Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label jual-beli. Show all posts
Showing posts with label jual-beli. Show all posts

Friday, April 28, 2023

Jadilah Pedagang Yang Jujur Apa Adanya

Jadilah Pedagang Yang Jujur Apa Adanya
Bismillah...

Jadilah pedagang yang jujur apa adanya terhadap produk yang dijual atau jasa yang ditawarkan, karena kebanyakan pedagang itu orang yang bermaksiat, karena mereka sering menyelipkan kedustaan meski kecil dalam berdagang agar barang dagangannya cepat laku atau agar jasanya cepat digunakan juga sering bersumpah palsu bahwa produk yang dimilikinya itu bagus, APALAGI sampai SEWA JASA REVIEW PRODUK untuk memberikan nilai tinggi agar cepat laku barang dagangannya padahal pada kenyataannya sangat jauh dari ekspektasi.

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq berkata : telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Zaid bin Sallam, dari kakeknya berkata, Mu'awiyah menulis kepada Abdurrahman bin Syibl radhiyallahu 'anhu : Rasulullah ﷺ) bersabda,

ثُمَّ قَالَ إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ

"Para pedagang itu orang-orang yang bermaksiat (berbuat dosa)."

Mereka berkata : "Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba? 

Beliau bersabda,

"Ya, tapi mereka mempunyai kebiasaan bersumpah dan berbuat dosa. (Dalam riwayat lain : Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu)"

- HR. Ahmad no. 15111, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/43, 99, 100, At Thahawi dalam Musykilul Atsar 3/12, Al Hakim 2/6-7. Shahih. Lafazh dan sanad di atas milik Ahmad

Jujurlah dalam mempromosikan barang dagangan atau jasa yang ditawarkan karena kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan, Dan kemaksiatan membawa kepada Neraka, Dan dicatat sebagai pendusta dibuku catatan Amal.

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah : telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abdullah radhiallahu'anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda,

فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

"Sesungguhnya kejujuran akan membimbing pada kebaikan, dan kebaikan itu akan membimbing ke surga, sesungguhnya jika seseorang yang senantiasa berlaku jujur hingga ia akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya kedustaan itu akan mengantarkan pada kejahatan, dan sesungguhnya kejahatan itu akan menggiring ke neraka. Dan sesungguhnya jika seseorang yang selalu berdusta sehingga akan dicatat baginya sebagai seorang pendusta."

- HR. Bukhari no. 5629 | Muslim no 2607 | Fathul Bari no. 6094


Atha bin Yussuf


https://t.me/AthaBinYussuf

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Beli Paket Voucher (gratis ongkir, diskon, cashback) di Marketplace

Hukum Beli Paket Voucher (gratis ongkir, diskon, cashback) di Marketplace
Bismillah...

Membeli paket voucher gratis ongkir, voucher diskon, dan voucher cashback di marketplace berpotensi jatuh ke dalam riba dan/atau gharar.

Mengapa berpotensi riba? Karena diskon dan cashback tidaklah memiliki underlying berupa barang/jasa. Sehingga ketika diperjualbelikan sama saja kita membeli uang. Dan pertukaran uang sejenis berlebih adalah riba fadhl.

Mengapa berpotensi gharar? Karena jarak lokasi berbeda beda. Ada yang ongkirnya hanya 5rb ada yang ongkirnya sampai 40rb. Perbedaan ini menjadikan ketidakjelasan. Merugikan sebagian pihak.

Adapun pembelian voucher potongan ongkir bernominal, maka bukanlah gharar dan riba. Sebab ada underlying berupa jasa dan ada nominal yang jelas tertera.


Penulis : Abdurrahman Zahier


https://www.instagram.com/p/CriccVVPoSd/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Menjual Voucher Belanja, Ribakah?

Menjual Voucher Belanja, Ribakah?
Bismillah...

Voucher belanja yang diterbitkan oleh supermarket biasanya diberikan karena kita membeli produk dengan batas minimal tertentu. Bisa juga karena dapat dari perusahaan di tempat kita bekerja.

Bagaimana hukum menjualnya kepada orang lain dengan harga lebih murah bahkan lebih mahal daripada nominalnya, termasuk ke dalam riba-kah? Misal Anda punya voucher belanja senilai 100rb, karena tidak Anda pakai Anda ingin menjualnya kepada teman Anda senilai 90rb.

Apabila voucer belanja tersebut tidak bisa ditukar kembali dengan uang kepada penerbit, maka pada hakikatnya voucer tersebut tidak dihukumi sebagai uang. Tetapi dihukumi sebagai komoditas.

Sehingga hukum menjualnya kepada pihak lain dengan harga lebih murah atau lebih mahal tidaklah masalah. Dan ini bukan termasuk ke dalam riba.

Namun apabila voucher tersebut dapat ditukar dengan uang kembali sesuai dengan nominalnya kepada penerbit, maka ketika kita menjualnya kepada oranglain haruslah senilai dengan nominalnya, sebab voucer ini dihukumi sebagai uang. Dan pertukaran uang sejenis haruslah sama nilainya, dan tunai penyerahannya.

Voucer belanja ini takyif fiqh-nya sama seperti pulsa telepon. Dimana tidak semua toko dapat menerima pulsa/voucer belanja tersebut kecuali di toko tertentu dan untuk pembelian komoditas tertentu saja. Hukumnya berbeda dengan E-Money/E-Wallet yang dihukumi sebagai uang.


Penulis : Abdurrahman Zahier


https://www.instagram.com/p/CrdDFghvhhh/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, January 6, 2020

Hukum Jual Beli Produk Cinta Israel

Hukum Jual Beli Produk Cinta Israel
Sedang ramai dibicarakan permen ments yang bertulisakan I luv israel. Apa hukum jual beli permen ini? Trim’s

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

🔘 Pertama, bahwa hukum asal bermuamalah dengan non-muslim diperbolehkan. Terdapat banyak sekali dalil yang menunjukkan hal itu. Terlebih bagi mereka yang pernah membaca sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, yang mereka tinggal di Madinah, hidup bersama orang-orang yahudi. Mereka-pun melakukan aktivitas perdagangan bersama orang-orang yahudi.

Kita bisa lihat keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang menceritakan,

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau serahkan kepada orang Yahudi tersebut baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari 2378).

Yang menjadi pertanyaan, Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhutang gandum kepada shahabat yang kaya namun malah memilih bertransaksi dengan orang Yahudi?

Ada beberapa jawaban untuk menjawab pertanyaan ini:

1. Nabi ingin menjelaskan kepada umatnya mengenai boleh bertransaksi jual beli dengan Yahudi dan itu bukanlah termasuk loyal kepada orang kafir.

2. Atau ketika itu tidak ada shahabat yang memiliki bahan makanan yang berlebih.

4. Atau Nabi khawatir jika beliau berhutang gandum dengan para shahabat, mereka lantas tidak mau dibayari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menyusahkan mereka.

Bahkan, kaum muslimin boleh melakukan transaksi dengan kafir harbi, selama tidak dipastikan barang yang dia jual akan digunakan untuk kejahatan musuhnya.

Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita,

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً » . قَالَ لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya.

Lantas Nabi bertanya kepadanya, “Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan?“

Dia menjawab, “Dijual”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kambing darinya. (HR. Bukhari 2618 dan Muslim 5485).

Dalam shahih Bukhari terdapat bab yang judulnya

باب الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْحَرْبِ

Bab menjual dan membeli barang dari orang orang musyrik dan orang kafir yang memerangi kaum muslimin’.

Demikian pula yang dinyatakan Ibnu Hibban, ketika membawakan hadis di atas,

فِي هَذَا الْخَبَرِ دَلِيلٌ عَلَى إِبَاحَةِ التِّجَارَةِ إِلَى دُورِ الْحَرْبِ لأَهْلِ الْوَرَعِ

Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya aktivitas bisnis di negeri kafir harbi bagi orang yang wara’” (Shahih Ibni Hibban, 4/44).

🔘 Kedua, memboikot produk orang kafir, hukum asalnya mubah. Karena persaudaraan yang wajib dijaga adalah persaudaraan sesama muslim.

Sehingga pertimbangan boikot produk orang kafir, kembali kepada pertimbangan maslahat dan madharatnya.

Jika adanya boikot justru menyusahkan kaum muslimin, dan tidak memberikan pengaruh bagi orang kafir, maka boikot semacam tidak tepat jika diterapkan. Misalnya, misalnya boikot untuk produk yang sangat dibutuhkan kaum muslimin.

Sebaliknya, jika dengan boikot memberikan maslahat besar bagi masyarakat, melaksanakannya berarti mewujudkan kemaslahatan bagi umat.

Termasuk bentuk maslahat itu adalah pemboikotan yang membuat mereka lemah.

Allah berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلا نَصَبٌ وَلا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلا إِلا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ

Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih” (QS. At-Taubah : 120).

Ayat ini menunjukkan, menyemarakkan syiar agama, atau untuk mendukung ajaran islam, adalah tindakan yang disyariatkan, dalam rangka memancing amarah orang kafir. Bahkan Allah tuliskan aktivitas itu sebagai amal soleh.

🔘 Ketiga, ada produk orang kafir yang diperintahkan oleh para ulama untuk diboikot. Terutama produk yang menyemarakkan syiar kekufuran atau meresahkan kaum muslimin.

Seperti pakaian yang berlambang salib, atau bintang david atau yang lainnya.

Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah Azerbaijan (setelah ditaklukkan), isinya:

وَإِيَّاكُمْ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ

Hindari semua atribut pelaku syirik.” (HR. Muslim 5532)

Karena itulah, para ulama melarang memasukkan barang semacam ini di tengah kaum muslimin. Baik melalui perdagangan atau diimpor secara cuma-cuma.

Dalam Fatwa Lajnah Daimah, dijelaskan beberapa bentuk komoditas yang tidak boleh diperdagangkan kaum muslimin. Diantaranya,

خامسا: لا يجوز عمل هذه المصوغات بما يحمل شعارات الكفر ورموزه، كالصليب ونجمة إسرائيل وغيرهما، ولا يجوز بيعها ولا شراؤها

Poin kelima, tidak boleh memproduksi perhiasan yang mengandung syiar orang kafir dan lambang mereka. Seperti salib atau bintang david atau yang lainnya. Dan tidak boleh memper-jual belikannya. (Fatawa Lajnah Daimah, 13/69).

Bagaimana Tulisan I Love Israel?

Kalimat ini bisa lebih PARAH dibandingkan lambang salib atau bintang david. Karena kalimat, bisa lebih melekat di hati dari pada sebatas logo. Disamping itu, penyebaran produk yang bertuliskan kalimat ini di tengah kaum muslimin, sangat berpotensi memicu emosi masyarakat.

Kecuali jika tulisan ini tidak ada, tidak jadi masalah jual beli permen tersebut, karena hukum asalnya mubah. Meskipun, jika diboikot, sebagai bentuk hukuman untuk produsennya, boleh saja. Terlebih untuk permen semacam ini, umat islam tidak terlalu membutuhkannya.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, October 16, 2019

Hukum Jual Beli Utang Dengan Utang

Hukum Jual Beli Utang Dengan Utang
Jual Beli Utang dengan Utang

Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang.

Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda.

Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas

Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804)

Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat.

-------------------------

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://rumaysho.com/15516-menabung-emas-namun-tak-pernah-melihat.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, October 4, 2019

Syarat Kredit Biar Tidak Riba

Syarat Kredit Biar Tidak Riba
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu:

  1. Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki;
  2. Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit;
  3. Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit:

  • Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah.
  • Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer (memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli.
  • Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen.
  • Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’).
  • Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.
  • Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran.
  • Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing).
  • Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)


Sumber: https://rumaysho.com/20455-syarat-kredit-biar-tidak-riba.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, November 2, 2018

Kode Unik ketika Transfer, Riba?

Kode Unik ketika Transfer, Riba?
Ketika kita membayar sesuatu via transfer bank, misalnya nilai 500rb, kita diminta transfer 500.023. apakah ini dibolehkan? Krn jadinya ada kelebihan. Apakah tidak termasuk riba?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada 2 transaksi yang dikontraskan oleh Allah dalam al-Quran,

1. Transaksi jual beli
2. Transaksi riba
Allah berfirman,

‎وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (QS. al-Baqarah: 275)

Secara umum perbedaan keduanya, pada transaksi jual beli bergerak pada domain penyediaan barang atau jasa. Selama ada barang dan jasa yang dipertukarkan, hampir semua akadnya adalah jual beli.

Sementara riba lebih bergerak pada domain alat tukar dan uang. Transaksi yang dilakukan adalah uang ditukar dengan uang, menghasilkan uang. Orang memberikan utang uang kepada orang lain, dan nanti akan diserahkan dalam bentuk uang dengan ada kelebihan.

Dalam transaksi jual beli, islam mengizinkan pemilik barang untuk mengambil keuntungan sesuai yang dia inginkan, selama tidak mengganggu pasar dan tidak mendzalimi konsumen.

Diantara dalilnya adalah hadis dari Urwah al-Bariqi beliau menceritakan,

‎دَفَعَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا لأَشْتَرِىَ لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan uang sebesar 1 dinar kepadaku untuk dibelikan seekor kambing. Kemudian uang itu saya belikan 2 ekor kambing. Tidak berselang lama, saya menjual salah satunya seharga 1 dinar. Kemudian saya bawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor kambing dan uang 1 dinar.

Kemudian akupun menceritakan kejadian itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mendoakan,

‎بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى صَفْقَةِ يَمِينِكَ

Semoga Allah memberkahimu dalam transaksi yang dilakukan tanganmu. (HR. Turmudzi 1304, Daruquthni 2861, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Juga dinyatakan dalam hadis dari Abdullah Zubair radhiyallahu ‘anhuma,  beliau menceritakan,

‎وَكَانَ الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الْغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ ، فَبَاعَهَا عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ

Zubair pernah membeli tanah hutan seharga 170.000, kemudian tanah itu dijual oleh putranya, Abdullah bin Zubair seharga 1.600.000. (HR. Bukhari 3129).

Hadis ini diletakkan al-Bukhari dalam kitab shahihnya di Bab, “keberkahan harta orang yang berperang.”

Berdasarkan acuan ini, dalam transaksi jual beli, penjual punya kebebasan untuk menjual barangnya sesuai dengan harga yang dia inginkan. Termasuk memberi tambahan kode transfer yang berbeda untuk masing-masing konsumennya.

Misalnya, harga barang terpampang 500rb… ketika proses belanja, konsumen A diminta transfer 500.011, konsumen kedua diminta transfer 500.013, dst….

Yang terjadi, ini bukan akad utang piutang. Tapi pada saat konsumen hendak beli, harga dinaikkan penjual, sesuai dengan kepentingan dia, dalam bentuk kode transfer. Dan itu penawaran dari penjual. Jika pembeli setuju, kode itu sekaligus menjadi tambahan harga bagi dia.

Sebaliknya, untuk riba, sekecil apapun nilainya, hukumnya terlarang.

Ka’ab al-Ahbar pernah mengatakan,

‎دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina. *⃣ (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880)

Karena itu, hindari tambahan apapun atas permintaan pemberi utang. Bisa jadi tambahan yang sangat kecil ini adalah riba. Pada prakteknya, ada 2 yang banyak terjadi di masyarakat,
  1. Si A memberi utang ke si B senilai tertentu, dan pembayarannya via transfer bank.
  2. Si A menjual barang secara kredit kepada si B, dan pembayarannya via transfer bank.
Untuk dua kasus ini, tidak diperkenankan memberikan tambahan kode unik transfer. Misal, nilai utang 1jt, tapi minta ditransfer 1.000.025. jadi ada tambahan Rp 25. Hindari tambahan semacam ini…

Bagaimana solusinya?

Jika tetap butuh kode unik, anda bila lakukan pengurangan. Misal, utang 1jt, minta ditransfer 1jt – Rp 25 = Rp 999.975. insyaaAllah ini lebih aman. Sekalipun kurang dari nilai utang, tapi anda bersih dari semua yang mengkhawatirkan…

Allahu a’lam.

Keterangan:

Hadis ini diriwayatkan secara marfu’ dari Abdullah bin Handzalah. Namun sanadnya dhaif, sebagaimana keterangan Syuaib al-Arnauth. Dan yang benar, ini pernyataan Ka’ab al-Ahbar. Seorang mantan yahudi, yang ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun masuk islam di zaman Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Saturday, October 27, 2018

Jual Beli Burung Berkicau Dilarang?

Jual Beli Burung Berkicau Dilarang?
Apa hukum jual beli burung kenari atau burung berkicau lainnya?. Krn tidak mungkin dimakan, krn terllau kecil. Dan tidak ada orang yang tega utk menyembalihnya.

Pertanyaan senada,

Asalamu’alaikum… pak ustad saya punya burung kenari dan berencana untuk menangkarkan, kemudian menjual anaknya, saya ingin bertanya apa boleh memelihara dan memperjual belikan burung ? sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustad….

Syaiful via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam transaksi jual beli, baik binatang maupun benda lainnya, yang lebih diperhatikan adalah status manfaatnya. Artinya, selama benda itu halal dimanfaatkan maka dia boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil yang melarang.

Para ulama membuat satu kaidah,

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُه صَحَّ بَيْعُه إِلَّا بِدَلِيلٍ

Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil

Dalam kaidah ini, benda yang boleh diperjualbelikan adalah benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:

1. Benda ini ada manfaatnya.

Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjualbelikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

2. Manfaat benda ini hukumnya mubah.

Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.

Burung Manfaatnya Mubah

Burung kecil atau ikan hias, dimiliki tidak untuk dikonsumsi. Nilai dagingnya sangat tidak sebanding dengan harga belinya. Dia dihadirkan di rumah kita sebagai hiasan. Dan ini manfaat mubah.

Sahabat Anas bin Malik memiliki seorang adik bernama Abu Umair. Abu Umair punya burung piaraan, namanya Nughair. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Abu Umair yang sedang menangisi burungnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyapa,

يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ

Wahai Abu Umair, apa yang sedang terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud 4971)

Dalam hadis di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Abu Umair memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Beliaupun tidak memerintahkan orang tuanya agar melepas burung tersebut.

Karena itu, burung termasuk benda halal untuk diperjual belikan. Kecuali jika burung itu diperintahkan untuk dibunuh, seperti burung gagak atau burung hering.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).

Demikian, Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, September 23, 2018

Bolehkah Menjual Barang Imitasi/KW?

Bolehkah Menjual Barang Imitasi/KW?
Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli:

- Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya;
- Tidak boleh membohongi dan menipu publik;
- Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat.
- Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin
Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan,

لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy)

Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)

Larangan Membohongi Konsumen (Publik)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah

Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).

Undang-Undang Mengenai Merek

Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:

# Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

# Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

# Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.

Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.”

Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com)

Penjelasan Ulama

Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata,

“Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. …

Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya.

Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya.

Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)

Kesimpulan

1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan.

2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang.

3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.



Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, September 19, 2018

Hari Jum'at Dilarang Jual Beli?

Hari Jum'at Dilarang Jual Beli?
Apa benar, siang hari Jum'at dilarang jual beli? Berarti uangnya haram dong?

Mohon pencerahannya.. matur nuwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pernyataan yang benar, ketika khatib telah naik mimbar, kaum muslimin yang wajib Jum'atan, dilarang melakukan transaksi jual beli atau transaksi apapun yang menyebabkan mereka terlambat atau bahkan meninggalkan Jum'atan.

Larangan ini berdasarkan firman Allah di surat al-Jumu’ah,

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumua’h : 9)

Makruh ataukah Haram?

Ulama berbeda pendapat,

Pendapat pertama, larangan ini hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. (al-Mabsuth, 1/134)

Pendapat kedua, larangan ini bersifat haram. Ini pendapat mayoritas ulama, dari madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. (Mawahib al-Jalil, 2/180; al-Majmu’, 4/419; dan al-Mughi, 3/162)

insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati, larangan ini bersifat haram. Mengingat kaidah hukum asal larangan adalah haram.

Bagaimana Status Jual Belinya?

Untuk pembahasan haram dan makruh diatas, itu berkaitan dengan dosa. Apakah jika larangan itu dilanggar menghasilkan dosa ataukah tidak. Sementara pembahasan tentang status jual beli, ini berkaitan dengan status kehalalan barang dan uang yang diserah terima kan ketika jual beli.

Ulama berbeda pendapat apakah jual beli ketika khatib naik mimbar, statusnya sah ataukah tidak?

Perbedaan ini kembali kepada permasalahan, apakah larangan ini terkait dengan jual beli itu sendiri (larangan terkait dzat jual beli – ain al-bai’) ataukah larangan karena dia menjadi sebab pelanggaran yang lain.

⚜ Pendapat pertama, jual belinya sah.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafiiyah.

Mereka beralasan, bahwa larangan jual beli di sini tidak terkait dengan jual belinya (ainul bai’), tapi karena dia menjadi sebab pelanggaran yang lain, yaitu tidak mendengarkan khutbah. Sehingga larangan tidak ada hubungannya dengan inti akad, tidak pula terkait syarat sah akad. Sehingga jual beli tetap sah, meskipun pelakunya berdosa.

Seperti orang yang shalat dengan memakai baju hasil korupsi. Shalatnya sah, karena dia memenuhi syarat menutup aurat. Meskipun dia berdosa, karena kain penutup yang dia gunakan dari harta haram.

Konsekuensi dari jual beli yang sah, uang yang diterima halal, demikian pula barang yang diterima juga halal.

⚜ Pendapat kedua, jual belinya tidak sah.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali. Dalilnya adalah firman Allah pada ayat di atas. Dan makna tekstual (zahir) ayat menunjukkan jual beli itu tidak sah. Karena ketika sudah adzan, Allah melarangnya. Ketika dilarang Allah, berarti dianggap tidak berlaku.

Disamping itu, menilai jual belinya tidak sah, akan semakin mencegah masyarakat untuk melakukan pelanggaran ini. Karena uang dan barang yang diserah terimakan, tidak dinilai.

Pertimbangan lainnya, bahwa jual beli ini dilarang karena mengganggu aktivitas manusia untuk melakukan ibadah Jum'atan. Ini sebagaimana pernikahan yang dilakukan orang ihram, hukumnya tidak sah, karena mengganggu aktivitas ibadah haji atau umrah.

(Tafsir al-Qurthubi, 1/96).

Apakah Larangan Ini Berlaku bagi Wanita?

Para ulama menegaskan, larangan ini hanya berlaku bagi mereka yang wajib Jum'atan.

Ibnu Qudamah menjelaskan,

‎وتحريم البيع، ووجوب السعي، يختص بالمخاطبين بالجمعة، فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين، فلا يثبت في حقه ذلك

Haramnya jual beli dan wajibnya segera datang Jum'atan, berlaku bagi mereka yang mendapat perintah Jum'atan. Sementara yang tidak diwajibkan Jum'atan, seperti para wanita, anak-anak, atau musafir, larangan ini tidak berlaku. (al-Mughni, 2/220)

Keterangan lain disampaikan Syaikh al-Utsaimin dalam penjelasan kitab al-Ushul min Ilmil ushul,

‎وهاتان امرأتان تبايعتا بعد النداء الثاني في يوم الجمعة فهل يصح بيعهما؟
‎الجواب: يصح لأنهما غير مطالبتين بالجمعة. إذا الأحكام تتبعض؛ فتكون صحيحة لقوم؛ وفاسدة لآخرين، فالمرأة نقول لها: بيعي واشتري

Ada dua orang wanita yang melakukan transaksi jual beli setelah adzan kedua (khatib naik mimbar) pada hari jum’at, apakah jual belinya sah?

Jawaban: Sah, karena mereka berdua tidak diwajibkan jum’atan.

Sehingga hukum jual beli terbagi: sah bagi sebagian orang dan tidak sah bagi yang lain.

Bagi para wanita, silahkan menjual dan membeli.

Kemudian Syaikh Utsaimin melanjutkan,

‎ولو باع رجل لامرأة؛ فإن هذا غير صحيح؛ لأنه لا يمكن البيع إلا بين متعاقدين إيجابا وقبولا،
‎وإذا اجتمع مبيح وحاظر غلب جانب الحظر

Jika ada laki-laki jual beli dengan wanita ketika adzan Jum'at, maka jual belinya tidak sah. Karena tidak mungkin terwujud jual beli kecuali dengan interaksi dua orang untuk melakukan ijab qabul. Sementara jika terkumpul dua sebab dari hukum sebuah benda, antara larangan dan yang membolehkan, maka larangan lebih dimenangkan.” (Syarh al-ushul min Ilmil Ushul, hlm. 183).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, September 3, 2018

Jual Beli Untuk Keperluan Acara Natal

Jual Beli Untuk Keperluan Acara Natal
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya punya usaha advertising. Beberapa hari yang lalu saya kedatangan konsumen dari aktifis gereja yang hendak memesan spanduk, backdroop, dan mug/souvenir dll untuk kebutuhan natal, sudah saya kasih harga, namun belum deal. Mohon saran dan masukannya tentang transaksi tersebut ditinjau dari hukum syariah. Atas responnya saya ucapkan Jazakumullah khairan, ustadz.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Andi Gunawan

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Andi, semoga Allah subhanahu wa ta’ala melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada saudara dan keluarga. Berhubung pertanyaan saudara ini serupa dengan pertanyaan lainnya, maka saya cukup mengirimkan ulang jawaban pertanyaan tersebut:

Permasalahan yang saudara tanyakan pernah ditanyakan kepada Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Karena itu, saya cukup menerjemahkan fatwa tersebut:

‎الفتوى رقم 19852:
‎>س: الرجاء من سماحتكم إفتاءنا في حكم بيع البناطيل الضيقة النسائية بأنواعها، وما يسمى منها بالجنز، والاسترتش، إضافة إلى الأطقم التي تتكون من بناطيل + بلايز، إضافة إلى بيع الجزم النسائية ذات الكعب العالية، إضافة إلى بيع صبغات الشعر بأنواعها وألوانها المختلفة، خصوصًا ما يخص النساء، إضافة إلى بيع الملابس النسائية الشفافة، أو ما يسمى بالشيفون، إضافة إلى الفساتين النسائية ذات نصف كم، والقصير منها، والتنانير النسائية القصيرة.
‎كل ما يستعمل على وجه محرم، أو يغلب على الظن ذلك؛ فإنه يحرم تصنيعه واستيراده، وبيعه. وترويجه بين المسلمين، ومن ذلك ما وقع فيه كثير من نساء اليوم هداهن الله إلى الصواب: من لبس الملابس الشفافة، والضيقة والقصيرة، ويجمع ذلك كله: إظهار المفاتن والزينة، وتحديد أعضاء المرأة أمام الرجال الأجانب، قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله تعالى: كل لباس يغلب على الظن أنه يستعان بلبسه على معصية؛ فلا يجوز بيعه وخياطته لمن يستعين به على المعصية والظلم، ولهذا كره بيع الخبز واللحم لمن يعلم أنه يشرب عليه الخمر، وبيع الرياحين لمن يعلم أنه يستعين بها على الخمر والفاحشة، وكذلك كل مباح في الأصل علم أنه يستعان به على معصية.
‎فالواجب على كل تاجر مسلم تقوى الله عز وجل، والنصح لإخوانه المسلمين، فلا يصنع ولا يبيع إلا ما فيه خير ونفع لهم، ويترك ما فيه شر وضرر عليهم، وفي الحلال غنية عن الحرام،  وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ . الطلاق 2-3
‎، وهذا النصح هو مقتضى الإيمان، قال الله تعالى: وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ  التوبة 71
‎وقال عليه الصلاة والسلام: الدين النصيحة، قيل: لمن يا رسول الله؟ قال: “لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم  ، خرجه مسلم في صحيحه وقال جرير بن عبد الله البجلي رضي الله عنه: بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة، والنصح لكل مسلم . متفق على صحته ومراد شيخ الإسلام رحمه الله بقوله فيما تقدم:.. ولهذا كره بيع الخبز واللحم لمن يعلم أنه يشرب عليه الخمر.. إلخ كراهة تحريم كما يعلم ذلك من فتاواه في مواضع أخرى.
‎وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
‎اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

Fatwa No: 19852

[Pertanyaan]

Kami mohon fatwa dari yang terhormat tentang hukum menjual-belikan celana ketat dengan berbagai jenisnya, di antaranya yang disebut dengan celana jeans, stelan yang terdiri dari celana dan blus, sepatu wanita berhak tinggi, cat rambut dengan aneka jenis dan warnanya, terutama yang biasa dipakai oleh kaum wanita, pakaian wanita yang transparan, atau yang disebut dengan sifon, gaun wanita dengan lengan pendek, dan rok ukuran 2/3 atau mini?

[Jawaban]

Segala hal yang digunakan, atau diduga kuat akan dalam perbuatan haram, maka haram untuk diproduksi, didatangkan, dijual-belikan, dan dipasarkan ditengah-tengah umat islam. Diantaranya ialah berbagai barang yang banyak menyebar di kalangan kaum wanita muslimah –semoga Allah  melimpahkan hidayah kepada mereka- berupa: pakaian transparan, sempit dan pendek, atau segala pakaian yang dapat menonjolkan kecantikan, keindahan dan lekak-lekuk tubuh wanita di hadapan para lelaki non mahrom.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Setiap pakaian yang diduga kuat akan dikenakan untuk melakukan tindak kemaksiatan, maka anda tidak boleh menjual, atau membuatkannya untuk orang yang akan mengenakannya dalam kemaksiatan dan perbuatan kezhaliman. Oleh karena itu dibenci menjual roti, dan daging kepada orang yang diketahui akan menjadikannya sebagai hidangan penyerta acara minum khamer, atau menjual wewangian kepada orang yang akan menjadikannya sebagai pelengkap acara minum khamer atau perzinaan. Demikian juga halnya setiap barang yang pada asalnya mubah diperjual belikan bila digunakan sebagai penunjang kemaksiatan.

Setiap pengusaha muslim memiliki kewajiban untuk senantiasa bertakwa kepada Allah azza wa jalla, dengan menjalankan syari’at nasehat-menasehati sesama muslim. Dengan demikian ia tidaklah memproduksi atau memasarkan kecuali barang-brang yang mendatangkan kemanfaatan dan kebaikan bagi umat Islam. Sebagaimana sudah sepantasnya bila seorang pengusaha muslim menjauhi setiap barang yang mendatangkan kejelekan dan kerusakan pada mereka. Ketahuilah bahwa rizki dan usaha yang halal terlalu banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan yang haram.

‎وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ . الطلاق 2-3

Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)

Perlu diketahui bahwa kewajiban nasehat-menasehati ini merupakan bukti akan keimanan anda. Allah Ta’ala berfirman:

‎وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (Qs. At Taubah: 71)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قيل لِمَنْ يا رسول الله؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ. مسلم

Agama itu adalah nasehat.” Dikatakan kepada beliau: “Nasehat untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Nasehat untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin dan seluruh lapisan masyarakat Islam.” (Riwayat Muslim)

Sahabat jabir bin Abdillah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengisahkan: “Aku pernah membai’at  (berjanji setia) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa mendirikan sholat, membayar zakat dan memberi nasehat kepada setiap orang Islam.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan yang dimaksudkan oleh Syeikhul Islam rahimahullah dari ucapannya di atas bahwa: “Oleh karena itu dibenci menjual roti, dan daging kepada orang yang diketahui akan menjadikannya sebagai hidangan penyerta acara minum khamer….” adalah dibenci yang bermaknakan haram, sebagaimana hal ini dapat diketahui dari berbagai fatwa beliau lainnya.

Semoga Allah senantiasa melimpahkan taufiq kepada anda. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Anggota Tetap Komite Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Baker Abu Zaid.
Anggota: Shaleh Fauzan.
Anggota: Abdul Aziz Alus Syeikh.

-----------------------------------

Demikianlah fatwa Anggota Tetap Komite Urusan Riset, Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.

Saudaraku! Saya yakin anda mengetahui bahwa betapa besar peranan para pedagang dalam menentukan arah mode dan selera masyarakat. Betapa para perancang model dan perusahaan besar begitu mudah mengatur selera dan mode. Mereka tidak tanggung-tanggung untuk membayar mahal beberapa orang artis, atau peragawati untuk memeragakan hasil desain mereka. Trik para perancang model itu sampai-sampai menjadikan masyarakat luas senantiasa antusias mengikuti dan menghadiri acara peragaan dan kemudian membeli hasil produk mereka dengan harga mahal.

Sebagaimana berbagai iklan yang membanjiri masyarakat melalui mass media telah memainkan peranan besar dalam menentukan arah selera masyarakat.

Oleh karena itu, saudara-saudaraku sekalian, para pengusaha muslim, memiliki tangguh jawab yang tidak ringan untuk membuktikan peranan dan pengaruhnya pada masyarakat kita. Produksi, pasarkan, dan sosialisasikanlah barang-barang yang tidak bertentangan dengan syari’at agama anda. Bangunlah jaringan, baik dari kalangan pengusaha atau masyarakat luas yang menjadi konsumen atau pelanggan anda. Manfaatkanlah berbagai sarana: internet, radio, majalah, televisi, dan lainya untuk mempengaruhi opini masyarakat agar mereka sadar akan wajibnya mengindahkan syari’at agama dalam setiap barang kebutuhan mereka.

Tidakkah hati saudara merasakan pilu menyaksikan umat saudara dirusak agama dan harta bendanya oleh orang kafir atau orang fasik yang memproduksi barang haram?

Saudara Andi! Coba bayangkan, andai dikarenakan spanduk, backdroop, dan mug/souvenir yang saudara jual kepada orang nasrani, kemudian tetangga, atau mungkin istri, keluarga dan kerabat saudara menjadi tertarik untuk masuk ke agama Nasrani, bagaimana kira-kira perasaan saudara? Saya yakin saudara Andi tidak rela hal itu terjadi. Oleh karena itu, saya yakin Anda adalah seorang muslim yang beriman dan bertakwa, oleh karenanya saya yakin saudara merasa memiliki tanggung jawab moral di hadapan Allah untuk turut menjaga keselamatan agama masyarakat dari ulah orang-orang kafir dan fasik.

Semoga Allah Ta’ala memudahkan usaha dan melapangkan pintu rizki saudara. Wallahu a’alam bisshowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, August 30, 2018

Hukum Transaksi Lelang Menurut Islam

Hukum Transaksi Lelang Menurut Islam
Wa alaikumus salam

Dalam agama Islam membolehkan jual beli barang/jasa yang halal dengan cara lelang namun tetap harus sesuai koridor syariat

Di dalam fiqih disebut sebagai akad Bai’ Muzayadah. (Ibnu Juzzi, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, 290, Majduddin Ibnu Taimiyah, Muntaqal Akhbar, V/101) Praktik lelang (muzayadah) dalam bentuknya yang sederhana pernah dilakukan oleh Nabi saw. ketika didatangi oleh seorang sahabat dari kalangan anshar meminta sedekah kepadanya. Lalu Nabi bertanya: “Apakah di rumahmu ada suatu aset/barang?” Ia menjawab ya ada, sebuah hils (kain usang) yang kami pakai sebagai selimut sekaligus alas dan sebuah qi’b (cangkir besar dari kayu) yang kami pakai minum air. Lalu beliau menyuruhnya mengambil kedua barang tersebut. Ketika ia menyerahkannya kepada Nabi, beliau mengambilnya lalu menawarkannya: “Siapakah yang berminat membeli kedua barang ini?” Lalu seseorang menawar keduanya dengan harga satu dirham. Maka beliau mulai meningkatkan penawarannya: “Siapakah yang mau menambahkannya lagi dengan satu dirham?” lalu berkatalah penawar lain: “Saya membelinya dengan harga dua dirham” Kemudian Nabi menyerahkan barang tersebut kepadanya dan memberikan dua dirham hasil lelang kepada sahabat anshar tadi.(HR.Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar dan lainnya meriwayatkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu. Sebagaimana Umar bin Khathab juga pernah melakukannya demikian pula karena umat membutuhkan praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual beli. (Al-Mughni, VI/307, Ibnu Hazm, Al-Muhalla, IX/468)

Pendapat ini dianut seluruh madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali serta Dzahiri. Meskipun sebenarnya ada sebagian kecil ulama yang keberatan seperti An-Nakha’i, dan Al-Auza’i. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, II/165, Asy-Syaukani, Nailul Authar, V/191)

Jawaban ustadz Abu Asshaka dari grup bincang bincang syariah..

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Friday, August 24, 2018

Hukum Jual Beli ketika Adzan Jum’at

Hukum Jual Beli ketika Adzan Jum’at
Apa hukum jual beli ketika sudah masuk waktu Jum'atan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sesuatu dinilai sah ketika dia memenuhi rukun, syarat dan tidak ada mawani’ (penghalang keabsahan). Baik bentuknya ibadah maupun muamalah. Akad seseorang dinilai sah ketika terpenuhi rukun, syarat dan tidak ada penghalang keabsahan.

Diantara penghalang keabsahan transaksi jual beli adalah adanya adzan Jum’at ketika khatib sudah naik mimbar. Karena ketika adzan Jum'atan telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Allah berfirman,

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu’ah: 9).

Larangan ini berlaku, ketika adzan Jum'atan setelah khatib naik mimbar. Sementara untuk masjid yang adzannya 2 kali, larangan ini tidak berlaku untuk adzan sebelum khatib naik mimbar.

Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd mengatakan,

‎وهذا أمر مجمع عليه فيما أحسب أعني منع البيع عند الأذان الذي يكون بعد الزوال والإمام على المنبر.

Ini aturan yang disepakati ulama – menurut yang saya tahu – yaitu larangan melakukan jual beli ketika adzan setelah masuk jumatan, dan khatib sudah berada di atas mimbar.

Apakah Akadnya Sah?

Ada dua hal yang perlu kita bedakan,
  1. Pelanggaran larangan, kaitannya dengan dosa orang yang melanggarnya
  2. Keabsahan akad, kaitannya dengan berlakunya konsekuensi jual beli, apakah telah terjadi perpindahan hak milik ataukah tidak.
Ketika seseorang melakukan aktivitas tertentu, baik ibadah maupun muamalah, dan dia melanggar larangan syariat, maka orang ini berdosa. Apakah aktivitas yang dia lakukan menjadi batal? Jawabannya belum tentu. Ada orang melakukan pelanggaran ketika ibadah, dan ibadahnya tetap sah.

Misal, orang melakukan shalat dengan menggunakan pakaian hasil mencuri. Shalatnya sah, meskipun orang ini berdosa karena dia mengenakan pakaian orang lain tanpa kerelaan pemilik. Padahal yang seharusnya dia lakukan adalah segera mengembalikannya.

Meskipun terkadang ada larangan, yang jika dilanggar bisa menyebabkan ibadah menjadi batal. Misalnya larangan berbicara ketika shalat. Ketika ini dilaranggar maka meyebabkan shalat yang dikerjakan menjadi batal.

Para ulama membahas masalah ini dalam kajian ushul fiqh di bab kaidah, apakah adanya larangan menyebabkan ibadah atau akad menjadi batal.

Apakah larangan melakukan jual beli ketika adzan Jum'at menyebabkan akad jual beli menjadi batal?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,

✅ Pertama, jual belinya tetap sah dan tidak batal. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah.

Mereka beralasan bahwa larangan melakukan jual beli ketika adzan jum’at tujuannya adalah agar orang bisa serius menghadiri jumatan, sehingga tidak disibukkan dengan kepentingan duniawi lainnya.

(Bada’i as-Shana’i, 2/220 dan al-Muhadzab, 4/418).

✅ Kedua, jual beli batal dan tidak berlaku konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hambali.

Mereka beralasan dengan ayat di atas, dimana Allah melarang jual beli ketika adzan telah dikumandangkan. Dan larangan ini kembali kepada dzat jual beli. Sehingga ketika seseorang melanggarnya, dia berdosa dan jual belinya statusnya terlarang. (al-Mudawwanah, 1/280 dan Kasyaful Qana’, 4/1428).

Ibnu Rusyd mengatakan,

‎واختلفوا في حكمه إذا وقع هل يفسخ أو لا يفسخ فإن فسخ … فالمشهور عن مالك أنه يفسخ وقد قيل لا يفسخ وهذا مذهب الشافعي وأبي حنيفة

Mereka berbeda pendapat tentang hukum jual beli yang sudah terjadi, dilakukan saat adzan Jum'at. Apakah jual belinya batal atau tidak batal… pendapat yang masyhur menurut Malik, jual belinya batal. Ada juga yang mengatakan, jual belinya tidak batal, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i dan Abu Hanifah. (Bidayatul Mujtahid, 2/169).

Terlepas perbedaan di atas, Allah melarang bagi orang yang wajib jumatan untuk jual beli ketika Jum'atan. Menjauhi larangan ini adalah kewajiban. Waspadai bagi anda yang wajib Jum'atan, beli BBM ketika sudah masuk waktu jumatan, beli makanan, minuman, atau masih antri di kasir swalayan, dan beberapa transaksi kecil yang sering dilanggar kaum muslimin ketika Jum'atan.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, August 22, 2018

Jual-Beli Yang Dilarang Dalam Islam - Bag.2

Jual-Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Lanjutan dari Bagian-1...

7. Menjual barang yang tidak ia miliki.

Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu.

Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual.

Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan.

Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar di belakang.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm :

“Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].

Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan.

Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya atau di showroomnya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.

8. Jual beli secara ‘inah.

Apakah maksud jual beli dengan ‘inah itu? Yaitu engkau menjual suatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan kepada pembeli.

Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yang kita berikan saat dia membeli barang pada kita, Pent.).

Ini disebut jual beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena hanya bersifat untuk menyiasati riba.

Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba.

Jika engkau memberikan hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan atau dijual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ 

Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan kalin rela dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah Azza wa Jalla tidak akan mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama kalian. [HR Abu Dawud dan memiliki beberapa penguat].

9. Najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya).

Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.

Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berminat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sabdanya :

لاَ تَنَاجَشُوْا

Janganlah kalian melakukan jual beli najasy

Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang diinginkan.

Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan harga.

Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang.

Harapannya, agar pembeli yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara bathil.

Termasuk jual beli najasy –sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal dia berbohong.

Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini dihargai sekian”, padahal dia berbohong.

Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah Azza wa Jalla.

Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini dijual kepada saya dengan harga sekian”, padahal dia berbohong.

Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilik toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah.

Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram.

10. Seorang muslim melakukan akad jual beli diatas akad saudaranya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَ

عْضٍ 

Janganlah sebagian di antara kalian berjualan diatas jualan sebagian.

Misalnya, seseorang mencari barang, dan dia membelinya dari seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih.

Pada masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kwalitas yang lebih baik dan harga lebih murah”.

Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad jual beli saudaranya.

Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jual beli atau membatalkan akad.

Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya.

Begitu juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu dia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi dijual atau tidak) selama beberapa waktu.

Maka selama masa memilih ini, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”.

Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbuatan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka.

Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukkan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.

11. Menjual dengan cara menipu.

Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual tersebut dalam keadaan cacat.

Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam dalam sabdanya :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan barakah pada jual beli mereka.Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang), niscaya barakah jual beli mereka dihapus.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang pedagang di pasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam !” kemudian Rasulullah bersabda: “Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami”.

Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jual beli dengan sesama muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus.

Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian bawah, dan menaruh yang baik di bagian atas, baik sayur mayur atau makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja. Ini adalah perbuatan khianat.

Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.

أَللَّهُمَّ اغْنِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِفَضلك عَمَّنْ سِوَاكَ وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَاوَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ 

Wahai, Allah Azza wa Jalla. Cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.

Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa-alihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Jual-Beli Yang Dilarang Dalam Islam - Bag.1

Jual-Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’, hlm. 125 s/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di Masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah  melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jual beli yang dilarang.

1. Menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.

Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

*Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10].*

Dalam ayat lain Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. [Al Munafiqun:9].

Perhatikanlah firman Allah Azza wa Jalla " *maka mereka itulah orang-orang yang rugi* ". Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.

Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara mencari rezeki dengan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman :

فَابْتَغُوا عِندَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ 

Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepadaNya. [Al Ankabut :17]

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah. [Al Jumu’ah :10].

Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا ۖ نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. [Ash Shaf :10-13].

Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan pernigaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikan. _*Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah, yang artinya mereka itulah orang-orang yang merugi.

Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat, dzikir dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [Thaha :132].

Shalat yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki, ternyata sebaliknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. [Al Jumu’ah :11].

Allah Azza wa Jalla menjelaskan sifat-sifat hambaNya yang beriman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ 

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [An Nur : 36-37].

Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, orang-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang di antara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat.

Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu termasuk jual beli yang dilarang, bathil dan hasilnya haram.

2. Menjual barang yang diharamkan.

Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.

Begitu juga hukum menjual khamr. Khamer, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ 

Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا 

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah ].

Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.

Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernapas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau napasnya. Apalagi kalau ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.

Merokok juga berarti membuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram.

Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkannya. Kadang ada di antara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual-beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang diusahakannya secara halal.

3. Menjual berbagai macam alat musik. Seperti :
  • seruling, 
  • kecapi, 
  • perangkat-perangkat musik dan 
  • semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia.
Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum muslim untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak tersisa.

4. Menjual gambar.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia.

Semua gambar makhluk yang bernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat nanti.

Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang bergambar, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan tindakan kriminal.

Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apatah lagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji.

Gambar-gambar inilah yang telah menfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum muslimin.

Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno (cabul), berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.

5. Menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.

Lagu-lagu ini haram untuk :
  • didengar, 
  • direkam, 
  • dijual.
Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Karena lagu-lagu ini menebarkan
  • kerusakan, 
  • perbuatan nista, 
  • merusak akhlak,
  • serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.
6. Menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.

Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil.

Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah :2].

Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat:
  • khamr, 
  • membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, 
  • menjual senjata kepada perampok, 
  • para pemberontak atau kepada
  • pelaku kerusakan.
Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.


Bersambung ke Bagian-2...

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive