Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, April 2, 2019

My Trip, My Adventure?

My Trip, My Adventure?
Sebagian kaum muslimin, mereka disibukkan dengan traveling keliling Indonesia atau bahkan dunia, mengunjungi tempat-tempat wisata, adventure ke gunung, pantai, danau atau tempat-tempat lainnya.

Setelah ke tempat A, kemudian berlanjut ke tempat B , begitu seterusnya. Kalau ada kesempatan, mereka pergi bertualang. Meskipun mungkin harus membayar sejumlah uang yang cukup banyak, atau mereka berlelah dalam itu semua. Mereka rela.

Indonesia (atau dunia) ini memang luas, banyak tempat-tempat indah, jadi sayang rasanya jika tidak sempat berkunjung ke tempat-tempat tersebut. Baik itu untuk tujuan piknik, rihlah, mengagumi ciptaan Allah, bersenang-senang dan lainnya.

Namun, seandainya seseorang itu lebih sibuk untuk menuntut ilmu, belajar Al Quran dan Hadits, beramal sholeh dan perbuatan-perbuatan kebaikan lainnya, tentu itu jauh lebih utama baginya.

Allah berfirman,

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

Berlomba-lombalah kamu (mengerjakan amal kebaikan) untuk mendapatkan ampunan dari Tuhan kamu dan (untuk mendapatkan) Surga yang luasnya seluas langit dan bumi” (QS. Al Hadid : 21).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi pernah bercerita mengenai Penduduk Surga yang paling terakhir masuk Surga, dan ia merupakan penduduk Surga yang paling rendah derajatnya,

Allah berfirman kepadanya (setelah ia keluar dari neraka), “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya”.

Ya, balasan paling rendah di akhirat kelak adalah Surga yang luasnya seperti bumi dan 10 kali lipat dari bumi kita sekarang. Bayangkan, betapa luasnya? Padahal ini adalah derajat terendah.

Maka akan lebih baik jika seseorang lebih banyak beramal shalih untuk mendapatkan Surga daripada disibukkan dengan travelling, adventure dan semisalnya.

Kelak jika seandainya ia masuk Surga, ia bisa ber-travelling, ber-adventure sepuasnya di surga-Nya yang amat sangat luas itu.

Tidak ada larangan untuk ber-travelling, adventure, namun hendaknya seorang Muslim lebih banyak mempersiapkan, memperluas surga tempat kembalinya kelak dengan beramal sholeh.

Surga lebih indah, lebih luas daripada dunia sekarang. Tentunya travelling, adventure di sana akan lebih indah , lebih puas, tanpa bayar, tanpa lelah dan lebih-lebih lainnya bukan?

Ndak ada ruginya kalo tidak sempat travelling di dunia. Di Surga kelak, dengan luasnya yang amat sangat, kesempatan itu akan dapat diperoleh.

Lagipula, bukankah Allah menyuruh kita untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan? Bukan berlomba-lomba untuk banyak-banyakan trip, adventure, kulineran , demi kesenangan kita semata?

Allah berfirman,

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu” (QS. Al Hadid : 20).

------------------------------

Penulis: Boris Tanesia
Sumber : https://muslim.or.id/28091-my-trip-my-adventure.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tempat Kerja Berhutang Dengan Bank

Tempat Kerja Berhutang Dengan Bank
Pertanyaan:

Apa hukum bekerja di sebuah perusahaan yang modal awalnya didapatkan dari berhutang ke bank ribawi? Sampai saat ini, perusahaan tersebut terus berhutang dengan cara riba ke bank ribawi. Setiap kali hutang di bank ribawi lunas, perusahaan mengajukan hutang baru dengan nominal yang lebih besar lagi. Hutang-hutang dari bank ribawi inilah yang menjadi modal perusahaan untuk menjalankan proyek-proyek yang menguntungkan, dari keuntungan inilah gaji karyawan dibayar. Pertanyaannya adalah sebagai progammer komputer yang tidak ada hubungannya dengan akuntansi perusahaan dan program yang dibuat oleh programmer ini tidak digunakan untuk hal yang berkaitan dengan akuntansi perusahaan. Jika tidak boleh bekerja di sana, apakah orang tersebut boleh terus bekerja di perusahaan tersebut sampai dia mendapatkan pekerjaan yang lain ataukah harus segera meninggalkan perusahaan tersebut? Lalu bagaimana dengan harta yang dia miliki yang berasal dari gaji karena bekerja di perusahaan tersebut halal ataukah tidak?

Jawaban:

Jika proyek-proyek penghasil laba perusahaan adalah proyek mubah dan programmmer itu tidak bersentuhan langsung dengan akuntansi perusahaan maka boleh baginya bekerja di perusahaan tersebut. Walaupun yang lebih baik adalah mencari pekerjaan lain menimbang makruhnya bekerja di tempat orang yang terlibat dalam transaksi riba.

Dosa riba dalam kasus semisal ini hanyalah ditanggung oleh perusahaan (pemilik perusahaan), karyawan perusahaan yang bersentuhan langsung dan menyokong aktivitas ribawi, dan karyawan yang rela dengan aktivitas ribawi tersebut.

Adapun gaji programmer tersebut, maka hukumnya halal, karena gaji tersebut adalah kompensasi dari menjalankan pekerjaan yang tergolong mubah.

Syekh Ibnu Utsaimin pernah mendapatkan pertanyaan mengenai seorang pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan yang berhutang dengan sistem ribawi kepada bank, lalu memberikan gaji untuk para karyawan dari hutang ribawi tersebut.

Syekh menanggapinya dengan bertanya, “Apakah pegawai tersebut bertugas menuliskan transaksi hutang piutang ribawi antara perusahaan dengan pihak bank?

Penanya, “Tidak. Pegawai yang dimaksudkan adalah saya sendiri.”

Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika Anda tidak bekerja mencatat transaksi riba, tidak pula menjadi saksi transaksi tersebut, atau bertugas mengambil uang utangan dari bank ribawi, juga tidak bertugas membayarkan cicilan ke bank ribawi, maka saya berpendapat pekerjaan Anda tidak bermasalah. Selama pekerjaan Anda di tidak terkait dengan transaksi riba. Dosa perusahaan yang berhutang dengan cara riba tersebut meupakan tanggungan pemilik perusahaan. Jika Anda tidak bertugas di perusahaan tersebut untuk melakukan negosiasi dengan pihak bank, tidak pula menandatangani transaksi hutang piutang ribawi dengan pihak bank maka anda tidak berdosa.

Bekerja di perusahaan semisal ini adalah boleh dengan dua syarat:

☑ Pertama, perusahaan ini tidak dibangun dan didirikan untuk tujuan riba semisal bank ribawi. Jika orientasi dibangunnya suatu perusahaan untuk riba maka dengan tegas kami katakan tidak boleh bekerja di sana. Mengingat perusahaan yang Anda maksud tidak dibangun untuk aktivitas ribawi maka hukum bekerja di sana tidaklah semuanya dilarang namun perlu dirinci.

☑ Kedua, pekerjaan dan tugas Anda di perusahaan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan transaksi riba, baik menulis, menjadi saksi atau menyokong aktivitas ribawi lainnya. Tidak boleh memberi pelayanan untuk berlangsungnya transaksi riba. Adapun pekerjaan Anda sama sekali tidak terkait dengan transaksi riba sehingga hukumnya boleh” (Liqa al-Bab al-Maftuh 59:15).

🌐 Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=278

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Alim dan Jahil Yang Celaka

Alim dan Jahil Yang Celaka
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah _Rohimahullah_ menyatakan:
‎‏
ويل للعالم إذا سكت عن تعليم الجاهل، وويل للجاهل إذا لم يقبل

Sungguh celaka seorang ‘Alim apabila diam tidak mengajarkan ilmu kepada yang jahil (bodoh), dan aduhai celakanya orang yang jahil (bodoh) jika enggan menimba Ilmu

Sumber: (Almustadrik ‘ala majmu’ fatawa 2/281, syamilah)

#Merupakan ciri khas para pengikut Salaf yang tidak dimiliki selain mereka ADALAH SEMANGAT DALAM BELAJAR DAN MENGAJARKAN ILMU AGAMA, Alquran dan Assunnah di atas pemahaman assalaf.

***
Farhan Abu Furaihan-hafidhahullah-.

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?
Ada ilustrasi berikut:

Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari:

“Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi

“Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi.

Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin.

Apa ini benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah.

إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro).

Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang.

Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan.

Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang.

Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan.

Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya.

As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan,

كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل

Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178)

Al-Kasani menjelaskan dengan menyebutkan beberapa contoh,

وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة

Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan,

لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين

Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374)

Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya.

Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai.

Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi bensin sampai penuh?

Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, April 1, 2019

Hukum Asuransi Kesehatan

Hukum Asuransi Kesehatan
Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada “perusahaan asuransi”, dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi?

Jawaban:

Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan. Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya. Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

📚 Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 14/295, fatwa no. 4560

👤 Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. (PengusahaMuslim.com)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Asuransi Bagi Pegawai

Hukum Asuransi Bagi Pegawai
Ustadz, Saya mau bertanya tentang asuransi yang sekarang ini sedang marak-maraknya. Saya mengetahui bahwa hukum mengikuti asuransi adalah haram dikarenakan ada sifat gharar (tolong betulkan jika salah).

Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau kita diikutsertakan ke dalam asuransi kesehatan oleh perusahaan dimana kita bekerja? Dan perlu diketahui, bahwa yang membayar preminya adalah perusahaan itu sendiri. Apakah kita boleh menggunakan asuransi tersebut?

Begitu juga dengan asuransi jamsostek atau jaminan hari tua yang biasanya setiap pegawai diikutsertakan oleh perusahaan. Dan perlu ustadz ketahui bahwa gaji kita dipotong sekian persen untuk itu. Apakah kita boleh mengikuti asuransi tersebut? Lalu apakah kita boleh untuk mengambil hanya sebatas pokoknya saja yang sudah dipotong gaji kita untuk itu kalau sudah tiba waktunya (biasanya boleh diambil pada tahun ke-5 atau pada saat kita pensiun)? Atau sama sekali tidak boleh diambil uang hasil Jamsostek itu?

Arief Firdaus

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Menanggapi pertanyaan saudara tetang menyikapi asuransi yang telah diatur oleh perusahaan atau instansi pemerintah tempat saudara kerja, maka berikut saya nukilkan jawaban dari Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:

-------------------------

[Pertanyaan]

Si jago merah telah melumat habis toko seorang muslim, dan menghanguskan hampir seluruh isinya. Dan dikarenakan sejak beberapa tahun lalu ia telah mengasuransikan tokonya tersebut, maka perusahaan asuransi membayarkan kepadanya seluruh jumlah kerugiannya. Apa hukum Allah tentang uang yang ia terima tersebut, terlebih-lebih iuran yang pernah ia setorkan selama beberapa tahun tersebut tidak sebanding, walau hanya separuh dari uang asuransi yang ia terima. Sedangkan anda telah mengetahui bahwa sebagian negara mewajibkan asuransi?

[jawaban]

Asuransi jenis ini adalah asuransi komersial, dan itu diharamkan; dikarenakan pada asuransi itu terdapat unsur riba, ghoror (ketidak jelasan), dan praktek memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan pemilik toko yang anda sebutkan, dibolehkan untuk mengambil sejumlah uang setoran yang pernah ia bayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan sisanya, hendaknya ia sedekahkan kepada orang-orang fakir, atau digunakan dalam kegiatan sosial lainnya. Dan hendaknya ia segera menghentikan diri dari menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 14/259, fatwa no: 4862)

-------------------------

Dengan demikian, bila terjadi klaim, maka saudara dapat mengambil sejumlah fee yang telah dipotong dari gaji saudara dan oleh perusahaan dibayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan selebihnya, saudara salurkan ke jalur-jalur sosial bukan dengan niat bersedekah akan tetapi berlepas diri dari harta haram. Dan bila tidak terjadi klaim, maka anda dapat mengambil kembali fee yang telah dibayarkan oleh perusahaan sejumlah total potongan gaji saudara selama 5 tahun atau pada saat saudara pensiun. Wallahu a'lam bisshowab.

👤 Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. (PengusahaMuslim.com)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Apakah Hukum Asuransi Jiwa Syari'ah?

Apakah Hukum Asuransi Jiwa Syari'ah?
Assalamu'alaikum, ustadz, barokallahu fiik…

Bagaimana hukumnya Asuransi Jiwa Syari'ah menurut Islam?

Abu Abdillah

Jawaban:

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wa fiika barakallahu.

Asuransi konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan), riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.

Adapun asuransi kerjasama/tolong menolong (ta'min ta'awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 )

Asuransi jiwa syari'ah yang dipraktekkan di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan sebagian dana nasabah ketika dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi musibah, namun ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba (apabila mengembalikan sama atau lebih dari yang dibayar nasabah). Demikian pula niat dari nasabah kebanyakan bukan karena shadaqah seperti dalam ta'min ta'awuni, akan tetapi karena ingin mengambil keuntungan.

Wallahu a'lam.

👤 Dijawab oleh: Ustadz Abdullah Roy, Lc.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive