Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, January 3, 2023

Mutiara Salaf : Lihatlah Dirimu Kawan

Mutiara Salaf : Lihatlah Dirimu Kawan
Bismillah...

🌴🌴🌴

Ibnu Hibban (270-354H) rohimahullah berkata,

والعاقل لا يخفى عليه عيب نفسه، لأن من يخفى عليه عيب نفسه خفيت عليه محاسن غيره، وإن من أشد العقوبة للمرء أن يخفى عليه عيبه.

Orang yang berakal tidaklah tersamarkan baginya aibnya sendiri.. siapa yang tidak mengetahui aib dirinya, dia tidak akan mengetahui kebaikan orang lain..

🌴🌴🌴

Sungguh, termasuk hukuman terberat bagi seseorang ialah dia tidak mengetahui aib yang dia miliki..

[ Roudhotul ‘Uqola, hlm. 22 ]

Aibmu Sendiri yang Lebih Seharusnya Engkau Perhatikan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يبصر أحدكم القذاة في أعين أخيه، وينسى الجذل- أو الجذع – في عين نفسه

Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” [Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak] (Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592)

Anggap Diri Kita Lebih Rendah Dari Orang Lain

‘Abdullah bin Abd Naham Al Muzani mengatakan,

إن عرض لك إبليس بأن لك فضلاً على أحد من أهل الإسلام فانظر، فإن كان أكبر منك فقل قد سبقني هذا بالإيمان والعمل الصالح فهو خير مني، وإن كان أصغر منك فقل قد سبقت هذا بالمعاصي والذنوب واستوجبت العقوبة فهو خير مني، فإنك لا ترى أحداً من أهل الإسلام إلا أكبر منك أو أصغر منك.

Jika iblis memberikan was-was kepadamu bahwa engkau lebih mulia dari muslim lainnya, maka perhatikanlah. Jika ada orang lain yang lebih tua darimu, maka seharusnya engkau katakan, “Orang tersebut telah lebih dahulu beriman dan beramal sholih dariku, maka ia lebih baik dariku.” Jika ada orang lainnya yang lebih muda darimu, maka seharusnya engkau katakan, “Aku telah lebih dulu bermaksiat dan berlumuran dosa serta lebih pantas mendapatkan siksa dibanding dirinya, maka ia sebenarnya lebih baik dariku.” Demikianlah sikap yang seharusnya engkau perhatikan ketika engkau melihat yang lebih tua atau yang lebih muda darimu.”

(Hilyatul Awliya’, Abu Nu’aim Al Ashbahani, Mawqi’ Al Waroq, 1/310.)


🌐 https://bbg-alilmu.com/archives/60813

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tayamum atau Mandi Wajib Ketika Sakit?

Tayamum atau Mandi Wajib Ketika Sakit?
Bismillah...

Assalamu alaikum ustadz.

apabila seseorang tdk bisa mandi wajib krn sakit, tapi dia bisa berwudhu, apakah dia berwudhu atau bertayammum? Syukran.

Dari Muhammad Salim via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu".. (QS. Al-Maidah: 6).

Ayat di atas menjelaskan tata cara bersuci dalam islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada 2:

a. Wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil

b. Mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar

Kemudian Allah sebutkan dua keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan menggunakan air,

a. Karena sakit

b. Karena tidak menjumpai air ketika safar

Ketika mengalami kondisi semacam ini, Allah perintahkan untuk mengganti kewajiban wudhu dan mandi besar dengan tayamum,

Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu TIDAK mendapatkan air, maka bertayammumlah..”

Karena itu, yang benar, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum. Anggapan orang bahwa jika tidak mampu mandi junub diganti dengan wudhu adalah anggapan yang menyalahi ayat di atas.

Kemudian, seusai tayamum, dia bisa langsung shalat dan tidak diperintahkan untuk tayamum kedua. Kecuali jika dia batal, maka dia ulangi tayamum untuk menghilangkan hadats kecilnya.

Disamping ayat diatas, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini. Diantaranya,

Pertama, keterangan Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadis panjang,

Dalam sebuah safar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Beliau pun menghampirinya.

Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ

Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari 344, Nasai 321 dan yang lainnya).

Kedua, hadis Ammar bin Yasir

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan penting. Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang.

Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menyarankan tayamum,

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

"Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannya, kemudian mengusapkan ke wajahnya". (HR. Bukhari 347 dan Muslim 368)

Catatan:

Orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia wajib mandi setelah menemukan air.

Dalam hadis Imran bin Husain diatas, setelah rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan,

وَكَانَ آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الَّذِي أَصَابَتْهُ الجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ، قَالَ: «اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ»

"Hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda 'Ambil ini dan gunakan untuk mandi.'" (Bukhari 344).

Kita tahu, orang ini sudah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tayamum ketika hendak shalat subuh.

Imam Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,

وهذا دليل على أن التيمم مطهر وكافٍ عن الماء لكن إذا وجد الماء فإنه يجب استعماله، ولهذا أمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يفرغه على نفسه بدون أن يحدث له جنابة جديدة، وهذا القول هو الراجح من أقوال أهل العلم.

"Hadis ini dalil bahwa tayamum bisa menggantikan air. Akan tetapi, jika dia menemukan air, dia wajib menggunakannya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini untuk mandi, padahal dia tidak mengalami junub yang kedua. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat ulama". (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab Tayamum).

Demikian,


Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Referensi: https://konsultasisyariah.com/22858-mandi-wajib-ketika-sakit.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Kenapa Membenci Orang Yang Menasehatimu Karena Allah?

Kenapa Membenci Orang Yang Menasehatimu Karena Allah?
Bismillah...

Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata :

"Dahulu para salaf mencintai siapa saja yang telah memberikan peringatan kepada mereka dari kejelekan-kejelekan mereka. Sedangkan kita saat ini membenci orang yang telah memberi tahu kepada kita dari kejelekan-kejelekan kita" (Minhajul Qosidin 196)

Imam Abu Sulaiman bin Muhammad al-Khaththaby rahimahullah berkata :

‏فقد أبى أكثر أهل هذا الزمان قبول النصائح، ونصبوا العداوة لمن دعاهم إلى هدى، أو نهاهم عن ردى

"Sungguh mayoritas orang-orang di zaman ini enggan menerima nasehat, dan mereka justru melancarkan permusuhan kepada siapa saja orang yang mengajak mereka kepada petunjuk atau melarang mereka dari perbuatan buruk" (Al-’Uzlah hal 31)

Imam adz-Dzahabi رحمه الله berkata :

"Tanda orang ikhlas itu adalah apabila dia diingatkan akan kesalahannya, maka tidaklah dia merasa panas hatinya serta tidak pula ngeyel. Justru dia mengakui kesalahannya dan juga mendo’akannya : 'Semoga Allah pun merahmati orang yg telah mengingatkan kesalahanku'" (Siyar XIII/439)

Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله berkata :

"Seorang yang menginginkan kebenaran itu merasa senang dengan nasehat, dan diingatkan atas kesalahannya" (Syarah Kitab al-Ubudiyyah hal 252)

Saudaraku, kenapakah engkau menolak nasehat dan membenci orang yang telah menyampaikan kebenaran kepadamu !? Apakah pada hatimu telah ada penyakit dari benih-benih kemunafikan !?

Malik bin Dinar رحمه الله berkata :

"Sesungguhnya badan itu jika dia sedang sakit maka tidak akan merasa enak saat makan, minum, tidur, dan juga istirahat. Demikian juga keadaan hati, apabila dia diikat dengan kecintaan terhadap dunia, maka berbagai nasehat pun tidak akan bermanfaat baginya" (Az-Zuhd al-Kabir hal 25)


Ustadz Najmi Umar Bakkar

https://telegram.me/najmiumar

Instagram : @najmiumar_official

Youtube : najmi umar official

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, January 2, 2023

Kisah An Najasy Bersama Para Punggawa Pengkhianat Negri Habsyah

Kisah An Najasy Bersama Para Punggawa Pengkhianat Negri Habsyah
Bismillah...

An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia).

Para punggawa kerajaan Habasyah kawatir bila kerajaan mereka akan kehabisan pemimpin, mengingat raja mereka hanya memiliki satu putra semata wayang yaitu An Najasy atau yang Bernama Ashhamah, dan kala itu masih kanak kanak

Kebodohan para punggawa kerajaan tersebut menjadikan mereka bertindak bodoh. Mereka hendak mengalihkan kekuasaan negri Habasyah kepada saudara kandung sang Raja yang memiliki 12 anak keturunan. Dengan harapan, bila sang Raja meninggal masih ada stok calon raja yang bisa saling menggantikan. Dengan demikian kerajaan mereka  terus berjaya dan kuat.

Sekali lagi bodoh tetaplah bodoh, memiliki musuh cerdas lebih berguna dibanding memiliki sahabat bodoh nan pandir.

Para punggawa kerajaan y ang pandir nan bodoh itu akhirnya benar benar melaksanakan rencana bodoh dan jahat mereka, sehingga mereka membunuh raja mereka sendiri, dan kemudian mereka mengangkat saudara kandung raja menjadi Raja baru mereka.

Adapun An Najasyi, maka ia dirawat oleh pamannya yang kini telah menjadi raja baru negri Habasyah menggantikan ayah kandungnya.

An Najasy tumbuh dewasa menjadi seorang lelaki cerdas dan gagah perkasa. 

Sedangkan kedua belas anak keturunan paman An Najasy ternyata tumbuh kembang namun mereka adalah para pemuda bodoh, pandir, bejat akhlaqnya dan dungu.

Para punggawa negri Habasyah yang semula membunuh ayah kandung An Najasy mulai kawatir bila di kemudian hari Raja mereka memutuskan untuk menyerahkan Kembali kerajaan Habasyah kepada keponakannya itu yang terbukti lebih layak menjadi raja dibanding kedua belas anak kandungnya.

Para punggawa pengkhianat itu terus membujuk sang raja untuk membunuh An Najasy atau mengasingkannya, karena mereka kawatir bila suatu saat An Najasy membalas dendam kepada mereka yang telah membunuh ayah kandungnya.

Sang Rajapun menuruti bisikan jahat para punggawa perngkhianat tersebut, namun ia memilihi opsi mengasingkan An Najasy dibanding membunuhnya. 

Para punggawa negri Habasyah pengkhianat itu akhirnya menangkap An Najasy dan menjualnya ke seorang pedagang budak senilai 600 dirham, lalu An Najasy dibawa pergi oleh pedagang budak tersebut. 

Pada sore harinya, di negri Habasyah turun hujan lebat, setelah sekian lama tidak turun hujan. Merasa Bahagia dengan hujan yang turun, sang Raja tertarik untuk berhujan hujan, namun tanpa diduga, ia disambar petir hingga akhirnya meninggal dunia.

Para pembesar negri Habasyah menjadi kebingungan, mereka berusaha mencari pengganti raja dari kedua belas anak sang raja, namun semuanya tidak layak menjadi raja karena mereka adalah pemuda pemuda pandir.

Tak ayal lagi, negri Habasyah menjadi kacau balau, hingga akhirnya para punggawa negri Habasyah benar benar kehilangan cara untuk mendapatkan orang yang layak menjadi raja mereka. 

Akhirnya salah satu dari mereka mengusulkan agar mereka mencari Kembali An Najasy yang baru saja mereka jual. 

Segera mereka mencurahkan segala daya upaya mereka untuk menemukan kembali An Najasy, dan akhirnya merekapun berhasil menemukan pedagang yang telah membeli An Najasy.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli, mereka  segera menobatkan An Najasy menjadi Raja Habasyah.

Seusai An Najasi mereka nobatkan menjadi raja, pedagang yang semula membeli An Najasy datang menagih bayaran yang belum dibayarkan oleh para punggawa pengkhianat negri Habasyah itu, dan ternyata mereka enggan membayar harga pembelian An Najasy.

Sekali pengkhianat tetaplah pengkhianat; mereka kembali berkhianat dengan tidak membayar harga An Najasy.

Akhirnya pedagang itu berkata kepada mereka: "Aku akan menemui raja baru kalian dan menceritakan ulah kalian yang tidak  membayar. Merekapun tetap dengan pengkhianatan mereka tidak mau membayar."

Sesampainya pedagang itu dihadapan mantan budaknya yang kini telah menjadi Raja, ia berkata:  "Wahai sang raja, aku telah membeli seorang budak di pasar dari seseorang, seharga enam ratus dirham, dan setelah aku serahkan uangku, akupun membawa pergi budak yang aku beli tersebut, Dan pembelipun membawa pergi uang pembayaranku. Setelah aku membawa pergi budakku, tidak selang berapa lama, penjual kembali menemuiku dan merampas budakku namun mereka enggan mengembalikan uangku."

An Najsy menjawab ucapan pedagang itu dengan berkata: "Mereka harus mengembalikan uang dirhammu, bila tidak maka mereka harus mengembalikan budak itu kepadamu, sehingga engkau bisa membawanya pergi kemanapun engkau suka."

Mendengar jawaban An Najasy yang kini telah menjadi raja Habasyah, para punggawa pengkhianat itu segera berkata: "Bila demikian, kami kembalikan uang dirhamnya."

Seketika itu An Najasi berkata:

ما أخذ الله مني الرشوة حين رد علي ملكي، فآخذ الرشوة فيه.

"Allah tidak menerima suap dariku. Ketika Ia mengembalikan kerajaanku kepadaku, maka selama aku menjadi raja, aku tidak akan pernah menerima suap sedikitpun". (Siyar A’alam An Nubala’ 1/428-429)

Di hari wafatnya raja Najasy, Rasulullah melaksanakan shalat ghaib

Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Tashiilul Ilmaam, 3: 43)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan shaf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)


Semoga bermanfaat.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid09kFNkEs2oJqAFASPqgq4ZyZVmN8nACM91JWs6aZ6rmAKoN4FeWhLgtefwj9nTaLxl&id=100044302190144

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Apa Kata Al-Imam Asy-Syafii tentang Sunnah Tarkiyyah?

Apa Kata Al-Imam Asy-Syafii tentang Sunnah Tarkiyyah?
Bismillah...

Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ditinggalkan atau tidak ternukil dari beliau dalam perkara agama ini diistilahkan sunnah tarkiyyah.

Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ia thawaf di Ka'bah bersama Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan ketika itu Mu'awiyah mengusap semua rukun Ka'bah padahal yang disyariatkan untuk diusah hanya rukun Yamani dan Hajar Aswad. 

Maka Ibnu Abbas mengatakan,

لم تستلم هذين الركنين ولم يكن رسول الله ﷺ يستلمهما؟

Mengapa engkau usap juga kedua rukun ini (yaitu rukun Syami dan rukun Iraqi) sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengusapnya?

فقال معاوية ليس شيئ من البيت مهجورا فقال ابن عباس ( لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة ) فقال معاوية صدقت!

Muawiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari baitullah ini yang patut ditinggalkan.” 

Maka Ibnu Abbas berkata, “Sungguh telah ada bagi kalian suri teladan yang baik pada diri Rasulullah.” 

Akhirnya Muawiyah berkata, “Engkau telah berkata yang benar!” 

(HR. Ahmad 1877 sanadnya dishahihkan Syaikh Al-'Allamah Ahmad Syakir)

Berdasarkan atsar ini Al-Imam Asy-Syafii (204 H) mengatakan, 

ولكنا نتبع السنة فعلا أو تركا

Akan tetapi kewajiban kita adalah mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara fi’liyyah (perbuatan) maupun tarkiyyah (meninggalkan).” 

(Fat-hul Bari 3/475)

Yaitu apa yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka diikuti dan apa yang beliau tinggalkan maka tidak dikerjakan. 

Syaikh Al-'Allamah Muhammad Al-Wushabi rahimahullah berkata, 

Sunnah tarkiyyah ada dua macam,

ما أمر النبي ﷺ بتركه كالنياحة ومتابعة الكفار والجلوس على القبر وحمل المصحف إلى بلاد الكفار ، إلى غير ذلك من المنهيات الشرعية

1). Apa yang diperintahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkannya seperti niyahah (meratapi mayyit), mengikuti kebiasaan orang-orang kafir, duduk-duduk di atas kuburan, membawa mushaf ke negeri kuffar, dan selain itu dari perkara yang dilarang syariat.

ما تركه تعبدا كترك الآذان في صلاة العيد وترك التلفظ بالنية

2). Apa yang ditinggalkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara ta'abbudi (murni ibadah) seperti meninggalkan adzan dalam shalat 'Ied dan tidak melafalkan niat secara lisan. 

(Aysarusy Syuruh 'alal Qaulil Mufid fi Adillatit Tauhid hlm. 58)

Namun, adakalanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan suatu amalan yang lebih utama karena ingin memberi kemudahan bagi umatnya dan tidak ingin memberatkan.

Maka dalam kondisi seperti itu mengerjakan amalan yang beliau tinggalkan hukumnya menjadi dianjurkan seperti puasa Dawud yang beliau katakan sebaik-baik puasa.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02GyWFs4PfNsgbZ1BgjZqpzCBZCZHUuhaTivpsbriMxafdkXLRKe6DNh67gzaPfpeLl&id=100001764454087


https://t.me/manhajulhaq

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Nabi-nabi Palsu (6)

Nabi-nabi Palsu (6)
Bismillah...

6. Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi dari Thaif (1)

Al-Mukhtar bin Abu ‘Ubaid Ats-Tsaqafi berasal dari Thaif yang tewas dibunuh oleh pasukan Abdullah bin Zubair, pada tahun 67 H. Dia juga seorang yang mengaku sebagai nabi..

Asma binti Abu Bakar berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda dalam sebuah hadits,

يَخْرُجُ مِنْ ثَقِيفٍ كَذَّابٌ وَمُبِيرٌ فَأَمَّا الْكَذَّابُ، فَقَدْ رَأَيْنَاهُ، يَعْنِي: الْمُخْتَارَ، وَأَمَّا الْمُبِيرُ فَأَنْتَ

Akan keluar dari Tsaqif seorang pendusta dan seorang yang beringas". 

Asma binti Abu Bakar berkata, "Adapun orang yang berdusta sungguh kami telah melihatnya yaitu Al-Mukhtar, dan adapun orang yang beringas adalah kamu (Al-Hajjaj)". (2)


✒️Ustadz DR. Firanda Andirja, MA hafidzahullah


Footnote:

1. Al-Mutanabbiuun Fii Al-Islaam hal: 209

2. HR. Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir No. 232

___________

MEDIA OFFICIAL

🌏 Web | Firanda.com | Bekalislam.firanda.com

📹 Youtube : youtube.com/channel/UCm44PmruoSbuNbZn7jFeXUw

📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official

📠 Telegram : t.me/firanda_andirja

🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja

📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja

🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Kaidah Yang Ke 31

Bismillah...

👉🏼   Wajib menutup pintu HILAH.

●    HILAH adalah usaha untuk menggugurkan kewajiban atau menghalalkan yang haram dengan cara tersembunyi yang tampaknya boleh padahal tidak.

Ini adalah perbuatan kejahatan dalam agama. Karena hakekatnya mempermainkan agama sesuai hawa nafsu.

Yang pertama kali menggunakan hilah adalah kaum yahudi. Ketika Allah mengharamkan untuk mereka berburu di hari sabtu, mereka ber-hilah dengan cara memasang jala di Jum’at sore dan mengambilnya di minggu pagi.

Ketika Allah mengharamkan untuk mereka gajih sapi, mereka jadikan minyak lalu menjualnya dan memakan harganya.

●    Contoh HILAH misalnya: Orang yang malas pergi ke masjid. Di waktu waktu sholat ia sengaja memakan bawang agar ia punya alasan untuk tidak pergi ke masjid. Maka yang seperti ini diharamkan.

●    Contoh lain: Seseorang telah memiliki harta yang sampai nishob dan haul. Lalu ia ingin lari dari zakat dengan cara menghibahkannya kepada anaknya. Kemudian suatu ketika ia mengambilnya kembali.


Wallahu a’lam 🌴


Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.


Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive