. (HR. Ahmad, Nasai 2106, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Syaikh Abdullah al-Fauzan mengatakan,

في هذا الحديث بشارة لعباد الله الصالحين بقدوم شهر رمضان المبارك، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر الصحابة – رضي الله عنهم – بقدومه، وليس هذا إخباراً مجرداً بل معناه بشارتهم بموسم عظيم، يقدره حقّ قدره الصالحون المشمرون، لأنه بين فيه ما هيأ الله لعباده من أسباب المغفرة والرضوان وهي أسباب كثيرة، فمن فاتته المغفرة في رمضان فهو محروم غاية الحرمان.

Dalam hadis ini terdapat kabar gembira bagi para hamba Allah yang sholeh dengan datangnya bulan ramadhan yang diberkahi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada para sahabat akan kedatangan ramadhan. Dan ini bukan hanya berita semata, namun maknanya adalah kabar gembira bagi mereka dengan adanya masa yang agung, yang selayaknya dimuliakan oleh orang-orang shaleh yang menyisingkan lengan untuk beramal. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di bulan ramadhan, Allah telah siapkan banyak kebaikan bagi para hamba-Nya, berupa sebab untuk menggapai ampunan dan ridha-Nya. Sebab ini banyak sekali. Karena itu, siapa yang tidak mendapatkan ampunan di bulan ramadhan, berarti dia telah diharamkan untuk mendapatkan banyak kebaikan. (Ahadits Shiyam, Ahkam wa Adab, keterengan hadis ketiga).

Hanya saja, sebagai catatan, dalam khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menyampaikan adanya fadhilah tertentu bagi orang yang bergembira menyambut kedatangan ramadhan. Menambahkan adanya fadhilah tertentu tanpa dalil, tentu termasuk berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan kita berlindung dari hal ini.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive