Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, August 31, 2023

Ilmu dan Pembagiannya

Bismillah...

Ilmu yang kita diperintah untuk mempelajari dan mengejarnya, serta di puji orang yang memilikinya adalah ilmu Syari’at

Sebagaimana riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ 

Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim” [HR Thabrani, Al Kabir dan As Shaghir, Shahihul Jaami’ no 3913] 

Didalam menetapkan ilmu, Manusia berbeda pandangan, para Fuqaha mengatakan bahwa ilmu yang dimaksud adalah Ilmu Fiqih, karena dengannya yang halal dan haram diketahui. 

Para ahli Tafsir dan ahli Hadits berkata, ia adalah ilmu al Quran dan As Sunnah karena keduanya adalah kunci semua ilmu. Orang-orang Sufi berkata, ia adalah ilmu ikhlas dan penyakit penyakit hati, orang orang Filsafat (ahlul Kalam) mengatakan, ia adalah ilmu Kalam, dan masih banyak lagi pendapat pendapat yang tidak satupun darinya bisa diterima. 

Yang benar bahwa ilmu yang di maksud adalah ilmu muamalah (interaksi) hamba kepada Rabb-nya. Inilah ilmu yang menjadi kewajiban bagi setiap pribadi. [Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 15] 

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah beliau mengatakan :

وَالْمُرَادُ بِالْعِلْمِ الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ الَّذِي يُفِيدُ مَعْرِفَةَ مَا يَجِبُ عَلَى الْمُكَلَّفِ مِنْ أَمْرِ دينه فِي عِبَادَاتِهِ وَمُعَامَلَاتِهِ وَالْعِلْمُ بِاللَّهِ وَصِفَاتِهِ وَمَا يَجِبُ لَهُ مِنَ الْقِيَامِ بِأَمْرِهِ وَتَنْزِيهِهِ عَنِ النَّقَائِصِ وَمَدَارُ ذَلِكَ عَلَى التَّفْسِيرِ وَالْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ 

Yang dimaksud dengan ilmu adalah ilmu syar’i yang berfaedah dengannya pengenalan terhadap apa yang wajib bagi seorang hamba dari urusan agamanya, baik dalam ibadahnya ataupun muamalahnya. Dan juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifat Nya serta apa yang wajib dalam menunaikan haknya, mensucikannya dari sifat kekurangan, dan ruang lingkup yang demikian atas ilmu tafsir, hadits, dan fiqih” [Fathul Bari, Ibnu Hajar 1/141]

Imam Al Auza’i rahimahullah berkata :

«الْعِلْمُ مَا جَاءَ عَنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا لَمْ يَجِئْ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ فَلَيْسَ بِعِلْمٍ» 

Ilmu itu apa yang datang dari para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, maka apa saja yang datang bukan dari salah seorang dari mereka bukanlah ilmu” [Jaami’u Bayanil ‘Ilmi, Ibnu Abdil barr 1/769 no. 1421] 

Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam sya’irnya :

كُلُّ الْعُلُومِ سِوَى الْقُرْآنِ مَشْغَلَةٌ 

Setiap ilmu selain Al Quran hanyalah menyibukkan

إِلَّا الْحَدِيثَ وَإِلَّا الْفِقْهَ فِي الدِّينِ 

Kecuali ilmu hadits dan fiqih (pemahaman) dalam agama

الْعِلْمُ مَا كَانَ فِيهِ قَالَ حَدَّثَنَا 

Ilmu itu yang ada padanya perkataan Hadatsana (telah mengatakan kepada kami)

وَمَا سِوَى ذَاكَ وَسْوَاسُ الشَّيَاطِينِ 

Adapun selain itu hanyalah was was syaithan” [Diwan Syafi’I hal. 388, no. 206] 

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Adapun ilmu syari’at maka semuanya terpuji dan ia terbagi menjadi Ushul (dasar), Furu’ (cabang) Muqaddimat (pengantar), Mutamimmat (penyempurna). 

Ushul adalah kitabullah, sunnah Rasulullah, ijma umat dan atsar para sahabat. 

Furu’ adalah apa yang dipahami dari ushul diatas dalam bentuk makna oleh akal fikiran, dimana pemahaman ini bisa diambil dari teks atau konteks kalimat, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

لَا يَقْضِي الْقَاضِي وَهُوَ غَضْبَانُ 

Seorang Hakim tidak boleh memutuskan hukum (vonis) dalam keadaan marah” [HR Bukhari : 7158, Muslim : 1717 dari Abu Bakrah radhyallahu anhu], bahwa Hakim juga tidak boleh memutuskan hukum dalam keadaan lapar. 

Ilmu Muqaddimat (pengantar) adalah bagian yang merupakan sarana, seperti ilmu Nahwu sharaf dan bahasa, keduanya adalah ilmu alat bagi Kitabullah dan sunnah Rasulullah. 

Sedangkan ilmu-ilmu Mutamimat (penyempurna) adalah seperti ilmu qira’at, makhorijul Huruf, seperti juga ilmu tentang biografi rawi-rawi hadits, tentang kelurusan pribadi mereka atau keadaan mereka (rawi). Semua itu termasuk ilmu syari’at yang semuanya terpuji. [Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 16] 

Ditinjau dari kewajibannya menuntut ilmu terbagi kepada dua bagian,  ada yang fardu ‘Ain dan ada yang fardu kifayah. 

Majlis Fatwa Lajnah Ad Daaimah Saudi Arabia pernah ditanya apakah mempelajari ilmu syar’i itu wajib ? Kemudian mereka memberikan jawaban :

الْعِلْمُ الشَّرْعِيُّ عَلَى قِسْمَيْنِ : مِنْهُ مَا هُوَ فَرْضٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ، وَهُوَ مَعْرِفَةُ مَا يُصَحِّحُ بِهِ الْإِنْسَانُ عَقِيْدَتَهُ وَعِبَادَتَهُ، وَمَا لَا يَسُعه جَهْلُهُ، كَمَعْرِفَةِ التَّوْحِيْدِ وَضِدِّهِ الشِّرْكِ، وَمَعْرِفَةِ أُصُوْلِ الْإِيْمَانِ وَأَرْكَانِ الْإِسْلاَمِ، وَمَعْرِفَةِ أَحْكَامِ الصَّلاَةِ وَكَيْفِيَّةِ الْوُضُوْءِ وَالطَّهَارَةِ مِنَ الْجَنَابَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، 

Ilmu syar’i terbagi menjadi dua, di antaranya adalah ilmu yang wajib diketahui oleh setiap muslim dan muslimah, yaitu ilmu yang menyebabkan sahnya aqidah dan ibadah seseorang dan tidak boleh seseorang tidak tahu tentang ilmu tersebut

Contohnya adalah mengetahui tauhid dan lawannya, yaitu syirik, pokok-pokok keimanan (rukun iman) dan rukun Islam, hukum-hukum shalat, tata cara wudhu`, bersuci dari junub, dan yang semisalnya.

وَعَلَى هَذَا الْمَعْنَى فُسِّرَ الْحَدِيْثُ الْمَشْهُوْرُ ((طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ)) وَالْقِسْمُ الْآخَرُ: فَرْضُ كِفَايَةٍ، وَهُوَ مَعْرِفَةُ سَائِرِ أَبْوَابِ الْعِلْمِ وَالدِّيْنِ، وَتَفْصِيْلاَتِ الْمَسَائِلِ وَأَدِلَّتِهَا، فَإِذَا قَامَ بِهِ الْبَعْضُ سَقَطَ الْإِثْمُ عَنْ بَاقِي الْأُمَّةِ. 

Oleh karena itu, hadits yang terkenal ini (menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim) ditafsirkan dengannya (ilmu fardhu ‘ain), dan pembagian yang kedua fardu kifayah yaitu mengetahui seluruh bab ilmu dan agama, serta rincian masalah masalah dan dalil dalilnya, maka apabila sebagian orang sudah ada yang menunaikannya, gugurlah dosa atas umat lainnya” [Fatwa Lajnah Ad Daaimah 12/90-91]


https://abughozie.com/?p=1351


August 28, 2023

Oleh : Abu Ghozie As Sundawie 

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive