Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label masjid. Show all posts
Showing posts with label masjid. Show all posts

Friday, August 23, 2019

Adab-adab Ketika Di Masjid - Bag.4

Adab-adab Ketika Di Masjid - Bag.4
Lanjutan dari Bagian-3...

25. Larangan Jual Beli di Masjid

Jika jual beli dilakukan di masjid, maka niscaya fungsi masjid akan berubah menjadi pasar dan tempat jual beli sehingga jatuhlah kehormatan masjid dengan sebab itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu  bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Apabila kalian melihat orang yang jual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu!”.

Imam As-Shan’ani berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya jual beli di dalam masjid, dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk berkata kepada penjual dan pembeli semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu! Sebagai peringatan kepadanya”.

26. Larangan Mengganggu Orang Yang Beribadah Di Masjid

Orang yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid membutuhkan ketenangan sehingga dilarang mengganggu kekhusyukan mereka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Di antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Alquran. Atau beliau berkata, “Dalam shalat”.

27. Larangan Berteriak Dan Membuat Gaduh di Masjid

Sebab, masjid dibangun bukan untuk ini. Demikian pula mengganggu dengan obrolan yang keras. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Maka dari itu, janganlah sebagian kalian menyakiti yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain”.

Apabila mengeraskan bacaan Alquran saja dilarang jika memang mengganggu orang lain yang sedang melakukan ibadah, lantas bagaimana kiranya jika mengganggu dengan suara-suara gaduh yang tidak bermanfaat?! Sungguh, di antara fenomena yang menyedihkan, sebagian orang—terutama anak-anak muda—tidak merasa salah membuat kegaduhan di masjid saat shalat berjamaah sedang berlangsung. Mereka asyik dengan obrolan yang tiada manfaatnya. Terkadang mereka sengaja menunggu imam rukuk, lalu lari tergopoh-gopoh dengan suara gaduh untuk mendapatkan rukuk bersama imam. Untuk yang seperti ini kita masih meragukan sahnya rakaat shalat tersebut karena mereka tidak membaca Al-Fatihah dalam keadaan sebenarnya mereka mampu.

Tetapi, mereka meninggalkannya dan justru mengganggu saudara-saudaranya yang sedang shalat. Hal ini berbeda dengan kondisi sahabat Abu Bakrah radhiallahu’anhu yang ketika datang untuk shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam didapatkannya beliau Shallallahu’alaihi Wasallam sedang rukuk lalu ia ikut rukuk bersamanya dan itu dianggap rakaat shalat yang sah.

28. Larangan Lewat di Dalam Masjid Dengan Membawa Senjata Tajam

Janganlah seseorang lewat masjid dengan membawa senjata tajam, seperti pisau, pedang, dan sebagainya ketika melewati masjid. Sebab hal itu dapat mengganggu seorang muslim bahkan bisa melukai seorang muslim. Terkecuali jika ia menutup mata pedang dengan tangannya atau dengan sesuatu.

Rasulullah "Shallallahu’alaihi Wasallambersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian lewat di dalam masjid atau pasar kami dengan membawa lembing, maka hendaklah ia memegang mata lembing itu dengan tangannya sehingga ia tidak melukai orang muslim”.

29. Larangan Lewat di Depan Orang Shalat

Harap diperhatikan ketika kita berjalan di dalam masjid, jangan sampai melewati di depan orang yang sedang shalat. Hendaklah orang yang lewat di depan orang yang shalat takut akan dosa yang diperbuatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam  bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَي الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ، خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat  mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang  shalat”.

Yang terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau di depan imam. Adapun jika lewat di depan makmum maka tidak mengapa. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu ketika beliau menginjak usia balig. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaah yang diimami oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledainya  baru kemudian beliau bergabung dalam shaf. Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatan tersebut. Namun demikian, sebaiknya memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf makmum.

30. Larangan melingkar di dalam masjid untuk berkumpul untuk kepentingan dunia

Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepentingan dunia semata. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

يَأْتِ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ يَحْلِقُوْنَ فيِ مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ هُمُوْمُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا  وَلَيْسَ ِللهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ فَلاَ تُجَاِلسُوْهُمْ

Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka”.

31. Larangan Keras Meludah Di Masjid

Masjid sebagai tempat yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala di muka bumi ini harus kita jaga kebersihannya. Oleh karena itu, dilarang meludah dan mengeluarkan dahak lalu membuangnya di dalam masjid, kecuali meludah di sapu tangan atau pakaiannya. Adapun di lantai masjid atau temboknya, hal ini dilarang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan menimbun ludah tersebut”.

Yang dimaksud menimbun ludah di sini adalah apabila lantai masjid itu dari tanah, pasir, atau semisalnya. Adapun jika lantai masjid itu berupa semen atau kapur, maka ia meludah di kainnya, tangannya, atau yang lain.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam  juga bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, akan tetapi hendaknyaa ke arah kirinya atau ke bawah kakinya”.

32. Keluar Masjid Dengan Mendahulukan Kaki Kiri Dan Membaca Doa

Apabila keluar masjid, hendaklah kita mendahulukan kaki kiri seraya berdoa. Dari Abu Humaid radhiallahu’anhu atau dari Abu Usaid radhiallahu’anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya dia membaca, “Allahummaftahli abwaaba rahmatika” (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu). Dan apabila keluar, hendaknya dia mengucapkan, “Allahumma inni as-aluka min fadhlika (Ya Allah, aku meminta kurnia-Mu)”.

Demikianlah akhir yang Allah Ta’ala mudahkan kepada kami untuk menulis tentang adab-adab di masjid. Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang saleh dan selalu istiqamah di jalan-Nya. Aamiin.
Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin.

Wallahu 'alam.

👤 Ustadz Afwan Awwab

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, August 22, 2019

Adab-adab Ketika Di Masjid - Bag.3

Adab-adab Ketika Di Masjid - Bag.3
Lanjutan dari Bagian-2...

17. Boleh Membawa Anak Kecil Ke Masjid

Dari Abu Qotadah radhiallahu’anhu dia berkata, “Suatu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam  keluar (untuk shalat-pent) dengan menggendong Umamah Binti Abil ‘Ash, kemudian beliau shalat. Apabila rukuk beliau menurunkannya, dan apabila bangkit beliau menggendongnya kembali”.

Imam Al-’Aini rahimahullah berkata, "Hadits ini menunjukkan bolehnya membawa anak kecil kedalam masjid”. Adapun hadits yang berbunyi, “Jauhkanlah anak-anak kalian dari masjid,” adalah hadits yang dhaif (lemah), didaifkan oleh Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Jauzi, AI-Mundziri, dan lainnya.

18. Menjaga dari Ucapan yang Jorok dan Tidak Layak di Masjid

Tempat yang suci tentu tidak pantas kecuali untuk ucapan-ucapan yang suci dan terpuji pula. Oleh karena itu, tidak boleh bertengkar, berteriak-teriak, melantunkan syair yang tidak baik di masjid, dan yang semisalnya. Demikian pula dilarang berjual beli di dalam masjid dan mengumumkan barang yang hilang. Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam bersabda (yang artinya),  “Apabila kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keberuntungan dalam jual belimu!’ Dan apabila kamu melihat ada orang yang mengeraskan suara di dalam masjid untuk mencari barang yang hilang, katakanlah, ‘Semoga Allah Ta'ala tidak mengembalikannya kepadamu’“.

19. Dilarang bermain-main di masjid selain permainan yang mengandung bentuk melatih ketangkasan dalam perang.

Hal ini sebagaimana dahulu orang-orang Habasyah bermain perang-perangan di masjid dan tidak dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

20. Tidak Menjadikan Masjid Sebagai Tempat Lalu Lalang.

Tidak sepatutnya seorang muslim berlalu di dalam masjid untuk suatu kepentingan tanpa mengerjakan shalat dua rakaat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ”Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah seorang melewati masjid namun tidak mengerjakan shalat dua rakaat di dalamnya dan seseorang tidak memberikan salam kecuali kepada orang yang dikenalnya)”.

21. Tidak menghias masjid secara berlebihan

Di antara kesalahan yang terjadi di masjid adalah menghiasi masjid dan memahatnya secara berlebihan, berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

إِذَا زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ وَحَلَّيْتُمْ مَصَاحِفَكُمْ فَالدَّمَارُ عَلَيْكُمْ

Apabila kalian telah memperindah masjid kalian dan menghiasi mushaf-mushafmu maka kehancuran telah menimpa kalian”. Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهىَ النَّاسُ فِي اْلمَسَاجِدِ

Tidak akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid”.

Dilarang berlebih-lebihan dalam menghias masjid karena hal itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Apabila kalian telah menghiasi mushaf-mushaf kalian dan menghiasi masjid-masjid kalian, maka kehancuran akan menimpa kalian”. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, “Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah manusia berbangga-bangga dengan masjid”.

22. Tidak Mengambil Tempat Khusus Di Masjid

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang seorang shalat seperti gagak mematuk, dan melarang duduk seperti duduknya binatang buas, dan mengambil tempat di masjid seperti unta mengambil tempat duduk. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hikmahnya adalah karena hal tersebut bisa mendorong kepada sifat pamer, riya, dan sumah, serta mengikat diri dengan adat dan ambisi. Demikian itu merupakan musibah. Maka dari itu, seorang hamba harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya”.

23. Larangan Keluar Setelah Adzan Kecuali Ada Alasan

Jika kita berada di dalam masjid dan azan sudah dikumandangkan, maka tidak boleh keluar dari masjid sampai selesai ditunaikannya shalat wajib, kecuali jika ada uzur. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Abu as Sya’tsaa radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah masjid. Kemudian muazin mengumandangkan azan. Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri kemudian keluar masjid. Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian beliau berkata, “Perbuatan orang tersebut termasuk bermaksiat terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu’alaihi Wasallam".

24. Larangan Mencari Barang Yang Hilang Di Masjid Dan Mengumumkannya

Apabila didapati seseorang mengumumkan kehilangan di masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Sebagaimana sabda Rasululllah Shallallahu’alaihi Wasallam, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini".


Bersambung ke Bagian-4...

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, August 21, 2019

Adab-adab Ketika Di Masjid - Bag.2

Adab-Adab Ketika Di Masjid - Bag.2
Lanjutan dari Bagian-1...

9. Mengagungkan Masjid

Bentuk pengagungan terhadap masjid berupa hendaknya seseorang tidak bersuara dengan suara yang tinggi, bermain-main, duduk dengan tidak sopan, atau meremehkan masjid. Hendaknya juga ia tidak duduk kecuali sudah dalam keadaan berwudhu untuk mengagungkan rumah Allah Ta’ala dan syariat-syariat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.

10. Menuggu Ditegakkannya Shalat Dengan Berdoa Dan Berdzikir

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setelah shalat dua rakaat hendaknya orang yang shalat untuk duduk menghadap kiblat dengan menyibukkan diri berdzikir kepada Allah, berdoa, membaca Alquran, atau diam dan janganlah ia membicarakan masalah duniawi belaka”.

Terdapat keutamaan yang besar bagi seorang yang duduk di masjid untuk menunggu shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,

فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فيِ الصَّلاَةِ مَاكَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ واْلمَلاَئِكَةُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ أَحَدِكُمْ مَادَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلىَّ فِيْهِ يَقُوْلُوْنَ: اَللّهُمَّ ارْحَمْهُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيْهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ

Apabila seseorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat tersebut yang menahannya (di dalam masjid), dan para malaikat berdoa kepada salah seorang di antara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Mereka mengatakan, “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya selama dia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats”.

11. Mengaitkan Hati Dengan Masjid

Berusaha untuk selalu mengaitkan hati dengan masjid dengan berusaha mendatangi ke masjid sebelum shalat, menunggu shalat dengan berdzikir dan beribadah, dan tidak buru-buru beranjak. Dan keutamaan inilah yang akan dinaungi oleh Allah Ta’ala ketika nanti tiada naungan selain naungan-Nya. Sebagaimana dalam hadis, “Tujuh jenis orang yang Allah Ta’ala akan menaungi mereka pada hari tiada naungan kecuali naungan-Nya… dan laki-laki yang hatinya selalu terkait dengan masjid)".

12. Anjuran Untuk Berpindah Tempat Ketika Merasa Ngantuk

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Jika salah seorang di antara kalian mengantuk, saat berada di masjid, maka hendaknya ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat lain”.

13. Anjuran Membuat Pintu Khusus untuk Wanita

Dianjurkan untuk membuat pintu khusus bagi wanita untuk menjaga agar mereka tidak bercampur baur dengan kaum pria. Karena akibat dari campur baurnya laki-laki dan perempuan amatlah besar. Dan keburukan seperti ini akan lebih berbahaya kalau dilakukan di rumah Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing para shahabatnya dengan seraya bersabda, “Alangkah baiknya jika kita biarkan pintu ini untuk kaum wanita”.

14. Dibolehkan Untuk Tidur Di Masjid

Dibolehkan tidur di dalam masjid bagi orang yang membutuhkannya, semisal orang yang kemalaman atau yang tidak punya sanak famili dan lainnya. Dahulu para sahabat Ahli Suffah (orang yang tidak punya tempat tinggal), mereka tidur di dalam masjid.

AI-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan bahwa bolehnya tidur di dalam masjid adalah pendapat jumhur ulama. Dan dibolehkan juga tidur dengan terlentang. Berdasarkan riwayat:

Dari Abbad Bin Tamim dari pamannya bahwasanya dia melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidur terlentang di dalam masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kakinya yang lain.

AI-Khattabi  berkata,  “Hadis ini  menunjukkan bolehnya bersandar, tiduran dan segala bentuk istirahat di dalam masjid".

15. Boleh Memakai Sandal Di Masjid

Berkata Imam At-Thahawi, “Telah datang atsar-atsar yang mutawatir tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai sandal di dalam masjid”.

Berdasarkan hadis dari Sa’id Bin Yazid,  bahwasanya dia bertanya kepada Anas bin Malik, “Apakah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat memakai kedua sandalnya?” Anas menjawab: “Ya”.

Imam Nawawi berkata, "Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat memakai sandal selama tidak terkena najis”.

16. Boleh Makan Dan Minum Di Masjid

Makan dan minum di dalam masjid dibolehkan asal tidak mengotori masjidnya. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Harits radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Kami makan daging bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam masjid”.


Bersambung ke Bagian-3...

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Adab-adab Ketika Di Masjid - Bag.1

Adab-Adab Ketika Di Masjid - Bag.1
1. Mengikhlaskan Niat Kepada Allah Ta’ala

Hendaknya seseorang yang ingin ke masjid mengikhlaskan niatnya sehingga Allah Ta’ala menerima ibadah yang ia lakukan di masjid. Hendaknya ia mendatangi masjid untuk menunaikan tugas seorang hamba yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa dilandasi rasa ingin dipuji manusia atau ingin dilihat oleh masyarakat. Karena sesungguhnya setiap amalan itu tergantung dari niatnya.

2. Berpakaian Indah Ketika Hendak Menuju Masjid

Sebagaimana perintah Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini, Allah tidak hanya memerintahkan hambanya untuk menutup aurat, akan tetapi mereka diperintahkan pula untuk memakai perhiasan. Oleh karena itu hendaklah mereka memakai pakaian yang paling bagus ketika shalat”.

Dan dijelaskan dalam kitab tafsir karangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah, “Berlandaskan ayat ini dan ayat yang semisalnya disunahkan berhias ketika akan shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Termasuk perhiasan yaitu siwak dan parfum”.

3. Menghindari Makanan Tidak Sedap Baunya

Maksudnya adalah larangan bagi seseorang yang makan makanan yang tidak sedap baunya, seperti mengonsumsi makanan yang menyebabkan mulut berbau, seperti bawang putih, bawang merah, jengkol, pete, dan termasuk juga merokok atau yang lainnya untuk menghadiri shalat jamaah, berdasarkan hadis,

Dari Jabir radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, "Barang siapa yang memakan dari tanaman ini (sejenis bawang dan semisalnya), maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat   terganggu   dengan   bau   tersebut, sebagaimana manusia”.

Juga hadis Jabir, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْبَصَلاً فًلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فيِ بَيْتِهِ

Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah maka hendaklah menjauhi kita”, atau bersabda, “Maka hendaklah dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia duduk di rumahnya”.

Hadis tersebut bisa dibawa ke persamaan kepada segala sesuatu yang berbau tidak sedap yang bisa menganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang beribadah lainnya. Namun jika seseorang sebelum ke masjid memakai sesuatu yang bisa mencegah bau yang tidak sedap tersebut dari dirinya seperti memakai pasta gigi dan lainnya, maka tidak ada larangan baginya setelah itu untuk menghadiri masjid.

4. Bersegera Menuju Rumah Allah Ta’ala

Bersegera menuju masjid merupakan salah satu ciri dari semangat seorang muslim untuk melakukan ibadah. Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah kita bersegera menuju masjid karena di dalamnya terdapat ganjaran yang amat besar, berdasarkan hadis:

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Seandainya manusia mengetahui keutamaan shaf pertama, dan tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi niscaya mereka akan berundi. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-lomba”.

Jangan sampai kita menyepelekan dan menunda-nunda waktu untuk sesegera mungkin menuju masjid. Hendaknya selalu bersemangat dalam menghidupkan masjid dan mengisinya dengan amalan-amalan ibadah lainnya.

5. Berjalan Menuju Masjid Dengan Tenang dan Sopan

Hendaknya berjalan menuju shalat dengan khusyuk, tenang, dan tentram. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang umatnya berjalan menuju shalat secara tergesa-gesa walaupun shalat sudah didirikan. Abu Qatadah radhiallahu’anhu berkata, “Saat kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan,

مَا شَأْنُكُم؟ قَالُوْا: اِسْتَعْجَلْنَا إِلىَ الصَّلاَةِ. فَقَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوْا, إِذَا أَتَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَعَلَيْكُمْ بِاالسَّكِيْنَةِ  فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا

Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Rasulullah menegur mereka, “Janganlah kalian lakukan hal itu. Apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan tenang, dan rakaat yang kalian dapatkan shalatlah dan rakaat yang terlewat sempurnakanlah”.

6. Adab Bagi Wanita

Tidak terlarang bagi seorang wanita untuk pergi ke masjid. Namun rumah-rumah mereka lebih baik. Jika seorang wanita hendak pergi ke masjid, ada beberapa adab khusus yang perlu diperhatikan:

Meminta izin kepada suami atau mahramnya. Tidak menimbulkan fitnah. Menutup aurat secara lengkap. Tidak berhias dan memakai parfum.

Perbuatan kaum wanita yang memakai parfum hingga tercium baunya dapat menimbulkan fitnah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluar menuju masjid, maka tidak akan diterima shalatnya sehingga ia mandi”.

Abu Musa radhiallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً

Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”.

7. Ketika Masuk Masjid Berdoa dan Mendahulukan Kaki Kanan

Hendaklah orang yang keluar dari rumahnya membaca doa,

بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

Dengan menyebut nama Allah aku bertawakal kepada-Nya, tidak ada daya dan upaya selain dari Allah semata”.

Kemudian ketika berjalan menuju masjid hendaklah berdoa,

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا وَخَلْفِي نُورًا وَاجْعَلْ لِي نُورًا

Yaa Allah… berilah cahaya di hatiku, di penglihatanku dan di pendengaranku, berilah cahaya di sisi kananku dan di sisi kiriku, berilah cahaya di atasku, di bawahku, di depanku dan di belakangku, Yaa Allah berilah aku cahaya”.

8. Shalat Tahiyatul Masjid

Di antara adab ketika memasuki masjid adalah melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Shalat ini diistilahkan para ulama dengan shalat tahiyatul masjid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِ

Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk”.

Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Tujuan ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Oleh karena itu, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk. Merupakan suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadis ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’. Akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah adzan lalu shalat qabliah atau sunah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya. Syariat ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, di mana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. Syariat ini juga berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut sebagian pendapat kalangan ulama.


Bersambung ke Bagian-2...

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, November 4, 2018

Kapan Sebuah Tempat Dinamakan Masjid?

Kapan Sebuah Tempat Dinamakan Masjid?
Tanya tadz, Apakah mushola kantor hukumnya seperti masjid, bisa tahiyatul masjid dll. Makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kata masjid diambil dari kata sa-ja-da [سجد] yang artinya bersujud. Secara makna bahasa, masjid diartikan sebagai tempat untuk sujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga kata masjid digunakan untuk menyebut tempat yang berupa bangunan, yang digunakan untuk shalat.

Az-Zarkasyi mengatakan,

‎ولـَمـّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع

Mengingat sujud adalah gerakan shalat yang paling mulia, karena kedekatan hamba kepada Rabnya – ketika sujud – maka tempat yang digunakan untuk sujud diturunkan dari kata ini. orang menyebutnya, ‘Masjid’, dan mereka tidak mengatakan Marka’ (tempat rukuk). (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, hlm. 27)

Allah membolehkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di manapun di muka bumi ini. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, bahwa Allah menjadi bumi ini sebagai masjid untukku,

‎وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ

Allah menjadikan seluruh permukaan bumi ini sebagai masjid dan alat tayamum untukku. Siapapun diantara umatku yang menjumpai waktu shalat, hendaknya dia shalat. (HR. Bukhari 335 & Muslim 521).

Sementara masjid secara istilah diartikan sebagai,

‎المكان الذي أُعِدّ للصلاة فيه على الدّوام

Tempat yang digunakan untuk shalat selamanya.” (Mu’jam Lughah al-Fuqaha, Prof. Muhammad Rawas, hlm. 397)

Karena itulah, untuk bisa disebut masjid – sesuai pengertian istilah – tempat itu harus menjadi milik umum, ada izin umum dari masyarakat untuk menjadikan tempat itu sebagai tempat shalat. Baik ditegaskan bahwa itu wakaf atau tidak ditegaskan. Demikian pendapat jumhur ulama. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 37/220).

Ibnu Qudamah mengatakan,

‎ويصح الوقف بالقول والفعل الدال عليه مثل أن يبني مسجدا ويأذن للناس في الصلاة فيه

Wakaf bisa dilakukan dengan ucapan maupun perbuatan yang mengindikasikan bahwa itu wakaf, seperti dibangun masjid dan mengizinkan masyarakat untuk shalat di sana.. (al-Kafi fi Fiqh Ibnu Hambal, 2/280).

Karena itu, mushola kantor yang hanya sementara digunakan untuk shalat, tidak bisa disebut masjid. Sehingga tidak berlaku hukum masjid, tidak ada tahiyatul masjid, atau aturan masjid lainnya.

Dalam Fatwa  Lajnah Daimah, ada pertanyaan,

Apakah tahiyatul masjid disyariatkan untuk mushola (tempat shalat di kantor)?

Jawaban Lajnah,

‎المسجد : البقعة المخصصة للصلوات المفروضة بصفة دائمة ، والموقوفة لذلك ، أما المصلى فهو ما اتخذ لصلاة عارضة ؛ كصلاة العيدين أو الجنازة أو غيرهما ، ولم يوقف للصلوات الخمس ، ولا تسن تحية المسجد لدخول المصلى

Masjid adalah tempat khusus untuk shalat wajib secara terus-menerus, dan telah diwakafkan untuk itu. Sementara mushola yang digunakan untuk shalat sesekali, seperti shalat ‘id, atau shalat jenazah, atau shalat lainnya, dan tidak diwakafkan untuk shalat 5 waktu, maka tidak dianjurkan untuk tahiyatul masjid ketika memasuki mushola. (Fatwa Lajnah Daimah, 5/169).

Boleh Shalat di Mushola

Tempat yang dijadikan sebagai tempat shalat dalam kurun waktu lama meskipun sementara, seperti mushola kantor, boleh dijadikan sebagai tempat shalat jamaah.

Ibnu Qudamah mengatakan,

‎ويجوز استئجار دار يتخذها مسجداً يصلي فيه وبه قال مالك والشافعي

Boleh menyewa rumah untuk dijadikan masjid, dan digunakan untuk shalat. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam as-Syafi’i. (al-Mughni, 6/143).

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, September 24, 2018

Hukumnya Sandal Bertuliskan Milik Masjid

Hukumnya Sandal Bertuliskan Milik Masjid
Apa hukum sandal bertuliskan milik masjid? karena tulisan itu akan diinjak oleh pemakainya. Apakah tidak termasuk menghina masjid?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Menghina (dalam bahasa arab disebut istihza’) salah satu lambang islam, termasuk tindakan kejahatan. Dan masjid termasuk salah satu lambang islam. Karena masjid merupakan tempat ibadah kaum muslimin. Hanya saja, ukuran menghina (istihza’) terkadang standarnya tidak bisa dikembalikan kepada perasaan.

Al-Baidhawi menjelaskan pengertian istihza’,

‎الاستهزاء السخرية والاستخفاف يقال هزئت واستهزأت بمعنى

Istihza’ adalah pelecehan, meremehkan. Dalam bahasa dinyatakan hazza’tu – istahza’tu , maknanya sama (yaitu menghina).

Apakah sandal yang bertuliskan milik masjid termasuk menghina masjid?

Sandal yang bertuliskan milik masjid, dipastikan akan diinjak oleh pemakainya. Namun apakah ini termasuk menghina masjid?

Kami menyimpulkan, ini bukan termasuk menghina masjid. Karena unsur pelecehan atau merendahkan, tidak ada. Sebagaimana ketika ada orang yang menuliskan namanya di sandalnya. Sementara nama dia akan dia injak-injak atau diinjak orang yang meminjam sandalnya. Dan bagi dia itu bukan termasuk penghinaan baginya.

Karena nama ini fungsinya sebagai penanda, agar sandal tidak mudah hilang.

Bertuliskan milik masjid, tujuannya agar jamaah masjid bisa memakainya dan tidak dipindahkan keluar lingkungan masjid.

Di masjid masjid sendiri bahkan karpetnya bergambar masjid. dan tentu saja, para jamaah menginjak gambar masjid ketika mereka melakukan shalat. Meskipun demikian, mereka tidak merasa sedang menghina masjid.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, August 31, 2018

Mengapa Dilarang Memberi Nama Masjid Dengan Ar-Rahman?

Dilarang Memberi Nama Masjid Dengan Ar-Rahman
Tanya sedikit tadz, apakah boleh menamai masjid dengan ar-Rahman? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita mengimani bahwa Allah memiliki banyak nama, yang semuanya sempurna (al-Asma’ al-Husna). Allah berfirman,

‎وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

Hanyalah milik Allah al-Asma’ al-Husna, serulah Dia dengan nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180)

Dilihat dari kekhususannya, nama-nama Allah dibagi menjadi 2:

1. Nama Allah yang hanya khusus untuk Allah. Nama ini tidak boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Allah, ar-Rab, al-Ahad, al-Mutakabbir, al-Jabbar, al-A’laa (Yang Maha-Tinggi), Allamul Ghuyub (Yang mengetahui semua yang ghaib).

2, Nama Allah yang tidak khusus untuk Allah. Nama ini boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Sami’, Bashir, Ali, Hakim, atau Rasyid.

Allah menyebut manusia dengan sami’ bashir (makhluk yang mendengar dan melihat). Allah berfirman,

‎إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia makhluk mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan: 2)

Ada sahabat yang namanya Ali bin Abi Thalib, atau Hakim bin Hizam. Nama beliau termasuk asmaul husna.

Dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib – kitab Syafiiyah – dinyatakan,

‎جواز التسمية بأسماء الله تعالى التي لا تختص به ، أما المختص به فيحرم ، وبذلك صرح النووي في شرح مسلم

Boleh menggunakan nama Allah yang tidak khusus untuk diri-Nya. Sementara nama yang khusus untuk-Nya, hukumnya haram. Seperti ini yang ditegaskan an-Nawawi dalam Syarh Muslim. (Asna al-Mathalib, 4/244).

Termasuk diantara nama yang khusus milik Allah adalah ar-Rahman.

Allah berfirman,

‎قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى

Katakanlah: “Panggillah Allah atau panggillah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik). (QS. Al-Isra” 110)

Allah juga berfirman,

‎وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا

Apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada ar-Rahman”, mereka menjawab: “Siapakah ar-Rahman itu? (QS. Al-Furqan: 60).

Dari sisi maknanya, kata ar-Rahman [الرَّحْمَنُ] mengikuti pola (wazan) Fa’laan [فَعْلَانُ] yang menunjukkan makna hiperbol, untuk menunjukkan sesuatu yang luas.

Sehingga kata ar-Rahman maknanya adalah dzat yang memilki rahmat yang sangat luas, meliputi seluruh alam.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

‎“الرحمن” أي ذو الرحمة الواسعة؛ ولهذا جاء على وزن «فَعْلان» الذي يدل على السعة.

Ar-Rahman, artinya Dzat yang memiliki rahmat yang luas. Karena itu, dinyatakan dengan pola (wazan) Fa’lan, yang menunjukkan makna sangat luas. (Tafsir surat al-Fatihah, Ibn Utsaimin)

Sementara makhluk tidak ada yang memiliki rahmat yang luas, meliputi seluruh alam. Sehingga, nama ini hanya khusus untuk Allah, dan tidak boleh digunakan untuk makhluk.

An-Nawawi mengatakan,

‎وَاَعْلَمُ أَنَّ التَّسَمِّيَ بِهَذَا الاسم – يعني ملك الأملاك – حرام، وَكَذَلِكَ التَّسَمِّي بِأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى الْمُخْتَصَّةِ بِهِ كَالرَّحْمَنِ وَالْقُدُّوسِ وَالْمُهَيْمِنِ وَخَالِقِ الْخَلْقِ وَنَحْوِهَا

Ketahuilah bahwa menggunakan nama Allah yang ini – yaitu Malik a-Amlak (Raja Diraja) – hukumnya haram. Demikian pula nama-nama Allah yang khusus untuk Allah, seperti ar-Rahman, atau al-Quddus, al-Muhaimin, Khaliqul al-Khalq dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 14/122).

Masjid ar-Rahman

Istilah masjid ar-Rahman artinya bukan masjid milik ar-Rahman, tapi masjid yang benama ar-Rahman.

Sementara masjid itu makhluk. Benar, masjid adalah bangunan yang mulia, termasuk baitullah (rumah Allah). Namun dia makhluk. Karena itu, termasuk dalam kondisi di atas, tidak boleh diberi nama dengan nama ar-Rahman.

Yang lebih tepat, diberi nama Masjid Baiturrahman.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, August 15, 2018

Mengetahui Perbedaan Antara Masjid dan Mushola

Perbedaan Antara Masjid dan Mushola
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat.

Az-Zarkasyi mengatakan,

‎ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع

Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya: ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk). ” (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Makna Masjid Secara Istilah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid. Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎… وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ

Seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” (HR. Bukhari 335 & Muslim 521)

Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,

‎وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد

Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari 3425 & Muslim 520).

Berdasarkan hadis di atas, asal makna masjid dalam syariat adalah semua tempat di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Kita memahami bahwa makna kata masjid dalam hadis di atas adalah masjid dalam makna umum. Bahwa semua permukaan bumi bisa digunakan untuk shalat, kecuali beberapa wiliyah yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat shalat, seperti kuburan, kamar mandi, atau tempat najis dan kotoran.

Yang menjadi kajian kita adalah masjid dalam makna khusus. Yaitu tempat yang berlaku di sana hukum-hukum masjid, seperti shalat tahiyatul masjid, doa masuk-keluar masjid, larangan jual beli, dst.

az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin (urf),

‎ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه

Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Kemudian, dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan,

‎المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة

Masjid secara bahasa artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.

‎وحدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…”

Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221).

Masjid Jami’

Istilah lain yang perlu kita catat terkait kata masjid adalah kata jami’. Ada istilah masjid jami’. Dalam kitab al-Masajid, Dr. Said al-Qohthani menjelaskan,

‎أما الجامع: فهو نعت للمسجد، سمّي بذلك؛ لأنه يجمع أهله؛ ولأنه علامة للاجتماع، فيقال: المسجد الجامع… ويقال للمسجد الذي تُصلَّى فيه الجمعة، وإن كان صغيراً؛ لأنه يجمع الناس في وقت معلوم

Adapun kata ‘al-Jami’ ini merupakan kata sifat untuk masjid. Disebut jami’, karena masjid ini mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan tanda berkumpulnya manusia. Kita sebut Masjid Jami’… istilah ini dipakai untuk menyebut masjid yang digunakan untuk shalat Jum'at, meskipun masjid ini kecil. Karena masjid ini mengumpulkan masyarakat di waktu tertentu. (al-Masajid, hlm. 7).

Mushola Rumah atau Ruang Shalat di Kantor

Di beberapa rumah kaum muslimin, terkadang terdapat satu ruang khusus untuk shalat. Apakah tempat semacam ini bisa kita sebut masjid?, sehingga memiliki hukum khusus seperti umumnya masjid.

Diantara batasan masjid yang telah disebutkan,

tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin

Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, karena Musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin bisa shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi masjid? Jawaban beliau,

‎هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد…

Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid…

‎سؤال : ولا تشرع تحية المسجد ؟ الجواب : ولا تشرع ، لكن له أن يصلي سنة عادية

Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan.

Jawab beliau,

Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah seperti biasa.” (Fatawa Islam no. 4399)

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

‎مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه

Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212).

Kesimpulan:

Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan,

1. Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa.

2. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua :
     Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
     Masjid Jami’ : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk Jum'atan.

3. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.

4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst.

5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.

6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, July 30, 2018

Fenomena Masjid Dhirar

Fenomena Masjid Dhirar
Berada di Masjid Quba di Kota Madinah ini, mengingatkan saya kepada sosok mulia kekasih Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam..

Sekaligus juga mengingatkan saya kepada berita HEBOH di Indonesia, tentang berdirinya sebuah YAYASAN, yang konon katanya Yayasan ini PEDULI untuk membantu PESANTREN PESANTREN di seluruh Indonesia.

Dan yayasan ini  didirikan oleh seorang non Muslim

Lho ?

Lantas Apa hubungan Masjid Quba Yang dibangun MANUSIA MULIA Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Dengan Yayasan yang PEDULI PESANTREN  namun dibangun oleh seorang non muslim ?

Secara langsung , memang tidak ada hubungan !

Namun, jika membuka sejarah terkait MASJID QUBA di kota Madinah,

MAKA...
sebagai muslim , Kita wajib mengambil PELAJARAN terkait Hikmah apa yang terkandung dari  SEJARAH  masjid Quba dan yang berkaitan erat dengannya  ?

Apalagi, dari sana nantinya  kita  akan tahu, bahwa Allah menurunkan Surat AtTaubah ayat  107, 108 dan 109 berkaitan erat dengan Masjid Quba dan pernak perniknya

Begini cerita singkatnya ,

Masjid Quba adalah masjid yang pertama kali  dibangun oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  pada masa 15 abad yang lalu ketika beliau baru hijrah ke Kota Madinah

Atau

Tepatnya pada tanggal 8 Rabiul Awal 1 Hijriyah .

Sejak dibangun 15 abad yang lalu  hingga hari ini, Masjid Quba  telah mengalami beberapa kali renovasi, hingga akhirnya masjid tersebut mengalami perluasan, dan sampai hari ini setelah berusia 15 abad, masjid Quba dapat menampung jamaah  sekitar 20 ribu orang.

Dalam A-Quran, di Surat AtTaubah ayat 108, Allah menjelaskan bahwa Masjid Quba dibangun atas dasar Ketaqwaan kepada Allah  dan didirikan oleh Nabi Allah yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"... Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan sholat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih." (QS. At-Taubah: Ayat 108)

Sementara ...

Selang tidak berapa lama, setelah masjid Quba’ berdiri dan menjadi pusat kegiatan umat Islam  di Kota Madinah, dibangunlah Masjid tandingan yamg letaknya tidak terlalu jauh dari Masjid Quba. Nama masjid tandingan tersebut adalah MASJID DHIRAR .

Masjid Dhirar ini dibangun oleh orang orang Munafik atas prakarsa seorang kafir Nasrani bernama Abu Amir Ar Rahib.

Abu Amir mendapat suntikan  dana besar dari kerajaan Romawi kala itu, sehingga masjid yang mereka bangun lebih megah dan bagus dibanding masjid Quba yang sederhana.

Setelah masjid Dhirar berdiri, orang orang Munafik mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan tujuan mereka membangun masjid Dhirar  adalah untuk membantu orang orang lemah dan orang sakit atau orang tua yang tidak mampu datang ke Masjid Quba untuk tetap dapat ibadah dengan adanya masjid tersebut.

Mereka juga  mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dapat  hadir shalat di masjid Dhirar .

Mendengar alasan mereka seperti itu, awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memenuhi undangan mereka setelah pulang dari peperangan Tabuk.

Namun dalam perjalanan pulang dari peperangan, sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud memenuhi undangan  untuk shalat di Masjid Dhirar, Allah  membocorkan  TIPU DAYA dan MAKSUD BUSUK  orang Kafir  dan kaum Munafik yang telah membangun Masjid Dhirar tersebut , dengan turunnya surat At Taubah ayat 108  :

"Janganlah engkau melaksanakan sholat dalam masjid itu  selama-lamanya. (Maksudnya Masjid Dhirar yang dibangun oleh orang kafir dan orang Munafik) sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan sholat di dalamnya. 
Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih." (QS. At-Taubah: Ayat 108)

Allah melukiskan MOTIVASI BUSUK dibalik pembangunan masjid Dhirar tersebut didalam firman-Nya QS. At-Taubah : 107

Begitu Mengetahui siasat buruk orang-orang munafik seperti dalam ayat 107 tsb, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya memerintahkan para sahabat untuk meruntuhkan masjid tersebut.

Kemudian lokasi bangunan masjid Dhirar dijadikan tempat pembuangan sampah dan bangkai binatang.

Demikian akhir dari masjid yang didirikan atas dasar kemunafikan dan niat yang tidak baik, niat untuk memecah belah umat Islam, melakukan propaganda-propaganda yang memicu permusuhan di antara sesama muslim

KESIMPULAN :
Dari sejarah Masjid Quba dan Masjid Dhirar sampai kepada SEBAB turunnya ayat 107, 108 dan 109 dari  surat AtTaubah.

Para Ulama ahli Tafsir dan Shirah sepakat bahwa ayat tersebut berlaku tidak saja bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat di masa itu,

Tetapi ayat dan peringatan Allah tersebut berlaku sepanjang masa bagi seluruh umat  Islam agar tidak mudah terkecoh dengan FENOMENA MASJID DHIRAR ;

Entah itu berupa berdirinya Masjid, LEMBAGA PENDIDIKAN, LEMBAGA SOSIAL,

Atau apapun yang berkaitan dengan AQIDAH umat Islam dan disana ada CAMPUR TANGAN bantuan kaum KAFIR ,

Maka umat Islam tidak boleh mengabaikan PERINGATAN ALLAH dalam Alquran.

Sehingga umat Islam hendaknya waspada terhadap  FENOMENA MASJID DHIRAR "

Hendaknya umat islam  hanya PERCAYA dan mentaati  para Ulama shalih dalam hal ini MUI yang patut kita ikuti , bukan orang yang mengaku ngaku ulama namun bekerjasama dengan kaum kafir dalam membangun basis AQIDAH umat ( baca : Pendidikan, lembaga Sosial  dan sejenisnya )

Termasuk , dalam memilihkan SEKOLAH , PESANTREN ,  BEASISWA,  dan sejenis itu
untuk anak anak kita, sebaiknya jangan mudah tergiur dengan megahnya fasilitas dan iming iming uang yang besar ,

Terutama jika Pesantren atau Lembaga Pendidikan tersebut ber afiliasi kepada komunitas Kaum kafir atau PENDUKUNG kaum kafir, maka buka kembali Alquran kita,

Bahwa disana Allah yang memperingatkan kepada kita untuk waspada dan menghindari berada disana , Agar AQIDAH anak kita  SELAMAT.

Wallahu a'lam..

-------------------------

*Ud Titus,
Madinah , 11 Rabiul Awal 1438 H/
Bertepatan dengan 10 Desember 2016 ,
Ditulis  selepas   ziarah ke Masjid Quba, masjid Qiblatain, Bukit Uhud  dll

*Silakan di share agar menjadi Reminder
Bagi sesama muslim karena banyak
Yang belum  tahu akan isi AtTaubah: 107-109 dan
Sejarah Masjid yang dibangun atas dasar taqwa maupun sebaliknya.

Alya Vidarani
dr Piprim Basarah Yanuarso
Ust Bachtiar Nasir
Kumil Lee
Ust Salim A. Fillah Tiga-full
Tiny Sayono

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive