๐๐ผ Setiap syarat dalam akad yang apabila dilafadzkan dapat merusak akad, maka sebatas berniat pun dapat merusak akad.
Contohnya :
โ Orang yang menikah dengan niat talaq, maka akadnya tidak sah atas pendapat yang paling kuat.
โ Orang yang menikahi wanita yang ditalaq tiga oleh suaminya dengan niat untuk mentalaqnya setelah itu agar wanita ini menjadi halal kembali untuk suaminya, maka akadnya rusak karena niat tersebut terlarang dalam syariโat.
Tetapi apabila wanita yang dinikahi tersebut tidak mengetahui niat lelaki yang menikahinya, maka nikah tersebut sah untuk wanita tersebut dan berdosa bagi lelaki yang menikahinya. Karena akad berlaku sesuai yang tampak bukan yang tidak tampak.
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.