Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, June 23, 2019

Tadabur Al-Qur'an, Surah Fatir (2-8)

Tadabur Al-Qur'an, Surah Fatir (2-8)
Surah Fatir, 2:

مَا يَفْتَحِ اللّٰهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَّحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا ۚوَمَا يُمْسِكْۙ فَلَا مُرْسِلَ لَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖۗ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Apa saja di antara rahmat Allah yang dianugerahkan kepada manusia, maka tidak ada yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan-Nya maka tidak ada yang sanggup untuk melepaskannya setelah itu. Dan Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Surah Fatir, 3:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۗ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللّٰهِ يَرْزُقُكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۖ فَاَنّٰى تُؤْفَكُوْنَ

Wahai manusia! Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada tuhan selain Dia; maka mengapa kamu berpaling (dari ketauhidan)?

Surah Fatir, 4:

وَاِنْ يُّكَذِّبُوْكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِّنْ قَبْلِكَۗ وَاِلَى اللّٰهِ تُرْجَعُ الْاُمُوْرُ

Dan jika mereka mendustakan engkau (setelah engkau beri peringatan), maka sungguh, rasul-rasul sebelum engkau telah didustakan pula. Dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan.

Surah Fatir, 5:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّ وَعْدَ اللّٰهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَاۗ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللّٰهِ الْغَرُوْرُ

Wahai manusia! Sungguh, janji Allah itu benar, maka janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.

Surah Fatir, 6:

اِنَّ الشَّيْطٰنَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ عَدُوًّاۗ اِنَّمَا يَدْعُوْا حِزْبَهٗ لِيَكُوْنُوْا مِنْ اَصْحٰبِ السَّعِيْرِۗ

Sungguh, setan itu musuh bagimu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.

Surah Fatir, 7:

اَلَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ەۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّاَجْرٌ كَبِيْرٌ

Orang-orang yang kafir, mereka akan mendapat azab yang sangat keras. Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar.

Surah Fatir, 8:

اَفَمَنْ زُيِّنَ لَهٗ سُوْۤءُ عَمَلِهٖ فَرَاٰهُ حَسَنًاۗ فَاِنَّ اللّٰهَ يُضِلُّ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُۖ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرٰتٍۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَصْنَعُوْنَ

Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, June 18, 2019

Tidak Puasa Syawal Karena Ada Udzur

Tidak Puasa Syawal Karena Ada Udzur
Bagaimana kalau seseorang tidak bisa melakukan puasa Syawal karena ada udzur seperti sakit, nifas atau melunasi hutang puasanya sebanyak sebulan, sehingga keluar bulan Syawal. Apakah dia boleh menggantinya pada bulan-bulan lainnya dan meraih keutamaannya, ataukah tidak perlu karena waktunya telah keluar?

Masalah ini diperselisihkan oleh ulama:

1. Boleh men-qadha-nya karena ada udzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di (Al-Fatawa Sa’diyyah, hal. 230) dan Syaikh Ibnul Utsaimin (Syarhul Mumti’, 7/467). Alasannya adalah men-qiyas-kan dengan ibadah-ibadah lain yang bisa di-qadha apabila ada udzur seperti shalat.

2. Tidak disyariatkan untuk men-qadha puasa syawal apabila telah keluar bulan Syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena waktunya telah lewat. Pandapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 3/270, Al-Fatawa Ibnu Baz -Kitab Da’wah- 2/172, Fatawa Shiyam, 2/695-695, kumpulan Asyraf ‘Abdul Maqshud).

Kesimpulan qadha puasa syawal karena udzur

Pendapat kedua inilah yang tentram dalam hati penulis, karena qadha puasa syawal membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil dalam masalah ini. Wallahu A’lam (Simak kaset Fatawa Jeddah, oleh Syaikh al-Albani, No. 7 dan Ahkamul Adzkar, Zakariya al-Bakistani, hal. 51).

Alhamdulillah, kalau memang dia benar-benar jujur dalam niatnya yang seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukan puasa Syawal, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan pahala baginya, sebagaimana dalam hadits:

‎إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا

Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat.” (HR. al-Bukhari, 2996)

Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, June 17, 2019

Tadabur Al-Qur'an, Surah As-Sajdah (2-4)

Tadabur Al-Qur'an, Surah As-Sajdah (2-4)
Surah As-Sajdah, 2:

تَنْزِيْلُ الْكِتٰبِ لَا رَيْبَ فِيْهِ مِنْ رَّبِّ الْعٰلَمِيْنَۗ

Turunnya Al-Qur'an itu tidak ada keraguan padanya, (yaitu) dari Tuhan seluruh alam.

Surah As-Sajdah, 3:

اَمْ يَقُوْلُوْنَ افْتَرٰىهُ ۚ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَّآ اَتٰىهُمْ مِّنْ نَّذِيْرٍ مِّنْ قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَهْتَدُوْنَ

Tetapi mengapa mereka (orang kafir) mengatakan, “Dia (Muhammad) telah mengada-adakannya.” Tidak, Al-Qur'an itu kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu, agar engkau memberi peringatan kepada kaum yang belum pernah didatangi orang yang memberi peringatan sebelum engkau; agar mereka mendapat petunjuk.

Surah As-Sajdah, 4:

اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ مَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا شَفِيْعٍۗ اَفَلَا تَتَذَكَّرُوْنَ

Allah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Bagimu tidak ada seorang pun penolong maupun pemberi syafaat selain Dia. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Puasa Syawal Harus Berturut-turut?

Puasa Syawal Harus Berturut-Urut?
Oh ya ustadz.Untuk puasa syawal, apakah harus 6 hari berturut-turut?

Dari : Amsa Syahru, di Jogja.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, wa ba’du.

Setelah satu bulan kita menjalani puasa ramadhan, ada satu jenis puasa yang disunahkan setelah ramadhan ini. Yaitu puasa sunah Syawal, selama enam hari. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshori -semoga Allah meridhoi beliau-, Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر

Siapa yang melakukan puasa ramadhan lalu diikuti puasa enam hari di bulan syawal, maka ia mendapatkan pahala puasa satu tahun. (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadis di atas menjadi pijakan sunahnya puasa syawal, sekaligus menjadi jawaban untuk pertanyaan yang disampaikan diatas. Bahwa, tidak ada keterangan yang mengharuskan melakukan puasa syawal secara berurutan. Maka bisa disimpulkan, boleh melakukan puasa syawal secara tidak berturut-turut, sebagaimana boleh juga dengan berurutan.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitabnya Al-Mughni,

فلا فرق بين كونها متتابعة أو متفرقة في أول الشهر أو في آخره لأن الحديث ورد بها مطلقاً من غير تقييد، ولأن فضيلتها لكونها تصير مع الشهر ستة وثلاثين يوماً، والحسنة بعشر أمثالها فيكون ذلك كثلاثمائة وستين يوماً.

Tak ada bedanya antara melakukan puasa syawal secara berurutan maupun terpisah-pisah, di awal bulan syawal atau di akhir bulan. Karena redaksi hadis berkaitan hal ini sifatnya mutlak tanpa ada pembatasan ( tidak ada keterangan puasa syawal harus dilakukan berturut-turut).

Menyambung puasa ramadhan dengan puasa enam hari di bulan syawal, memiliki keutamaan pahala puasa setahun penuh, karena bila dijumlahkan akan berjumpa 36 hari puasa. Sementara satu amal sholih pahalanya dilipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Sehingga ketemulah jumlah pahala puasa selama 360 hari (jumlah hari dalam satu tahun).”

Wallahua’lam bis showab…

👤 Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, June 16, 2019

Berhubungan Suami Istri ketika Puasa Sunah

Berhubungan Suami Istri ketika Puasa Sunah
Assalamualaikum wr.wb

saya ingin bertanya ustad bagaimana hukumnya ketika kita dalam keadaan lupa berhubungan suami istri padahal kita sedang melakukan puasa sunnah syawal? apakah kita harus berpuasa 2 bulan berturut-turut seperti halnya bulan ramadhan? mohon penjelasannya ustad?

Dari Arham

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pendapat yang kuat, bahwa orang yang melakukan puasa sunah, dia dibolehkan membatalkan puasanya, dan tidak wajib mengqadhanya. Ini adalah pendapat syafiiyah dan hambali. Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunah,

✅ Pertama, hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)

✅ Kedua, Setelah puasa ramadhan diwajibkan, dan puasa ‘Asyura tidak lagi wajib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kepada sahabat, bahwa mereka boleh puasa dan boleh membatalkannya. Dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ

Ini hari ‘Asyura, Allah tidak mewajibkan puasa untuk kalian. Hanya saja saya puasa. Karena itu, siapa yang ingin puasa, dipersilahkan dan siapa yang ingin membatalkan, dipersilahkan. (HR. Bukhari 2003).

✅ Ketiga, hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

Suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumah di pagi hari. Ketika itu, ada orang yang menghadiahkan hais (adonan kurma, campur keju dan minyak). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai rumah, Aisyah mengatakan,

Ya Rasulullah, tadi ada orang berkunjung menghadiahkan sesuatu untuk kita. Dan aku telah simpan sebagian untuk anda.”

Apa itu?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hais.” jawab Aisyah.

Coba tunjukkan.” pinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akupun menyuguhkan kepada beliau, dan beliau memakannya.

Kemudian beliau bersabda,

‎قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا

Tadi pagi aku sudah niat puasa.” (HR. Muslim 1154, Nasai 2326 dan yang lainnya).

Kerena orang yang melakukan puasa sunah boleh membatalkan puasanya, maka para ulama menegaskan tidak ada kewajiban kaffarah karena hubungan badan ketika puasa sunah. Kewajiban membayar kaffarah hanya ada di puasa wajib, antara puasa ramadhan dan puasa qadha.

Hanya saja, ulama berbeda pendapat, apakah hubungan badan ketika puasa qadha ada kewajiban kaffarah ataukah tidak.

Sebagian berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan ketika puasa qadha, dia wajib membayar kaffarah. Berdasarkan kaidah,

‎القضاء ينزل منزلة الأداء

Qadha statusnya sebagaimana ada’.”

Keterangan:

☑ Ada’ [arab: أداء] : melaksanakan ibadah pada waktu yang telah ditentukan. Anda melakukan puasa ramadhan di bulan ramadhan, berarti telah melakukan puasa ada-an.

☑ Kebalikan ada’ adalah qadha [arab: قضاء]: melaksanakan ibadah setelah batas waktu yang ditetapkan. Dan ini dibolehkan ketika ada udzur yang menyebabkan seseorang tidak bisa ibadah tepat waktu. Misalnya, sakit ketika ramadhan.

Berdasarkan kadiah di atas, orang yang melakukan puasa qadha, dia mendapatkan kewajiban sebagaimana puasa ketika ramadhan.

Akan tetapi kaidah ini ini bertentangan dengan kaidah baku, yaitu Baraatu ad-Dzimmah [براءة الذمة]. Artinya tidak ada beban syariat yang tidak ada dalilnya. Dalil tentang kewajiban kaffarah, hanya ada pada puasa ramadhan. Sementara tidak dijumpai dalil yang mewajibankan kaffarah jimak untuk puasa qadha. Sehingga kembali kepada hukum asal, tidak ada beban syariat berupa kaffarah jimak.

Dan inilah pendapat yang lebih kuat. Allahu a’lam

Kesimpulannya,
Kewajiban kaffarah karena hubungan badan, hanya ada untuk puasa ramadhan yang dilakukan di siang hari ramadhan.

Sementara untuk puasa qadha, tidak ada kewajiban kaffarah, apalagi sebatas puasa sunah.

Hanya saja, selayaknya setiap orang yang melakukan ibadah, meskipun itu sunah, agar dia sempurnakan hingga selesai, dan tidak diputus di tengah sebelum sempurna. Karena Allah berfirman,

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. (QS. Muhammad: 33)

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan?

Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan?
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagi kaum hawa, puasa wajib di bulan Ramadan sangat sulit untuk dipenuhi dalam satu bulannya. Pertanyaan saya, jika setelah Ramadan, kita ingin melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, apakah kita wajib membayar puasa Ramadan dahulu, baru (setelah itu) mengerjakan puasa enam hari (puasa Syawal) atau boleh langsung mengerjakan puasa enam hari baru (kemudian) membayar puasa Ramadan?

Selain itu, saya juga pernah mendengar sekilas tentang pembahasan tentang membayar puasa Ramadan dan puasa enam hari dalam satu niat. Apakah memang ada ketentuan seperti itu, Ustadz? Bagaimana niatnya? Mohon dijelaskan, dan jika memang ada dalil, sunah, dan lain-lain, mohon dicantumkan, Ustadz.

Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Dyanti (vieXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

🔰 Pertama, terkait dengan puasa wajib Ramadan, puasa sunah ada dua:

1. Puasa sunah yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Contoh puasa sunah semacam ini adalah puasa sunah Syawal. Berdasarkan hadis,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Ahmad 23533, Muslim 1164, Turmudzi 759, dan yang lainnya)

2. Puasa sunah yang tidak ada kaitannya dengan puasa Ramadan. Seperti: puasa Arafah, puasa Asyura’, dan lain-lain.

🔰 Kedua, untuk puasa sunah yang dikaitkan dengan puasa Ramadan, puasa sunah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadan telah dilakukan dengan sempurna, karena hadis di atas menyatakan, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian …,”

Sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan. Karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus
meng-qadha utang puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin tentang wanita yang memiliki utang puasa ramadhan, sementara dia ingin puasa syawal,

إذا كان على المرأة قضاء من رمضان فإنها لا تصوم الستة أيام من شوال إلا بعد القضاء ، ذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال ) ومن عليها قضاء من رمضان لم تكن صامت رمضان فلا يحصل لها ثواب الأيام الست إلا بعد أن تنتهي من القضاء

Jika seorang wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sementara orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha. (Majmu’ Fatawa, 19/20).

🔰 Ketiga, untuk puasa sunah yang tidak terkait dengan puasa Ramadan, boleh dikerjakan, selama waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan masih panjang. Akan tetapi, jika masa pelaksanaan qadha hanya cukup untuk melaksanakan qadha puasanya dan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunah lainnya maka pada kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunah. Contoh: Ada orang yang memiliki utang enam hari puasa Ramadan, sedangkan bulan Sya’ban hanya tersisa enam hari. Selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan dan tidak boleh melaksanakan puasa sunah.

🔰 Keempat, makna tekstual (tertulis) hadis di atas menunjukkan bahwa niat puasa Syawal dan niat qadha puasa Ramadan itu tidak digabungkan, karena puasa Syawal baru boleh dilaksanakan setelah puasa Ramadhan telah dilakukan secara sempurna. Bagaimana mungkin bisa digabungkan?

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, June 13, 2019

Waktu Paling Baik Melaksanakan Puasa Syawal

Waktu Paling Baik Melaksanakan Puasa Syawal
Kapan puasa enam hari bulan Syawwal (puasa syawal)yang paling baik?

Jawaban:

Puasa enam hari pada bulan Syawal yang paling baik adalah setelah Idul Fitri langsung dan harus berkesinambungan, seperti yang di-nash-kan oleh para ulama, karena hal itu lebih sempurna dalam merealisasikan kelanjutan seperti yang dinyatakan dalam hadits, “kemudian dilanjutkan”. Karena, hal itu termasuk berlomba-lomba kepada kebaikan yang disenangi pelakunya oleh Allah seperti yang dicatat dalam nash. Juga karena hal itu termasuk bukti semangat yang merupakan kesempurnaan seorang hamba. Kesempatan itu tidak boleh lewat, karena seseorang tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok, maka dari itu kita harus segera melakukan kebaikan dan harus menggunakan kesempatan sebaik-baiknya dalam segala hal yang di dalamnya telah tampak kebaikannya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan sunnah puasa syawal.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, June 12, 2019

Puasa Syawal Bagi Orang yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan

Puasa Syawal Bagi Orang yang Punya Tanggungan Qadha’ Ramadhan
Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa enam hari pada bulan Syawal (puasa syawal) bagi orang yang punya tanggungan meng-qadha’?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin perihal puasa syawal:

Jawabannya adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

‎مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. (رواه مسلم

Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim).

Jika seseorang mempunyai tanggungan meng-qadha’ lalu ingin mengerjakan puasa Syawwal enam hari, apakah dia berpuasa sebelum ataukah sesudah meng-qadha’ puasa Ramadhan?

Misalnya, ada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan dua puluh empat hari dan dia masih punya tanggungan meng-qadha’ enam hari, jika dia berpuasa Syawal enam hari sebelum meng-qadha’ enam hari yang ditinggalkannya, maka tidak bisa dikatakan bahwa dia berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, karena seseorang tidak bisa dikatakan telah berpuasa Ramadhan kecuali jika menyempurnakannya. Dengan demikian, tidak mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari itu, kecuali bagi orang yang telah meng-qadha’ puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Masalah ini tidak termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang bolehnya seseorang mengerjakan puasa sunnah bagi orang yang punya tanggungan meng-qadha puasa Ramadhan, karena perselisihan itu di selain enam hari bulan Syawal. Sedangkan tentang puasa enam hari di bulan Syawal, tidak mungkin mendapatkan pahalanya kecuali bagi orang yang menyempurnakan puasa Ramadhan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Dilarang Puasa Syawal di Hari Jum'at?

Dilarang Puasa Syawal di Hari Jum'at?
Bolehkah puasa syawal di hari Jum'at? Krn sy dengar, puasa sunah di hari Jum'at itu dilarang?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah mengkhususkan malam Jum’at untuk tahajud dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at untuk puasa, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan.” (HR. Muslim 2740 dan Ibn Hibban 3612).

Kaum muslimin yang memahami keutamaan hari Jum'at, akan mengistimewakan hari ini untuk memperbanyak ibadah. Sehingga ketika ini dibiarkan, bisa jadi mereka hanya akan tahajud di malam Jum'at dan puasa sunah di siang hari Jum'at. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajurkan demikian.

Untuk antisipasi kesalahan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya mengkhususkan malam Jum'at untuk tahajud dan mengkhususkan siang hari Jum'at untuk puasa.

Oleh karena itu, selama orang yang puasa sunah hari Jum'at, tidak ada unsur mengkhususkan hari Jum'at untuk puasa, maka diperbolehkan. Itulah kesimpulan yang ditunjukkan dari pernyataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hadis, “kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan.”

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

‎إذا أفرد يوم الجمعة بصوم لا لقصد الجمعة، ولكن لأنه اليوم الذي يحصل فيه الفراغ، فالظاهر إن شاء الله أنه لا يكره، وأنه لا بأس بذلك

Jika ada orang berpuasa di hari Jum'at saja, bukan karena maksud mengkhususkan hari Jum'at, namun karena hari itu paling longgar baginya untuk berpuasa, yang benar – insyaaAllah – tidak makruh, dan boleh dilakukan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/477).

Dari keterangan di atas, tidak masalah ketika seseorang puasa syawal bertepatan dengan hari Jum'at. Karena melaksanakan puasa syawal di hari Jum'at, bukan dalam rangka mengkhususkan hari Jum'at. Tapi dalam rangka mengerjakan puasa syawal, hanya saja saat itu bertepatan dengan hari Jum'at.

Keterangan ini sesuai dengan penjelasan an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, ketika beliau menjelaskan hadis di atas. Beliau mengatakan,

‎وفي هذه الأحاديث الدلالة الظاهرة لقول جمهور أصحاب الشافعي وموافقيهم أنه يكره إفراد يوم الجمعة بالصوم إلا أن يوافق عادة له فإن وصله بيوم قبله أو بعده أو وافق عادة له بأن نذر أن يصوم يوم شفاء مريضه أبدا فوافق يوم الجمعة لم يكره لهذه الأحاديث

Dalam hadis ini terdapat dalil tegas yang mendukung pendapat mayoritas Syafi'iyah dan yang sepakat dengannya, bahwa dimakruhkan puasa hari Jum'at saja. Kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Sehingga, jika puasa hari Jum'at itu disambung dengan puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya atau bertepatan dengan puasa lainnya, seperti orang yang nadzar akan berpuasa jika dia sembuh, dan ternyata dia nadzar puasanya bertepatan di hari Jum'at, maka hukumnya tidak makruh, berdasarkan hadis ini. (Syarah Shahih Muslim, 8/19).

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, June 10, 2019

Semakin Tersembunyi Semakin Baik

Semakin Tersembunyi Semakin Baik
Wanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat diantaranya Fathimah radhiallahu’aha, dan disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dalam sebuah hadits disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “

Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).

Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki.

Penulis: Yulian Purnama
Baca selengkapnya: https://muslim.or.id/39374-saudariku-jangan-upload-fotomu.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Shalat Lima Waktu Mencuci Dosa

Shalat Lima Waktu Mencuci Dosa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »

Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,

مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ ». قَالَ قَالَ الْحَسَنُ وَمَا يُبْقِى ذَلِكَ مِنَ الدَّرَنِ

Permisalan shalat yang lima waktu itu seperti sebuah sungai yang mengalir melimpah di dekat pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali.” Al Hasan berkata, “Tentu tidak tersisa kotoran sedikit pun (di badannya).” (HR. Muslim no. 668).

Dua hadits di atas menerangkan tentang keutamaan shalat lima waktu di mana dari shalat tersebut bisa diraih pengampunan dosa. Namun hal itu dengan syarat, shalat tersebut dikerjakan dengan sempurna memenuhi syarat, rukun, dan aturan-aturannya.

Dari shalat tersebut bisa menghapuskan dosa kecil -menurut jumhur ulama-, sedangkan dosa besar mesti dengan taubat. Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin karya Syaikh Musthofa Al Bugho dkk, hal. 409.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Baca Selengkapnya: https://rumaysho.com/5547-keutamaan-shalat-lima-waktu-1.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, June 8, 2019

Ramadhan Yang Telah Berlalu

Ramadhan Yang Telah Berlalu
Kaum muslimin yang merasakan manisnya iman dan nikmatnya ibadah serta melimpahnya berkah di bulan Ramadhan tentu akan bersedih berpisah dengan bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan yang penuh berkah dan sangat dirindukan oleh orang yang beriman dan orang shalih. Para ulama dan orang shalih sangat merindukan Ramadhan, enam bulan sebelum Ramadhan mereka sudah berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulam Ramadhan.

Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,

ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻬُﻢْ ﺷَﻬْﺮَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻧَﺎﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﺒَّﻠَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ

Sebagian salaf berkata, “Dahulu mereka (para salaf) berdoa kepada Allah selama 6 bulan agar mereka disampaikan pada Bulan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa berdoa selama 6 bulan agar Allah menerima (amalan mereka di bulan Ramadhan).”

Latha’if Al-Ma’arif hal. 232

Oleh: dr. Raehanul Bahraen
Baca selengkapnya: https://muslim.or.id/30564-bukan-pura-pura-bersedih-pada-perpisahan-dengan-ramadhan.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, June 7, 2019

Orang Yang Ketinggalan Sholat Id

Orang Yang Ketinggalan Sholat Id
Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat.

Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari)

Atha’ bin Abi Rabah mengatakan:

إذا فاته العيد صلى ركعتين

Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari)

Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186)

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
Baca Selengkapnya:  https://konsultasisyariah.com/14531-panduan-idul-adha.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Adab Ketika Menuju Lapangan

Adab Ketika Menuju Lapangan
1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda

Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma,

إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangdan dan pulang). (HR. Bukhari)

2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat

3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan

Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya:

A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani)

B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain)

4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa

Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata… (HR. Bukhari)

Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq)

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
Baca Selengkapnya:  https://konsultasisyariah.com/14531-panduan-idul-adha.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, June 6, 2019

Hukum Wanita Haid Menghadiri Shalat Id

Hukum Wanita Haid Menghadiri Shalat Id
Apakah wanita haid boleh ikut ke tempat shalat id, meskipun nanti dia tidak shalat?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat satu riwayat yang bisa kita gunakan untuk menjawab ini. Riwayat itu adalah hadis dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الحُيَّضَ، وَالعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَأَمَّا الحُيَّضُ؛ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ، وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلَّاهُمْ

Kami diperintahkan untuk keluar (ketika hari raya), maka kamipun mengajak keluar para wanita haid, para gadis, dan wanita pingitan. Adapun para wanita haid, mereka menyaksikan kegiatan kaum muslimin dan khutbah mereka, dan menjauhi tempat shalat. (HR. Bukhari 981, Muslim 890).

Berdasarkan hadis di atas, wanita haid disyariatkan untuk tetap menghadiri shalat id, hanya saja:
  1. Dia tidak boleh berada di daerah yang digunakan untuk shalat
  2. Dia berada di belakang, yang memungkinkan baginya untuk mendengarkan khutbah id
  3. Jika shalat ‘id-nya di masjid maka dia tidak boleh masuk masjid, menurut sebagian ulama.
Demikian, Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, June 5, 2019

Syarat Wanita Berangkat Ke Lapangan

Syarat Wanita Berangkat Ke Lapangan
PERTAMA, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian

Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ

Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani)

Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat

KEDUA, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki

Ummu Athiyah mengatakan:

فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس

Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim)

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
Baca Selengkapnya:  https://konsultasisyariah.com/14531-panduan-idul-adha.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Adab Sholat Hari Raya

Adab Sholat Hari Raya
Apasih Adab Sholat Hari Ied?

Yuk, kita simak penjelasan dibawah ini...

1. Mandi pada Hari Ied

Dari Nafi’, beliau mengatakan

bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih)

2. Berhias dan Memakai Wewangian

Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ

Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jum'atan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani)

3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan:

كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya)

4. Makan Terlebih Dahulu Sebelum Sholat Iedul Fitri Tetapi Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Qurban

Dari Buraidah, beliau berkata:

لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu.“ (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)

5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan

Dari sa’d radliallahu ‘anhu,

أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا

Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani)

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
Baca Selengkapnya:  https://konsultasisyariah.com/14531-panduan-idul-adha.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, June 4, 2019

Mari Berpuasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

Mari Berpuasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah
Seringkali terjadi perbedaan ru’yah Ramadan maupun Syawal antara negara-negara Islam. Apabila ru’yah dapat terlihat di suatu negara, apakah wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk berpuasa dan berhari raya dengan hasil ru’yah tersebut, ataukah setiap negara memiliki hukum sendiri?

Jawaban:

Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama.

☑ Pendapat Pertama

Di antara mereka berpendapat bahwa apabila ru’yah hilal Ramadan telah tetap dengan jalan syar’i, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk berpuasa, dan apabila telah tetap ru’yah hilal Syawal, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk berhari raya.

Pendapat ini masyhur dari Mazhab Imam Ahmad. Oleh karenanya, apabila (hilal) terlihat –di Saudi Arabia, misalnya–, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin yang berada di negara mana pun untuk menerima ru’yah ini, yakni berpuasa (apabila itu adalah ru’yah Ramadan) dan berhari raya (apabila itu adalah ru’yah Syawal). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikannya (yakni, menyaksikan hilal Ramadan -ed), maka hendaklah dia berpuasa.” (Qs. al-Baqarah: 185)

Juga, keumuman hadits,

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا

Apabila kalian melihatnya (hilal Ramadan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal Syawal) maka berhari-rayalah.”

Mereka berkata, “Ayat ini ditujukan untuk seluruh kaum muslimin.”

☑ Pendapat Kedua

Para ulama lainnya berpendapat, bahwasanya apabila ru’yah di suatu negara telah tetap, maka hukumnya berlaku bagi negara tersebut dan negara yang semisalnya dalam mathla’ hilal. Hal tersebut dikarenakan, kesepakatan ahli ilmu falak, mathla’ hilal itu berbeda-beda. Pendapat ini dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat ini sangat kuat dan didukung oleh nash dan qiyas. Adapun nash, yaitu berdasarkan hadits Kuraib. Beliau diutus oleh Ummul Fadhl binti Harits ke Muawiyah di Syam, lalu beliau pulang dari Syam ke Madinah di akhir bulan.

Ibnu Abbas bertanya kepadanya tentang hilal. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” Ibnu Abbas berkata, “Tetapi kami melihatnya malam Sabtu, maka kami pun tetap berpuasa sampai kami menyempurnakan tiga puluh hari atau melihat hilal.” Kuraib bertanya, “Mengapa engkau tidak mencukupkan dengan ru’yah Muawiyah?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami.” (Hr. Muslim: 1087)

Adapun dalil qiyas, yaitu sebagaimana kaum muslimin berbeda-beda dalam waktu harian, maka demikian pula, mereka pasti berbeda dalam waktu bulanan. Sungguh, ini merupakan qiyas yang sangat jelas. Pendapat ini, sebagaimana kami tegaskan di atas, adalah pendapat yang rajih (kuat).

☑ Pendapat Ketiga

Para ulama lainnya berpendapat lagi, bahwa manusia mengikuti pemerintahnya. Apabila pemerintah menetapkan waktu puasa, maka mereka berpuasa, sedangkan apabila pemerintah menetapkan hari raya, maka mereka pun berhari raya, agar tidak terjadi perselisihan. Pendapat ini didukung oleh hadits,

اَلصَّوْمُ يَوْمَ يَصُوْمُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ

Puasa adalah hari manusia berpuasa, dan hari raya adalah hari manusia berhari raya.”

Dari segi sosial, pendapat ini juga kuat, sekalipun kita lebih menguatkan pendapat kedua.

Kesimpulan

Walhasil, masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah (perselisihan di kalangan para ulama, berdasarkan dalil-dalil syar’i -ed), maka hendaknya kaum muslimin menyerahkan dan mengikuti pemerintah mereka dalam memilih salah satu di antara pendapat di atas. Dengan tujuan, tidak terjadi perbedaan dan perpecahan di kalangan kaum muslimin, sebab sebagaimana diketahui bersama, persatuan adalah sesuatu yang sangat ditekankan dalam syariat Islam. (Lihat: Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin: 20/43—62; Syarh Mumti`: 6/308–311)

Faidah

Majelis Dewan Ulama Besar Saudi Arabia dan Majelis Dewan Fikih Islami telah menetapkan masalah ini, yaitu agar menyerahkan penetapan hilal kepada pemerintahan masing-masing negara, karena hal itu lebih membawa kepada kemaslahatan umum bagi kaum muslimin. (Lihat: Taudhih al-Ahkam: 3/454-456 oleh Abdullah al-Bassam, dan Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz: 8/295)

📚 Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 2, tahun ke-5, 1426 H/2005.

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, June 2, 2019

Tips Mengambil Uang di ATM Arab Saudi

Tips Mengambil Uang di ATM Arab Saudi
1. Baca Basmallah.

2. Pastikan Saldo uang kita cukup untuk penarikan tunai.

3. Cocokkan logo jaringan internasional pada kartu ATM kita dengan logo jaringan Internasional di ATM, seperti Visa, Visa Electron, Master Card, Maestro, Cirrus, Plus, Alto dll. Logo harus cocok, kalau tidak cocok kartu kita akan ditolak.

4. Masukkan kartu, tunggu beberapa saat maka akan muncul menu pilihan bahasa, pencet tombol ke bahasa Inggris.

5. Selanjutnya ketik nomor PIN, maka akan muncul menu transaksi. pilih cash withdrawal

6. Selanjutnya ada pilihan jumlah riyal yang akan kita ambil. Berbeda dengan di Indonesia yang hanya memiliki satu jenis pecahan mata uang rupiah di satu mesin ATM, jumlah pilihan penarikan yang diberikan oleh Bank di Saudi terdiri dari pilihan 50, 100, 500, 1000, 1500, 2000, dan 5000 Riyal. Dan pilihan other amount jika jamaah ingin melakukan penarikan dalam jumlah yang berbeda, mata uang yang diberikan pun beragam dimulai dari pecahan 20, 50, 100, 200 dan 500 riyal dalam satu mesin ATM.

7. Bila mau melakukan penarikan dalam jumlah besar, maka harus disesuaikan dengan maksimal penarikan sehari melalui ATM di Indonesia. Rata-rata penarikan maksimal per hari adalah 5 juta rupiah, kurskan dengan riyal, maka didapatkan angka kurang lebih 1500 riyal. Pilih 1500 riyal.

8. Bila transaksi berhasil maka uang akan keluar dengan pecahan yang berbeda, namun jumlahnya tetap 1500 riyal. Kita akan mendapatkan struk bukti transaksi dengan catatan sisa saldo dalam angka riyal.

9. Setiap penarikan tunai akan dikenakan biaya administrasi, rata-rata bank di Indonesia akan menarik biaya Rp 25.000,00 per transaksi. Jadi, untuk berhemat, lebih baik melakukan sekali transaksi dengan jumlah yang banyak.

10. Ambil uang kita, jangan lupa ucapkan alhamdulillah.

CATATAN: Jangan sekali-kali memilih menu informasi saldo, karena akan ada potongan biaya yang besar setiap kali transaksi.

Baca Selengkapnya: https://newzizzahaz.wordpress.com/2016/09/09/tips-mengambil-uang-di-atm-arab-saudi/

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, June 1, 2019

Tadabur Al-Qur'an, Surah Asy-Syu'ara' (2-9)

Tadabur Al-Qur'an, Surah Asy-Syu'ara' (2-9)
Surah Asy-Syu'ara', 2:

تِلْكَ اٰيٰتُ الْكِتٰبِ الْمُبِيْنِ

Inilah ayat-ayat Kitab (Al-Qur'an) yang jelas.

Surah Asy-Syu'ara', 3:

لَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ اَلَّا يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ

Boleh jadi engkau (Muhammad) akan membinasakan dirimu (dengan kesedihan), karena mereka (penduduk Mekah) tidak beriman.

Surah Asy-Syu'ara', 4:

اِنْ نَّشَأْ نُنَزِّلْ عَلَيْهِمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ اٰيَةً فَظَلَّتْ اَعْنَاقُهُمْ لَهَا خَاضِعِيْنَ

Jika Kami menghendaki, niscaya Kami turunkan kepada mereka mukjizat dari langit, yang akan membuat tengkuk mereka tunduk dengan rendah hati kepadanya.

Surah Asy-Syu'ara', 5:

وَمَا يَأْتِيْهِمْ مِّنْ ذِكْرٍ مِّنَ الرَّحْمٰنِ مُحْدَثٍ اِلَّا كَانُوْا عَنْهُ مُعْرِضِيْنَ

Dan setiap kali disampaikan kepada mereka suatu peringatan baru (ayat Al-Qur'an yang diturunkan) dari Tuhan Yang Maha Pengasih, mereka selalu berpaling darinya.

Surah Asy-Syu'ara', 6:

فَقَدْ كَذَّبُوْا فَسَيَأْتِيْهِمْ اَنْۢبـٰۤؤُا مَا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ

Sungguh, mereka telah mendustakan (Al-Qur'an), maka kelak akan datang kepada mereka (kebenaran) berita-berita mengenai apa (azab) yang dulu mereka perolok-olokkan.

Surah Asy-Syu'ara', 7:

اَوَلَمْ يَرَوْا اِلَى الْاَرْضِ كَمْ اَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ زَوْجٍ كَرِيْمٍ

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, betapa banyak Kami tumbuhkan di bumi itu berbagai macam pasangan (tumbuh-tumbuhan) yang baik?

Surah Asy-Syu'ara', 8:

اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةًۗ وَمَا كَانَ اَكْثَرُهُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman.

Surah Asy-Syu'ara', 9:

وَاِنَّ رَبَّكَ لَهُوَ الْعَزِيْزُ الرَّحِيْمُ

Dan sungguh, Tuhanmu Dialah Yang Mahaperkasa, Maha Penyayang.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Jangan Suka Dipuji

Jangan Suka Dipuji
Saudaraku sebuah nasehat indah dari Ibnu Atho’ rahimahullah tentang menilai sebuah pujian manusia pada diri kita, beliau berkata :
Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh itu adalah yang dirinya itu merasa yakin akan pujian manusia kepadanya padahal ia sendiri yakin akan kekurangan dirinya.” (Kitab Al-Hikam)

👤 Al-Auza’i rahimahullah berkata :

إنّ مِن الناس مَن يُحب الثناء عليه ؛ وما يساوي عند الله جناح بعوضة

Sesungguhnya ada diantara manusia yang suka dipuji, padahal dia disisi Allah tidaklah lebih berat dari sayap seekor nyamuk.” (Hilyah, 8/255)

👤 Ibnu Ajibah berkata :
Janganlah engkau tertipu dengan pujian orang lain yang menghampirimu. Sesungguhnya mereka yang memuji tidaklah mengetahui dirimu sendiri kecuali yang nampak saja bagi mereka. Sedangkan engkau sendiri yang mengetahui isi hatimu. Ada ulama yang mengatakan, “Barangsiapa yang begitu girang dengan pujian manusia, syaithon pun akan merasuk dalam hatinya.” (Lihat Iqozhul Himam Syarh Matn Al Hikam, Ibnu ‘Ajibah, hal. 159, Mawqi’ Al Qaroq, Asy Syamilah)


Baca selengkapnya: https://shahihfiqih.com/jangan-suka-dipuji-2/
Penyusun: Abdullah bin Suyitno

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive